PENANGANAN MASALAH KONFLIK SOSIAL DALAM RANGKA PEMILU TH. 2014 ASOPS KAPOLRI ARIF WACHYUNADI PENANGANAN MASALAH KONFLIK SOSIAL DALAM RANGKA PEMILU TH. 2014 Bandung, 13 Nopember 2013
POLA PIKIR PENANGANAN KONFLIK SOSIAL INSTRUMENTAL INPUT UU NO 2 TAHUN 2011 UU NO 7 TAHUN 2013 INPRES 2 TAHUN 2013 PERKAP NO 8 TAHUN 2013 KONFLIK YG PERNAH TJD TDK TJD KONFLIK BERULANG APABILA TJD KONFLIK PENGHENTIAN DILAK SCR TEPAT & PROFESIONAL KONFLIK & POTENSI KONFLIK DAPAT DIELESAIKAN SUBJEK METODE OBJEK TERTANGANINYA KONFLIK & POT KONFLIK SCR TERPADU & KOMPREHENSIF IDENTIFIKASI PENCEGAHAN PENGHENTIAN PEMULIHAN PIHAK YG BERKONFLIK BLM TUNTAS & OPTIMALNYA PKS POLRI T N I INSTANSI TERKAIT PRANATA ADAT & SOSIAL KOMP MASY LAIN POTENSI KONFLIK PENYEBAB KONFLIK SUMBER KONFLIK KAMTIBMAS MANTAP DAN KONDUSIF ENVIRONMENTAL INPUT FEEDBACK
KONFLIK SOSIAL FASE PENDORONG KONFLIK “Perseteruan Dan/Atau Benturan Fisik Dengan Kekerasan Antara Dua Kelompok Masyarakat Atau Lebih Yang Berlangsung Dalam Waktu Tertentu Dan Berdampak Luas Yang Mengakibatkan Ketidakamanan Dan Disintegrasi Sosial Sehingga Mengganggu Stabilitas Nasional Dan Menghambat Pembangunan Nasional” FASE PENDORONG KONFLIK KONFLIK TERPENDAM MERUPAKAN BIBIT KONFLIK YANG SEWAKTU-WAKTU BERPOTENSI MUNCUL KE PERMUKAAN KONFLIK YANG TERPERSEPSI YAITU FASE DIMANA PARA PIHAK YANG BERKONFLIK MULAI MENGKONSEPSI SITUASI KONFLIK SEPERTI MEMBUAT ASUMSI, MOTIF DAN POSISI KELOMPOK LAWAN. KONFLIK YANG TERASA YAITU FASE DIMANA PARA PIHAK YANG BERKONFLIK MULAI MERASAKAN ADANYA KETEGANGAN DAN PENGALAMAN YANG BERSIFAT EMOSIONAL (MARAH, FRUSTASI, TAKUT DAN GELISAH) KONFLIK YANG TERMANIFESTASI YAITU FASE DIMANA SALAH SATU PIHAK MEMUTUSKAN UNTUK BEREAKSI MENGHADAPI PIHAK LAWAN DALAM BENTUK TINDAKAN NYATA SEPERTI AGRESI, DEMONSTRASI, SABOTASE DLL. KONFLIK SESUDAH PENYELESAIAN YAITU FASE SESUDAH PENGELOLAAN KONFLIK. BILA KONFLIK DAPAT DISELESAIKAN DENGAN BAIK MAKA BERPENGARUH POSITIF (FUNGSIONAL), ATAU MALAH TERJADI SEBALIKNYA (DISFUNGSIONAL)
PENYEBAB KONFLIK SOSIAL 1. PERBEDAAN PENDIRIAN DAN PERASAAN ANTARA INDIVIDU DAN ATAU KELOMPOK YANG SEMAKIN TAJAM 2. PERUBAHAN SOSIAL YANG TERLALU CEPAT, SEHINGGA MENYEBABKAN DISORGANISASI DAN PERBEDAAN PENDIRIAN MENGENAI SISTEM NILAI YANG BARU 3. PERBEDAAN KEBUDAYAAN YANG PENGARUHI POLA PIKIR DAN TINGKAH LAKU INDIVIDU DALAM KELOMPOK BUDAYA TERTENTU, SEHINGGA MENIMBULKAN PERTENTANGAN 4. BENTURAN KEPENTINGAN ANTARA INDIVIDU ATAUPUN KELOMPOK
