 Mediasi Perbankan merupakan proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank yang difasilitasi oleh Bank Indonesia, untuk mencapai penyelesaian.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
KEBIJAKAN PERBANKAN SYARIAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Kelompok: NURLAILI FAJRI ( ) AHMAD AHSAN ( ) YIZAQ ARDIAN ( ) EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012.
DI SUSUN OLEH ROBIATUR ROHMAH : ARIP HIDAYAT : DESI ERNAWATI : FAKULTAS AGAMA ISLAM EKONOMI PERBANKAN ISLAM 2011/2012.
Permasalahan mediasi dalam perbankan
Di Susun oleh : Febrianti Hasan ( ) Intan Ayu Laksmi ( ) PROGRAM STUDI EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITASMUHAMMADIYAH.
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Putusan Arbitrase.
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
DASAR HUKUM  UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004;  UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007;  UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009  PERATURAN PRESIDEN NOMOR 81.
 Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
ASURANSI SYARIAH Oleh : Arya Nanda
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
MEDIASI MELALUI BANK INDONESIA
Perselisihan Dan Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
DIREKTORAT PERBANKAN SYARIAH
LEASING.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia
Bentuk hukum klausula Pertemuan 10.
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Setelah UU Nomor 3 Tahun 2006, Antara Kewenangan Basyarnas dan Pengadilan Agama Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH.LL.M.
Oleh: Irdanuraprida Idris
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
TATA CARA PENDAFTARAN, PERUBAHAN DATA DAN INFORMASI
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
HUBUNGAN INDUSTRIAL GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Federasi Serikat Buruh
PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
PENYUSUNAN KONTRAK DAGANG (TAHAPAN KONTRAK BISNIS)
Kartu Kredit MAIZA FIKRI, ST, M.M Blog : Meiza86
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi Oleh YAS.
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
SENGKETA PAJAK.
Bentuk hukum klausula Pertemuan 10.
Oleh: Irdanuraprida Idris
Hukum Arbitrase UU No. 30 tahun 1999
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Monday, November 19, 2018 TAHAPAN MEDIASI SRI MAMUDJI-FHUI.
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN INDONESIA Bahan Sosialisasi kepada Industri Perbankan Tanggal 22 Maret 2016 Oleh : Himawan E Subiantoro.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1.
Penyelesaian sengketa
Transcript presentasi:

 Mediasi Perbankan merupakan proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank yang difasilitasi oleh Bank Indonesia, untuk mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela.

 Proses penyelesaian sengketa melalui Mediasi Perbankan murah, cepat dan sederhana karena :  Tidak dipungut biaya;  Jangka waktu proses mediasi paling lama 60 hari kerja; dan  Proses mediasi dilakukan secara informal/fleksibel.

 Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Mediasi Perbankan hanya sengketa yang menyangkut aspek transaksi keuangan nasabah pada bank, dengan ketentuan nilai sengketa setinggi-tingginya adalah Rp. 500 juta.

 Sebelum melakukan proses mediasi, nasabah dan bank harus menandatangani perjanjian mediasi yang memuat :  Kesepakatan untuk memilih mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa; dan  Persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan mediasi.

 Bank Indonesia selaku mediator akan memfasilitasi pertemuan antara bank dengan nasabah guna mencari penyelesaian. Dalam pertemuan tersebut, mediator akan :  bersikap netral;  memotivasi para pihak untuk menyelesaikan sengketa;  tidak memberikan rekomendasi atau keputusan. Hasil penyelesaian terhadap sengketa merupakan kesepakatan antara nasabah dengan bank.

 Apabila dicapai kesepakatan, maka nasabah dan bank akan menandatangani akta kesepakatan.  Apabila tidak dicapai kesepakatan, nasabah dapat melakukan upaya penyelesaian lanjutan melalui arbitrase atau pengadilan.

 Bila nasabah ingin menyelesaikan sengketa dengan bank melalui mediasi perbankan, maka permohonan nasabah harus disampaikan, disertai dokumen pendukung kepada : Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Menara Radius Prawiro Lt.20 Jl. MH. Thamrin No.2 Jakarta 10350

 Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan:  Pastikan bahwa sengketa nasabah memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui jalur mediasi perbankan.  Sampaikan dokumen secara lengkap disertai data pendukung.  Dapatkan informasi mengenai mediasi perbankan dari bank.  Patuhi hasil kesepakatan yang tertuang dalam akta kesepakatan.

 LANGKAH 1: Minta penjelasan kepada Bank mengenai penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan  LANGKAH 2: Ajukan permohonan peyelesaian sengketa kepada pelaksana fungsi Mediasi Perbankan

 LANGKAH 3: Ikuti Proses Mediasi  LANGKAH 4: Laksanakan Akta Kesepakatan

Pengajuan penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan dilakukan oleh nasabah secara tertulis sebagaimana format yang ditetapkan Bank Indonesia. Selain itu, nasabah juga harus menyampaikan dokumen pendukung terkait, antara lain surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai yang cukup bahwa sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia. Dalam rangka membantu nasabah, Bank Indonesia menyediakan format pengajuan penyelesaian sengketa dan surat pernyataan yang perlu disampaikan nasabah.

 Referensi :  ukasi+Konsumen/Mediasi+Perbankan/Ta ta+Cara+Mediasi/ ukasi+Konsumen/Mediasi+Perbankan/Ta ta+Cara+Mediasi/  ption=com_content&view=article&id=75 &Itemid=291&lang=en ption=com_content&view=article&id=75 &Itemid=291&lang=en