STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN Agus Suyanto Program Studi Teknologi Pangan Universitas Muhammadiyah Semarang Disampaikan dalam Bintek Industri.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN
Advertisements

PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
KEWIRAUSAHAAN Resita Astika Jantu PFNR 09.
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
OLEH : SUKIRUN FUNGSIONAL PENYULUH INDAG PENYELIA
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
STANDAR MUTU PRODUK OLAHAN
PENERAPAN PMMT/ HACCP SEBAGAI SISTEM MANAJEMEN MUTU
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Good Manufactory Practices
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
REGULASI TEKNIS BERBASIS STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN PRODUK PANGAN JAKARTA, 8 JUNI 2011 DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DAN BAHAN BERBAHAYA.
PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
Sertifikat Halal Irpan Budi Rianto
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
Jalan Pasteur no. 25, Bandung e mail:
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Sistem Jaminan Mutu Hasil Pertanian
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
Pedoman Sertifikasi Halal
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
Good Manufactory Practices
TUGAS AKHIR UTS BUATLAH POSTER YG BERTEMA SANITASI MAKANAN & MINUMAN ATAU KEAMANAN PANGAN PRINTOUT DIKUMPULKAN SAAT UTS, DITARUH DITENGAH LEMBAR JAWAB.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah
PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2016 DAN RENCANA KEGIATAN TAHUN 2017 DISAMPAIKAN PADA RAKER DINAS PERINDAGSU Garuda Plaza Hotel, 26 – 28 Februari 2017 UPT.
Undang-undang Pangan No. 7/1996
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Mutu dalam Industri Pangan
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
CAC dan ISO Rini Hustiany.
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
STANDAR NASIONAL INDONESIA
Mutu dalam Industri Pangan
PENDAHULUAN Sistem penyediaan makanan nasional di Indonesia salah satu di antaranya dipenuhi oleh industri pangan. Dalam penyediaan makanan tersebut, Industri.
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
SEKTOR PERTANIAN ENTER Menu Utama.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
MANAJEMEN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN SERTIFIKASI SNI
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
Program Penyehatan Makanan
JAMINAN MUTU PRODUK PERTANIAN Pandi Pardian Rizen Primiere Hotel 19 Agustus 2018.
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN KAJIAN HALAL THAYYIBAN MUHAMMADIYAH
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NO
PT LINGKAR MUTU INDONESIA
SERTIFIKASI SISTEM KEAMANAN PANGAN DAN SISTEM JAMINAN HALAL.
SISTEM JAMINAN HALAL (SJH)
SERTIFIKASI HALAL PRODUK
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN Agus Suyanto Program Studi Teknologi Pangan Universitas Muhammadiyah Semarang Disampaikan dalam Bintek Industri Pangan Rumah Tangga Kabupaten Kendal, 26 April

Standar & kehidupan kita Standar dapat membuat masyarakat lebih mudah, lebih teratur, memperoleh kepastian, keamanan dan kenyamanan. Contoh Standar ukuran produk  sepatu, ukuran baju, bohlam 20 wat, dsb Standar jasa  hotel bintang 3-4-5,dsb. 2

PANGAN Pangan mrpk kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi manusia, dalam mewujudkan SDM berkualitas. Pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam dan tersedia secara cukup mrpk prasyarat utama yang harus dipenuhi oleh pengusaha bagi kepentingan kesehatan manusia. Pangan sebagai komoditas dagang memerlukan sistem perdagangan yang jujur & bertanggungjawab, shg tersedia pangan yang terjangkau daya beli masyarakat dan berperan dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. 3

Perlunya standar mutu -Kepastian mutu spesifik -Kepuasan pelanggan -Meningkatkan daya saing pasar -Membentuk budaya mutu -Meningkatkan SDM -Efisiensi dalam proses -Melindungi konsumen 4

Sulitkah menerapkan standar ?? Tidak……!!!! Tergantung dari manajemen puncak, yang diikuti oleh seluruh elemen organisasi / perusahaan 5 Tujuan “Peningkatan kinerja”

Pola pembinaan standar Dalam pembinaan dibagi dalam 3 kelompok : 1. Kelompok Pra-Sadar Mutu (kelp belum ada perencanaan mutu (pasarnya masih lokal) 2.Kelompok Sadar Mutu (kelp punya perencanaan mutu, ada SOP sbg penerap standar, kearah sertifikasi) 3.Kelompok Sadar Mutu berorientasi pasar global (ada perencanaan mutu, teknologi modern, kearah sertifikasi). 6