SUMBER KONFLIK POT GANGGUAN SUMBER & POT GANGGUAN SUMBER KONFLIK POT GANGGUAN BERKAITAN DENGAN POLEKSOSBUD PERSETERUAN ANTAR /INTRAUMAT BERAGAMA, SUKU DAN ETNIK SENGKETA BATAS WILAYAH SENGKETA SDA DISTRIBUSI SDA YANG TIDAK SEIMBANG UNRAS MENGARAH PD ANARKHIS, DESTRUKTIF DAN KEKERASAN FISIK PENGRUSAKAN FASUM DAN FASOS PENDUDUKAN GANGGUAN KELANCARAN RODA PEREKONOMIAN, KEHIDUPAN MASY DAN INSTABILITAS NASIONAL
1 2 3 4 POTENSI KONFLIK DLM PEMILU TH. 2014 PEMILU MERUPAKAN SALAH SATU SENDI UTK TEGAKNYA SISTEM POLITIK DEMOKRASI. TUJUAN PEMILU UTK MENGIMPLEMENTASIKAN PRINSIP-2 DEMOKRASI DG CARA MEMILIH WAKIL-2 RAKYAT DI LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT 2 SALAH SATU FUNGSI UTAMA PEMILU DI NEGARA DEMOKRATIS TIADA LAIN UTK MEMILIH KEPEMIMPINAN NASIONAL SCR KOLEKTIF MELALUI PEMILIHAN SCR LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR DAN ADIL 3 DLM SISTEM PRESIDENSIIL, PEMILU DISELENGGARAKAN SEBANYAK 2 X, YAITU UTK MENENTUKAN WAKIL RAKYAT DI DPR, DPD, DPRD DAN UNTUK MENENTUKAN PRESIDEN (KEPALA PEMERINTAHAN) DL MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN NEGARA 4 DINAMIKA POLITIK SANGAT BERPENGARUH PD SETIAP TAHAPAN PEMILU YG DPT BERPOTENSI TIMBULKAN KONFLIK YG PADA GILIRANNYA DAPAT MENGGANGGU STABILITAS KAMTIBMAS, SEHINGGA HRS DIANTISIPASI OLEH APARAT POLRI DAN STAKEHOLDERS LAINNYA TERMASUK TNI DLM PAM PEMILU 2014
TAHAPAN PEMILU LEGISLATIF DISTRIBUSI LOGISTIK (1 PEB – 8 APRIL 2014) PPK : 13 – 17 APRIL 2014 KAB/KOTA : 19 – 21 APRIL 2014 PROV : 22 – 24 APRIL 2014 NASIONAL : 26 APRIL – 6 MEI 2014 KAMPANYE (16 MAR – 5 APRIL 2014) MASA TENANG (6 – 8 APRIL 2014) PUNGUT SUARA ( 9 APRIL 2014) REKAP & HITUNG SUARA ( 9 APRIL – 6 MEI 2014) TAP PEROLEH KURSI & CALON TERPILIH (11 – 13 MEI 2014) DPRD KAB/KOTA : JULI – AGUST 2014 DPRD PROV : AGUST - SEPT 2014 DPR & DPD : 1 OKT 2014 PELANTIKAN / SUMPAH JANJI ( JULI – 1 OKT 2014)
TAHAPAN PEMILU PRESIDEN DISTRIBUSI LOGISTIK (2014) ( PUTARAN I ) KAMPANYE (2014) MASA TENANG (2014) PUNGUT SUARA (2014) REKAP & HITUNG SUARA (2014) TAP PEROLEH KURSI & CALON TERPILIH (2014) PELANTIKAN / SUMPAH JANJI (2014) ( PUTARAN II )
