(1). PENGERTIAN FIDUSIA FIDES → kepercayaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Advertisements

Rumah Susun Di INDONESIA.
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Oleh Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
GADAI.
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
HAK KEBENDAAN.
JAMINAN KEBENDAAN.
SISTEM RESI GUDANG (Warehouse Receipt System)
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
HAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
HUKUM BENDA.
A. Privilege Termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan → bevoorrechte schulder dalam hal pelelangan (executie) → dari kekayaan debitur → dalam.
HUKUM BENDA.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Jaminan Resi Gudang Ernu Widodo.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
HUKUM JAMINAN.
PENGERTIAN Fidusia Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut.
FIDUSIA PENGERTIAN : FIDUSIA BERASAL DARI KATA FIDES YANG BERARTI KEPERCAYAAN. LENGKAPNYA ADALAH FIDUCIAIRE EIGENDOMSOVERDRACHT = PENYERAHAN HAK MILIK.
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Gadai Ernu Widodo.
HUKUM BENDA.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Fiduciary Risk Kelompok 5
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI PERLINDUNGAN TERHADAP KREDITUR DAN DEBITUR
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
HUKUM PERIKATAN.
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

(1). PENGERTIAN FIDUSIA FIDES → kepercayaan → Fidusia perjanjian accesoire antara debitur dan kreditur → isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda-benda yang dijadikan jaminan, tetapi benda-benda tersebut secara fisik masih dikuasai oleh debitur, sebagai peminjam pakai → penyerahan secara Constitutum Possesorium penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas benda-benda yang dijadikan jaminan

(2). SEJARAH TIMBULNYA FIDUSIA Sebelum UUJF No.42/1999 → yurisprudensi: Bierbrouwerij arrest Bataafsche petroleum matchappij Ad.1 Bierbrouwerij arrest → Bierbrouwerij meminjamkan ₤6000 pada bos (pengusaha cafe), jaminan tanah dan bangunan tempat usaha, untuk lebih menjamin pelunasan hutang → bos menjual iventaris café dengan hak membeli kembali → dengan syarat bos tetap menguasai iventaris tersebut dengan hak pinjam pakai Pinjam pakai berakhir jika: 1. Bos cidera janji 2. Bos pailit Ternyata bos pailit → kekayaan diurus oleh curator pailit

Bierbrouwerij → menuntut revindikasi beslag Curator menolak → alasan jual beli dengan hak membeli kembali tidak sah karena perjanjian pura-pura Putusan Pengadilan Tingkat I → menolak gugatan dengan membatalkan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali dengan alasan → perjanjian pura-pura karena sebenarnya gadai dengan syarat inbezitstelling tidak dipenuhi bertentangan dengan pasal 1152 ayat 2 KUHPerdata Tingkat II → menyatakan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali sah , Bos harus menyerahkan iventaris pada BIERBROUWERIJ

Tingkat III → Kasasi HOGERAAD → perjanjian nya adalah perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan kebendaan Tidak bertentangan dengan UU dan kesusilaan 1338 ayat 1 KUHPERDATA HOGERAAD berpendapat perjanjian penyerahan hak milik sebagai jaminan, curator harus menyerahkan iventaris pada Bierbrouwerij. Ad. 2 BPM versus CLIGNETT Clignett pinjam uang pada BPM sebagai jaminan diserahkan hak atas mobil secara kepercayaan Clignett tetap menguasai mobil tersebut atas dasar perjanjian pinjam pakai dengan BPM Perjanjian berakhir jika Clignett membayar hutang Ternyata Clignett lalai membayar hutang BPM menuntut penyerahan mobil Clignett menolak, alasan perjanjian tidak sah karena sebenarnya gadai tapi tanpa inbezitstelling Keputusan HOGERECHTSHOOOF menolak alasan clignett karena perjanjian yang dibuat bukan gadai tetapi FEO dengan demikian maka Clignett harus menyerahkan mobil pada BPM

(3). Obyek Fidusia Semula hanya benda bergerak dengan keputusan PT Surabaya tanggal 22 Maret tahun 1951 Keputusan MA 372/K/SIP/1970 benda tetap dapat dijaminkan dengan fidusia Dalam perkembangan ditetapkan dalam UU UU no 16 tahun 1985 tentang rumah susun Hak pakai atas tanah negara dapat di fidusiakan Dengan berlakunya UU no 4 tahun 1996 hak pakai atas tanah negara menjadi obyek hak tanggungan

(5). Kelemahan fidusia sebelum UUJF No.42/1999 (4). Ciri-ciri Fidusia a. Accesoire b. Sebagai jaminan pelunasan hutang c. Constitutum Possesorium d. Droit de preferences e. Parate eksekusi (5). Kelemahan fidusia sebelum UUJF No.42/1999 a. Tidak terdaftar b. Kemungkinan penyalahgunaan benda jaminan c. Penyusutan nilai benda jaminan d. Pelaksanaan eksekusi sulit

(7). UUJF No.42/1999 Objek benda Bergerak Benda berwujud Tak berwujud Tetap b. Lahir saat tanggal dicatat pada buku daftar fidusia di KPF c. Sifat accesoire d. Pendaftaran jaminan fidusia pada KPF (ps. 12 UUJF) Keppres No.139 Th 2000 di setiap ibukota propinsi

(8). Permohonan pendaftaran dilakukan oleh penerima fidusia (kreditur) dengan melengkapi: Identitas para pihak Tanggal, nomer akta jaminan, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta notaris fidusia Data perjanjian pokok Uraian benda yang dijaminkan Nilai penjaminan Nilai benda yang dijadikan objek fidusia

(9). Akibat pendaftaran a. Melahirkan jaminan fidusia bagi penerima fidusia b. Kepastian terhadap kreditur lain mengenai benda yang dijaminkan dengan fidusia c. Memberikan hak yang didahulukan terhadap kreditur lain d. Memenuhi asa publisitas (10). Eksekusi jaminan Sebelum UUJF No. 42/1999 ada ketidakpastian sementara dalam UUJF Ps.30 debitur (pemberi fidusia) wajib menyerahkan benda yang dijadikan objek fidusia untuk pelaksanaan eksekusi Dalam penjelasan pasal 30 jika pemberi fidusia tidak menyerahkan penerima fidusia berhak mengambil bila perlu dengan bantuan yang berwenang

(11). Cara Eksekusi Fidusia Menurut UUJF no.42/1999 a. Pelaksanaan titel eksekuterial kreditur boleh menjual atas kekuasaan sendiri b. Melalui pelelangan umum c. Penjualan dibawah tangan (12). Hapusnya Fidusia a. Hutang lunas b. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh kreditur (penerima fidusia) c. Musnahnya benda yang dijadikan jaminan