PUSAT PENELTIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI “LEMIGAS” BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PENGELOLAAN PERSEDIAAN PPPTMGB “LEMIGAS” TA 2019 PENGELOLAAN PERSEDIAAN PPPTMGB “LEMIGAS” TA 2019 Jakarta, 14 Juni 2019 Ruang Rapat 109, Gedung Utama KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
DASAR HUKUM 1.Undang-undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2.Undang-undang N0.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3.Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah; 4.PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 5 tentang Persediaan 5.PMK Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara; 6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat; 7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat; 8.PMK Nomor 217/PMK.05/2015 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan BLU; 9.Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER -40/PB/2006 tentang Pedoman Akuntansi Persediaan 10.Surat Keputusan Kepala PPPTMGB Nomor: 05.K/73/BLM.U/2019 tanggal 05 April 2019 tentang Penugasan Koordinator dan Penanggungjawab Pengelola Persediaan (P3) serta Penetapan Gudang/Ruang Persediaan di Lingkungan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS”
SOP Pengelolaan Persediaan
APLIKASI PERSEDIAAN ver.19 Tahun 2019
Mutasi Persediaan TA 2018
TINJAUAN UNIT KERJA Keadaan Sekarang Keadaan yang diinginkanTantangan dan Kendala Tersedianya Aplikasi Persediaan Laporan Persediaan mendukung opini WTP berdasarkan aplikasi Update aplikasi terkendala jaringan Laporan Persediaan tepat waktu Pengelolaan Persediaan terintegrasi (satu pintu) Penerimaan barang persediaan belum satu pintu Alur Pengelolaan Barang Persediaan perlu direvisi Revisi SOP dalam prosesDalam proses reviu dengan SPI BLU Kartu Persediaan dikelola P3 yang menangani Persediaan Tertib dalam mengisi kartu persediaan Penetapan harga satuan tidak seragam untuk barang yang sama Mutasi Barang Persediaan 90% dapat ditelusur Kontrol pada saat transaksi mutasi tiap bulan Koordinasi dengan P3 Bagian/Bidang/KP3T Berita Acara Pemeriksaan Stock Opname Fisik tepat waktu Komunikasi Internal ditingkatkan Koordinasi dengan P3 Bagian/Bidang/KP3T Implementasi SOP Pengelolaan Persediaan Komunikasi Eksternal dengan unit terkait Sosialisasi tentang pengelolaan persediaan
KEGIATAN PENGELOLAAN PERSEDIAAN s.d. 14 Juni Koordinator, Staf dan Penanggungjawab Pengelola Persediaan (P3) serta penetapan Ruang/Gudang Persediaan di masing-masing KPPPT/Bag/Bid sudah diterbitkan SK Pemimpin BLU 2.SOP Pengelolaan Persediaan terperinci dan dimengerti/dipahami secara umum sudah ditandatangani Pemimpin BLU, dan akan direvisi/diperbaiki sesuai saran BPK 3.Barang yang telah dibeli dapat ditelusur keberadaannya 4.Telusur belanja persediaan pada aplikasi SIBOTRI 5.Duplikasi Kartu Kuning untuk belanja Barang Persediaan 6.Perubahan form Stock Opname Fisik sesuai dengan Format BPK RI, dengan melibatkan Koordinator, Staf dan P3 dilaksanakan setiap bulan 7.Cut Off pemakaian Barang Persediaan per bulan 8.Identifikasi kebutuhan Belanja Bahan Baku yang kaitannya dengan perolehan pendapatan dan perubahan peruntukkannya, dengan klasifikasi akun Bahan Baku, Barang Dalam Proses dan Barang Jadi 9.Pemasangan plang nama sederhana yang menunjukkan lokasi Ruang Persediaan di masing masing user terhadap sisa barang persediaan 10.Dalam proses pelaksanaan pemeriksaan fisik untuk periode per 30 Juni Mengoptimalkan fungsi Gudang menerima barang persediaan dan barang modal untuk keperluan pencatatan dan pelabelan barang 12.Menginformasikan kepada SPI BLU tentang Stock Opname Fisik untuk pendampingan