PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage http://www.beacukai.go.id.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
REGISTRASI KEPABEANAN
Advertisements

PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
P E L A B U H A N.
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Fungsi DJBC Revenue Collector Community Protector Trade Facilitator
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
SOSIALISASI PAKET KEBIJAKAN EKONOMI Hotel Sintesa Peninsula, Manado
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Kementerian Keuangan RI
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
ajustment/opinion/deal
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
MATERI AJAR CPNS TAHUN 2018 Bidang Keimigrasian IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN 1.
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kemudahan Pembayaran Cukai
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tempat Penimbunan Berikat
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage http://www.beacukai.go.id

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI TUGAS: Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. FUNGSI: Penyiapan perumusan kebijakan kementerian keuangan di bidang kepabeanan dan cukai; Pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai; Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang kepabeanan dan cukai; Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepabeanan dan cukai.

FUNGSI IMPLEMENTASI Trade Facilitator Industrial Assistance Revenue Memberi fasilitas perdagangan (a.l. peningkatan kelancaran arus barang dan perdagangan) sehingga dapat menekan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya akan menciptakan iklim perdagangan yang kondusif. Memberi dukungan kepada industri dalam negeri sehingga memiliki keunggulan kompetitif dalam pasar internasional. Mengoptimalkan penerimaan negara melalui penerimaan Bea Masuk, PDRI, dan Cukai. Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi yang dapat mengganggu kesehatan dan keamanan serta moralitas. Trade Facilitator Industrial Assistance Revenue Collector Community Protector

MEKANISME PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL

DASAR HUKUM Undang Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 Pasal 26 huruf i yang berbunyi: Pembebasan Bea Masuk diberikan atas impor: “Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional”.

KETENTUAN SUBJEK: Induk organisasi olahraga nasional yaitu: induk masing-masing cabang olahraga tingkat nasional yang terdaftar pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). OBJEK: Barang yang semata-mata hanya dipergunakan oleh induk organisasi olahraga nasional berdasarkan program kegiatan yang ditetapkan oleh KONI.

PROSEDUR PENYELESAIAN#1 Induk organisasi olahraga nasional mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Permohonan harus dilampiri: a. rekomendasi dari Ketua KONI dan/atau instansi teknis terkait; dan b. rincian jumlah, jenis/spesifikasi barang, perkiraan nilai pabean dan pelabuhan tempat bongkar.

PROSEDUR PENYELESAIAN#2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pembebasan bea masuk. Apabila permohonan disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk. Apabila permohonan ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan membuat surat penolakan dengan menyebutkan alasannya.

KETENTUAN LAIN Atas pemberian pembebasan bea masuk, apabila pada saat pengimporan barang yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional tidak sesuai dengan jumlah dan/atau jenis/spesifikasi barang yang tercantum dalam keputusan pembebasan bea masuk, maka atas perbedaannya dipungut bea masuk. Apabila impor barang tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, maka bea masuk wajib dibayar dan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Pembebasan Bea Masuk Importir Kantor Pabean Kantor Pusat TPS Permohonan Pembebasan Permohonan Pembebasan Dok. Pelengkap Dok. Pelengkap Penelitian Kep Pembebasan Kep Pembebasan Permohonan Vooruitslag SPPB Tanda Terima Penelitian Pengeluaran Barang Dok Pelengkap + Jaminan Persetujuan Vooruitslag PIBT Proses Persetujuan Vooruitslag SPPB SPPB Pengembalian Jaminan

TERIMA KASIH