Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
TAHAPAN, PROGRAM, & JADUAL
P ENYELESAIAN S ENGKETA P EMILU M ENURUT UU N O. 8 T AHUN 2012 J AKARTA, 8 M ARET 2013 D RS. A GUN G UNANJAR S UDARSA, BC.I P.M SI K ETUA K OMISI II DPR.
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
PEMILIHAN DEKAN 2008 – 2012 UNIVERSITAS GADJAH MADA
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
KPU PROVINSI JAWA TENGAH
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
SOSIALISASI/PENYULUHAN PERATURAN KPU TENTANG VERIFIKASI PARTAI POLITIK
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
BEM Se-UNS Kawal Pemilu 2014 Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret Surakarta Kabinet Pertanian Mandiri.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
PENCALONAN PADA PEMILUKADA PROVINSI DKI JAKARTA
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
KONSULTASI Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H., M.H.
ISU-ISU STRATEGIS VERIFIKASI DI KPU PROVINSI & KPU KABUPATEN/KOTA
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
KOPERASI.
ANALISIS REKAPITULASI HASIL SEMENTARA PILEG 2014
ANALISIS REKAPITULASI HASIL SEMENTARA PILEG 2014 TESSA ESCADINHA ILMU ADMINISTRASI NEGARA B.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
JADWAL TAHAPAN DAN KEGIATAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
KESIAPAN KPU KAB. PURWOREJO dalam MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2010 Oleh: KPU Kab Purworejo.
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
Evaluasi Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu: Konsistensi Regulasi dan Upaya Mewujudkan Keadilan Elektoral Jakarta, 22 Oktober 2017.
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
HUBUNGAN PERJANJIAN BAKAL CALON LEGISLATIF DAN UU PEMILU
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
Transcript presentasi:

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kab/Kota Tahun 2014 Disampaikan Oleh : Agung Nugroho, S.H., M.H. Komisioner KPU Jawa Timur Kabupaten Malang, 3 September 2012

Pengantar Validitas peserta pemilu menjadi salah satu isu penting dalam legitimasi pemilu Proses pendaftaran dan verifikasi partai rentan “abuse of power” Hasil verifikasi partai rentan digugat Perlu kerja dengan standar hasil yang kredibel Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 52/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2012

Partai Politik Peserta Pemilu Parpol yang memenuhi ambang batas suara nasional (PT Nasional) pada pemilu 2009, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu (ada 9 Parpol) Parpol non-PT pada pemilu 2009, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu (ada 29 Parpol) Partai baru,dengan memenuhi syarat-syarat tertentu (bisa mencapai 28 Parpol) Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 52/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2012 diperlakukan sama dan setara (tidak ada perlakuan yang istimewa terhadap Partai Politik yang lolos Parliamentary Threshold pada Pemilu Tahun 2009)

9 Partai Politik yang Berhasil Lolos dari Parliamentary Threshold dan Perolehan Kursi dalam DPR Pemilu Legislatif 2009 No Partai Politik Perolehan Suara Kursi Parlemen Perhitungan I Revisi 1 Demokrat 20,85% 148 150 2 Golkar 14,45% 108 107 3 PDIP 14,03% 93 95 4 PKS 7,88% 59 57 5 PAN 6,01% 42 43 6 PPP 5,32% 39 37 7 PKB 4,94% 26 27 8 Gerindra 4,46% 30 9 Hanura 3,77% 15 18   Jumlah 100% 560  Sumber : KPU tgl 9 Mei 2009

PARPOL PESERTA PEMILU 2009 TIDAK LOLOS PARLIAMENTARY THRESHOLD Partai Barisan Nasional Partai Bulan Bintang (PBB) Partai Demokrasi Pembaruan Partai Damai Sejahtera (PDS) Partai Indonesia Sejahtera Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Partai Karya Perjuangan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Partai Kasih Demokrasi Indonesia Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Partai Kebangkitan Nasional Ulama Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme Partai Kedaulatan Partai Matahari Bangsa Partai Pelopor Partai Nasional Benteng Kerakyatan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Partai Patriot Partai Peduli Rakyat Nasional Partai Merdeka Partai Pemuda Indonesia PPNUI Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia PSI Partai Perjuangan Indonesia Baru Partai Buruh Partai Persatuan Daerah Partai Republik Nusantara Partai Bintang Reformasi (PBR)

Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 52/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2012 1.Pasal 8 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) bertentangan dengan UUD 1945;