PERENCANAAN STANDAR MUTU Untuk menuju produk olahan berstandar HACCP (jaminan mutu  berupa piagam bintang dari BPOM) ada persyaratan dasar (pre-requisite) yaitu: 1.SSOP (Sanitasi Standart Operating Prosedure) ada 8 kunci syarat. 2.GMP (Good Manufacturing Practices) ada 13 kunci syarat. 7

SSOP = SOP Sanitasi -Bisnis pangan harus mempunyai SSOP tertulis. -Bisnis pangan harus membudayaan SSOP. -Bisnis pangan harus memonitor penerapan SSOP. -Bisnis pangan harus melakukan tindakan koreksi bila ada penyimpangan SSOP. -Bisnis pangan harus memelihara rekaman pengendalian SSOP. 8

GMP bertujuan : 1. Untuk mengetahui peningkatan kualitas / keamanan oleh mikroba. 2. Untuk mengetahui senyawa higienis & sanitasi. 3. Untuk mengetahui tahap-tahap higienis & sanitasi. 4. Untuk mengetahui persyaratan minimal. 5. Untuk mengetahui masalah yang timbul. 9

Hubungan standar mutu dengan SERTIFIKASI Sertifikasi merupakan suatu proses pengakuan oleh pihak lain (pihak ketiga) terhadap produk dalam memenuhi dan menerapkan standar mutu. 10

Sifat sertifikasi Ada 2 sifat sertifikasi : 1.MANDATORY : dilakukan karena ada kewajiban dari pemerintah. Contoh : Sertifikat produk (Prima, P-IRT, MD, HACCP, Halal, Organik, Pangan Segar) 2.VOLUNTARY : dilakukan tanpa ada kewajiban dari pemerintah. Contoh : Sertifikat sistem ISO-9001 (SMM), ISO (keselamatan kerja), dsb. 11

Kewenangan sertifikasi Produk olahan : -Sertifikat P-IRT  Dinas Kesehatan kab/kota -Sertifikat HACCP  BPOM -Sertifikat Halal  LPPOM MUI. -Sertifikat MD  BPOM 12

Elemen GMP bagi IRT Lokasi 2. Bangunan 3. Sanitasi 4. Alat produksi 5. Bahan 6. Proses Pengolahan 7. Produk Akhir 8. Laboratorium 9. Karyawan 10. Wadah & kemasan 11. Label 12. Penyimpanan 13. Pemelihararaan

Dasar Hukum P-IRT UU RI No 7 Tahun 1996 tentang Pangan Pasal 3 menyebutkan bahwa tujuan pengaturan, pembinaan dan pengawasan pangan adalah untuk tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia. Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor : HK , Tanggal 30 April 2003 tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) 14

Mengurus Ijin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), Syarat-syarat: 1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan 2. Mengisi formulir permohonan izin PIRT 3. Foto copy KTP, 1 lembar 4. Pas foto 3 x 4, 3 lembar 5. Menyertakan rancangan label Makanan / Minuman 15

Prosedur Perijinan P-IRT 1. Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan. 2. Pemeriksaan berkas (1 hari) Persetujuan Kadinkes (1 hari) 3. Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali 4. Mengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan (1 hari) 5. Pemeriksaan sarana (1 hari s/d 14 hari) 6. Membayar retribusi. 7. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan (1 hari) Total waktu 6 hari s/d 3 bulan 16

Pengecualian : Susu dan hasil olahannya Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku, Pangan kaleng, Pangan bayi, Minuman beralkohol, Air minum dalam kemasan (AMDK), Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI, Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM 17

Masa Berlaku : tidak ada batas waktu Pencabutan dan Pembatalan SPP-IRT apabila : Pemilik atau penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di bidang pangan Pemilik perusahaan tidak sesuai dengan nama yang tertera pada SPP-IRT Produk pangan terbukti merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa. 18

Sertifikat Produksi Pangan IRT (SPP – IRT) Sertifikat diberikan untuk 1 (satu) jenis produk pangan Nomor Sertifikat PP – IRT terdiri dari 12 angka (digit) yaitu: angka ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan angka ke-2, 3 menunjukkan nomor urut jenis produk angka ke-4,5,6.7 menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota angka ke-8, 9 menunjukkan nomor urut produk PP IRT yang telah memperoleh SPP-IRT angka ke-10,11,12 menunjukkan nomor urut PP-IRT di Kabupaten/kota yang bersangkutan Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dicantumkan pada label produk pangan IRT dengan 19

