TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Advertisements

Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CPNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PENGADAAN PEGAWAI Endah Setyowati.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Sistem Layanan Informasi Publik
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENYIDIKAN NEGARA.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Attention Please!!! 3 By: Kelompok 7.
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
STATUS DAN KEDUDUKAN HUKUM KEPEGAWAIAN DAN PERMASALAHANNYA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2)
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (HAK PEKERJA YANG DI PHK)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
BIRO KEPEGAWAIAN – SEKRETARIAT JENDEERAL
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Tata Cara Pemberian Cuti PNS :
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN/PENANGGUHAN CUTI PNS
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS
Pemberian Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Bab XII, Pasal 309 sd 341 Tentang : CUTI PNS dan PERKA BKN Nomor 24 Tahun.
Transcript presentasi:

TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 24 TAHUN 2017 TANGGAL : 22 Desember 2017 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PENGERTIAN CUTI adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti

CUTI TAHUNAN

Lanjutan…

CUTI BESAR

Lanjutan….

CUTI SAKIT

LANJUTAN …

CUTI MELAHIRKAN

CUTI ALASAN PENTING 11

CUTI BERSAMA

CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA

KETENTUAN LAIN-LAIN PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.

Contoh

Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan Contoh: Sdr. Fajriyanur NIP. 196303121991021005 dalam tahun 2018 tidak mengajukan permintaan cuti tahunan. Pada tahun 2OI9 yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti tahunan, untuk tahun 2O18 dan tahun 2OI9. Dalam hal demikian maka Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti hanya dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS yang bersangkutan paling lama 18 (delapan belas) hari kerja.

Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja Contoh: Sdri. Novi NIP. 198609222OI4O22OOI, tahun 2018 menggunakan hak cuti tahunan selama 3 (tiga) hari kerja, sisa hak cuti tahunan Sdri. Novi pada tahun 2018 sebanyak 9 (sembilan) hari kerja. Dalam hal demikian hak cuti tahunan yang dapat diperhitungkan untuk tahun 2OI9 sebanyak 18 (delapan belas) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2O19.

Lanjutan………… Sdri. Harmilawati NIP 197805262010052009, tahun 2OI8 menggunakan hak cuti tahunan selama 7 (tujuh) hari kerja, sisa hak cuti tahunan Sdri. Harmilawati pada tahun 2018 sebanyak 5 (lima) hari kerja. Dalam hal demikian hak cuti tahunan yang dapat diperhitungkan untuk tahun 2O19 sebanyak 17 (tujuh belas) hari kerja.

Hak Cuti Tahunan yang tidak digunakan berturut-turut selama 2 tahun atau lebih berturut-turut (maksimal 24 hari) Contoh: Sdr. Shinta NIP. 198009252004022004 dalam tahun 2018 dan tahun 2019 tidak mengajukan permintaan cuti tahunan. Pada tahun 2O2O yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti tahunan untuk tahun 20 18, 2OI9, dan 2O2O. Dalam hal demikian Pejabat Yang BerwenangMemberikan Cuti dapat memberikan cuti tahunan kepadaPNS bersangkutan untuk paling lama 24 (dua puluh empat)hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2O2O.

Lanjutan…………. Sdr. Agus Wahyudi NIP. 198505I42OI4O 1 1001, tahun 2OI7 menggunakan hak cuti tahunan selama 5 (lima) hari kerja. Pada tahun 2018, cuti tahunan tidak digunakan. Dalam hal demikian Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS bersangkutan untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2OI9.

Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan Contoh: Sdri. Sri Rahayu NIP. 199009252OI4O22OO4 mengajukan permintaan cuti tahunan untuk tahun 2OI8 selama 12 (dua belas) hari kerja. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti tidak memberikan cuti karena kepentingan dinas mendesak. Dalam hal demikian maka hak atas cuti tahunan Sdri. Sri Rahayu pada tahun 2OI9 menjadi selama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Lanjutan…. Contoh: Sdr. Dicky Pamungkas NIP. 199009252014021004 memiliki sisa cuti tahunan pada tahun 2OI8 sebanyak 9 (sembilan) hari kerja. Pada akhir tahun 2OI8 yang bersangkutan mengajukan kembali permintaan cuti tahunan untuk tahun 2O18 selama 9 (sembilan) hari kerja. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menangguhkan hak atas cuti tahunan untuk tahun 20 18 karena kepentingan dinas mendesak. Dalam hal demikian maka hak atas cuti tahunan Sdr. Diclqf Pamungkas pada tahun 2OI9 menjadi selama 21 (dua puluh satu) hari kerja, termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun 2OI9.

SEMOGA BERMANFAAT 23