POTENSI KERAWANAN DISTRIBUSI LOGISTIK KAMPANYE MASA TENANG DISTRIBUSI LOGISTIK TERLAMBAT ALAT/PERLENGKAPAN DICURI, DIGANDAKAN, DIPALSUKAN, DIBAKAR/RUSAK KORUPSI PENGADAAN BARANG/JASA PENYEDIAAN LOGISTIK & DISTRIBUSI PROTES PARPOL KPD PARPOL LAIN PROTES PARPOL KPD PENYELENGGARA PEMILU RUSUH MASSAL / SABOTASE / TEROR / ANCAMAN / PENCULIKAN GAR, LAKA & MACET LANTAS KEJAH KONVENSIONAL LAIN MASA TENANG PEMUNGUTAN SUARA SABOTASE/TEROR/PENGANCAMAN/PENCULIKAN MONEY POLITIK, BLACK CAMPAIGN KECURANGAN TERTENTU ISU SARA KEJAHATAN KONVENSIONAL LAINNYA PROTES & UNJUK RASA SABOTASE/TEROR/PENGANCAMAN MONEY POLITIC MANIPULASI / PENGGELEMBUNGAN SUARA INTIMIDASI DAN PEMAKSAAN PENOLAKAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA KEJAHATAN KONVENSIONAL LAINNYA
PENETAPAN CALON TERPILIH POTENSI KERAWANAN REKAP & HITUNG SUARA PENETAPAN CALON TERPILIH PENOLAKAN HASIL PENGHITUNGAN PENGERAHAN MASSA PENCULIKAN PEMBAKARAN SABOTASE PROTES DARI ELEMEN MASYARAKAT SABOTASE/TEROR/PENGANCAMAN MONEY POLITIC MANIPULASI / PENGGELEMBUNGAN SUARA UNJUK RASA KEJAHATAN KONVENSIONAL LAINNYA LANTIK/SUMPAH JANJI UNJUK RASA; SABOTASE/TEROR/PENGANCAMAN/PENCULIKAN KEJAHATAN KONVENSIONAL LAINNYA
PENYEBAB TIMBULNYA KONFLIK PD TAHAPAN PEMILU ISU MASALAH DPT ISU-ISU POLITIK UANG PENGGELEMBUNGAN SUARA POLITISASI BIROKRASI KABUPATEN HINGGA KE TKT DESA PERAN LEGISLATIF YANG TIDAK INDEPENDEN PROVOKASI ELITE POLITIK KOMPLEKSITAS PERATURAN PER-UU-AN MENGENAI PEMILU KETIDAKNETRALAN PENYELENGGARA & PENGAWAS PEMILU KAPASITAS KPU/KPUD DAN DPR/DPRD YG TIDAK SIAP UNTUK MENYELESAIKAN KONFLIK PERSETERUAN PRIBADI ANTAR CALON / ELITE POLITIK BLACK CAMPAIGN
KASUS MENONJOL TERKAIT PEMILUKADA TAHUN 2012 JUMLAH KASUS = 14 KEJADIAN BENTROK ANTARA POK PENDUKUNG PILKADA DI PAPUA (5 KSS) KORBAN MD = 7 ORG; LUKA-LUKA = 67 ORG; & 10 RUMAH TERBAKAR. PENYERANGAN & PERUSAKAN KANTOR KPUD KOTA SORONG PAPUA PELAKU = 500 ORG (DIAMANKAN 1 ORG); LUKA-LUKA = 1 ORG ANGGOTA POLRI. PEMBAKARAN KANTOR WALIKOTA SORONG PAPUA PELAKU LIDIK; BEBERAPA BAGIAN BANGUNAN TERBAKAR. KERIBUTAN OLEH MASSA SIMPATISAN KNPB, PAPUA KORBAN MD = 1 ORG; DIAMANKAN = 43 ORG; UNRAS ANARKHIS OLEH MASSA PENDUKUNG CALON KEPALA DAERAH, DI ACEH 1 UNIT KENDARAAN DINAS KIP ACEH TERBAKAR; PELEMPARAN GRANAT KE RUMAH SALAH SATU ANGGOTA DPR PARTAI ACEH SEBAGIAN RUMAH RUSAK;, TIDAK ADA KORBAN JIWA. PEMBAKARAN KANTOR KPUD PADANG SIDEMPUAN, SUMUT BEBERAPA BARANG INVENTARIS TERBAKAR, TIDAK ADA KORBAN JIWA. PENYEGELAN KANTOR BUPATI KAB. BALANGAN KALSEL LUKA – LUKA = 11 ORG; DIAMANKAN = 23 ORG. UNRAS ANARKHIS KRN TIDAK PUAS