Lanjutan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi...... 2. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” dan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”yang dimaksud dengan ”partai politik baru” adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu” bertentangan dengan UUD 1945;

Lanjutan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi...... 3. Pasal 17 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) bertentangan dengan UUD 1945; 4. Pasal 208 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota” bertentangan dengan UUD 1945;

Lanjutan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi...... 5. Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota” bertentangan dengan UUD 1945; 6. Pasal 8 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Lanjutan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi...... 7. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” dan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”yang dimaksud dengan ”partai politik baru” adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 8. Pasal 17 ayat (1) serta Penjelasan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Lanjutan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi...... Pasal 208 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 52/PUU-X/2012 Tgl 29 Agustus 2012 Pasal 8 Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya. (Dihapus) Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:

Lanjutan Pasal 8 Ayat (2) UU 8 Tahun 2012 Sehingga bunyi Pasal 8 Ayat (2) menjadi : Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan : berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 52/PUU-X/2012 Tgl 29 Agustus 2012 Pasal 17 ayat (1) Partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h serta dilengkapi dengan surat keterangan memenuhi ambang batas perolehan suara DPR dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu sebelumnya dan perolehan kursi di DPR (Dihapus)

UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 52/PUU-X/2012 Tgl 29 Agustus 2012 Pasal 208 Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Pasal 209 Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di setiap daerah pemilihan. Suara untuk penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di suatu daerah pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dikurangi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208.

SYARAT PARPOL PESERTA PEMILU Pasal 15 UU No. 8/2012 Partai Politik Calon Peserta Pemilu harus melengkapi dokumen persyaratan sbb : Berita Negara RI sebagai bukti terdaftar sebagai badan hukum; keputusan pengurus pusat parpol tentang pengurus di tingkat provinsi & kab/kota; surat keterangan penyertaan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol sesuai perUU; bukti keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol di kab/kota dengan kepemilikan KTA surat keterangan tentang kantor & alamat tetap pengurus tingkat pusat, provinsi & kab/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; penyertaan nama, lambang & tanda gambar parpol; nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama parpol; dan salinan AD/ART parpol

Persyaratan di Peraturan KPU No 08 Tahun 2012 : a. berstatus badan hukum sesuai dengan UU tentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75% jumlah kab/kota di provinsi ybs; d. memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kab/kota ybs; e. menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota kepada KPU.

ALUR PENDAFTARAN & VERIFIKASI PARPOL Pendaftaran 10 Agust – 7 Sept 2012 Pengurus DPP mendaftar ke KPU menyerahkan dokumen persyaratan Pengurus DPC menyerahkan syarat keanggotaan kepada KPU Kab/Kota KPU menetapkan parpol yang memenuhi syarat administrasi untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual oleh KPU Prov & KPU Kab/Kota KPU melakukan verifikasi administrasi PENGUMUMAN 9 – 11 Agust 2012 KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol Parpol memperbaiki syarat administrasi Verifikasi oleh KPU Kab/Kota: Vertual pengurus, keterw.perempuan & kantor Verifikasi keanggotaan: adm & faktual Vertual oleh KPU Provinsi (kepengurusan parpol, keterw.perempuan & kantor) Pemberitahuan hasil verifikasi: Vertual pengurus, keterw. perempuan & kantor Vertual keanggotaan Pemberitahuan hasil verifikasi Perbaikan Verifikasi hasil perbaikan KPU Kab/Kota menyampaikan hasil verifikasi kepada KPU melalui KPU Provinsi KPU Provinsi menyampaikan hasil verifikasi kepada KPU KPU menetapkan parpol peserta Pemilu 2014 9 – 15 Des 2012 Vertual oleh KPU

Pendaftaran PARPOL PT Pasal 17 ayat (1) PENGUMUMAN 9 – 11 Agust 2012 PENDAFTARAN oleh PENGURUS PARPOL PUSAT pada KPU 10 Agust – 7 Sept 2012 PARPOL NON PT/PARPOL BARU (melengkapi persyaratan sebagaimana Pasal 15 UU No. 8/2012) 3 rangkap PARPOL PT Pasal 17 ayat (1) UU No. 8/2012) 2 rangkap Pengurus parpol tingkat cabang menyerahkan daftar nama anggota & fotokopi KTA kepada KPU Kab/Kota KPU menerima pendaftaran, mencatat dalam register & memberi tanda bukti pendaftaran Parpol dapat melengkapi persyaratan dalam masa pendaftaran

