Sumber Hukum Islam Next SMK MANBA’UL ‘ULUM CIREBON

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sumber Hukum Islam Pendidikan Agama Islam SMA Kelas X Next.
Advertisements

By: Mista Hadi Permana, M.Pd I
Oleh: Prof. Dr. M. Ghalib M., M.A
IJTIHAD SUMBER HUKUM ISLAM YANG KETIGA PGSD 1 E.
BAB : 5 ASPEK FIKIH SUMBER HUKUM ISLAM HUKUM TAKLIFI HUKUM WAD’I SK/KD
HADITS SUMBER KEDUA AJARAN ISLAM
SYARI’AT ISLAM.
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
SUMBER HUKUM ISLAM Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Islam
BAB IV SUMBER HUKUM ISLAM.
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Wahyu tuhan, teks dan ijtihad akal manusia; aspek ushul dan Furu’ dalam Islam Muhlisin.
IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
SUNNAH By. Fauzul FH UPN JATIM.
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
Ar Rayu sebagai Sumber Hukum Islam
DALIL-DALIL SYARA’ (Sumber-Sumber Hukum Islam)
PENGERTIAN SUMBER HUKUM ISLAM DAN PENGERTIAN AL-QURAN SECARA BAHASA DAN ISTILAH Oleh kelompok 1 xiis1.
Materi Pertemuan V Al Hadis/ As Sunnah.
SUMBER HUKUM ISLAM & METODE BERIJTIHAD
KESIMPULAN BAB 1V SUMBER HUKUM ISLAM
Pendidikan Agama Hadits sebagai ajaran islam February 28,
Oleh: Ali Ilhami Bin Basir
BAB 5 SUMBER HUKUM ISLAM Standar Kompetensi
As-Sunah yang memuat Sunnah Rasulullah
HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Materi Pertemuan XI Ar Rayu, Ijma’ dan Qiyas.
SUMBER HUKUM ISLAM.
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
Sumber hukum islam.
SUNNAH (AL-HADITS) SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
SUMBER HUKUM ISLAM OLEH : MISWAN. S.Ag.,S.Kom.
Mata Kuliah Tauhid Aqidah akhlak
KOMPONEN HADITS DAN KLASIFIKASI HADITS
SUMBER AJARAN ISLAM AS-SUNNAH
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Pendahuluan -Ushul fiqh adalah metodologi mujtahid untuk menggali hukum syara’ dari sumbernya. -sumbernya inilah yang dimaksud dengan dalil syar’I, yaitu.
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
CREATED BY: MARETTA DANIATY
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
Sumber Hukum Islam.
MATA KULIAH TAUHID AKIDAH AKHLAK
KELOMPOK 11 ANGGOTA:1.ZAM-ZAM HIDAYA 2.NUNUNG 3.YAYI LATIFA 4.FIFI
PENDAHULUAN TUJUAN SYARI’AT ISLAM
2 1 3.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUMBER HUKUM ISLAM.
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Kesempurnaan Islam.
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI Kelompok 03: 1.M. Rif’an 2.M. Tajul Asrof 3.Ema Dwi Rohmatul Ummah.
Sumber Hukum Islam Next SMK MANBA’UL ‘ULUM CIREBON
USUL FIQH SESSI 3 SUMBER-SUMBER HUKUM
IJTIHAD Pengertian Ijtihad
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
IMAN KEPADA MALAIKAT. 1. Pengertian malaikat Allah Kata ‘malaikat’ berasal dari kata malak, bentuk jamaknya adalah malaikah. Kata malak memiliki arti.
KONSEP HUKUM DAN SUMBER HUKUM ISLAM MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Kelompok 3/ Kelas 40 Jatmiko Dwi Purnomo ( ) Putri Nurul.
BISMILAHIRAHMINARAHIM TUJUAN PEMBELAJ ARAN Menjelaskan pengertian ijtihad Menjelaskan syarat-syarat ijtihad Menjelaskan pengertian ijma Menjelaskan pengertian.
Transcript presentasi:

Sumber Hukum Islam Next SMK MANBA’UL ‘ULUM CIREBON Pendidikan Agama Islam SMK Kelas X Disusun Oleh: IMRON ROSADI, M.Pd.I SMK MANBA’UL ‘ULUM CIREBON Next

Main Menu 1 Identitas Program 2 Peta Konsep 3 Materi Belajar 4 Latihan dan Tugas 4 3