HASIL PILKADA DI KAB. MOROWALI SULTENG 2 ORG PERS POLRI LUKA-LUKA. UNRAS ANARKHIS RUSAK FASILITAS UMUM DI KAB. BANGKALAN JATIM 10 ORG DIAMANKAN. BENTUK – BENTUK KASUS MENONJOL ANALISA SUMBER KONFLIK BENTROK ANTAR MASSA PENDUKUNG PARA CALON PERUSAKAN & PEMBAKARAN KANTOR KPUD UPAYA PEREBUTAN KOTAK SUARA HASIL PEMUNGUTAN SUARA PEMBAKARAN KANTOR WALIKOTA PERUSAKAN / PEMBAKARAN FASILITAS / KENDARAAN KPU INTIMIDASI TERHADAP PARA KANDIDAT (PELEMPARAN GRANAT) UNJUK RASA ANARKHIS DISERTAI PERUSAKAN FASILITAS UMUM PENYEGELAN KANTOR PEMERINTAHAN KETIDAKPUASAN & PENOLAKAN TERHADAP HASIL KEPUTUSAN KPUD / PROPINSI TERJADI DUGAAN KECURANGAN PADA TAHAPAN PELAKSANAAN PILKADA ISU PROVOKATIF DAN KESALAHPAHAMAN DIANTARA MASING - MASING KELOMPOK PENDUKUNG KANDIDAT SEHINGGA MEMICU KONFLIK
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL “UU No 7 Tahun 2012, Tugas Dan Tanggungjawab Polri Lebih Dititikberatkan Pada Tahap Penghentian Konflik (Pasal 13 Ayat I), Namun Apabila Polri Hanya Fokus Pada Penghentian Konflik Resikonya Sangat Berat Oleh Karena Itu, Polri Juga Mengefektifkan Upaya Pencegahan Konflik” IDENTIFIKASI PENGHENTIAN PENGHENTIAN KEKERASAN FISIK PENYELAMATAN DAN PERLINDUNGAN KORBAN MEMBATASI PERLUASAN AREA DAN TERULANGNYA KONFLIK INVENTARISASI POTENSI KONFLIK PENELITIAN / PENDLMAN POTENSI KONFLIK MEMBUAT PRIORITAS PENANGANAN POTENSI KONFLIK PENCEGAHAN PEMULIHAN MEMELIHARA KONDISI DAMAI DLM MASY MENGEMBANGKAN SISTEM PENYELESAIAN PERSELISIHAN SCR DAMAI MEREDAM POTENSI KONFLIK. MEMBANGUN SISTEM PERINGATAN DINI (SPD). KEGIATAN REKONSILIASI KEGIATAN REHABILITASI KEGIATAN REKONSTRUKSI
STRATEGI PENCEGAHAN KONFLIK MEMELIHARA KONDISI DAMAI DLM MASY BERSAMA PEMDA DAN ELEMEN MASY MELAKUKAN BIMLUH KPD MASY MENDORONG MASY BERPERAN AKTIF DALAM MENYELESAIKAN SETIAP PERMASALAHAN YANG BERPOTENSI KONFLIK MELALUI MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT BERDAYAKAN PERAN MEDIA MASSA DAN JEJARING SOSIAL, AGAR SIT DAMAI DALAM MASYARAKAT TETAP TERPELIIHARA. MENINGKATKAN SINERGI DENGAN INSTANSI TERKAIT UNTUK MEMBERIKAN IMBAUAN KEPADA MSYARAKAT AGAR TIDAK MELANGGAR HUKUM DAN TIDAK MELAKUKAN TINDAK KEKERASAN DALAM MENYELESEIKAN MASALAH. MELAKUKAN PENANAGAN SETIAP BENTUK PELANGGARAN HUKUM AGAR TIDAK BERKEMBANG MENJADI KONNFLIKPENINDAKAN TEHADAP BERBAGAI BENTUK PELANGGARAN HUKUM AGAR TIDAK BERKEMBANG MENJADI PERMASALAHAN YANG LEBIH MELUAS.
