Visum et Repertum dr.Rika Susanti,SpF.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Advertisements

VISUM ET REPERTUM & DOKTER FORENSIK SEBAGAI SAKSI AHLI
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
ANGGA KURNIA ANGGORO, DASAR PERTIMBANGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PENGANDILAN.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
PROSES PERADILAN HAM.
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
Materi Hukum Kesehatan
HUKUM ACARA PIDANA Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNIKOM Oleh;
PERTEMUAN KE-5.
Departemen Pengawasan Bank 3
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
VISUM et REPERTUM.
PENGHINAAN.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti S U R A T Sesi V
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
VISUM ET REPERTUM PSYCHIATRICUM
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pengantar Kuliah Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal
PEMERIKSAAN DOKTER DI TKP (TEMPAT KEJADIAN PERKARA)
CLINICAL FORENSIC Bagian Ilmu Kedokteran Forensik
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
dr. H. Soeroto H s, Sp.F (K), SH, PKK, DK.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
PENGANTAR ALAT BUKTI.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
ACARA PEMERIKSAAN.
Visum & Hubungan Rekam Medis
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
VISUM ET REPERTUM dan PROSEDUR MEDIKOLEGAL
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
Transcript presentasi:

Visum et Repertum dr.Rika Susanti,SpF

SCOPE OF DISCUSSION TERMINOLOGY PROCEDURE THE ROLE OF VISUM ET REPERTUM TYPE OF VISUM ET REPERTUM STRUCTURE AND CONTENT CONCLUSION CONFIDENTIALITY

TERMINOLOGY

NAMA “VISUM ET REPERTUM” TIDAK PERNAH DITEMUKAN DIDALAM KUHAP/KUHP. VER HANYA DITEMUKAN DI “STAATSBLAD” NO 350 / 1937, SAMPAI SAAT INI MASIH DIGUNAKAN

Pasal 1 Staatsblad No 350/1937 Visa reperta dari dokter – dokter, yang dibuat atas sumpah jabatan yang diikrarkan pada waktu menyelesaikan pelajaran kedokteran di negeri Belanda atau di Indonesia, atau atas sumpah khusus, sebagai dimaksud dalam pasal 2, mempunyai daya bukti dalam perkara – perkara pidana, sejauh itu mengandung kererangan tentang yang dilihat oleh dokter pada benda yang diperiksa

Definisi VeR Keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter yang berisi fakta dan pendapat berdasarkan keahlian/keilmuan, tentang hasil pemeriksaan medis terhadap manusia atau bagian dari tubuh manusia, baik hidup ataupun mati, yang dibuat atas permintaan tertulis (resmi) dari penyidik yang berwenang, yang dibuat atas sumpah/dikuatkan dengan sumpah, untuk kepentingan peradilan

Perbedaan VeR Hanya apa yang dilihat Tidak opini/pendapat

Keterangan Ahli Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksan (Pasal1 Butir 28 KUHAP)

Keterangan ahli Lisan : Tertulis : apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan (Pasal 186 KUHAP) Keterangan ahli diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik/P.U(penjelasan pasal 186 KUHAP) Tertulis : Dibuat setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ‘surat’ (Pasal 187 KUHAP) VeR termasuk kategori ini

PROSEDUR

Prosedur permintaan VeR Tertulis dari instansi Yang meminta adalah polisi penyidik atau penyidik pembantu Menjelaskan jenis permintaan yang dimaksud

Pasal 133 KUHAP Pasal 11 KUHAP Ayat 1 Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. Pasal 11 KUHAP Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam pasal 7 ayat(1), kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik

Pejabat peminta VeR Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia tertentu sekurang – kurangnya berpangkat Pembantu Letnan Dua Polisi ( Ajun Inspektur Dua) Penyidik pembantu adalah Pejabat polisi Negara republik Indonesia tertentu yang sekurang – kurangnya berpangkat sersan dua (Brigadir Dua)

Pasal 222 Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang – halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana dendapaling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Peran VeR

Sebagai Barang Bukti VeR merupakan dokumen berupa alat bukti sah surat ( Pasal 187 KUHAP butir C) Pada bagian kesimpulan terdapat “pendapat ahli” (opini ahli) Berperan sebagai pengganti tubuh korban

Sebagai bahan pertimbangan Hampir seluruh tindak pidana yang menyangkut tubuh manusia VeR di pengadilan VeR berperan dalam hakim membuat suatu keputusan

Undang - undang Pasal 183 KUHAP Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang – kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar – benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya

2. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan Pasal 184 KUHAP 1. Alat bukti yang sah: a. Keterangan Saksi b. Keterangan Ahli c. Surat d. Petunjuk e. Keterangan terdakwa 2. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan

Jenis VeR

Klasifikasi 1 Visum Hidup VeR perlukaan VeR kejahatan seksual VeR keracunan VeR psikiatri Visum mati

Klasifikasi 2 VeR Psikiatri (mental) VeR Fisik : Ver Mati Ver Hidup Perlukaan Perkosaan Keracuna

