PAJAK PENGHASILAN PASAL 22.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan PASAL 22 Andi Wijayanto
Advertisements

Kelompok 2 Dyna Idha Talitha Ratih Yoshi Neno Vina
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 Direktorat Jenderal Pajak.
PERPAJAKAN PPh Pasal 22 Disiapkan Oleh BAMBANG KESIT,
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial Address: 253 Main Street, #169,
PPh PASAL 22.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
WITHOLDING TAX PPh PASAL 22.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pajak Penghasilan 22 Pertemuan 6.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 UU NO 36 TAHUN 2008
Pajak Pertambahan Nilai
MATERI KULIAH PPH PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
Pajak Penghasilan Pasal 22
JAWABAN LATIHAN SOAL MATERI “PIUTANG”
PPN 40.
MATERI PERPAJAKAN Oleh : Keu. Disdik.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Disampaikan oleh : Amanda Oktariyani,SE.,M.Si,Ak
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ak.
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 22 October 2017.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Pajak Penghasilan Pasal 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22)
PPh Bersifat Final.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
Sesi 10 PPh Pasal 22 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
Oleh Tunas Hariyulianto, SE.MSi.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
PPH PASAL 22.
PEMBEBASAN PASAL 25 UU.NO.10/1995
Pajak Penghasilan PASAL 22
PPh. Pasal 22.
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penghasilan (PPh 22)
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 12 September 2018.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Menkeu dapat menetapkan:
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

 Pajak yg dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari WP yang melakukan kegiatan di bidang import atau kegiatan di bidang lain.  Pemungut: Bendaharawan Pemerintah, Badan- badan tertentu di bidang import.  Pungutan bersifat final dan tidak final.

1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; 2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang; 3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4; 4. Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN;

5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, industri rokok yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri; 6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas. 7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. 8. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.  Sumber: Permenkeu RI No. 210/Pmk.03/2008 Ttg Perubahan Kelima Atas Keputusan Menkeu No. 254/KMK.03/2001

 Impor barang.  Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.  Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan BUMN dan BUMD yang dananya dari belanja negara dan atau belanja daerah.  Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan industri otomotif.  Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang BBM premix dan gas.  Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian serta perikanan dari pedagang pengumpul.

6 a) Import brg/penyerahan brg yg bdsrk UU tidak terutang PPh. b) Import brg yg dibebaskan dari BM atau PPN (lihat next). c) Dalam hal import sementara jk nyata2 utk di-eksport kembali. d) Pembayaran yg jumlahnya maks Rp1 juta dan tidak merupakan pembayaran yg terpecah2. e) Pembayaran utk pembelian BBM, Listrik, Gas, Air Minum/PDAM dan benda2 pos. f) Emas batangan yg akan diproses utk menghasilkan perhiasan utk tujuan eksport. g) Pembayaran/Pencairan dana JPS. h) Import kembali dr brg2 yg telah dieksport dgn kualitas yg sama, mis: tujuan pengujian, perbaikan yg memenuhi syarat Dirjen Bea Cukai. i) Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh BULOG  a&f  SKB Pajak  b&c  sesuai UU/peraturan  d, e, g, h  otomatis

 barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.  barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.  barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.  barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum.  barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. barang untuk keperluan khusus tuna netra dan penyandang cacat lainnya.  persenjataan. amunisi, dan penlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

 barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.  barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.  peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.  barang pindahan.  barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan ataujumlah tertentu.  barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.  Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN).  Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.

 Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional.  Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional.  Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT KAI.  Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah NKRI yang dilakukan oleh TNI.

10 a) Atas Import:  Dengan Angka Pengenal Impor (API), 2,5% dari nilai import.  Tanpa API, 7,5% dari nilai import. Ket: Angka Pengenal Importir (API) merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki oleh setiap importir atau perusahaan yang melakukan perdagangan impor.  Yang tidak dikuasai, 7,5% dari harga jual lelang.  Nilai Import: nilai berupa uang yg mjd dasar perhitungan Bea Masuk, yaitu CIF (cost insurance & freight) ditambah Bea Masuk dan pungutan lainnya sesuai UU Kepabeanan di bidang import. Cara Menghitung Pph Pasal 22

b) Atas Pembelian Brg: butir 2, 3, dan 4 sebesar 1,5% dari harga pembelian(tidak termasuk PPN). Pembayaran yg dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah: 1. Pembayaran atas penyerahan (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecahkan) yang meliputi jumlah kurang dari Rp ,- 2. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak,listrik,gas,air minum/PDAM, dan benda-benda Pos 3. Pembayaran /pencairan dana Jaringan Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Cara Menghitung Pph Pasal 22

c) Atas Penjualan Hasil Produksi:  Semen  0,25% x DPP PPN.  Rokok  0,15% x Harga Bandrol. (bersifat final)  Kertas  0,10% x DPP PPN.  Sektor Perhutanan, pertanian, perikanan atas pembelian bahan2 industri  0,25% x Harga Pembelian.  Baja  0,30% x DPP PPN.  Otomotif  0,45% x DPP PPN.

 Atas Penjualan Pertamina dan BU lain dalam bidang BBM kepada Penyalur/Agen:  Premium dan solar utk SPBU Swasta  0,3% dr Penjualan.  Premium dan Solar utk utk SPBU Pertamina  0,25% dr Penjualan.  Premix/Super TT utk SPBU Swasta  0,3% dr Penjualan, utk SPBU Pertamina  0,25% dr Penjualan.  Minyak tanah, Gas LPG, Pelumas  0,3% dr Penjualan.  Penjualan barang yang tergolong sangat mewah 5% dari harga jual tidak termasuk PPN

 pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp ,00 (dua puluh milyar rupiah);  kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp ,00 (sepuluh milyar rupiah);  rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp ,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi);  apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp ,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratur meter persegi)  kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp ,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari cc.

 Atas Import  saat pembayaran BM, jk dibebaskan  saat penyelesaian PIB.  Atas pembelian brg oleh Dirjen Anggaran/Bendaharawan  saat pembayaran brg.  Atas penjualan barang mewah,semen, rokok dll  saat penjualan.  Atas penjualan Pertamina  sebelum DO ditebus oleh Penyalur/Agen.

 Mardiasmo Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Andi  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/Pmk.03/2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.  Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2008, T