STRATEGI PENCEGAHAN KONFLIK MENGEMBANGKAN SISTEM PENYELESAIAN PERSELISIHAN SCR DAMAI MENDORONG PRANATA ADAT DAN ATAU PRANATA SOSIAL UNTUK MENYELESEIKAN PERSELISIHAN DALAM MASYARAKAT MELALUI MUSYAWARAH UNTUK MUUFAKAT. YANG HASILNYA MENGIKAT PARA PIHAK. MENGEDEPANKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM UPAYA PENYELESAIAN PERSELISIHAN, KHUSUSNYA TERHADAP PELANGGGARAN HUKUM YANG RINGAN ATAU KERUGIANNYA KECIL DAN ATAU PELAKUNYA ANAK-ANAK DAN ORANG LANJUT USIA PENYELESEIAN DENGAN CARA PENEGAKAN HUKUM MELALUI PROSES PERADILAN MERUPAKAN LANGKAH TERAKHIIR, APABILA LANGKAH DIATAS TIDAK TERCAPAI MEMBERIKAN KETELADANAN KEPADA MASYARAKAT BAHWA ANGGOTA POLRI TIDAK BOLEH MAIN HAKIM SENDIRI, BERSIKAP SEWENANG-WENANG DAN MELAKUKAN TINDAK KEKERASAN
STRATEGI PENCEGAHAN KONFLIK MENGEMBANGKAN SISTEM PENYELESAIAN PERSELISIHAN SCR DAMAI MENDORONG PRANATA ADAT DAN ATAU PRANATA SOSIAL UNTUK MENYELESEIKAN PERSELISIHAN DALAM MASYARAKAT MELALUI MUSYAWARAH UNTUK MUUFAKAT. YANG HASILNYA MENGIKAT PARA PIHAK. MENGEDEPANKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM UPAYA PENYELESAIAN PERSELISIHAN, KHUSUSNYA TERHADAP PELANGGGARAN HUKUM YANG RINGAN ATAU KERUGIANNYA KECIL DAN ATAU PELAKUNYA ANAK-ANAK DAN ORANG LANJUT USIA PENYELESEIAN DENGAN CARA PENEGAKAN HUKUM MELALUI PROSES PERADILAN MERUPAKAN LANGKAH TERAKHIIR, APABILA LANGKAH DIATAS TIDAK TERCAPAI MEMBERIKAN KETELADANAN KEPADA MASYARAKAT BAHWA ANGGOTA POLRI TIDAK BOLEH MAIN HAKIM SENDIRI, BERSIKAP SEWENANG-WENANG DAN MELAKUKAN TINDAK KEKERASAN
STRATEGI PENCEGAHAN KONFLIK MEREDAM POTENSI KONFLIK MEMBERIKAN MASUKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DENGAN MEMPERHATIKAN MENERAPKAN TUGAS PELAYANAN MASYARAKAT DENGAN PRINSIP TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK. MELAKSANAKAN FGD DALAM SETIAP UPAYA MENEMUKAN SOLUSI TERHADAP PERMASALAHAN YANG BERPOTENSI TERJADINYA KONFLIK SOSIAL. PROAKTIF DALAM MEMEDIASI PARA PIHAK YANG BERKONFLIK AGAR TIDAK BERKEMBANG MENJADI KONFLIK YANG MELUAS. MEMBANGUN KEMITRAAN DENGAN BERBAGAI KOMUNITAS DALAM MASYARAKAT MELALUI KEGIATAN POLMAS GUNA MENGELIMINIR POTENSI KONFLIK. MENEGAKAN HUKUM SECARA TEGAS, NONDISKRIMINASI DAN MENGHORMATI HAM
STRATEGI PENCEGAHAN KONFLIK MEMBANGUN SISTEM PERINGATAN DINI (SPD) MENGOPTIMALKAN PERAN JAJARAN INTELKAM UNTUK MELAKUKAN DETEKSI DINI, DIANTARANYA DENGAN MENEMPATKAN 1 (SATU) ANGGOTA INTELEJEN PADA SETIAP KELURAHAN/DESA YANG MEMILIKI BOBOT POTENSI KONFLIK TINGGI DAN BERSINERGI DENGAN UNSUR KOMINDA. MENGOPTIMALKAN PERAN BHABINKAMTIBMAS, DIANTARANYA DENGAN MENEMPATKAN 1 (SATU) ATAU LEBIH BHABINKKAMTIBMAS PADA SETIAP KELURAHAN/DESA YANG MEMILIKI BOBOT POTENSI KONFLIK TINGGII. MENGOPTIMALKAN PERAN PATROLI