Pertemuan 9 PREMI ASURANSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Pertemuan 11 ASURANSI KEBAKARAN
Pertemuan 8 PRINSIP DASAR ASURANSI
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
ASURANSI.
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
PRINSIP HUKUM DALAM KONTRAK ASURANSI
RUANG LINGKUP ASURANSI
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
CONTOH MODEL BAHAN AJAR ASURANSI SMK KELAS / SEMESTER : XI / 1
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Dampak asuransi terhadap kehidupan sosial ekonomi
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
DASAR ASURANSI.
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
Pertemuan 10 ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
PENGERTIAN ASURANSI.
1 Pertemuan 5 PPh PASAL 21 Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
Pertemuan 11 Perasuransian(2) (Asuransi kerugian)
Pertemuan 4 PRINSIP-PRINSIP PENGUKURAN RESIKO
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
POLIS ASURANSI.
Day 7.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Asuransi.
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG
PREMI ASURANSI.
RESIKO DALAM ASURANSI Resiko : Sesuatu yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Jenis – Jenis.
Pertemuan 04 Sumber Modal Koperasi
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Day 4.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Pertemuan 7 PENGELOLAAN BISNIS ASURANSI
Syarat CIF dan CF serta Pengaruhnya dan Penyerahan Tidak Baik.
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
Pertemuan 16 Doktrin Asuransi
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ASURANSI.
Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding
ASURANSI.
Pertemuan 20 Asuransi Jiwa
Pertemuan 3 PD Dapat Dihomogenkan
Pertemuan 10 Perasuransian (Asuransi Jiwa)
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
Day 1.
ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG
PENGELOLAAN BISNIS ASURANSI
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
PREMI ASURANSI.
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
PREMI ASURANSI.
ASURANSI DASAR PERBANKAN Nama Kelompok : M. Y. Ferdiansyah
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
ASURANSI.
DASAR ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
Dampak asuransi terhadap kehidupan sosial ekonomi
Pertemuan 14 Bank Syariah
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
Transcript presentasi:

Pertemuan 9 PREMI ASURANSI Matakuliah : J0142 / Manajemen Resiko dan Asuransi Tahun : 2005 Versi : <<versi/revisi>> Pertemuan 9 PREMI ASURANSI

menunjukan terapan pengukuran prinsip-prinsip dalam asuransi.  C3 Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : menunjukan terapan pengukuran prinsip-prinsip dalam asuransi.  C3

Aktuaria dan penentuan tariff Komponen premi asuransi Outline Materi Fungsi premi asuransi Aktuaria dan penentuan tariff Komponen premi asuransi Jenis tariff asuransi Macam barang yang diasuransikan Pengembalian premi

PREMI ASURANSI Pengertian Premi adalah pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagi imbalan jasa atas pengalihan resiko kepada penanggung. Fungsi premi asuransi : Mengembalikan tertanggung kepada posisi seperti sebelum terjadi kerugian. Menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan, sehingga mampu pada posisi seperti keadaan sebelum terjadinya kerugian.

Aktuaria dan Penentuan Tarif Aktuaria/aktuaris adalah bagian/ orang yang menghitung premi pada asuransi. Fakta yang mempengaruhi penentuan tarif asuransi akan banyak menyang-kut unsur-unsur : 1. Situasi persaingan 2. Kondisi/struktur perekonomian 3. Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah Dengan demikian dalam menentukan beberapa prinsip, antara lain : 1. Adequate, premi tersebut harus menghasilkan cukup uang untuk membayar kerugian-kerugian yang mungkin terjadi. 2. Note cessive, tarif jangan berlebih-lebihan.

3. Equity, bila kualitas exposurenya sama, tarif. sama. 4 3. Equity, bila kualitas exposurenya sama, tarif sama. 4. Flexible, tarif ditentukan harus selaku disesuaikan dengan keadaan. Komponen Premi Asuransi 1. Premi dasar Adalah premi yang dibebankan kepada tertanggung ketika polis dibuat/dikeluarkan, yang perhitungan nya didasarkan : Data dan keterangan yang diberikan oleh tertanggung kepa-da penanggung pada waktu penutupan asuransi yang pertama. Luasnya resiko yang dijamin oleh penanggung sesuai yang dikehendaki oleh tertanggung.

Premi dasar biasanya terdiri dari 3 kelompok, yaitu: Premi dasar biasanya terdiri dari 3 kelompok, yaitu: Komponen premi untuk mem-bayar kerugian yang mungkin terjadi. Komponen premi untuk membiayai operasi perusahaan Komponen sebagi bagian keuntungan perusahaan 2. Premi tambahan Untuk tambahan data interest yang diasuransikan atau perubahan/pe-nambahan resiko yang dijamin kepada tertanggung dikenakan “tambahan premi” (additional premiums, surcharge). 3. Reduksi premi 4. Tarif Kompeni

Untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antar perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan asuransi biasanya menyusun daftar tarif asuransi. Jenis Tarif Asuransi Manual/Class Rate Yaitu tarif premi yang berlaku untuk semua resiko yang sejenis. Merit Rating Penentuan tarif premi asuransi dimana tiap-tiap esiko dipertimbangkan keadaannya masing-masing digunakan dalam asuransi kebakaran. Barang yang diasuransikan : - Barang pilihan (Approved goods) - Barang bukan pilihan (Non-Approved goods)

Barang bukan pilihan mempunyai kemungkinan besar mengalami kerusakan Barang bukan pilihan mempunyai kemungkinan besar mengalami kerusakan. Pengembalian Premi (Restorno) Adalah pengembalian premi dari penanggung, karena perjanjiannya gu-gur sebelum penanggung menanggung bahaya atau baru sebagian, premi yang lebih dibayar, insurable interestnya tidak ada, kondisi jaminan /pertanggunagn dipersempit dsb. Provisi Penyelesaian Biaya untuk memproses pengem-balian premi dibebankan kepada tertanggung dan dikurangkan terhadap premi yang akan dikembalikan.

Restorno karena perjanjian gugur: 1 Restorno karena perjanjian gugur: 1. Pasal 635 KUHD bila perjanjian gugur dengan itikad baik, penanggung berhak atas ganti kerugian sebesar 0,5% dari harga pertanggungan atau minimal setengah dari jumlah bila tarif premi kurang dari 1%. 2. Pasal 636 KUHD apabila kapal belum berlayar maka penanggung berhak memperoleh ganti rugi 1% dari harga pertanggungan. 3. Restorno atas kelebihan premi Bila premi yang telah dibayar ternyata lebih besar dari premi yang seharusnya dibayar harus segera dibayar kebaikannya. 4. Restorno karena Insurable interest tidak ada maka perjanjian menjadi batal.

<< CLOSING>> Premi adalah pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagi imbalan jasa atas pengalihan resiko kepada penanggung. Dengan demikian premi asuransi akan merupakan imbalan jasa atas jaminan atau perlindungan yang diberikan penanggung kepada tertanggung dan mengembalikan tertanggung kepada posisi seperti sebelum terjadi kerugian.