IDENTITAS PROGRAM Kompetensi Dasar : Tujuan Modul Menjelaskan tentang sumber hukum Islam Tujuan Modul Menyebutkan pengertian, kedudukan dan fungsi Al-Hadits sebagai sumber hukum Islam kedua Menyebutkan pengertian, kedudukan dan fungsi Ijtihad sebagai sumberhukum Islam ketiga menjelaskan pengertian hukum taklifi dan hukum wad’i Main Menu

SUMBER HUKUM ISLAM Main Menu AL-QUR’AN HADITS IJTIHAD MACAM-MACAM HUKUM ISLAM Al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam Al-Hadis Sebagai Sumber Kedua Hukum Islam Ijtihad merupakan salah satu kunci dinamika hukum Islam Ulama’ ushul fiqih membagi hukum menjadi dua bagian besar, yaitu hukum taklifi dan hukum wad’i Main Menu

AL-QUR’AN Next PENGERTIAN AL-QUR’AN : Dari segi bahasa Al-Qur’an berarti “yang dibaca” atau “bacaan” sedangkan dari segi istilah Al-Qur’an adalah firman (wahyu) Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw melalui perantara malaikat Jibril yang merupakan mukjizat dan menggunakan bahasa Arab, berisi tentang petunjuk dan pedoman hidup bagi manusia, dan bila kita membacanya merupakan ibadah Main Menu Next

AL-QUR’AN NAMA-NAMA AL-QUR’AN Menurut Imam Ibn Jarir Ath-Thabari dalam dalam tafsirnya Jamiul Bayan Al-Qur’an memiliki empat nama, yaitu. Al-Qur’an, karena ia dibaca, yaitu memberi pengertian pada kita supaya Al-Qur’an itu dibaca dan diamalkan isinya oleh umat islam. Al-Kitab, karena ia ditulis, yaitu yang ditulis pada lembaran- lembaran yang dikumpulkan dan diikat menjadi mushaf. Al-Furqan artinya pembeda, karena dia membedakan antara yang haq dan yang batil, antara yang benar dan yang salah Adz-Dzikr, artinya peringatan, yaitu peringatan dari Allah swt bagi mereka yang ingkar dan durhaka kepada-Nya. Main Menu Back Next

AL-QUR’AN Back Next Main Menu KEDUDUKAN AL-QUR’AN Al-Qur’an sebagai sumber hukum memiliki tiga komponen dasar hukum yaitu sebagai berikut. Hukum I’tiqadiah, yang mengatur hubungan rahaniah manusia dengan Allah swt,dan berhubungan dengan masalah akidah (keimanan) dan tercermin dalam rukun iman. Ilmu yang mempelajari tentang keimanan disebut ilmu tauhid, ilmu kalam, atau ilmu usuluddin. Hukum Amaliah, yang mengatur hubungan rahaniah manusia dengan Allah swt, antara manusia dengan sesamanya, dan dengan lingkungan sekitarnya dan tercermin dalam rukun Islam dan disebut hukum syara’ atau syari’at dan ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu fiqih, hukum syara’ dibagi menjadi dua kelompok yaitu a). Hukum Ibadah b). Hukum Muamalat, Hukum Khuluqiyah, yang berhubungan dengan moral atau akhlak manusia, baik sebagai makhluk individu ataupun makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam perbuatan manusia sehari-hari melalui gerakan mulut, tangan maupun kaki. Ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu akhlak atau tasawuf. Main Menu Back Next

AL-QUR’AN Materi Back FUNGSI AL-QUR’AN Al-Qur’an sebagai pedoman hidup Ajaran-ajaran yang termuat dalam Al-Qur’an adalah kalam Allah swt yang terahir untuk memberikan petunjuk yang benar kepada umat manusia, sepanjang masa oleh karena itu Al- Qur’an dijaga kemurnaiannya oleh Allah swt. Main Menu Back Materi

AL-HADITS Menurut bahasa Hadis berarti baru atau kabar, Sedangkan menurut istilah, adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw Atau segala tingkah laku yang Nabi Muhammad Saw baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya. Kedudukan hadis dalam ajaran Islam adalah sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Maksudnya sesuatu perkara yang tidak didapati hukumnya dalam Al-Qur’an, maka hendaknya dicari dalam hadis Main Menu Next