SABHARA, DIANTARANYA MELALUI PATROLI DIALOGIS UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI TENTANG PERKEMBANGAN SITUASI WILAYAH. MENGOPTIMALKAN PERAN POLSEK SEBAGAI BASIS DETEKSI. MEMBANGUN KOMUNIKASI YANG INTENSIF DENGAN MEDIA MASSA DAN JEJARING SOSIAL DALAM RANGKA MEMPERLUAS JARINGAN INFORMASI. MEWAJIBKAN ANGGOTA POLRI YANG BERTUGAS DI DAERAH POTENSI KONFLIK UNRUK MEMBUAT LAPORAN INFORMASI TENANG BERBAGAI PERMASALAHAN YANG DITEMUKAN MEWAJIBKAN ANGGOTA POLRI MEMASUKKAN DATA POTENSI KONFLIK KE DALAM SISTEM INFORMASI YANG TERINTEGRASI SAMPAI DENGAN MABES POLRI
STRATEGI PENGHENTIAN KONFLIK PENGHENTIAN KEKERASAN FISIK MEDIASI MENGIKUTSERTAKAN PRANATA ADAT DAN ATAU PRANATA SOSIAL MEDIASI BELUM MENCAPAI KESEPAKATAN, DIUPAYAKAN MELALUI NEGOSIASI UNTUK MENDAPATKAN HASIL YANG DIKEHENDAKI. NEGOSIASI TIDAK BERHASIL DICAPAI, POLRI MENGIMBAU KEPADA PARA PIHAK YANG BERKONFLIK UTK MENAHAN DIRI DAN TDK MELAK PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM HIMBAUAN TIDAK DIPATUHI DAN KEKERASAN MASIH BERLANJUT, DIKELUARKAN MAKLUMAT MENGHENTIKAN KEKERASAN FISIK MELALUI PENGGELARAN KEKUATAN POLRI MENGERAHKAN KUAT YANG DIMILKI SATWIL DISESUAIKAN DENGAN ESKALASI KONFLIK PENGGELARAN SATWIL KURANG DAPAT MEMINTA BACK UP KEKUATAN (BACK UP RAYONISASI DAN BACK UP SATUAN HIRARKIS) BACK UP BRIMOB NUSANTARA YG SPT DIGERAKKAN KE DAERAH KONFLIK DLM WKT 4 JAM DALAM HAL TERTENTU POLRI DAPAT MEMINTA BANTUAN TNI SESUAI MEKANISME MEMPEDOMANI TAHAPAN PROSEDUR PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN MELAKUKAN TINDAKAN TEGAS DAN TERUKUR KEPADA PIHAK-PIHAK YANG MEMAKSAKAN KEHENDAK/MEMPROVOKASI AKSI MEMINIMALISIR TIMBULNYA KORBAN MELAKUKAN PROSES HUKUM KEPADA PARA PELAKU PELANGGAR HUKUM
STRATEGI PENGHENTIAN KONFLIK PENYELAMATAN DAN PERLINDUNGAN KORBAN MEMBERIKAN PERTOLONGAN DAN EVAKUASI KORBAN KONFLIK SECARA CEPAT DAN TEPAT MELAKUKAN IDENTIFIKASI TERHADAP KORBAN KONFLIK, BAIK KORBAN MENINGGAL MAUPUN LUKA-LUKA. MEMBENTUK POSKO PENGADUAN ORANG HILANG AKIBAT KONFLIK MEMBANTU PEMDA/INSTANSI TERKAIT, ANTARA LAIN DALAM HAL PENYIAPAN TEMPAT PENGUNGSIAN, PERAWATAN MEDIS, MENDIRIKAN DAPUR UMUM DAN SEBAGAINYA MEMBATASI PERLUASAN AREA DAN MENCEGAH TERULANGNYA KONFLIK MELAKUKAN ISOLASI UNTUK MENGHAMBAT PENYEBARAN KONFLIK MASSA GUNA MEMBATASI RUANG GERAK MASSA MELAKUKAN PENYEKATAN TERHADAP JALUR ATAU JALAN YANG DIMUNGKINKAN UNTUK MASUKNYA MASSA KE LOKASI/DERAH KONFLIK MENCEGAH TERJADINYA KONFLIK SUSULAN DENGAN CARA PENGAMANAN AGAR TIDAK TERJADI AKSI BALAS DENDAM, PENJAGAAN TEMPAT/OBYEK YANG MENJADI SASARAN MASSA, MELAKUKAN DETEKSI TERHADAP PARA PIHAK YANG BERKONFLIK, KONTER ISU PROVOKATOF, BINLUH DAN TINDAKAN TEGAS DAN MEMPROSES SECARA HUKUM TERHADAP ORANG YANG SENGAJA MELAKUKAN PERBUATAN YANG MEMANCING TERULANGNYA KONFLIK
