PERPAJAKAN PPh Pasal 22 Disiapkan Oleh BAMBANG KESIT, Pertemuan ke-3 PERPAJAKAN PPh Pasal 22 Disiapkan Oleh BAMBANG KESIT, PROGRAM STUDI AKUNTANSI, FAKULTAS EKONOMI, UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, JOGJAKARTA, 2013
Pajak Penghasilan Pasal 22 Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap : Kegiatan Impor Barang Kegiatan Rekanan Pemerintah Kegiatan Usaha Tertentu
PEMUNGUT PPh 22 Pemungut PPh 22, secara ringkas : Bendaharawan Pemerintah, Lembaga Negara yang berkaitan dengan pembayaran barang dan jasa Bendaharawan tertentu, baik pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan impor dan kegiatan usaha bidang lain Badan sebagai pabrikan tertentu yang berkaitan dengan penyerahan produk.
Pemungut PPh Pasal 22 Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atas impor barang; Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah yang melakukan pembayaran, atas pembelian barang; BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4;
Pemungut PPh Pasal 22 Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun dari non APBN;
Pemungut PPh Pasal 22 Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri; Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
Pemungut PPh Pasal 22 Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
PPh 22 atas Impor Barang Pemungutnya, Direktorat Bea Cukai. Objek pajak: kegiatan impor barang Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Impor Nilai Impor : Cost, Insurance, Freight ditambah Bea Masuk dan pungutan lain sesuai UU Pabean =(CIF+Bea Masuk+ pungutan pabean lain)
Nilai Impor CIF : BM : Pungutan lain sesuai UU Pabean a. Cost = kurs x $ Y b. Freight = % x Cost c. Insurance = % (Cost + Freight) d. CIF = Cost + Insurance + Freight BM : Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan Pungutan lain sesuai UU Pabean
Freight atau Biaya Tambang (Ongkos Angkutan Laut) Amerika 10% Afrika 10% Asia 10% Australia 10% Asean 5%
Besarnya Pungutan PPh 22 Kep Menkeu No.254/KMK.03/2001 Impor menggunakan API (Angka Pengenal Impor) : 2,5% Nilai Impor Impor tanpa menggunakan API (Angka Penge-nal Impor) : 7,5% Nilai Impor Impor yang tidak dikuasai : 7,5% Harga Jual Lelang
Kasus PPh Impor Barang PT. ABC merupakan importir yang memili-ki API, di bulan Juni 2004 mengimpor ba-rang dari USA senilai FOB $ 125,000. Bia-ya yang ia keluarkan di LN berkaitan de-ngan impor tersebut terdiri dari biaya tam-bang 10% dan biaya asuransi 8%. Se-dangkan biaya yang harus ia bayar di DN meliputi bea masuk pabean 10%, biaya masuk tambahan 7,5%. Hitunglah PPh 22 atas impor barang tersebut ?
Penyelesaian Cost= Rp 10.000 X 125.000= Rp 1.250.000.000 Freight= Rp 1.250.000.000 X 10%= 125.000.000 Insurance= 8% (1.375.000.000)= 110.000.000 CIF = Rp 1.485.000.000 BM = 10% X Rp 1.485.000.000= 148.500.000 BMT= 7,5% X Rp 1.485.000.000= 111.375.000 Total NI= Rp 1.744.875.000 PPh = 2,5% X 1.744.875.000 = Rp 43.621.875
Jurnal Akuntansi (Bagi Importir) Importir akan mencatat nilai persediaan : (D) Persediaan Br.Dag 1.744.875.000 _________ (D) Angsuran PPh 22 Impor 43.621.875 _________ (K) Kas/Bank _________ 1.788.496.875
Jurnal Akuntansinya Mencatat Pembayaran Bea Masuk (D) BM 148.500.000 __________ (D) BMT 111.375.000 __________ (K) Kas/Bank __________ 249.875.000
PPh 22 Rekanan Pemerintah Pemungutnya: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah dan BUMN/BUMD Objek pajaknya: penyerahan barang atau jasa oleh rekanan pemerintah Asas pemungutannya: stelsel kas/ cash basis Tarif Pajak: 1,5% dari Harga Beli
Contoh Soal 01 Pada tanggal 1 Maret 2012 KPPN Jakarta membeli komputer di Toko ABC, harga komputer termasuk PPN @Rp 10.000.000. Hitunglah: PPh Pasal. 22 dan PPN yang harus dibayar oleh Toko ABC Kas yang diterima oleh Toko ABC Buatlah Jurnal Akuntansinya
Contoh Soal 01 Jawab: Harga sebuah komputer adalah Rp 10.000.000 Harga sebelum PPN= 100/110 x Rp 10.000.000 Rp 9.090.909 PPN dipungut WAPU= 10% x Rp 9.090.909 Rp 909.091 Total pembelian termasuk PPN Rp 10.000.000
Keterangan KPPN I harus memungut PPh 22 sebesar 1,5% dari Rp 9.090.909= Rp 136.364 Saat terutang/dipungut PPh Pasal 22 adalah Saat pembayaran. Dalam hal ini KPPN membayar sebesar Rp 9.090.909 ke Toko ABC dan harus memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp 136.364.