Contoh : P – IRT No = jenis kemasan adalah pfastik 06 = kelompok jenis pangan yaitu tepung dan hasif olahnya dan jenis produknya adalah biscuit 3471 = kode propinsi, kabupaten/kota adalah propinsi DIY, kota Yogyakarta 02 = nomor urut jenis pangan yang ke- 2 memperoleh nomor sertifikat produksi 025 = nomor urut perusahaan IRT di kabupaten / kota setempat (Yogyakarta) 20

Sertifikat Halal Fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 (dua) tahun, 21

Ketentuan oleh LP POM MUI 1. Mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. 2. Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal. 3. Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinpesksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI. 4. Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal. 22

Pemohon Badan POM Pemeriksaan Kelengkapan data Pemeriksaan Kelengkapan data Pelaksanaan audit oleh Tim Auditor (Dept. Agama, MUI dan Badan POM) Tidak Memenuhi Syarat CPPB PemohonPemohon Data Lengkap Sertifikat Halal Memenuhi Syarat CPPB Data Tidak Lengkap Dept. Agama Persetujuan Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan LPPOM MUI Skema Sertifikasi dan Labelisasi Halal

PRODUK PANGAN OLAHAN YANG DAPAT DIAJUKAN UNTUK SERTIFIKASI DAN LABELISASI HALAL Produk yang terdaftar di Badan POM (mempunyai nomor pendaftaran MD/ML) diajukan ke Badan POM. Produk yang mempunyai nomor pendaftaran SP/P-IRT diajukan ke Balai POM setempat Restoran diajukan ke Majelis Ulama Indonesia.

TATA CARA PERMOHONAN Pemohon mengisi permohonan (tiga rangkap) yang dilengkapi dengan : Daftar Nomor Persetujuan Pendaftaran (MD/ML, SP/P-IRT)…. Nama produk yg didaftar harus sama dengan yang tercantum dipersetujuan pendaftaran, beserta fotocopy label yang disetujui oleh Badan POM SOP (Standard Operasional Prosedure) di Pabrik Flow Chart (Diagram Alir Proses Produksi) Lay Out Sarana Produksi/Pabrik Sertifikat Halal dari bahan-bahan yang digunakan dan atau spesifikasi sumber/asal bahan baku yang digunakan (dikeluarkan oleh pabrik/produsen yang membuat bahan tersebut) Bahan yang berasal dari hewan harus ada Surat Keterangan dari Rumah Potong Hewan, bahwa pemotongan dilakukan sesuai Syariah Islam

PELAKSANAAN AUDIT Waktu Audit disepakati bersama Dalam keadaan berproduksi Mempresentasikan proses produksi Diizinkan untuk difoto ( bila diperlukan ) Menyiapkan PO/DO bahan-bahan ( 2 bulan terakhir)

1. Badan POM, Penilaian segi Higiene dan Sanitasi Perusahaan, CPPB, Mutu dan keamanan pangan. 2. LPPOM MUI, Penilaian segi kehalalan bahan baku dan proses produksi 3. Departemen Agama, Penilaian segi pertanggungjawaban kehalalan produk dan layanan karyawan muslim AUDITOR DAN TUGAS TIM AUDIT

HASIL AUDIT  Memenuhi Syarat a. Kehalalan Produk (Sesuai hasil pemeriksaan dan Rapat Komisi Fatwa) b. CPPB memenuhi syarat CPPB, minimal Nilai B Sertifikat Halal dikeluarkan oleh MUI, berdasarkan hasil pertimbangan kedua hal tersebut diatas Labelisasi dikeluarkan olen Badan POM berdasarkan : Sertifikat Halal dan Hasil Perbaikan CPPB  Tidak Memenuhi Syarat a. Perusahaan harus melengkapi dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dilakukan audit, b. Apabila belum bisa dipenuhi, maka akan dilakukan audit ulang

MASA BERLAKU SERTIFIKAT DAN LABEL HALAL Dua tahun Tiga bulan sebelum habis harus memperbaharui Tidak memperpanjang, harus menghilangkan tulisan halal JAMINAN HALAL DARI PRODUSEN Produsen harus mempunyai : a.Sistem Jaminan Halal b.TIM Internal Auditor HALAL

BAHAYA BIOLOGIS BAHAYA KIMIA BAHAYA FISIKBEBAS BAHAYA AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari BAHAN BERBAHAYA AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari BAHAN BERBAHAYA Terima Kasih