STRATEGI PEMULIHAN PASCA KONFLIK KEGIATAN REKONSILIASI MEDIASI PERUNDINGAN DAMAI SECARA PERMANEN MEMFASILITASI PEMBERIAN RESTITUSI KEGIATAN REHABILITASI PEMULIHAN SITUASI KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT MELAKUKAN KEGIATAN BAKTI SOSIAL DAN KESEHATAN PADA DAERAH PASCA KONFLIK MEMPERBANYAK KEGIATAN SIMPATIK KEGIATAN REKONSTRUKSI KEGIATAN REKONSTRUKSI DILAKUKAN DI DAERAH PASCA KONFLIK DENGAN TUJUAN UNTUK PERCEPATAN PERBAIKAN SARANA PRASARANA
PROSEDUR PERMINTAAN BANTUAN TNI DLM PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DASAR : PERKAP NO 8 TH. 2013 TTG PEDOMAN TEKNIS PENANGANAN KONFLIK SOSIAL PROSEDUR PERMINTAAN BANTUAN : DLM HAL PENGHENTIAN KEKERASAN FISIK MEMBUTUHKAN BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI DILAKUKAN MEKANISME, SBB KRITERIA PERMINTAAN BANTUAN PERSONEL POLRI TERBATAS, SARPRAS POLRI PENDUKUNG OPERASIONAL TDK CUKUP, KEADAAN GEGOGRAFIS TDK MEMUNGKINKAN POLRI BERTINDAK SEGERA SEHINGGA MEMBUTUHKAN BANTUAN TNI SETEMPAT, KONFLIK TDK DPT DIKENDALIKAN OLEH POLRI DAN TERGANGGUNYA PEMERINTAHAN PROSEDUR PERMINTAAN BANTUAN PERMINTAAN DPT DILAKUKAN SCR LISAN DAN DITINDAKLANJUTI TERTULIS PALING LAMBAT 1 X 24 JAM DIAJUKAN OLEH KASATWI. SETINGKAT KAPOLRES DITUJUKAN KPD KOMANDAN MILITER SETEMPAT KASATWIL YG MEMINTA BANTUAN MELAPORKAN SEGERA KPD ATASANNYA SELAMBATNYA 1 X 24 JAM
DALAM PENANGANAN KONFLIK TUGAS PERBANTUAN TNI KPD POLRI DASAR HUKUM SATKOWIL DALAM PENANGANAN KONFLIK D A S A R TUGAS PERBANTUAN TNI KPD POLRI UU NO 2 TH 2002 TTG POLRI UU NO. 34 TH 2004 TTG TNI INPRES NO 2 TH 2013 TTG PENANGANAN GUAN KAMDAGRI MoU POLRI – TNI TGL. 28 JAN 2013 TTG PERBANTUAN TNI KPD POLRI DLM RANGKA HARKAMTIBMAS MoU POLRI, TNI DAN KEMENTERIAN TERKAIT NO B/17/V/2013 TGL 27 MEI 2013 TTG PENGHENTIAN KEKERASAN FISIK DLM RANGKA PENANGANAN KONFLIK SOSIAL MoU POLRI, TNI DAN KEMENTERIAN TERKAIT NO B/18/V/2013 TGL 27 MEI 2013 TTG PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI SCR TERPADU PENANGANAN GANGGUAN KEAMANAN DALAM NEGERI MENGHADAPI UNRAS / MOGOK KERJA MENGHADAPI KERUSUHAN MASSA MENGAMANKAN GIAT MASYARAKAT/PEMERINTAH YG BERSIFAT LOKAL, NASIONAL, DAN INTERNASIONAL YG MEMILIKI KERAWANAN TINGGI MENANGANI KONFLIK SOSIAL DLM HAL BANGUN SISTEM PERINGATAN DINI DAN PENGHENTIAN KEKERASAN FISIK TERKAIT KONFLIK SOSIAL