Waktu Pendaftaran KPU mengumumkan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu selama 3 (tiga) hari di media cetak dan elektronik. KPU melayani pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Tertanggal 3 September 2012, 20 Parpol yang mendaftar ke KPU dari 73 Parpol yang tercatat di KPU Pusat. Yang sudah menyerahkan dokumen yakni : Partai Nasdem, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kongres Partai Serikat Rakyat Independen (SRI). Partai Pemersatu Bangsa Partai Karya Republik (PAKAR) Partai Nasional Republik (NASREP) Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Partai Buruh Partai Politik lolos Parliamentary Threshold Pemilu 2009, yakni : Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Golongan Karya (Golkar) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Bentuk Verifikasi Parpol Verifikasi Administrasi: pemeriksaan kelengkapan bukti-bukti tertulis berkenaan dengan pemenuhan syarat partai politik menjadi peserta pemilihan umum Verifikasi Faktual pencocokan terhadap kebenaran bukti-bukti tertulis terhadap kenyataan dilapangan berkenaan dengan pemenuhan syarat partai politik menjadi peserta pemilihan umum

Garis Besar Alur Pendaftaran ,Verifikasi dan Penetapan Partai Peserta Pemilu (9 sd 11 agustus 2012) Pengumuman Pendaftaran Pendaftaran parpol dan penyerahan syarat pendaftaran (10 agustus sd 7 september 2012) 11 agustus sd 14 sept 2012) Verifikasi administrasi di KPU Verifikasi Faktual (4 oktober – 21 november 2012) Penetapan Parpol Peserta Pemilu (9 s/d 15 Desember 2012) Perbaikan syarat oleh Parpol Perbaikan syarat oleh Parpol

Pembagian Kerja Institusi Pendaftaran Verifikasi Aministrasi Verifikasi Faktual Penetapan KPU Menerima, meregister dan memberi bukti tanda terima keseluruhan berkas pendaftaran persyaratan kecuali KTA Partai Melaksanakan verifikasi atas kelengkapan dokumen persyaratan Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, kantor parpol tingkat pusat Melakukan supervisi yang dilakukan provinsi Melakukan rapat pleno terbuka dalam penetapan partai politik sebagai peserta pemilu KPU Provinsi - Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, kantor parpol tingkat provinsi Melakukan supervisi yang dilakukan kab/kota Melakukan rapat pleno terbuka penyusunan Berita acara verifikasi faktual KPU Kab/Kota Menerima KTA Partai dan memberi bukti tanda terima Melaksanakan verifikasi administrasi daftar anggota parpol dan KTA parpol Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, kantor parpol tingkat kab/kota Melaksanakan verifikasi keanggotaan parpol

Dalam masa pendaftaran, KPU kabupaten/kota bertugas a. menerima dan memeriksa bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota. b. dalam hal partai politik belum melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Partai Politik dapat melengkapi sampai pada masa pendaftaran berakhir. c. memberikan tanda bukti penerimaan keanggotaan partai politik sesuai formulir Lampiran 2 Model F-Parpol.

KPU melakukan verifikasi administratif kelengkapan persyaratan Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud, paling lama 35 hari Dalam hal partai politik belum memenuhi persyaratan, diberi kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan secara tertulis dari KPU. (Psl 16 ayat 2) KPU melakukan verifikasi terhadap perbaikan persyaratan administratif yang diajukan oleh partai politik paling lama 13 hari. Berdasarkan hasil verifikasi terhadap perbaikan persyaratan, KPU menyusun berita acara partai politik calon peserta Pemilu yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat administratif. KPU menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi kepada partai politik calon peserta Pemilu dan Bawaslu. Dalam hal partai politik calon peserta Pemilu memenuhi persyaratan administratif, KPU melakukan kegiatan: a. menyampaikan dokumen hasil verifikasi administratif partai politik calon peserta Pemilu kepada KPU provinsi untuk dilakukan verifikasi faktual; b. menyampaikan dokumen hasil verifikasi administratif partai politik calon peserta Pemilu kepada KPU kabupaten/kota melalui KPU provinsi untuk dilakukan verifikasi faktual.

