KONSEP HUKUM DAN SUMBER HUKUM ISLAM MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Kelompok 3/ Kelas 40 Jatmiko Dwi Purnomo ( ) Putri Nurul.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: Prof. Dr. M. Ghalib M., M.A
Advertisements

BAB : 5 ASPEK FIKIH SUMBER HUKUM ISLAM HUKUM TAKLIFI HUKUM WAD’I SK/KD
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Al Qur’an sebagai sumber Utama Hukum Islam
DALIL-DALIL SYARA’ (Sumber-Sumber Hukum Islam)
As-Sunah yang memuat Sunnah Rasulullah
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
Belajar dengan cermat Tanpa beban Ikhlas karena Allah.
Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM ISLAM A. Sunnatullah. B. Fiqh. C. Ushul Fiqh.
Pertemuan ke-2.
SUMBER HUKUM ISLAM.
KONSEP AL-HAAKIM (PEMBUAT HUKUM).
FIQH DAN FIQH MUAMALAH.
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
Sumber hukum islam.
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
Al Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam)
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
SUMBER HUKUM ISLAM OLEH : MISWAN. S.Ag.,S.Kom.
Mata Kuliah Tauhid Aqidah akhlak
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Kedua)
SYARI’AH, HAM DAN DEMOKRASI MENURUT ISLAM
SUMBER HUKUM ISLAM.
HUKUM ISLAM.
Pendahuluan -Ushul fiqh adalah metodologi mujtahid untuk menggali hukum syara’ dari sumbernya. -sumbernya inilah yang dimaksud dengan dalil syar’I, yaitu.
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
CREATED BY: MARETTA DANIATY
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
Oleh: Muhsin Hariyanto
Sumber Hukum Islam.
KONTRIBUSI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
Sumber hukum islam™ Syariat Islam™
MATA KULIAH TAUHID AKIDAH AKHLAK
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUMBER HUKUM ISLAM.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MENINGKATKAN KEIMANAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Hukum Islam Aisha Nadha Audina ( )
Sebagai Upaya Mewujudkan dan Melestarikan Agama
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Al Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam)
HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM INDONESIA
Kesempurnaan Islam.
Pengertian Hukum Islam
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI Kelompok 03: 1.M. Rif’an 2.M. Tajul Asrof 3.Ema Dwi Rohmatul Ummah.
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Makna Tasyri’ Dari segi bahasa: 1-Sumber air 2-Jalan yang lurus
AQIDAH UNIT 1 Kelas Bimbingan Dewasa.
KEDUDUKAN WAHYU DAN AKAL.
Objek Kajian Fiqh, Ushul Fiqh, Tujuan, dan Kegunaan
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 13 ) Bhn 13 SISTEM HUKUM INDONESIA
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
AQIDAH AKHLAK KELAS : X / 1 HM. SHOLEH SYAR’I. TUJUAN HIDUP AllahSurga Bumi Sukses Gagal Surga Neraka Manusia = Makhluk surga, bukan makhluk bumi Bahagia.
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
Transcript presentasi:

KONSEP HUKUM DAN SUMBER HUKUM ISLAM MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Kelompok 3/ Kelas 40 Jatmiko Dwi Purnomo ( ) Putri Nurul Fadlilah( ) Syifa Af Ida Haffiz( ) Muhammad Irfan( )

a. Hukum Islam merupakan bagian dari agama Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Dasar dan kerangka hukum islam ditetapkan oleh Allah. Hukum islam dikatakan sebagai bagian dari agama islam karena hukum islam ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya dalam Al Qur’an dan dijelaskan dalam sunah rasul. Kerangka dasar agama islam terdin atas akidah, syariah, dan akhlak Dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai macam istilah : Syariat islam Fikih islam

B. Ruang lingkup hukum Islam Para ulama membagi ruang lingkup hukum Islam (fiqh) menjadi dua yaitu : 1. Ahkam Al- Ibadat yaitu ketentuan-ketentuan atau hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Ahkam al-Ibadat ini dibedakan kepada Ibadat Mahdla dan Ibadat Ghair Mahdlah. 2. Ahkam Al-Mu’malat yaitu ketentuan-ketentuan atau hukum yang mengatur hubungan antar manusia (mahluk).

Ahkam al mu’malat - Ahkam al-ahwal al-syahsiyat (hukum orang dan keluarga) - Ahkam al-Madaniyat (Hukum Benda) - Al-ahkam al-Jinayat (Hukum Pidana Islam) - Al-ahkam al-qadla wal al-Murafa’at (hukum acara) - Ahkam al-Dusturiyah (hukum tata Negara dan perundang-undangan) - Ahkam al-dauliyah (hukum Internasional) - Ahkam al-Iqtishadiyah wa al-Maliyah (Hukum Perekonomian-dan moneter)

■ hukum Islam tidak membedakan antara hukum perdata dan hukum public. Hal ini disebabkan karena menurut system hukum Islam pada hukum public ada segi-segi perdatanya, maka dalam hukum Islam tidak dibedakan kedua bidang hukum itu, yang disebutkan adalah bagian-bagiannya saja seperti misalnya : – Munakahat – Wirasah – Mu’amalat dalam arti khusus – Jinayat atau ‘ukubat – Al-ahkam as-sulthaniyah (khilafah) – Syiar – Mukhsamat

C. Tujuan Hukum Islam Menurut al-Syathibi (2011, 5), hukum Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umum (maslalah al-‘ammah) dengan cara menjadikan aturan hukum yang paling utama dan sekaligus shalih li kuli zaman wa makan (kompatibel dengan kebutuhan ruang dan waktunya) untuk sebuah kehidupan manusiayang adil, bermartabat, dan bermanfaat. Selain itu tujuan hukum islam adalah : 1.Memelihara agama 2.Memelihara jiwa 3.Memelihara akal

Pengertian sumber hukum islam Sumber hukum Islam adalah asal tempat pengambilan hukum Islam. Dalam kepustakaan hukum Islam, sumber hukum Islam sering diartikan dengan dalil hukum Islam atau pokok hukum Islam atau dasar hukum Islam.

Menurut Abdul Wahhab Khallaf, di antara dalil-dalil yang disepakati oleh jumhur ulama sebagai sumber-sumber hukum Islam adalah: ■ Al-Quran ■ As-Sunnah ■ Al-Ijmâ’ ■ Al-Qiyas

Penggunaan keempat dalil sebagaimana di atas berdasarkan firman Allah swt: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar- benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Dalil syar’i menurut Mahmud Syaltut ada tiga: ■ Al-Quran ■ As-Sunnah ■ Ar-Ra’yu (Ijtihad) Pada hakikatnya dalil syar’i hanya satu saja, yatu al-Quran, sebab semua dalil yang lainnya hanya merupakan penjelasan al-Quran.

Sumber Al-Quran Al-Quran adalah kitab suci yang memuat wahyu (firman) Allah, disampaikan melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad saw sebagai Rasul-Nya. Mula-mula diturunkan di Mekah kemudian di Madinah sebagaimana terdapat beberapa hukum umat terdahulu yang juga diakui oleh al-Quran sebagai hukum yang juga harus dijadikan pedoman oleh umat manusia saat ini.

Terdapat beberapa keistimewaan pada al- Quran yang dirinci oleh Yusuf Qaradlawi dalam Membumikan Syariat Islam sebagai berikut: ■ Mukjizat dan Bukti Kebenaran ■ Kekal dan Tetap Terpelihara ■ Bersifat Universal dan Tidak Sektarian

Sumber al-Hadits/as-Sunnah Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Quran. Sunnah yang diperintahkan oleh Allah disebut sunnatullah (hukum alam). Hadist atau sunnah adalah segala apa yang datangnya dari Nabi Muhammad, baik berupa segala perkataan yang telah diucapkan, perbuatan yang pernah dilakukan pada masa hidupnya ataupun segala hal yang dibiarkan berlaku. IslamAl-Quransunnatullah

Macam-macam sunnah A.Sunnah Qauliyah, yaitu ucapan Nabi yang didengar sahabat beliau dan disampaikannya kepada kepada orang lain. Namun ucapan Nabi ini bukan wahyu al Qur`an. B.Sunnah Fi`liyah, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yang dilihat atau diketahui oleh sahabat, kemudian disampaikan kepada orang lain dengan ucapannya. C.Sunnah Taqri’riyah, yaitu perbuatan seorang sahabat atau ucapannya yang dilakukan dihadapan Nabi atau sepengetahuan Nabi, tetapi tidak ditanggapi atau dicegah oleh Nabi.

ijtihad ■ Ijtihad menurut bahasa artinya mengeluarkan segala upaya dan memeras segala kemampuan untuk sampai pada satu hal dari berbagai hal yang masing-masing mengandung konsekuenssi kesulitan dan keberatan (masyaqqah). ■ Menurut istilah ijtihad adalah pencurahan segenap kemampuan secara maksimal untuk mendapatkan hukum syara’ yang ‘amaliy dari dalil-dalilnya yang tafshili (percaya dengan sepenuh hati kepada Allah).

Abdul Wahhab Khallaf mengemukakan bahwa metode atau cara-cara ijtihad adalah: A.Ijma’ menurut bahasa ialah “sepakat atas sesuatu”. B.Qiyas, secara etimologi bermakna menyamakan sesuatu. C.Maslahah Mursalah, memberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak terdapat dalam nash atau ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan. D.Istihsan, menurut bahasa adalah menganggap sesuatu sebagai hal yang baik.

E.‘Urf, atau adat kebiasaan (seperti perkataan, perbuatan atau sikap meninggalkan sesuatu). F.Sadd adz-dzari’ah, diartikan sebagai upaya mujtahid untuk menetapkan larangan terhadap suatu kasus hukum yang pada dasarnya mubah (boleh). G.Istishhab, menurut bahasa berarti mencari sesuatu yang selalu menyertai.

TERIMA KASIH