PROSEDUR PERMINTAAN BANTUAN TNI DLM PENANGANAN KONFLIK SOSIAL SRT PERMINTAAN BANTUAN TNI MEMUAT HAL – HAL YG PERLU DIPERHATIKAN PERKEMBANGAN SITUASI TERAKHIR ALASAN PERMINTAAN BANTUAN JML KEKUATAN DAN KEMAMPUAN SERTA PERALATAN YG DIBUTUHKAN SASARAN / LOKASI PENUGASAN LAMA WAKTU PENUGASAN DUKUNGAN ADMINISTRASI DAN LOGISTIK YG DIBERIKAN STATUS PERBANTUAN SATGAS TNI BERUPA BAWAH KENDALI OPERASI ATAU BAWAH KOMANDO OPERASI PERBANTUAN SATGAS TNI DI KOORD DAN DIKENDALIKAN OLEH KASATWIL BATAS TINDAKAN POLISIONAL OLEH SATGAS TNI DITETAPKAN OLEH KASATWIL DGN TETAP MENGHORMATI HAM PERUBAHAN KEKUATAN ATAU ALIH SASARAN DIKOORD DGN KOMANDAN SATUAN TNI YG BERIKAN PERBANTUAN SATUAN PERBANTUAN TNI TERKECIL MINIMAL SETINGKAT PLETON SATGAS TNI YG DIPERBANTUKAN DPT DIBERIKAN SEKTOR SENDIRI TERUTAMA UTK AMANKAN OBJEK VITAL
S I N E R G I SINERGITAS PENGAMANAN PEMILU PEMILU 2014 MENGAPA DIPERLUKAN SINERGI ? KEGIATAN / OPERASI GABUNGAN PEKERJAAN YG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA LEBIH BAIK HASILNYA DARIPADA DIKERJAKAN SENDIRI-SENDIRI, SELAIN ITU GABUNGAN BEBERAPA UNSUR AKAN MENGHASILKAN SUATU PRODUK YG LEBIH UNGGUL ( STEPHEN R. COVEY, 1993, PRINCIPLES CENTERED LEADERSHIP ) S I N E R G I DIHADAPKAN PADA MASALAH BANGSA YG BERKEMBANG SALING MEMBANTU SALING MEMPERKUAT SALING MENDUKUNG PEMILU 2014 STRATEGISNYA PEMILU : KEBERLANGSUNGAN KEPEMIMPINAN NASIONAL SEJARAH PERGANTIAN PIMPINAN NEGARA PD ERA PRESIDEN SOEKARNO, SUHARTO, HABIBIE, ABDURAHMAN WAHID, MEGAWATI DAN SBY KEBERLANGSUNGAN PEMERINTAHAN KEBERLANGSUNGAN PEMBANGUNAN TERPILIHNYA PEMIMPIN BANGSA PERLU DIKAWAL & DIAMANKAN TUJUAN NASIONAL SINERGI TNI DAN POLRI
PERAN SATKOWIL DLM PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DLM PEMILU 2014 TAHAP IDENTIFIKASI BERSAMA – SAMA DGN POLRI, INSTANSI TERKAIT LAINNYA UTK MENGINVENTARISASI POTENSI KONFLIK PD SETIAP TAHAPAN PEMILU MELAKUKAN PEMETAAN THD DAERAH RAWAN POTENSI KONFLIK PEMILU DAN MEMBERIKAN MASUKAN SERTA SARAN KPD INSTANSI TERKAIT / PENYELENGGARA PEMILU GUNA MEMINIMALISIR TJDNYA KONFLIK TERBUKA DAN MELUAS TAHAP PENCEGAHAN BERSAMA – SAMA DGN POLRI, INSTANSI TERKAIT DAN SELURUH KOMPONEN MASYARAKAT MEMBANGUN KONDISI DAMAI DLM MASYARAKAT MELAKUKAN KOMUNIKASI DAN KEMITRAAN DGN BERBAGAI KOMUNITAS MELAKUKAN KOORDINASI DGN UNSUR KOMINDA DALAM RANGKA MEMUTAKHIRKAN DAN TUKAR – MENUKAR INFORMASI TERKAIT PERKEMBANGAN INFORMASI TERKINI OPTIMALKAN PERAN BABINSA DLM MEMPEROLEH INFORMASI DAN MENJAGA SITUASI KAMTIBMAS TETAP KONDUSIF TAHAP PENGHENTIAN KONFLIK ATAS PERMINTAAN POLRI SESUAI DGN KETENTUAN MELAKSANAKAN PENGHENTIAN KONFLIK MELALUI TAHAPAN / PROSEDUR YG BERLAKU BERDASARKAN ESKALASI KONFLIK YG TERJADI TAHAP REKONSILIASI BERSAMA – SAMA INSTANSI TERKAIT MEMBANTU PEMDA UTK MENGEMBALIKAN KEADAAN DAN MEMPERBAIKI HUBUNGAN YG TDK HARMONIS DLM MASY AKIBAT KONFLIK MENUJU KEADAAN SEMULA LALUI KEGIATAN REKONSILIASI, REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
BERSAMA AWAL DARI SUKSES TETAP BERSAMA KITA RAIH SUKSES SELALU BERSAMA KITA RAIH SUKSES BERSAMA-SAMA