AL-HADITS Back Next HADIS DIBEDAKAN MENJADI TIGA, YAITU Main Menu Hadis Qouliyah, yaitu hadis yang didasarkan pada segenap perkataan (ucapan) Nabi Muhammad saw Hadis Fi’liyah, yaitu hadis yang didasarkan pada segenap prilaku (perbuatan) yang dilakukan Nabi Muhammad Saw Hadis Taqririyah, yaitu hadis yang didasarkan pada persetujuan (ketetapan) Nabi Muhammad saw terhadap apa yang dilakukan sahabatnya. Artinya, Nabi Muhammad memberikan penafsiran atas perbuatan yang dilakukan sahabatnya dalam suatu hukum Allah swt, seperti diamnya atas suatu tindakan yang dilakukan sahabat sebagai tanda persetujuan (boleh) atas perbuatan yang dilakuan sahabatnya. Main Menu Back Next

AL-HADITS Back Next KEDUDUKAN HADIS Hadis merupakan sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah swt mewajibkan kepada kita supaya mentaati hukum-hukum maupum apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw, karena ada beberapa hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an, sehingga rasulullah saw menjelaskan hukumnya, baik dengan perkata’an, perbuatan, maupun dengan penetapan. Main Menu Back Next

AL-HADITS Back Next FUNGSI HADIS Main Menu Sebagai penguat atau pengukuh hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an, sehingga keduanya (Al-Qur’an dan Hadis) menjadi sumber hukum yang saling melengkapi dan menyempurnakan. Contoh : larangan menyekutukan Allah sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an, namun dikukuhkan lagi dalam hadis. Sebagai penjelasan atau perincian terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya ayat Al-Qur’an yang memerintahkan untuk shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji. Ketiganya masih bersifat umum atau garis besar, namun tidak diterangkan bagaimana pelaksanaannya, banyak rakaatnya, serta rukun dan syaratnya. Di sini fungsi hadis penjelaskan sehingga umat tidak kesulitan untuk melaksanakan perintah tersebut. Menjelaskan hukum-hukum yang tidak ada dalam Al-Qur’an. Hadis juga dapat berfungsi untuk menetapkan hukum, apabila dalam Al-Qur’an tidak dijumpai. Main Menu Back Next

AL-HADITS Back Next MUSTALAH HADIS Ilmu untuk mengetahui istilah yang dipakai dalam ilmu hadis, kegunaanya untuk menilai kualitas hadis, apakah sahih (benar) atau palsu. Istilah-istilah yang perlu diketahui berkaitan dengan proses penyampaian sebuah hadis adalah sebagaimana berikut. Sanad yaitu orang-orang yang yang menjadi sandaran dalam meriwayatkan hadis Matan yaitu perkataan (isi) hadis yang disampaikan Rawi (perawi) yaitu orang yang meriwayatkan hadis Main Menu Back Next

AL-HADITS Back Next DILIHAT DARI SEGI JUMLAH RAWI YANG MENJADI SUMBER BERITA, HADIS DAPAT DIBAGI MENJADI : Hadis Mutawatir Hadis yang memiliki banyak sanad dan mustahil perawinya berdusta, sebab diriwayatkan oleh benyak orang.Hadis mutawatir dibagi menjadi : Mutawatir lafdhi, yaitu yang mutawatir lafadznya, yaitu hadis yang bersumber dari perkataan Nabi Muhammad saw. Mutawatir Ma’nawi, yaitu hadis yang mutawatir maknanya, yang bersumber dari perbuatan Nabi Muhammad saw. Hadis ini kualitasnya sama dengan keyakinan yang kita dapati apabila melihat dengan mata sendiri. Main Menu Back Next

AL-HADITS Back Next Hadis Ahad Hadis yang tidak mencapai derajat mutawatir, dapat dibagi menjadi dua : Ditinjau dari kuantitas (jumlah) perawinya, terbagi menjadi tiga macam, yaitu hadis masyhur, hadis aziz dan hadis garib. Hadis Masyhur, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh tiga sanad yang berlainan Hadis Aziz, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi. Hadis Garib, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh satu orang sanad, dengan kata lain sanadnya hanya seorang diri. Main Menu Back Next

