Pembukuan & LPJ Bendahara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

SOSIALISASI PMK. NOMOR:162/PMK.05/2013 TENTANG KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN 10 APRIL 2014 DISAMPAIKAN DALAM ACARA.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Verifikasi LPJ Bendahara (Berdasarkan PER-3/PB/2014)
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PEMBUKUAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PENTAUSAHAAN & PENYUSUNAN
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SATKER PENGELOLA APBN (Sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013) KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT.
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PROGRAM PECEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
LATAR BELAKANG Kewajiban penatausahaan dan Penyusunan LPJ oleh setiap Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran (PMK 73/pmk.05/2008) LPJ wajib disampaikan secara.
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang.
AKUNTANSI BELANJA Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan.
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
Aplikasi Pembukuan Bendahara
BIMTEK BENDAHARA PENGELUARAN. JENIS DOKUMEN 2 SPDSPPSPMSP2D.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI D.I YOGYAKARTA
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
Peningkatan Kemampuan Bidang Perbendaharaan Kementerian Kesehatan
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN
Dipresentasikan Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
Perbendaharaan Negara
Pembiayaan Pembangunan
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
SISDUR AKUNTANSI BELANJA SKPD
BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
APLIKASI BENDAHARA PENERIMAAN BOGOR, 30 MARET 2017.
Transcript presentasi:

Pembukuan & LPJ Bendahara

Dasar Hukum PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-47/PB/2009 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/KANTOR/SATUAN KERJA

Pengertian Bendahara adalah setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang negara. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satker.

Pengertian Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satker. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) adalah Bendahara yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.

Pengertian LPJ Bendahara adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. LPJ BPP adalah laporan yang dibuat oleh BPP atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.

Ruang lingkup Kewajiban pembukuan & LPJ dilakukan oleh setiap Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu atas pengelolaan uang atau surat berharga dalam rangka pelaksanaan APBN. Tidak termasuk Bendahara yang mengelola dana dalam rangka pelaksanaan APBD.

Pembukuan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran Bendahara wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran. Pembukuan bendahara terdiri dari Buku Kas Umum, Buku Pembantu, dan Buku Pangawasan Anggaran. Pembukuan yang dilakukan oleh bendahara harus dimulai dari Buku Kas umum, selanjutnya pada buku-buku pembantu. Bendahara yang membukukan lebih dari satu DIPA, pembukuannya dilaksanakan secara terpisah untuk masing-masing DIPA.

Buku pembantu Bendahara Penerimaan terdiri dari Buku Pembantu Kas dan buku pembantu lainnya sesuai kebutuhan. Buku pembantu Bendahara Pengeluaran sekurang-kurangnya terdiri dari Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu UP/TUP, Buku Pembantu LS-Bendahara, Buku Pembantu Pajak dan Buku Pembantu Lain-lain.

Bendahara Pengeluaran dapat dibantu oleh satu atau lebih BPP Bendahara Pengeluaran dapat dibantu oleh satu atau lebih BPP. Bendahara Pengeluaran wajib menyampaikan daftar rincian jumlah UP yang dikelola oleh masing-masing BPP pada saat pengajuan SPM-UP/SPM-TUP ke KPPN. BPP melakukan pembukuan sebatas pada uang yang berada di bawah pengelolaannya. LPJ-BPP merupaka dokumen sumber pembukuan bagi Bendahara Pengeluaran.

Pembukuan dapat dilakukan dengan tulis tangan atau komputer Pembukuan dapat dilakukan dengan tulis tangan atau komputer. Dalam hal pembukuan dilakukan menggunakan komputer, bendahara wajib: Mencetak Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan ; Menatausahakan hasil cetakan Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani bendahara dan diketahui Kuasa PA.

Pada akhir tahun anggaran, Buku Kas Umum, buku-buku pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran wajib ditutup. Bagian akhir Buku Kas Umum digunakan untuk catatan hasil pemeriksaan kas.

Pemeriksaan dan Rekonsiliasi Kuasa PA wajib melakukan pemeriksaan kas bendahara sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan. Pemeriksaan kas dilakukan untuk meneliti kesesuaian antara saldo buku dan saldo kas. Kuasa PA wajib melakukan rekonsiliasi internal antara pembukuan bendahara dan Laporan Keuangan UAKPA sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan sebelum dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN.

Rekonsiliasi dimaksud untuk meneliti kesesuaian antara pembukuan bendahara dan Laporan Keuangan UAKPA, dengan menggunakan data sebagai berikut : saldo UP untuk Bendahara Pengeluaran; kuitansi yang belum di-SPM-GU/SP2D-kan untuk Bendahara Pengeluaran ; SPM-LS kepada bendahara yang belum dibayarkan kepada yang berhak ; penerimaan negara yang belum disetor ke Kas Negara berupa SBS untuk Bendahara Penerima; dan realisasi anggaran.

Penyampaian LPJ Bendahara Bendahara wajib menyusun LPJ secara bulanan atas uang yang dikelolanya. LPJ disusun berdasarkan Buku Kas Umum, buku-buku pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran yang telah diperiksa dan direkonsiliasi oleh kuasa PA.

LPJ wajib disampaikan secara bulanan paling lambat 10 hari kerja bulan berikutnya disertai salinan rekening koran dari bank/pos untuk bulan berkenaan kepada : Kepala KPPN yang ditunjuk dalam DIPA Menteri/Pimpinan Lembaga masing-masing Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam hal bendahara belum menyampaikan LPJ, KPPN dapat mengenakan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM-GU/SPM-TUP yang diajukan. Sanksi tidak membebaskan bendahara dari kewajiban penyampaian LPJ. Dalam hal terjadi pergantian bendahara dalam suatu periode pembukuan, dilakukan pemeriksaan kas dan serah terima yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima. Dalam hal terjadi kerugian negara yang telah mendapat ketetapan sesuai peraturan perundang-undangan maka ketetapan dimaksud dijadikan dokumen sumber pengeluaran pada pembukuan bendahara.

