KASUS PRITA DAN RS OMNI INTERNASIONAL Kelompok : RAYHAN SYAUQIYA H (1113100019) MEINDY FORTUNAWATI G (1113100039) WIDIYANA PUSPITA P (1113100089) MAULANA BHARA H (1213100079) ACHMAD ROMLI (1213100105)
Latar Belakang Munculnya berbagai perkembangan teknologi pada masyarakat memunculkan berbagai konsekuensi pada masyarakat dan membawa perubahan yang berarti pada kehidupan masyarakat Salah satu kasus yang cukup menyita masyarakat yaitu kasus Prita, seorang pasien RS OMNI INTERNASIONAL yang mengeluh melalui surat elektronik (email) kepada sahabatnya pada bulan agustus 2008 ini ternyata mendapat tuntutan baik perdata maupun pidana dari pihak RS.OMNI INTERNASIONAL ke pengadilan negeri tangerang,banten. Email inilah yang kemudian dijadikan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk menuntut Prita dengan kasus pencemaran nama baik (penghinaan) yang juga melanggar UU ITE
Permasalahan Apa saja pasal UU ITE yang menjerat Prita dalam kasus tersebut? Bagaimana kronologi kejadian kasus Prita? Bagaimana proses hukum dan penyidikan yang telah dilalui Prita?
Tujuan Berdasarkan pemaparan latar belakang dan permasalahan yang ada, didapatkan tujuan yaitu untuk mengetahui UU ITE yang telah dilanggar dalam kasus Prita, paparan atau kronologi kejadian kasus tersebut dan proses hukum atau penyidikan dalam kasus Prita
Bab 2 Kronologi Kasus 7 Agustus 2008, 20:30 Prita Mulyasari datang ke RS Omni Internasional dengan keluhan panas tinggi dan pusing kepala. Hasil pemeriksaan laboratorium: Thrombosit 27.000 (normal 200.000), suhu badan 39 derajat. Malam itu langsung dirawat inap, diinfus dan diberi suntikan dengan diagnosa positif demam berdarah. 8 Agustus 2008 Ada revisi hasil lab semalam, thrombosit bukan 27.000 tapi 181.000. Mulai mendapat banyak suntikan obat, tangan kiri tetap diinfus. Tangan kiri mulai membangkak, Prita minta dihentikan infus dan suntikan. Suhu badan naik lagi ke 39 derajat. 9 Agustus 2008 Kembali mendapatkan suntikan obat. Dokter menjelaskan dia terkena virus udara. Infus dipindahkan ke tangan kanan dan suntikan obat tetap dilakukan. Malamnya Prita terserang sesak nafas selama 15 menit dan diberi oksigen. Karena tangan kanan juga bengkak, dia memaksa agar infus diberhentikan dan menolak disuntik lagi.
10 Agustus 2008 Terjadi dialog antara keluarga Prita dengan dokter 10 Agustus 2008 Terjadi dialog antara keluarga Prita dengan dokter. Dokter menyalahkan bagian lab terkait revisi thrombosit. Prita mengalami pembengkakan pada leher kiri dan mata kiri. 11 Agustus 2008 Terjadi pembengkakan pada leher kanan, panas kembali 39 derajat. Prita memutuskan untuk keluar dari rumah sakit dan mendapatkan data-data medis yang menurutnya tidak sesuai fakta. Prita meminta hasil lab yang berisi thrombosit 27.000, tapi yang didapat hanya informasi thrombosit 181.000. Pasalnya, dengan adanya hasil lab thrombosit 27.000 itulah dia akhirnya dirawat inap. Pihak OMNI berdalih hal tersebut tidak diperkenankan karena hasilnya memang tidak valid. Di rumah sakit yang baru, Prita dimasukkan ke dalam ruang isolasi karena dia terserang virus yang menular.