VeR Psikiatri Status Mental Biasanya untuk tersangka pelaku Dasar Hukum: Pasal 120, Penjelasan pasal 186 Pasal 27 Dikeluarkan oleh dokter Psikiatri

VeR Fisik Status Fisik Untuk korban Dasar Hukum: Pasal 133 KUHAP, Pasal 134 KUHAP Dikeluarkan oleh dokter Terdiri dari : Korban Hidup Korban Mati

Struktur dan Isi

Yang perlu diperhatikan Gunakan bahasa Indonesia yang baku, karena VeR dipergunakan di pengadilan oleh banyak pihak yang tidak semuanya dari kalangan kedokteran. Jangan sekali-kali menggunakan istilah yang hanya lazim di kalangan kedokteran

Yang perlu diperhatikan Karena merupakan dokumen resmi, buat di atas kertas surat resmi, ketik rapi dst. Selesaikan dalam jangka waktu yang wajar.

STRUCTURE Kepala,No reg.,tanggal Kata : “PRO JUSTITIA” Pendahuluan Hasil Pemeriksaan Kesimpulan Penutup Tanda tangan,Nama,Cap Institusi

PENDAHULUAN Identitas institusi polisi yang meminta VeR Identitas dokter dan institusi Identitas korban seperti yang tercantum di dalam surat permintaan VeR Waktu dan tempat pemeriksaan

preface The under signed, ___ , the medical doctor in charge at the ___ Hospital, based on the written request from ____ No ____ dated ____ , testify that on ____ at ___ a.m. at the ________ Hospital performed an examination on a body, who according to the police was:______ (name, place & date of birth, occupation, address, etc)

HASIL PEMERIKSAAN Sistematik,Jelas, terperinci dapat dimengerti Objektif, Apa adanya Deskripsi korban hidup: Informasi dari anamnesa Pemeriksaan Fsik dan Laboratorium Prosedur medis Informasi selama korban dirawat di Rumah Sakit Keadaan terakhir korban

Pada korban mati: EXTERNAL EXAMINATION AUTOPSY LABORATORY & OTHER SUPPORTING EXAMINATION

KESIMPULAN VeR Berisi opini dokter Bersifat ilmiah, dibuat berdasarkan data yang dapat diterima dengan menggunakan keilmuan Paling sedikit memuat: Identitas korban secara singkat Cedera dan kekerasan penyebab Derajat kekerasan (Hidup), atau sebab dan mekanisme kematian Perkiraan saat kematian Informasi lain yang diperlukan

Penutup Menyatakan : VeR dibuat sebenarnya, berdasarkan keilmuan, mengingat sumpah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP “Finally, I testify that this visum et repertum was true according to my best knowledge, respecting the medical oath, and referring as the Criminal Procedure Code”.

CONTOH VISUM ET REPERTUM PEMBUKAAN KESIMPULAN PENUTUP PENDAHULUAN CONTOH VISUM ET REPERTUM PEMBERITAAN

CONCLUSION OF THE VISUM ET REPERTUM

Derajat Luka Akhir  pada ancaman hukuman Tiga derajat luka: Ringan, Jika terdapat luka ringan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari – hari ( Pasal 352 KUHP) Sedang, Antara ringan dan berat (Pasal 351 KUHP) Berat, Jika terdapat salah satu keadaan seperti yang tercantum dalam pasal 90 KUHP

PERKOSAAN Terminologi Hukum Tidak kewajiban dokter untuk membuktian suatu perkosaan Kewajiban dokter adalah membuktikan adanya persetubuhan dan adanay tindak kekerasan

CAUSE OF DEATH THE C.O.D. adalah cedera/luka/penyakit yang mengakibatkan rangkaian gangguan fisiologi tubuh yang berakhir dengan kematian. Pada beberapa kasus C.O.D tidak bisa ditentukan

CARA MATI Merupakan terminologi hukum Bukan kewenangan dokter untuk menentukan cara mati Tetapi dokter dapat memberikan indikasi yang dapat dipakai untuk menentukan sebab mati: TENTATIVE WOUNDS, DEFENSE WOUNDS, ETC

SAAT KEMATIAN Penting untuk menentukan kemungkinan tersangka pelaku Tidak dikatakan dalam satu waktu tapi dalam range waktu tertentu Semakain besar range semakin aman suatu kesimpulan, tetapi semakin susah penyidik mencari kemungkinan tersangka pelaku

MENTAL COMPETENCY Penting untuk menentukan dapat atau tidaknya seseorang diminta pertanggung jawabannya secara hukum Hanya dokter psikiatri yang dapat menentukan

CONFIDENTIALITY

VISUM ET REPERTUM hanya diberikan kepada penyidik peminta Tidak boleh disebarkan ke Media meskipun lisan Hindari berbicara terlalu banyak, berbicara terlalu dini dan berbicara pada orang yang salah

Kesimpulan Dokter mempunyai kewajiban membuat Visum et repertum jika diminta oleh penyidik. Nilai visum et repertum tergantung kepada kualitas dari visum itu sendiri

THANK YOU