Keterangan Sehingga uang yang diserahkan oleh KPPN ke Toko ABC adalah sbb: Harga sebelum PPN= 100 / 110 x Rp 10.000.000=Rp 9.090.909 dipungut PPh Pasal 22 =Rp 136.364 Jumlah yang dibayarkan ke Toko ABC Rp 8.954.545
Keterangan Kemudian KPPN menyetor pajak tersebut dan membuat 2 buah bukti ke Toko ABC: 1. PPN berupa SSP sebesar Rp 909.090 2. Bukti Potong SSP PPh Pasal 22 Rp 136.364 Total yang disetor KPPN Rp 1.045.454
Jurnal Akuntansi Jurnal akuntansi yg dibuat Rekanan : (D) Kas/Bank 8.954.545 __________ (D) PPN 909.090 __________ (D) PPh Ps.22 136.364 __________ (K) Penjualan _______ 10.000.000
Jurnal Akuntansi Jurnal Pengakuan Laba (D) Penjualan 10.000.000 _________ (K) HPP _________ 8.000.000 (K) PPN _________ 909.091 (K) PPh 22 _________ 136.364 (K) Ikhtisar L/R _________ 954.545
Keterangan Oleh Toko ABC diperlakukan sebagai berikut: PPN akan dijadikan sebagai PPN Pajak Keluaran dan merupakan pengurang PPN Kurang Bayar. PPh Pasal 22 akan dijadikan sebagai kredit pajak di PPh tahunan (Formulir 1770-II jika Wajib Pajak Orang Pribadi)
Catatan: Jika pembayaran dibawah Rp 1.000.000, maka tidak perlu dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 maupun PPN. SSP atas nama rekanan dan penyetor adalah WAPU. PPh Pasal 22 disetor paling lambat pada hari yang sama, saat pembayaran ke rekanan dan dilaporkan paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya. (KMK No.541/KMK.04/2000). Sedangkan PPN disetor paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya dan dilaporkan tanggal 14 bulan berikutnya.
Contoh penghitungan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas pembelian barang (Harga Kontrak termasuk PPN dan PPh Pasal 22)
Kasus 03 KPPN Jakarta membeli sebuah komputer di Toko ABC, Harga komputer termasuk PPN dan PPh 22 @ Rp.10.000.000.
PENYELESAIAN Jawab: Harga sebuah komputer adalah 100 % x PPN 10 % x Penghasilan bruto include PPN 110 % x dikurangi PPh 22 1,5 % x Penghasilan neto setelah PPh dan PPN 108,5 % x
PENYELESIAN Penghasilan neto setelah PPh dan PPN 108,5 % x = Rp.10.000.000 x = Rp.10.000.000 /108,5% x = Rp.9.216.589 Harga sebelum PPN Rp 9.216.589 PPN dipungut WAPU 10% x Rp 9.216.589 Rp 921.658 Total pembelian termasuk PPN Rp 10.138.247 dikurangi PPh 22 Rp 138.247 Penghasilan neto setelah PPh dan PPN Rp. 10.000.000
KETERANGAN KPPN harus memungut PPh 22 sebesar 1,5% dari Rp 9.216.589= Rp 138.247 Saat terutang/dipungut PPh Pasal 22 untuk Bendaharawan pemerintah, BUMN/BUMD dan lainnya tersebut diatas adalah Saat pembayaran. KPKN membayar Rp 9.216.589 ke Toko ABC, dan memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp 138.247
KETERANGAN Sehingga uang yang diserahkan oleh KPKN ke Toko Annajmu adalah sebagai berikut: Harga sebelum PPN Rp 9.216.589 dipungut PPh Pasal 22 Rp 138.247 Jumlah yang dibayarkan ke Toko ABC Rp 9.078.342
KETERANGAN Kemudian KPPN menyetor pajak tersebut dan membuat 2 buah bukti ke Toko Annajmu: 1. PPN berupa SSP sebesar Rp 921.658 2. Bukti Potong SSP PPh Pasal 22 Rp 138.247 Total yang disetor KPPN Rp 1.059.905 Oleh Toko Annajmu diperlakukan sebagai berikut: PPN akan dijadikan sebagai PPN Pajak Keluaran dan merupakan pengurang PPN Kurang Bayar. PPh Pasal 22 akan dijadikan sebagai kredit pajak di PPh tahunan (Formulir 1770-II jika Wajib Pajak Orang Pribadi).
PPh 22 atas Kegiatan Tertentu Atas penjualan hasil produksi tertentu, ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu: Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final) Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final) Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final) Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
PPh 22 atas Penjualan hasil produksi bahan bakar minyak Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: Bahan Bakar : SPBU Swastanisasi 0,30% dari penjualan SPBU Pertamina 0,25% dari penjualan Minyak Tanah 0,30% dari Penjualan Gas LPG 0,30% dari Penjualan Pelumas 0,30% dari Penjualan Catatan: Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
PPh 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 7) ditetapkan sebesar 2,5 % dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
PPh 22 atas Penjualan hasil produksi bahan bakar minyak Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor.