Aspek Hukum & Tindakan Karantina Hewan Di Indonesia Drh. Kuntum Khoirani, M.Si Bima, 20 April 2022.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
P E L A B U H A N.
Advertisements

TINDAKAN HUKUM DALAM RANGKA
PERLINDUNGAN TANAMAN ( Menurut UU 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman ) Segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan.
UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang PETERNAKAN & KESEHATAN HEWAN
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Baku Mutu Lingkungan.
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
PPN 40.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
`DASAR AGROTEKNOLOGI` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
ajustment/opinion/deal
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
RETRIBUSI DAERAH.
`DASAR AGROTEKNOLOGI` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
PENGHAPUSAN.
`DASAR AGROTEKNOLOGI` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
KARANTINA HEWAN, IKAN, dan TUMBUHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENIMBANG MENGINGAT MENETAPKAN.
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA OPTK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERMENTAN 09/2009.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
Wewenang Pemeriksaan :
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
BARANG PRIBADI PENUMPANG
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
Wajib Daftar Perusahaan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NO 1501/MENKES/PER/X/2010
AMDAL - SKB.
Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Transcript presentasi:

Aspek Hukum & Tindakan Karantina Hewan Di Indonesia Drh. Kuntum Khoirani, M.Si Bima, 20 April 2022

 Kepastian hukum yg kuat bagi penyelengaraan karantina hewan  UU No. 16 Thn 1992 ttg Karantina Hewan, Ikan, & Tumbuhan  Utk melaksanakan ketentuan UU tsb dlm penyelenggaraan kegiatan karantina hewan ditetapkan PP No. 82 thn 2000 ttg Karantina Hewan

Dasar Hukum Karantina Hewan 1.UU No.16 thn 1992 ttg karantina hewan, ikan, dan tumbuhan 2.UU No. 20 thn 1997 ttg PNBP 3.PP No. 22thn 1997 ttg jenis2 PNBP 4.PP No. 82 thn 2000 ttg karantina hewan 5.PP No 7 thn 2004 ttg Perubahan Atas PP No.49 thn 2002 ttg tariff atas jenis PNBP yg berlaku pd departemen pertanian 6.Kepres No.46 thn 1997 ttg karantina bahan baku kulit 7.Kepmentan No.422/Kpts/LB./6/1988 ttg Peraturan karantina hewan

Next…. 8.Kepmentan No.471/Kpts/LB.720/8/2001 ttg tempat2 pemasukan dan pengeluaran MP-HPHK (Perubahan Lampiran II Kepmentan No. 422/Kpts/LB/1998) 9.Kepmentan No. 475/Kpts/HK.10/8/2002 ttg Formulir dokumen operasional karanina hewan 10.Kepmentan No.206 /Kpts/TN.530/3/2003 ttg penggolongan dan klasifikasi MP

Definisi Karantina  ⁻Suatu isolasi ketat yang diberlakukan utk mencegah penyebaran penyakit ⁻Suatu system tindakan2 yg dipertahankan oleh pemerintah berwenag di pelabuhan, perbatasan, dsb utk mencegah penyebaran penyakit

Next…  Cambridge dictionary ⁻Suatu jangka waktu dimana seekor hewan yg mungkin membawa penyakit diisolasi dri hewan lain shg penyakit tdk menyebar  ⁻Suatu periode isolasi atau penahanan trhdp hewan yg datang dri luar negeri utk mencegah penyebaran penyakit, biasanya merupakan periode inkubasi maksimum dri penyakit terduga

Next….  UU Nomor 16 Tahun 1992 −tempat pengasingan dan/atau tindakan sbg upaya pencegahan masuk & tersebarnya hama & penyakit atau organisme pengganggu dr luar negeri dan dr suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;

Obyek Tindakan Karantina Hewan 1)Media Pembawa HPHK  Hewan, BAH, hasil bahan asal hewan dan atau benda lain yg dpt membawa HPHK 2)Alat angkut Media pembawa  semua alat transportasi darat, air, maupun udara yg dipergunakan utk melalulintaskan media pembawa

Persyaratan Karantina Hewan Setiap MP yg dimasukkan ke dlm wilayah RI, wajib : I.dilengkapi sertifikat keswan/sertifikat sanitasi yg diterbitkan oleh pejabat yg berwenang di negara asal atau negara transit II.melalui tempat-tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan III.dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina hewan di tempat2 pemasukan utk keperluan tindakan karantina.

Next… Setiap MP yg dibawa atau dikirim dr suatu area ke area lain di dlm wilayah NKRI, wajib: I.dilengkapi sertifikat keswan/sertifikat sanitasi yg diterbitkan oleh Dokter karantina dri tempat pengeluaran II.melalui tempat-tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan III.dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina hewan di tempat2 pemasukan dan pengeluaran utk keperluan tindakan karantina.

Next….. Setiap MP yg dikeluarkan dr dlm wilayah NKRI, wajib: I.dilengkapi sertifikat keswan/sertifikat sanitasi yg diterbitkan oleh Dokter karantina dri tempat pengeluaran II.melalui tempat-tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan III.dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina hewan di tempat2 pengeluaran utk keperluan tindakan karantina.