AL-HADITS DITINJAU DARI SEGI KUALITASNYA, DIBAGI MENJADI TIGA : Hadis Sahih, yaitu hadis yang sanadnya cukup dan dari awal hingga akhir dan disampaikan oleh rawi yang sempurna hafalannya. Adapun syarat-syarat hadis sahih adalah. Sanadnya harus bersambung Perawinya sudah balig Perawinya berakal Perawinya tidak pernah mengerjakan dosa besar atau tidak sering melakukan dosa kecil Perawinya sempurna hafalannya Perawinya harus adil dan hadis yang diriwayatkan tidak bertentangan dengan hadis mutawatir atau dengan ayat Al-Qur’an Hadis hasan, yaitu hadis yang dari segi hafalan perawinya kurang dari hadis sahih Hadis dhaif, yaitu hadis yang kehilangan satu atau lebih dari syarat-syarat hadis sahih dan hadis hasan Main Menu Back Materi

IJTIHAD Ijtihad berasal dari bahasa arab dari bentuk fi’il madli yaitu ijtahada, bentuk fi’il mudlarek yaitu yajtahidu, dan bentuk masdar yaitu ijtihadan yang artinya telah bersungguh-sungguh, mencurahkan tenaga, menggunakan pikiran, dan bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan menurut istilah, ijtihad adalah suatu pekerjaan yang menggunakan segala kesanggupan rohaniah untuk mendapatkan hukum syara’ atau menyusun pendapat dari seluruh masalah hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid, perlu dipahami bahwa hasil ijtihad dari seorang mujtahid bersifat relative, sehingga tidak jarang terjadi perbedaan hasil ijtihad satu dengan yang lainnya. Main Menu Next

IJTIHAD Back Next Main Menu SYARAT MELAKUKAN IJTIHAD ANTARA LAIN : Mengerti dan memahami isi kandungan Al-Qur’an, juga hadis yang berhubungan dengan hukum-hukum. Mampu berbahasa arab dengan baik, sebagai kelengkapan dan kesempurnaan dalam menafsirkan Al-Qur’an dan hadis. Memahami ilmu ushul fiqih (cara mengambil hukum syari’at yang bertolak dari Al-Qur’an dan Hadis) dengan baik. Mengerti dan memahami soal-soal ijma’ (kesepakatan semua ahli ijtihad pada suatu masa atas suatu hukum syara’), sehingga mujtahid tidak memberikan fatwa yang berlainan dengan hasil ijma’ terdahulu. Memahami nasikh dan mansukh, sehingga seorang mujtahid tidak mengeluarkan hukum berdasarkan dalil yang sudah dimansukh (dibatalkan). Main Menu Back Next

IJTIHAD Back Next BENTUK IJTIHAD YANG DIKENAL DALAM SYARI’AT ISLAM : Ijma’ Kesepakatan para ulama’ dalam menentukan hukum suatu masalah yang timbul di kalangan umat Islam, karena belum adanya ketentuan dalam Al-Qur’an maupun hadis. Qiyas Menetapkan hukum suatu pemasalahan yang timbul dikalangan umat Islam dengan cara mencari persaman sifat hukum yang baru dengan sifat hukum yang yang sudah ada ketentuannya dalam Al-Qur’an ataupun hadis. Main Menu Back Next

IJTIHAD Back Next BENTUK-BENTUK IJTIHAD YANG MASIH DIPERSELISIHKAN Istihsan Menetapkan hukum masalah yang tidak ditentukan secara rinci dalam Al-Qur’an maupun hadis yang didasarkan atas kepentingan umum (kemaslahatan) umum dan demi keadilan. Maslahah mursalah Kemaslahatan atau kebaikan yang yang tidak disinggung-singgung syara’ untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedangkan jika dilakukan akan membawa manfa’at dan terhindar dari keburukan. Istishab Meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan ditetapkan karena adanya suatu dalil sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut. Urf (adat kebiasaan) Segala sesuatu yang telah menjadi kebiasaan suatu masyarakat dan dijalankan terus menerus, baik itu berupa perkata’an maupun perbuatan. Madzhab sahabi Perkataan sahabat yang bukan didasarkan atas pikiran semata-mata adalah menjadi hujjah umat Islam. As-Syar’u man qablana Kebiasaan orang-orang terdahulu yang masih diteruskan oleh generasi berikutnya dan hal itu tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Main Menu Back Next

