DASAR HUKUM Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang didalamnya mengatur tentang Penyelenggaraan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Advertisements

1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB
Program Bantuan Sosial
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
YAYASAN Stichting.
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PERSIAPAN PENDIRIAN USAHA DRS. UNTUNG KALIMANTORO
Sektor Sosial Menu Utama.
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5877 TAHUN 2014
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
HAK LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM KEPERDATAAN DALAM LINGKUP HUKUM KEKELUARGAAN DARI ASPEK KEWARGANEGARAAN Daulat P. Silitonga, S.H.,M.Hum Direktur Perdata.
PENGEMBANGAN INDUSTRI PARIWISATA
PENGAWASAN PPIU OLEH DAERAH DAN MEKANISME PENANGANAN KASUS-KASUS PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd Direktur Pembinaan.
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
Up Date Terbaru Peraturan
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Aspek Hukum.
DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010
BADAN LEGISLASI DPR RI 19 APRIL 2016
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
Pertemuan I HAK & KEWAJIBAN PAJAK.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
DASAR : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR: 168 TAHUN 2010
SISTEM PENGELOLAAN KLOTER
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SEKTOR PERTANIAN ENTER Menu Utama.
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
Studi Kelayakan Bisnis
Nama kelompok : Erni Nur Shofiyah ( )
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada.
Presented by: Cempaka Paramita,
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
General Affair (Izin Usaha)
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
YAYASAN Stichting.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Kebijakan Penyelenggaraan
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Perubahan alamat Perusahaan
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

DASAR HUKUM Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang didalamnya mengatur tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bab XIII pasal 43 s.d. 46 dan Bab XV tentang Ketentuan Pidana pada pasal 63 dan 64. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pada Bab IV tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Pasal 57 s.d. 71. Undang – Undang N0. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji dan Umroh.

LATAR BELAKANG Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah merupakan tugas pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dari Menteri untuk meyelenggarakan perjalanan ibadah umrah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah adalah rangkaian kegiatan perjalanan ibadah umrah yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah umrah, yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada jemaah, sehingga jemaah dapat menunaikan ibadahnya sesuai kententuan syariat Islam.

Pemilik dalam makta perusahaan, Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan tidak sebagai pemilik PPIU lain Memiliki susunan pengurus perusahaan Memiliki izin usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat yang sudah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun Memiliki akta notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memilki bidang keagamaan / perjalanan ibadah yang mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Memiliki surat keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat yang masih berlaku. Memilki surat keterangan terdaftar dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangandan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan PERSYARATAN IZIN OPERASIONAL SEBAGAI PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH

M EMILIKI LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN YANG SEHAT 1 ( SATU ) TAHUN TERAKHIR DAN TELAH DIAUDIT AKUNTAN PUBLIK YANG TERDAFTAR DENGAN OPINI MINIMAL W AJAR D ENGAN P ENGECUALIAN (WDP) M EMILIKI SURAT REKOMENDASI DARI INSTANSI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN / ATAU KABUPATEN / KOTA SETEMPAT YANG MEMBIDANGI PARIWISATA YANG MASIH BERLAKU M EMILIKI SURAT REKOMENDASI DARI K ANTOR W ILAYAH (K ANWIL ) SETEMPAT DAN DILAMPIRKAN B ERITA A CARA PENINJAUAN LAPANGAN M ENYERAHKAN J AMINAN DALAM BENTUK B ANK G ARANSI ATAS NAMA B IRO P ERJALANAN W ISATA YANG DITERBITKAN OLEH B ANK S YARIAH DAN / ATAU B ANK U MUM N ASIONAL DISERTAI SURAT KUASA PENCAIRAN YANG DITUJUKAN DAN DITETAPKAN OLEH D IREKTUR J ENDERAL

PEMBERIAN REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL SEBAGAI PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH OLEH KANWIL M EMILKI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TIKETING, KEUANGAN, AKUNTANSI, PEMASARAN, DAN PEMBIMBING IBADAH M EMILIKI BUKTI TELAH MELAKUKAN OPERASIONAL SEBAGAI B IRO P ERJALANAN W ISATA PALING SINGKAT 2 ( DUA ) TAHUN M EMILIKI SARANA DAN PRASARANA YANG MEMADAI M EMILIKI LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN YANG SEHAT 1 ( SATU ) TAHUN TERAKHIR DAN TELAH DIAUDIT AKUNTAN PUBLIK YANG TERDAFTAR DENGAN OPINI MINIMAL W AJAR D ENGAN P ENGECUALIAN (WDP)