KOORDINASI PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA 2017 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan KOORDINASI PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA 2017 Yogyakarta, 12 Januari 2017
TUGAS KEMENKO PMK (Sesuai Perpres Nomor 9 Tahun 2015) Menyelenggarakan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian urusan Kementerian/Lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Mengkoordinasikan: Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Kesehatan; Kementerian Sosial; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan Instansi lain yang dianggap perlu.
TUGAS KEMENKO PMK DALAM RKT 2017 TERKAIT UU DESA Pengawalan implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan Konsolidasi lintas K/L serta Pusat-Daerah dalam perencanaan, pengendalian dan Pembangunan Desa Sosialisasi dan penyusunan/revisi berbagai peraturan pelaksanaan UU Desa Distribusi supervisi, pemantauan DD dan ADD agar berjalan secara efektif dan efisien Kemenko PMK Kemendes PDTT, Kemendagri, Pemda Kemendes PDTT, Kemenkeu, Kemendagri, Pemda
ALUR KOORDINASI, SINKRONISASI DAN PENGENDALIAN Sidang Kabinet Paripurna Sidang Kabinet Terbatas Rapat Terbatas Dihadiri oleh seluruh anggota kabinet, paparan oleh tiap Menko Membahas topik tertentu, peserta sesuai dengan topik bahasan Agenda pembahasan per bidang (PMK/Polhukam/Ekonomi/Maritim), dihadiri anggota kabinet sesuai bidangnya. Rapim Kemenko PMK Rakornis Rakor Tk. Menteri UMPAN BALIK Update Isu/Arahan Menko/dll Koordinasi Tk. Eselon I/II dengan K/L Teknis
INSTRUMEN PENGAWALAN KEBIJAKAN UU 6/2014 tentang Desa Optimalisasi pelaksanaan UU Desa Turunan kebijakan untuk percepatan pembangunan desa SKB 4 Menteri Pembentukan Tim Koordinasi Pemantauan Pelaksanaan UU Desa Penyusunan Peta Jalan pelaksanaan UU Desa
SKB 4 MENTERI Ruang lingkup: Dana Desa (Formulasi, Penyaluran, Flexibilitas Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa). Pendamping Desa (Pendamping dari SKPD dan Pendamping Profesional). Koordinasi antara BUMDes dan Koperasi. Pengendalian moratorium penambahan jumlah Desa.
Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan UU Desa Tugas Tim Monev: Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi alokasi, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan Dana Desa Mengkoordinasika penguatan kapasitas aparat dan pendampingan desa Mengkoordinasikan dukungan penguatan peran kecamatan dan SKPD dalam pembangunan dan pemberdayaan desa dan masyarakat Mengkoordinasikan dukungan program-program K/L dalam pembangunan desa dan kawasan perdesaan, khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar Melakukan inventarisasi masalah dan hambatan serta usulan rekomendasi dalam pelaksanaan UU Desa Memfasilitasi penyusunan roadmap pelaksanaan UU Desa dan koordinasi pelaksanaan rencana aksi K/L dalam pelaksanaan UU Desa Memberikan laporan kepada Presiden RI secara berkala tentang kemajuan pelaksanaan UU Desa
DRAFT SUSUNAN TIM MONEV DALAM RANCANGAN KEPPRES PRESIDEN PENANGGUNG JAWAB MENTERI DALAM NEGERI ANGGOTA POKJA I UNIT ESELON I KEMENDAGRI MENTERI KEUANGAN POKJA II UNIT ESELON I KEMENKEU MENTERI DESA PDTT POKJA III UNIT ESELON I KEMENDES PDTT MENTERI PPN/BAPPENAS MENKO PMK KETUA SEKRETARIAT TIM MONEV UNIT ESELON I KEMENKO PMK SEKRETARIS KEBINET WAKIL KETUA KETERANGAN: Kelompok Kerja Pemantauan dan Evaluasi Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Kelembagaan Desa POKJA I Kelompok Kerja Pemantauan dan Evaluasi Pendanaan Pembangunan Desa POKJA II Kelompok Kerja Pemantauan dan Evaluasi Pemberdayaan Masyarakat, Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan POKJA III
Peta Jalan Pelaksanaan UU Desa Tujuan penyusunan Peta Jalan Pelaksanaan UU Desa: Pertama, menjembatani target-target yang telah ditetapkan dalam RPJMN dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian dan Lembaga. Kedua, mengonsolidasi keberagaman program dan pelaku yang disebut dalam UU Desa, baik pemerintah maupun non-pemerintah. Ketiga, peta jalan ini memiliki jangkauan yang lebih panjang, yakni untuk 20 tahun ke depan. Melalui dokumen ini, K/L dan pemerintah daerah dapat memiliki panduan dalam menyusun Rencana Strategis dan Rencana Kerja, terutama untuk menjembatani program-program yang belum mendapatkan arahan yang jelas dalam RPJMN.
REKOMENDASI PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA 2017 Pelibatan peran Camat untuk memastikan penggunaan Dana Desa dan melakukan evaluasi pembangunan di daerahnya. Mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah daerah dalam mengembangkan insentif kepada SKPD dan Kecamatan dalam menjalankan fungsi peningkatan kapasitas pemerintahan dan pemberdayaan desa. Mengoordinasikan dan mensinkronisasikan pemantauan dan evaluasi pelatihan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintahan desa serta dukungan perangkat kecamatan dan pemerintah daerah. Optimalisasi peran TKPKD sebagai tim koordinasi pelaksanaan UU Desa di daerah
TERIMA KASIH