IJTIHAD Back Next KEDUDUKAN DAN FUNGSI IJTIHAD Ijtihad menempati kedudukan sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis. Kedudukan ijtihad begitu penting dalam ajaran islam, karena ijtihad telah dibuktikan kemampuannya dalam menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi umat Islam mulai dari zaman Rasulullah saw sampai sekarang. Melalui ijtihad masalah- masalah.yang tidak dapat ditemukan penyelesaiannya dalam Al- Qur’an maupun hadis dapat dipecahkan, sehinnga ajaran Islam terus berkembang sedemikian rupa menuju kesempurna’annya, bias dikatakan ijtihad merupakan daya gerak kemajuan umat Islam. Artinya ijtihad merupakan kunci dinamika ajaran Islam. . Main Menu Back Next

IJTIHAD Materi Back KEDUDUKAN DAN FUNGSI IJTIHAD Selain memang diperintahkan Al-Qur’an, ijtihad merupakan proses alamiah bahwa manusia harus menggunakan fikirannya semaksimal mungkin. Apalagi pada masa sekarang yang mana banyak permasalahan-permasalahan yang dihadapi umat Islam, bolehkah kita berijtihad?Boleh ! dengan catatan, syarat-syarat mujtahid sebagaimana yang telah diuraikan diatas terpenuhi. Oleh sebab itu di Indonesia terdapat lembaga yang kita kenal dengan Majlis Ulama’ Indonesia (MUI) yang melakukan ijtihad secara kolektif atas hal-hal yang terjadi di Indonesia yang berhubungan dengan syari’at Islam, terutama dalam hal muamalah Main Menu Back Materi

MACAM-MACAM HUKUM ISLAM Main Menu Next

HUKUM TAKLIFI Back Next Menurut bahasa adalah hukum pemberian beban sedangkan menurut istilah Adalah ketentuan Allah yang menuntut mukallaf (baligh dan berakal sehat) yang berkaitan dengan perintah untuk melakukan atau untuk meninggalkan suatu perbuatan.atau pilihan untuk mengerjakan atau meninggalkan. Main Menu Back Next

HUKUM TAKLIFI Back Next HUKUM TAKLIFI DIBAGI MENJADI LIMA KATEGORI : Wajib adalah segala perintah Allah swt yang harus kita kerjakan, dan apabila ditinggal akan berdosa..Macam-macam hukum wajib adalah sebagai berikut. Wajib ain, Wajib kifayah, Wajib syar’I, Wajib aqli, Wajib aqli nazari, Wajib aqli daruri, Wajib muaiyyah, Wajib mukhayyar, Wajib mutlaq, Main Menu Back Next

HUKUM TAKLIFI Back Next HUKUM TAKLIFI DIBAGI MENJADI LIMA KATEGORI : Sunah adalah perkara yang apabila dikerjakn mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Macam-macam hokum sunah adalah : Sunah muakkad, Sunah ghairu muakkad, Sunah hajat, Sunah ab’ad, Main Menu Back Next

HUKUM TAKLIFI Back Next HUKUM TAKLIFI DIBAGI MENJADI LIMA KATEGORI : Haram adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti meminum minuman keras, mencuri, dan berjudi. Makruh adalah sesuatu yang tidak disukai atau diinginkan oleh Allah swt,akan tetapi apabila tidak dikerjakan tidak berdosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala. Contohnya makan bawang mentah, jengkol, dan pete. Mubah adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapatkan pahala maupun tidak berdosa. Main Menu Back Next

HUKUM WAD’I Materi Back Adalah ketentuan Allah swt yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat, atau penghalang adanya suatu hukum. Misalnyan shalat, menjadi sebab adanya kewajiban berwudlu terlebih dahulu, (Q.S. Al-Maidah:6). Adanya kemampuan (istata’ah) adanya menjadi syarat wajibnya menunaikan ibadah haji (Q.S. Ali-Imran: 97). Adanya perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris, menjadi penghalang dalam hal pembagian harta waris. Main Menu Back Materi

LATIHAN DAN TUGAS Next TUGAS KELOMPOK “Pada tahun 2000, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang praktik korupsi (ghulul), suap (riswah) dan pemberian hadiah bagi para pejabat. Identifikasikan fatwa MUI tentang korupsi dan suap kedalam hukum Islam.” Main Menu Next

PETA KONSEP Main Menu AL QUR’AN AL HADITS IJTIHAD HUKUM ISLAM TAKLIFI SUMBER AL QUR’AN AL HADITS IJTIHAD HUKUM ISLAM MACAM TAKLIFI WAD’I Main Menu

Jadikan Hari Ini Lebih Baik ! www.gpaismkmucrb.wordpress.com Jadikan Hari Ini Lebih Baik ! Main Menu