Nb ; Dlm hal tertentu (suatu keadaan yg berdasarkn hasil analisa resiko dinilai memiliki potensi yg besar utk mengakibatkan terjadinya penyebaran penyakit yg ditimbulkan melalui lalu lintas MP)  Menteri dpt menetapkan kewajiban tambahan, berupa Persyaratan teknis, dan atau management penyakit berdsrkan disiplin ilmu kedokteran hewan (pemeriksaan kausa penyakit, vaksinasi, pengobatan, penetapan daerah asal, daerah transit, daerah tujuan, pelabuhan dan instalasi karantina).

Tindakan Karantina Hewan  MP-HPHK yg dimasukkan ke dlm wilayah RI  MP yg dibawa atau dikirim dr suatu area ke area lain di dlm wilayah NKRI  MP yg dikeluarkan dr dlm wilayah NKRI Tindakan karantina oleh petugas karantina berupa ; pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan

a.Pemeriksaan ; mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen serta pemeriksaan kesehatan/sanitasi MP utk mendeteksi kemungkinan adanya HPHK (pemeriksaan klinis pd hewan, pemeriksaan keutuhan scr organoleptik pd BAH, HBAH, dn benda lain, dan pemeriksaan laboratoris b.Pengasingan dan Pengamatan ; utk mendetksi kemungkinan adanya penularan HPHK yg karena sifatnya dan dilakukan di suatu tempat yg terisolasi slm masa karantina dgn sitem semua masuk – semua keluar

c.Perlakuan ; membebaskan atau menyucihamakan MP, orang, alat angkut, peralatan, & pembungkus HPHK atau tindakan lain yg bersifat preventif, kuratif, dan promotive d. Penahanan ; utk mengamankan MP dgn cara menempatkan di bwh penguasaan petugas karantina hewan dlm waktu trtt krn persyaratan karantina blm sepenuhnya terpenuhi

e. Penolakan ; agar MP segera dibawa ke negara atau area asal atau area lain utk menhindari kemungkinan terjadinya penyebaran HPHK pd lingkungan sekitarnya  dilakukan oeh pemilik di bwah pengawasan petugas karantina hewan f. Pemusnahan ; dilakukan dgn cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan cara lai di bawah pengawasan petugas karantina sesuai MP shg tdk mungkin lagi mjd sumber penyebaran HPHK

g.Pembebasan ; pemberian sertifikat pelepasan trhdp MP yg dimasukkan ke dlm atau dri satu area ke area lain stlh dilakukan pemeriksaan, atau pengasingan dan pengamatan, atau perlakuan, atau penahanan, atau seluruh persyaratan yg diwajibkan telah dipenuhi

Instalasi Karantina 1.Instalasi karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran atau di tempat2 lain 2.Menteri atau pejabat yg ditunjuk dpt menetapkan tempat milik perorangan atau badan hukum yg memenuhi persyaratan sbg isntalasi karantina atas permintaan pemilik tempat yg bersangkutan

Pungutan Jasa Karantina Hewan Setiap pemilik yg memanfaatkan jasa atau sarana pemerintah dlm pelaksanaan tindakan karantina hewan dikenakan pungutan jasa karantina hewan yg terdiri dri biaya penggunaan sarana pd instalasi dan biaya jasa pelaksanaan tindakan karantina yg dilakukan oleh petugas karantina hewan Semua penerimaan yg berasal dri pungutan jasa merupakan PNBP dan disetor ke kas negara

Kawasan Karantina Hewan  Dlm hal ditemukan atau trdpt petunjuk terjadinya serangan HPHK di suatu kawasan yg semula diketahui bebas dri HPHK  Menteri dpt menetapkan sbg kawasan karantina hewan  Sambil menunggu penetapan kawasan karantina oleh Menteri, Kepala daerah dpt mengambil langkah dan tindakan utk mencegah tersebar dan atau mengeradikasi HPHK  Penetapan kawasan karantina bersifat sementara dan akan dicabut kembali oleh Menteri stlh mempertimbangkan pendapat kepala daerah tsb

Jenis HPHK  Hama dan penyakit hewan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan  Hama dan penyakit hewan karantina adalah semua hama dan penyakit hewan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia  Jenis HPHK Gol.I, HPHK Gol.II (Tugas !) ditetapkan berdasarkan daya epidemis dan patogenitas penyakit, dampak sosio-ekonomi serta status dan situasi di suatu area atau wilayah NKRI

Jenis Media Pembawa  Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina

 Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar;  Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut;  Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah diolah;

Tempat pemasukan dan pengeluaran Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan

Sanksi Dgn sengaja melakukan pelanggaran tdk melengkapi dokumen sertifikat keswan, tdk melalui tempat2 pemasukan yg ditetapkan, tdk melaporkan dan menyerahkan kpd petugas karantina, tdk melakukan tindakan karantina, tdk memusnahkan media lain yg terbawa oleh alat angkut, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paing banyak Rp dan karena kelalaian dipidana paling lama 1 thn dan didenda paling banyak Rp

TERIMA KASIH JAGA KESEHATAN, PAKAI MASKER, & JAGA JARAK