KPU menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepada pimpinan partai politik tingkat pusat paling lama 2 (dua) hari setelah berakhirnya verifikasi faktual. Setelah menerima dokumen dari KPU, KPU provinsi melakukan verifikasi faktual paling lama 7 hari terhadap kebenaran persyaratan: (Psl 18) a. jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat provinsi; b. pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat Provinsi sekurang-kurangnya 30 % ; c. domisili kantor tetap dan dokumen yang sah antara lain: sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak sampai berakhirnya tahapan Pemilu, yaitu pengucapan sumpah janji Hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara sesuai formulir Model F6-Parpol dan lampirannya. KPU provinsi menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepada KPU, pimpinan partai politik tk provinsi dan Bawaslu provinsi paling lama 2 hari setelah berakhirnya verifikasi faktual. Dalam hal partai politik calon peserta Pemilu belum memenuhi persyaratan, KPU provinsi memberikan kesempatan untuk memperbaiki paling lama 7 hari KPU provinsi melakukan verifikasi terhadap hasil perbaikan paling lama 13 hari. KPU provinsi menyusun BA hasil verifikasi paling lama 2 hari sesuai formulir Model F6-Parpol dan lampirannya. KPU provinsi menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada KPU, partai politik calon peserta Pemilu dan Bawaslu provinsi paling lama 2 hari setelah penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual.

Setelah menerima dokumen dari KPU melalui KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhadap kebenaran persyaratan: (Psl 19) a. jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota; b. pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota sekurang-kurangnya 30 %; c. domisili kantor tetap dan dokumen yang sah antara lain: sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak sampai berakhirnya tahapan Pemilu, yaitu pengucapan sumpah janji; d. keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota. Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud dilaksanakan secara faktual. Verifikasi persyaratan sbgmn dimaksud pada huruf d dilaksanakan secara administratif dan faktual. Hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara sesuai formulir Model F8-Parpol dan lampirannya.

KPU kabupaten/kota menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepada pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota paling lama 2 (dua) hari. Dalam hal partai politik calon peserta Pemilu belum memenuhi persyaratan, KPU kabupaten/kota memberikan kesempatan untuk memperbaiki paling lama 7 (tujuh) hari. KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap hasil perbaikan paling lama 13 (tiga belas) hari. KPU kabupaten/kota menyusun BA verifikasi hasil perbaikan dalam rapat pleno terbuka paling lama 2 (dua) hari setelah berakhirnya verifikasi sesuai formulir Model F8-Parpol dan lampirannya. KPU kabupaten/kota menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada partai politik calon peserta Pemilu, KPU melalui KPU provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) hari setelah penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual.

KPU/KPU Prov/KPU Kab/Kota VERIFIKASI KPU/KPU Prov/KPU Kab/Kota Pendaftaran Administrasi Faktual KPU Menerima, meregister dan memberi bukti tanda terima keseluruhan berkas pendaftaran persyaratan kecuali KTA Partai Melaksanakan verifikasi administrasi pemenuhan syarat parpol menjadi peserta Pemilu sebagaimana Pasal 8 ayat (2) UU No. 8/2012 Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat pusat KPU Provinsi - Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat provinsi KPU Kabupaten/Kota Menerima KTA Partai dan memberi bukti tanda terima Melaksanakan verifikasi administrasi daftar nama parpol & fotokopi KTA Menyampaikan hasil verifikasi pada KPU melalui KPU Provinsi Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat kab/kota Melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan parpol

ALUR VERIFIKASI Melaksanakan verifikasi administrasi pemenuhan syarat parpol menjadi peserta Pemilu sebagaimana Pasal 15 & Pasal 17 ayat (1) UU No. 8/2012 KPU melakukan verifikasi dan menetapkan parpol yang memenuhi syarat administrasi untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual. KPU KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol Parpol memperbaiki syarat administrasi KPU menyampaikan hasil verifikasi faktual Parpol memperbaiki/melengkapi hasil verifikasi faktual KPU melakukan verifikasi faktual KPU melakukan verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat pusat KPU menyusun berita acara hasil verifikasi faktual & rekap nasional KPU Prov melakukan verifikasi faktual KPU Prov melakukan verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat prov KPU Prov menyusun berita acara hasil verifikasi faktual KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual KPU Kab/Kota melakukan: ~ verifikasi admin keanggotaan parpol ~ verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat kab/kota ~ verifikasi faktual KTA KPU Kab/Kota menyusun berita acara hasil verifikasi faktual & menyampaikan pada KPU melalui KPU Provinsi KPU Prov menyampaikan hasil verifikasi faktual KPU Kab/Kota menyampaikan hasil verifikasi faktual