15 Agustus 2008 Prita mengirimkan email yang berisi keluhan atas pelayanan diberikan pihak rumah sakit ke customer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”. Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online. 30 Agustus 2008 Prita mengirimkan isi emailnya ke Surat Pembaca Detik.com. 5 September 2008 RS Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus. 22 September 2008 Pihak RS Omni International mengirimkan email klarifikasi ke seluruh costumernya. 8 September 2008 Kuasa Hukum RS Omni Internasional menayangkan iklan berisi bantahan atas isi email Prita yang dimuat di harian Kompas dan Media Indonesia.
24 September 2008 Gugatan perdata masuk. 11 Mei 2009 Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Gugatan Perdata RS Omni. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Prita divonis membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril. Prita langsung mengajukan banding. 13 Mei 2009 Mulai ditahan di Lapas Wanita Tangerang terkait kasus pidana yang juga dilaporkan oleh Omni. 2 Juni 2009 Penahanan Prita diperpanjang hingga 23 Juni 2009. Informasi itu diterima keluarga Prita dari Kepala Lapas Wanita Tangerang. 3 Juni 2009 Megawati dan Jusuf Kalla mengunjungi Prita di Lapas. Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung membatalkan tuntutan hukum atas Prita. Prita dibebaskan dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Statusnya diubah menjadi tahanan kota. 4 Juni 2009 Sidang pertama kasus pidana yang menimpa Prita mulai disidangkan di PN Tangerang.
E-mail Prita
Pasal ITE yang Dilanggar Kasus Prita ini merupakan kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.” Hukumannya yaitu berupa ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 Miliyar
Proses Hukum Pada tanggal 11 Mei 2009 Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan perdata pihak rumah sakit dengan menyatakan Prita terbukti melakukan perbuatan yang merugikan pihak rumah sakit sehingga harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp 100 juta untuk kerugian imateriil. Pada tanggal 13 Mei 2009 oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Prita dijerat dengan pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dinyatakan harus ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. Pada tanggal 3 Juni 2009 Prita dibebaskan dari LP Wanita Tangerang, dan status tahanan diubah menjadi tahanan kota. Kemudian pada tanggal 11 Juni 2009 Pengadilan Negeri Tangerang mencabut status tahanan kota.
Melalui persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tanggerang tanggal 25 Juni 2009, Majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum atas kasus Prita Mulyasari tidak jelas, keliru dalam penerapan hukum, dan tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHP, oleh karenanya melalui persidangan tersebut kasus Prita akhirnya dibatalkan demi hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita Mulyasari (32) tidak terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutera Serpong Tangerang Selatan, Selasa (29/12/2009). Keputusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa. Telah jelas dalam persidangan yang telah dilakukan bahwa Prita telah dibebaskan atas tuntutan rumah sakit Omni Internasional,
Penyidikan Putusan yang Terkait Berdasarkan putusan-putusan yang termuat di atas yaitu putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Tinggi Banten, sampai dengan Mahkamah Agung tidak terdapat secara jelas kesesuaian putusan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Secara jelas, hal itu dapat kita lihat pada putusan-putusan hakim tidak sedikitpun menyinggung mengenai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Di dalam persidangan yang dilalui Prita, tidak ada sedikitpun keputusan pengadilan yang menyinggung tentang UU nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Karena yang dipedulikan pengadilan hanya memutuskan dan mengabulkan dasar gugatan Penggugat bahwa isi surat elektronik Prita Mulyasari tersebut adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPer dan memutuskan berdasarkan penafsiran
Kasus Sejenis yang Terkait Kasus yang terjadi pada tabloid Warta Republik yang menulis laporan Utama berjudul “Cinta Segitiga Dua Orang Jendral: Try Sutrisno dan Edi Sudradjat Berebut Janda”. Laporan yang dimuat pada edisi pertama, November 1998, itu ditulis tanpa ada wawancara atau konfirmasi dari sumber berita, melainkan hanya bersumber dari desas-desus. Pemerhati sejarah dan budaya asal Surabaya, Deddy Endarto, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik Direktur PT Manunggal Sentral Baja Sundoro Sasongko, investor pabrik baja di kawasan cagar budaya Trowulan, Mojokerto,JawaTimur. Sundoro melaporkan Deddy dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui informasi elektronik dalam jejaring sosial Facebook. Deddy terancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.