Pembukuan Bendahara Penerimaan Target Penerimaan pada DIPA dibukukan debet & kredit (in-out) pada BKU dan dicatat sebagai pagu penerimaan pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan. Surat Bukti Setor mendebet BKU, BP kas dan BP terkait serta dibukukan sebagai penerimaan pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan.

SSBP atas SBS yg disetor Bendahara ke Kas Negara menkredit BKU, BP kas dan BP terkait serta dibukukan sebagai penyetoran pada Pengawasan Anggaran Pendapatan sesuai Mata Anggaran Penerimaan masing-masing.

SSBP yg disetor langsung oleh Wajib Setor ke Kas Negara dibuku debet-kredit (in-out) pada BKU dan dibukukan sebagai penerimaan dan penyetoran pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan sesuai Mata Anggaran Penerimaannya.

Bukti Penerimaan Lain-lain mendebet BKU, BP kas dan BP Lain-lain Bukti Penerimaan Lain-lain mendebet BKU, BP kas dan BP Lain-lain. SSBP atas Penerimaan Lain-lain yg disetor Bendahara ke Kas Negara menkredit BKU, BP kas dan BP Lain-lain.

Pembukuan Bendahara Pengeluaran Pagu DIPA dibukukan debet & kredit (in-out) pada BKU dan dicatat sebagai pagu pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja. SPM LS pihak ketiga (bruto) mendebet & kredit BKU dan pengurang pagu pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja.

SPM UP/TUP(bruto) mendebet BKU, BP Kas dan BP UP SPM UP/TUP(bruto) mendebet BKU, BP Kas dan BP UP. Potongan SPM UP/TUP (jika ada) menkredit BKU, BP Kas dan BP UP. SPM GUP (bruto) mendebet BKU, BP Kas dan BP UP serta pengurang pagu pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja. Potongan SPM GUP (jika ada) menkredit BKU, BP Kas dan BP UP. SPM GU Nihil dibuku in-out pada BKU & pengurang pagu Buku Pengawasan Anggaran Belanja.

SPM LS Bendahara (bruto) mendebet BKU, BP Kas dan BP LS Bendahara serta pengurang pagu pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja. Potongan SPM LS Bendahara (jika ada) menkredit BKU, BP Kas dan BP LS Bendahara.

Pembayaran atas kwitansi (bruto) dari dana UP menkredit BKU, BP Kas dan BP UP serta pengurang pagu pada Buku Pengawasan AB. Pungutan Pajak kwitansi tersebut mendebet BKU, BP Kas dan BP Pajak. SSP atas pungutan Pajak menkredit BKU, BP Kas da BP Pajak. SSBP atas sisa UP menkredit BKU, BP Kas da BP UP.

Pembayaran kepada pihak ketiga atas dana SPM LS Bendahara (neto) menkredit BKU, BP Kas dan BP LS Bendahara. SSBP atas sisa LS Bendahara menkredit BKU, BP Kas da BP LS Bendahara.

Penyaluran dana kepada BPP (UP/LS bendahara) dibukukan in-out pada BKU, kredit pada BP Kas dan Debet pada BP BPP. Pengembalian sisa dana dari BPP kepada Bendahara dibukuka in-out pada BKU, debet pada BP Kas dan kredit pada BP BPP.

LPJ BPP atas dana UP menkredit BKU, BP BPP dan BP UP serta pengurang pagu pada Buku Pengawasan Anggaran. LPJ BPP atas dana LS Bendahara menkredit BKU, BP BPP dan BP UP serta pengurang pagu pada Buku Pengawasan Anggaran. Pungutan pajak oleh BPP mendebet BKU, BP BPP dan BP Pajak. Penyetoran pajaknya menkredit BKU, BP BPP dan BP Pajak.

Penerimaan Dana Lain-lain pada BPP mendebet BKU, BP BPP dan BP Lain-lain. Pengurangan Dana Lain-lain pada BPP menkredit BKU, BP BPP dan BP Lain-lain. Penerimaan Dana Lain-lain pada Bendahara Pengeluaran mendebet BKU, BP Kas dan BP Lain-lain. Pengurangan Dana Lain-lain pada Bendahara Pengeluaran menkredit BKU, BP Kas dan BP Lain-lain.

Buku Pembantu Kas dapat dibedakan menjadi BP Kas Tunai dan BP Kas Bank Buku Pembantu Kas dapat dibedakan menjadi BP Kas Tunai dan BP Kas Bank. Dalam hal ini transaksi pengisian ke rekening dan penarikan dari rekening di catat pada BKU dan BP Kas Tunai/BP Kas Bank. Apabila terjadi kesalahan pembukuan maka dibuatkan Berita Acara Kesalahan Pembukuan dan dilakukan pembukuan reversal/kebalikannya kemudian membukukan menurut yang seharusnya.

Model Buku Bendahara Penerimaan pada Lamp 2 PER-47/PB/2009 Model Buku Bendahara Penerimaan pada Lamp 2 PER-47/PB/2009. Model Buku Bendahara Pengeluaran pada Lamp 3 PER-47/PB/2009. Model Buku BPP pada Lamp 4 PER-47/PB/2009. Format LPJ Bendahara Penerimaan pada Lamp 5 PER-47/PB/2009. Format LPJ Bendahara Pengeluaran pada Lamp 6 PER-47/PB/2009. Format LPJ BPP pada Lamp 7 PER-47/PB/2009.