Program Indonesia Pintar Sosialisasi Penyaluran Bansos PIP melalui tabungan Program Indonesia Pintar 2019
Pengertian Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program presiden yang diamanatkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk membangun Keluarga produktif. Implementasi PIP 2019 merupakan kelanjutan Program Indonesia Pintar 2017 dan 2018. Tahun 2019 direncanakan sasaran siswa jenjang SMP adalah sebanyak 4.369.968 siswa melalui Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
Tujuan Tujuan dari program ini adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Peserta didik menggunakan biaya personal tersebut untuk: Membeli buku dan alat tulis; Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya); Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah; Uang saku peserta didik; Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal; dan/atau Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
Prioritas Sasaran Penerima Dana Sasaran PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan: Peserta didik pemilik KIP; Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan; Peserta didik yang terkena dampak bencana alam; Peserta didik miskin pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
Persyaratan Penerima Dana PIP Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, dapat diusulkan dengan syarat sebagai berikut: Peserta didik Pendidikan Formal: Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah; Terdaftar dalam Dapodikdasmen jenjang SMP Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 sampai dengan 21 tahun: Terdaftar sebagai peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya; Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.
Besaran Dana Per Siswa Tahun 2019 Jenjang Kelas Semester Genap Th. Ajaran 2018/2019 (Rp) Semester Ganjil Th. Ajaran 2019/2020 SMP 7 750.000 375.000 8 9
Pengunaan Dana PIP Membeli: -buku dan alat tulis; -pakaian seragam sekolah/praktik; -perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll); -dan lain-lain yang menyangkut biaya personal peserta didik
Unit BRI di Seluruh Indonesia Alur Penyaluran PIP Alur penyaluran dana bansos PIP hingga dana bansos sampai kepada siswa sasaran. Direktorat PSMP BRI Dinas Pendidikan Kab/Kota Unit BRI di Seluruh Indonesia Sekolah Siswa Menyerahkan Daftar Penerima dan Menyalurkan dana Menyerahkan No. Rekening SimPel Mengupload Data SK dan Rekening SimPel Mendownload Data SK Menginformasikan kepada orang tua Tim Sekolah Ke BRI dengan membawa berkas 5 1 6 2 3 4 Buku Tabungan/ATM 7
Alur Distribusi Rekening TabunganKu Data Siswa Data Rek TabunganKu diterima Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 1 6 Pemetaan Lokasi Penerima oleh Kemdikbud Data Rek TabunganKu Diterima Sekolah, dicantumkan di Surat Keterangan Sekolah 2 7 BRI Pusat menerima data Penerima PIP dari Kemdikbud 3 Siswa membawa Surat Ket Sekolah, Rapor, didampingi guru/orang tua 8 Pembukaan Rekening TabunganKu oleh BRI Siswa mencairkan di uker BRI yang terdekat 4 Hasil pembukaan rekening TabunganKu 5
Pencairan Rekening TabunganKu Siswa datang ke UKO bersama orang tua/wali/guru CS melakukan pengkinian data CIF Siswa datang ke teller Siswa menyerahkan dokumen aktivasi rekening tabungan CS mencetak buku tabungan Teller mencairkan dana, menyerahkan kepada siswa Siswa mengisi aplikasi pembukaan rekening tabungan didampingi CS CS menyerahkan buku tabungan kepada siswa : Siswa : CS : Teller CS melakukan verifikasi dokumen Siswa mengisi form penarikan dana didampingi CS Asumsi : Rekening dibuka melalui Mass Account Opening
Pemberkasan dan Pelaksanaan Pengumpulan berkas ke BRI dilengkapi tanda terima Yang harus dibawa saat pengumpulan berkas ke BRI - Surat Keterangan Kepala Sekolah - Fotokopi KTP orang tua siswa Pelaksanaan pengambilan buku Tabungan SimPel Yang harus hadir saat pengambilan buku Tabungan SimPel - Siswa yang bersangkutan Orang tua siswa atau wali dengan membawa KTP asli Surat Keterangan dari sekolah Kartu Keluarga (KK)
Rekapitulasi SK PIP SMP 2019 Per 18 Juni 2019
SiPINTAR SiPINTAR adalah aplikasi untuk menyampaikan data SK sasaran PIP kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota. Alamat: http://pip.kemdikbud.go.id/smp/opr Username: ……….. Password: ………… Pilih Kab/kota Pilih Tahun 2017/2018 Pilih Status Belum Cair Klik Download
LINK SIPINTAR SiPintar untuk semua jenjang pip.kemdikbud.go.id SiPintar untuk dinas kab/kota pip.kemdikbud.go.id/smp/opr SiPintar untuk sekolah https://pip.kemdikbud.go.id/smp/sekolah/session --username : NPSN sekolah --password : Kode Registrasi Dapodik
Kasuistik Dinas agar komunikasi dengan dengan keluarganya Siswa sudah lulus Siswa sudah pindah sekolah Dinas agar melakukan pengajuan pembatalan sasaran di aplikasi Sipintar Siswa sudah meninggal duia Siswa menolak Diharapkan masih bisa dihubungi untuk tetap mengambil buku Tabungan SimPel Seluruh Pembatalan akan berdampak pada pengembalian dana bansos ke kas Negara
Dinas/Sekolah agar komunikasi dengan dengan BRI setempat Saldo ‘0’ (nol) atau kendala teknis lain Diharapkan masih bisa untuk tetap mengambil buku/dana Tabungan SimPel Format baku pengaduan adalah sebagai berikut : Unit Kerja BRI : Petugas BRI : No. HP Petugas BRI : Pelapor : No. HP Pelapor : Permasalahan : Di kirim by Whatsapp ke Putugas Pusat akan dilanjutkan Ke BRI Pusat
Kesepakatan Pengaktifan Kolektif Penyerahan Buku Tabungan SimPel secara kolektif/diwakilkan. Kepala sekolah mengambil buku tabungan dengan membawa persyaratan:: Surat Keterangan Kepala Sekolah KTP Asli + fotokopi SK Pengangkatan dirinya sebagai kepala sekolah yang masih berlaku SPTJM ttd Kepala Sekolah Data siswa sesuai SK Kepala sekolah bisa diwakili oleh guru dengan surat tugas resmi dari kepala sekolah dan seluruh persyaratan di atas.
TERIMA KASIH