PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage http://www.beacukai.go.id
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI TUGAS: Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. FUNGSI: Penyiapan perumusan kebijakan kementerian keuangan di bidang kepabeanan dan cukai; Pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai; Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang kepabeanan dan cukai; Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepabeanan dan cukai.
FUNGSI IMPLEMENTASI Trade Facilitator Industrial Assistance Revenue Memberi fasilitas perdagangan (a.l. peningkatan kelancaran arus barang dan perdagangan) sehingga dapat menekan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya akan menciptakan iklim perdagangan yang kondusif. Memberi dukungan kepada industri dalam negeri sehingga memiliki keunggulan kompetitif dalam pasar internasional. Mengoptimalkan penerimaan negara melalui penerimaan Bea Masuk, PDRI, dan Cukai. Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi yang dapat mengganggu kesehatan dan keamanan serta moralitas. Trade Facilitator Industrial Assistance Revenue Collector Community Protector
MEKANISME PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL
DASAR HUKUM Undang Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 Pasal 26 huruf i yang berbunyi: Pembebasan Bea Masuk diberikan atas impor: “Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional”.
KETENTUAN SUBJEK: Induk organisasi olahraga nasional yaitu: induk masing-masing cabang olahraga tingkat nasional yang terdaftar pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). OBJEK: Barang yang semata-mata hanya dipergunakan oleh induk organisasi olahraga nasional berdasarkan program kegiatan yang ditetapkan oleh KONI.
PROSEDUR PENYELESAIAN#1 Induk organisasi olahraga nasional mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Permohonan harus dilampiri: a. rekomendasi dari Ketua KONI dan/atau instansi teknis terkait; dan b. rincian jumlah, jenis/spesifikasi barang, perkiraan nilai pabean dan pelabuhan tempat bongkar.
PROSEDUR PENYELESAIAN#2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pembebasan bea masuk. Apabila permohonan disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk. Apabila permohonan ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan membuat surat penolakan dengan menyebutkan alasannya.
KETENTUAN LAIN Atas pemberian pembebasan bea masuk, apabila pada saat pengimporan barang yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional tidak sesuai dengan jumlah dan/atau jenis/spesifikasi barang yang tercantum dalam keputusan pembebasan bea masuk, maka atas perbedaannya dipungut bea masuk. Apabila impor barang tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, maka bea masuk wajib dibayar dan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme Pembebasan Bea Masuk Importir Kantor Pabean Kantor Pusat TPS Permohonan Pembebasan Permohonan Pembebasan Dok. Pelengkap Dok. Pelengkap Penelitian Kep Pembebasan Kep Pembebasan Permohonan Vooruitslag SPPB Tanda Terima Penelitian Pengeluaran Barang Dok Pelengkap + Jaminan Persetujuan Vooruitslag PIBT Proses Persetujuan Vooruitslag SPPB SPPB Pengembalian Jaminan
TERIMA KASIH