PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Drs. S. Kuspriyomurdono, M. Si
Advertisements

TTG APARATUR SIPIL NEGARA
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Badan Kepegawaian Negara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGADAAN PPPK, PERJANJIAN KERJA PPPK
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
INTEGRASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN MENGHADAPI PELAKSANAAN
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN Kanreg i bkn yogyakarta
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PP No. 11 Thn 2017)
ISU – ISU STRATEGIS MANAJEMEN ASN OLEH : Dra
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang
PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
BKD Provinsi DKI Jakarta
Badan Kepegawaian Negara
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
Perekrutan dan Seleksi
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
DAN PELAKSANA HARIAN (Plh.)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Badan Kepegawaian Negara.
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Badan Kepegawaian Negara.
Transcript presentasi:

PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019

 Menduduki jabatan pemerintahan  Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu  Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi  Memiliki NIP secara Nasional  Melaksanakan tugas pemerintahan  Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia jabatan  Masa kerja paling singkat 1 tahun  Gaji berdasarkan perundang-undangan  Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH ASN  Menduduki jabatan pemerintahan  Mengisi seluruh jabatan ASN  Berstatus pegawai tetap  Memiliki NIP secara Nasional  Melaksanakan tugas pemerintahan  Usia paling rendah 18 thn dan paling tinggi 35 thn  Gaji berdasarkan perundang-undangan  Perlindungan: Pensiun, JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK PNS PPPK

STATUS PEGAWAI DAN JABATAN ASN

MANAJEMEN PPPK Instansi menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk 5 tahun ditetapkan dengan Keputusan Menteri, memperhatikan pendapat Kemenkeu dan pertimbangan teknis Kepala BKN  Perencanaan  Pengumuman lowongan  Pelamaran  Seleksi  Pengumuman hasil seleksi  Pengangkatan menjadi PPPK Berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai. Gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk pengembangan kompetensi  Tanda kehormatan  Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi  Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan Tata cara pengenaan sanksi disiplin dilaksanakan sesuai peraturan Disiplin PNS.  Dengan hormat  Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri  Tidak dengan hormat.  Jaminan hari tua  Jaminan kesehatan  Jaminan kecelakaan kerja  Jaminan kematian  Bantuan hukum. PENETAPAN KEBUTUHAN PENGADAAN PENILAIAN KINERJA PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEMBERIAN PENGHARGAAN DISIPLIN PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN PERLINDUNGAN PENGGAJIAN & TUNJANGAN

 usia min 20 tahun dan max 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.  tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.  tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.  tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.  memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.  memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.  sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.  persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. PERSYARATAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL

SELEKSI PPPK JABATAN FUNGSIONAL

MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PPPK

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PPPK

CUTI PPPK

PENGAWASAN DAN EVALUASI PPPK

LARANGAN

KETENTUAN PERALIHAN