Verifikasi Keanggotaan Parpol KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual dengan metode: Metode Sensus digunakan untuk verifikasi faktual terhadap keanggotaan Parpol sampai dengan 100 orang. Metode Sampel Acak Sederhana digunakan untuk verifikasi faktual terhadap keanggotaan Parpol lebih dari 100 orang. KPU Provinsi melakukan supervisi terhadap pengambilan sampel. Perbaikan: Sensus: menyerahkan sejumlah kekurangan yang gagal disensus Sampling: menyerahkan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk

Simulasi Verifikasi Keanggotaan Parpol SENSUS SAMPEL ACAK SEDERHANA Parpol menyerahkan syarat keanggotaan sebanyak 100, KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh keanggotaan parpol tersebut. Contoh: 100 orang keanggotaan parpol diverifikasi faktual, terdapat 15 orang tidak memenuhi syarat. Parpol menyampaikan perbaikan keanggotaan sekurang-kurangnya 15 orang. KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan parpol hasil perbaikan. Dalam hal verifikasi faktual keanggotaan parpol hasil perbaikan jumlahnya kurang dari 100, dinyatakan tidak memenuhi syarat. A. Jika partai politik menyerahkan 1.500 Kartu Tanda Anggota (KTA) di suatu kabupaten/kota, maka jumlah sampel yang diverifikasi adalah 150 KTA. Setelah diverifikasi terdapat kesalahan sebanyak 25 sampel. Populasi : 1.500 10% sampel : 150 KTA tidak memenuhi syarat : 25 Syarat minimal KTA : 1.000 Hasil Verifikasi: Jumlah KTA memenuhi syarat = (Jumlah Sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (150 – 25) x 100/10 = (125) x 100/10 = 1.250 KTA   Kesimpulan : memenuhi syarat Partai politik tersebut telah dinyatakan memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota. B. Jika partai politik menyerahkan 1.000 KTA di sebuah kabupaten/kota & setelah diverifikasi terdapat kesalahan sebanyak 15 KTA, maka jumlah populasi baru dari partai tersebut adalah : Populasi : 1.000 10% sampel : 100 KTA tidak memenuhi syarat : 15 = (100 – 15) x 100/10 = (85) x 100/10 = 850 KTA Kesimpulan : tidak memenuhi syarat Partai politik menyerahkan perbaikan keanggotaan paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota yang belum memenuhi syarat keanggotaan.

Simulasi Pengambilan Sampel Kasus I I. Jika Partai Politik menyerahkan 1500 Kartu Tanda Anggota (KTA) di suatu kabupaten/kota, maka jumlah sampel yang diverifikasi adalah 150 KTA. Setelah diverifikasi terdapat kesalahan sebanyak 25 sampel. A. Metode Proyeksi: Populasi : 1.500 Sampel 10% dari Populasi : 150 KTA tidak memenuhi syarat : 25 Syarat minimal KTA : 1.000 Hasil Verifikasi: Jumlah KTA memenuhi syarat = (Jumlah Sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (150 – 25) x 100/10 = (125) x 100/10 = 1.250 KTA B. Kesimpulan: Memenuhi syarat Proyeksi atas KTA yang valid dari partai politik itu memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota.

Lanjutan… II. Kasus II Jika Partai Politik menyerahkan 1.000 Kartu Tanda Anggota di sebuah kabupaten/kota dan setelah diverifikasi terdapat kesalahan sebanyak 15 Kartu Tanda Anggota, maka jumlah populasi baru dari partai tersebut adalah :  Metode Proyeksi: Populasi : 1.000 Sampel 10% dari Populasi: 100 KTA tidak memenuhi syarat: 15 Syarat minimal KTA: 1.000 Hasil Verifikasi: Jumlah KTA memenuhi syarat = (Jumlah Sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (100 – 15) x 100/10 = (85) x 100/10 = 850 KTA  B. Kesimpulan : Tidak memenuhi syarat Proyeksi atas KTA yang valid dari partai politik itu tidak/belum memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota. Jadi, Partai Politik itu harus menyerahkan kembali KTA Perbaikan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota.

