DASAR HUKUM Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang didalamnya mengatur tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bab XIII pasal 43 s.d. 46 dan Bab XV tentang Ketentuan Pidana pada pasal 63 dan 64. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pada Bab IV tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Pasal 57 s.d. 71. Undang – Undang N0. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji dan Umroh.
LATAR BELAKANG Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah merupakan tugas pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dari Menteri untuk meyelenggarakan perjalanan ibadah umrah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah adalah rangkaian kegiatan perjalanan ibadah umrah yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah umrah, yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada jemaah, sehingga jemaah dapat menunaikan ibadahnya sesuai kententuan syariat Islam.
Pemilik dalam makta perusahaan, Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan tidak sebagai pemilik PPIU lain Memiliki susunan pengurus perusahaan Memiliki izin usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat yang sudah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun Memiliki akta notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memilki bidang keagamaan / perjalanan ibadah yang mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Memiliki surat keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat yang masih berlaku. Memilki surat keterangan terdaftar dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangandan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan PERSYARATAN IZIN OPERASIONAL SEBAGAI PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
M EMILIKI LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN YANG SEHAT 1 ( SATU ) TAHUN TERAKHIR DAN TELAH DIAUDIT AKUNTAN PUBLIK YANG TERDAFTAR DENGAN OPINI MINIMAL W AJAR D ENGAN P ENGECUALIAN (WDP) M EMILIKI SURAT REKOMENDASI DARI INSTANSI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN / ATAU KABUPATEN / KOTA SETEMPAT YANG MEMBIDANGI PARIWISATA YANG MASIH BERLAKU M EMILIKI SURAT REKOMENDASI DARI K ANTOR W ILAYAH (K ANWIL ) SETEMPAT DAN DILAMPIRKAN B ERITA A CARA PENINJAUAN LAPANGAN M ENYERAHKAN J AMINAN DALAM BENTUK B ANK G ARANSI ATAS NAMA B IRO P ERJALANAN W ISATA YANG DITERBITKAN OLEH B ANK S YARIAH DAN / ATAU B ANK U MUM N ASIONAL DISERTAI SURAT KUASA PENCAIRAN YANG DITUJUKAN DAN DITETAPKAN OLEH D IREKTUR J ENDERAL
PEMBERIAN REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL SEBAGAI PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH OLEH KANWIL M EMILKI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TIKETING, KEUANGAN, AKUNTANSI, PEMASARAN, DAN PEMBIMBING IBADAH M EMILIKI BUKTI TELAH MELAKUKAN OPERASIONAL SEBAGAI B IRO P ERJALANAN W ISATA PALING SINGKAT 2 ( DUA ) TAHUN M EMILIKI SARANA DAN PRASARANA YANG MEMADAI M EMILIKI LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN YANG SEHAT 1 ( SATU ) TAHUN TERAKHIR DAN TELAH DIAUDIT AKUNTAN PUBLIK YANG TERDAFTAR DENGAN OPINI MINIMAL W AJAR D ENGAN P ENGECUALIAN (WDP)