Lanjutan… III. Kasus III Jika partai politik menyerahkan 500 KTA di sebuah kabupaten. Jumlah penduduk di kabupaten itu adalah 400.000 orang. Ketika diverifikasi terdapat kesalahan KTA sebanyak 20. A. Metode Proyeksi: Populasi : 500 Sampel 10% dari populasi : 50 KTA yang tidak memenuhi syarat : 20 Syarat minimal keanggotaan di kabupaten: 1.000 atau 400.000 x 1/1000 = 400 Hasil verifikasi: Jumlah KTA memenuhi syarat = (jumlah sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (50 – 20) x 100/10 = (30) x 10 = 300 B. Kesimpulan: Tidak memenuhi syarat Proyeksi atas KTA yang valid dari partai politik itu tidak/belum memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota. Jadi, partai politik itu harus menyerahkan kembali KTA perbaikan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota.

PENGAMBILAN/PENCUPLIKAN Sampel A. Jika Partai Politik menyerahkan 1.500 Kartu Tanda Anggota (KTA) di suatu kab/kota, maka jumlah sampel yang diverifikasi adalah 150 KTA. Cara pengambilan 150 sampel adalah sebagai berikut: Dari list daftar anggota ditentukan sampel pertama secara acak yang akan menentukan pengambilan sampel berikutnya. Untuk menentukan sampel yang akan dicuplik berikutnya ditentukan berdasarkan interval tertentu dengan rumus yaitu : interval sampel = jumlah populasi jumlah sampel contoh: interval sampel = 1500 = 10 150 B. Jika pada pencuplikan sampel pertama didapat anggota pada list nomor tertentu (misalnya 17) maka sampel berikutnya adalah kelipatan dari 10 yaitu nomor 27 dan seterusnya sampai diperoleh sejumlah 150 sampel.

INFORMASI PERUBAHAN PERATURAN KPU NO 07 TAHUN 2012 & PERATURAN KPU NO 08 TAHUN 2012 : PERPANJANGAN WAKTU PENYAMPAIAN KTA BAGI PARPOL YG LOLOS PT SAMPAI DENGAN 29 SEPTEMBER 2012, BAGI PARPOL LAIN JADWALNYA TETAP YAITU PALING LAMBAT 7 SEPTEMBER 2012 (DISAMPAIKAN OLEH PENGURUS PARPOL TINGKAT KABUPATEN/KOTA KE KPU KABUPATEN/KOTA MASING-MASING) TEKNIS VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN : APABILA TIDAK DIKETEMUKAN ATAU DIDAPATI ANGGOTA PARPOL YANG DIVERIFIKASI, MAKA PARPOL DAPAT MENGHADIRKAN ANGGOTA TSB. TAMBAHAN INFORMASI : AGAR PARPOL DAPAT MENETAPKAN 2 (DUA) NAMA ORANG SEBAGAI PENGHUBUNG DENGAN KPU KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA PROSES PELAKSANAAN VERIFIKASI

Penetapan Peserta Pemilu Penetapan dilakukan dalam sidang pleno terbuka KPU Penetapan nomor urut dilakukan dalam sidang pleno terbuka KPU

PENYELESAIAN SENGKETA Partai Politik yang tidak memenuhi persyaratan tidak ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan kepada partai politik yang bersangkutan disampaikan pemberitahuan disertai alasannya; Sengketa pemilu yang terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan partai politik Peserta Pemilu diselesaikan terlebih dahulu di Bawaslu; Dalam hal sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak dapat diselesaikan, para pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan KPU dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan tinggi tata usaha negara

Lanjutan Penyelesaian Sengketa Pengadilan tinggi tata usaha negara memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap. Terhadap putusan pengadilan tinggi tata usaha negara hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Permohonan kasasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bersifat terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tinggi tata usaha negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Lain – lain........... Untuk keperluan verifikasi dan penetapan partai politik menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, berkenaan dengan keakuratan hasil verifikasi, KPU dalam pelaksanaan verifikasi pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat memanfaatkan jaringan teknologi untuk keperluan pelaksanaan verifikasi dan penetapan partai politik menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Untuk melaksanakan verifikasi pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dapat membentuk kelompok kerja dengan susunan personil terdiri dari KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, serta instansi/lembaga lain yang dipandang perlu yang berhubungan erat dengan pelaksanaan verifikasi pemenuhan persyaratan partai politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Mari Bersama.....Tegakkan Demokrasi TERIMA KASIH