Hukum Antar Tata Hukum: Kuliah Pengantar Yu Un Oppusunggu Bidang Studi Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 1 Juni 2009
Tim Pengajar Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki Fatmah Jatim, SH, LLM Lita Arijati, SH, LLM Tiurma M. P. Allagan, SH, MH Yu Un Oppusunggu, SH, LLM © Yu Un Oppusunggu
Bahan Bacaan Sudargo Gautama, Hukum Antargolongan: Suatu Pengantar, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1993, h. 1-46. Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jakarta: Binacipta dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1987, h. 1-24. © Yu Un Oppusunggu
Pembahasan Hari ini Latar Belakang Pengertian HATAH (Intern & Ekstern) Keanekaragaman Sistem Hukum di Indonesia Pasal 131 & 163 IS Pasal 16-18 AB © Yu Un Oppusunggu
Latar Belakang Indonesia adalah bekas daerah jajahan Belanda, dikenal dengan nama Nederlands Indie (Hindia Belanda) Politik Hukum Penjajah: pembagian kawula Hindia Belanda ke dalam golongan-golongan rakyat; dan asas konkordansi & keberlakuan sistem-sistem hukum bagi golongan-golongan rakyat yang berbeda. Hidupnya Hukum Adat di sepanjang Nusantara, sebagaimana dinyatakan oleh van Vollenhoven terdapat 19 daerah hukum adat. Kemerdekaan Indonesia Cita-cita pembentukan Sistem Hukum Nasional © Yu Un Oppusunggu
Ragam Peristilahan Belanda Conflictenrecht Collisierecht Intergentiel Recht Interrechtsordenrecht Inggris Conflict of Laws Private International Law International Private law Marginal Law Interlegal Law Perancis Conflits des Lois Conflits des statuts Jerman Grenzrecht Indonesia Hukum Perselisihan Hukum Collisie Hukum Perdata Internasional Hukum Antar Tata Hukum © Yu Un Oppusunggu
Hukum Antar Tata Hukum: Definisi HATAH Intern: Gautama: “Keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel-hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga(-warga) negara dalam satu negara, memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan-kuasa-waktu, tempat pribadi dan soal-soal.” HATAH Ekstern (HPI): Gautama: “Keseluruhan peraturan dan keputusan-hukum yang menunjukkan stelsel-hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga(-warga) negara pada satu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan-lingkungan-kuasa-tempat, (pribadi-) dan soal-soal.” © Yu Un Oppusunggu
HATAH: Penguraian definisi (1) Terdapat 2 atau lebih stelsel hukum yang bertemu. Pertemuan stesel-stelsel hukum tersebut ditandai oleh adanya titik-titik pertalian. HATAH menentukan stelsel hukum yang berlaku. HATAH Intern tidak memiliki unsur asing, HATAH Ekstern memiliki unsur asing. © Yu Un Oppusunggu
HATAH: Penguraian definisi (2) Stelsel-stelsel hukum yang bertemu memiliki kedudukan yang sama satu terhadap lainnya. Keberlakuan stelsel hukum A, bukan karena stelsel(-stelsel) hukum lainnya bersifat inferior, tetapi karena stelsel hukum A-lah stelsel hukum yang tepat untuk diberlakukan. HATAH Ekstern adalah hukum perdata nasional! © Yu Un Oppusunggu
Hukum Antar Tata Hukum: Skematika © Yu Un Oppusunggu
Hukum Antar Waktu Gautama: Hukum Antar Waktu adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga (-warga) negara dalam satu negara dan satu tempat, memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan-lingkungan kuasa-waktu dan soal-soal (naar tijdelijke en zakelijke werking verschillende rechtsstelsels of normen). © Yu Un Oppusunggu
Skema HAW W W TT P P S S W : tijdsgebied (lingkungan-kuasa-waktu) T : ruimtegebied (lingkungan-kuasa-tempat) P : personengebied (lingkungan-kuasa-pribadi) S : zakengebied (lingkungan-kuasa-soal-soal) © Yu Un Oppusunggu
Hukum Antar Tempat Gautama: keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel-hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga (-warga) negara dalam satu negara dan satu waktu tertentu, memperlihatkan titik-titik-pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan-lingkungan kuasa-tempat dan soal-soal (naar plaatselijke en zakelijke werking verschillende rechtsstelsels of normen). © Yu Un Oppusunggu
Skema HAT WW T T P P S S W : tijdsgebied (lingkungan-kuasa-waktu) T : ruimtegebied (lingkungan-kuasa-tempat) P : personengebied (lingkungan-kuasa-pribadi) S : zakengebied (lingkungan-kuasa-soal-soal) © Yu Un Oppusunggu
Hukum Antar Golongan Gautama: Hukum Antar Golongan adalah keseluruhan peraturan- dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel-hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga (-warga) negara dalam satu negara, satu tempat dan satu waktu tertentu, memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan-lingkungan kuasa-pribadi dan- soal-soal (naar personele en zakelijke werking verschillende rechtsstelsels en rechtnormen). © Yu Un Oppusunggu
Skema HAG W W T T P P S S W : tijdsgebied (lingkungan-kuasa-waktu) T : ruimtegebied (lingkungan-kuasa-tempat) P : personengebied (lingkungan-kuasa-pribadi) S : zakengebied (lingkungan-kuasa-soal-soal) © Yu Un Oppusunggu
Skema HPI W W T T P P S S Negara X Negara Y W : tijdsgebied (lingkungan-kuasa-waktu) T : ruimtegebied (lingkungan-kuasa-tempat) P : personengebied (lingkungan-kuasa-pribadi) S : zakengebied (lingkungan-kuasa-soal-soal) © Yu Un Oppusunggu
Pasal 131:1 Indische Staatsregeling Het burgerlijk- en handelsrecht en het strafrecht, zoomede de burgerlijke rechtsverordering en de strafvordering worden, onverminderd de bij of krachtens deze wet aan anderen toegekende strafwetgevende bevoegdheid, geregeld bij ordonnantie. De regeling geschiedt hetzij voor alle of eenige bevolkingsgroepen of onderdeelen daarvan of gebiedsdeelen gezamenlijk, hetzij voor een of meer dier groepen of deelen afzonderlijk. Hukum-hukum perdata, dagang dan pidana, begitu pula hukum acara perdata dan pidana, diatur dengan “undang-undang” (ordonansi), dengan tidak mengurangi wewenang yang diberikan oleh atau berdasarkan undang-undang kepada pembentuk perundang-undangan pidana. Pengaturan ini dilakukan, baik untuk seluruh golongan penduduk atau beberapa golongan dari penduduk itu ataupun sebagian dari golongan itu, ataupun baik untuk bagian-bagian dari daerah secara bersama maupun untuk satu atau beberapa golongan atau bagian dari golongan itu secara khusus. © Yu Un Oppusunggu
Pasal 131:2 Indische Staatsregeling In de ordonnanties regelende het burgerlijk- en handelsrecht worden: voor de Europeanen de in Nederland geldende wetten gevold. van welke wetten echter mag worden afgeweken zoowel wegens de bijzondere toestanden in Ned- Indië, als om hen met een of meer der overige bevolkingsgroepen of onderdeelen daarvan aan dezelfde voorschriften te kunnen onderwerpen; de Inlanders, de Vreemde Oosterlingen en de onderdeelen, waarnit deze beide groepen der bevolking bestaan, voorzoorverre de bij hen gebleken maatschappelijke behoeften dit eischen, hetzij aan de voor Europeanen geldende bepalingen, voor zooveel noodig gewijzigd, hetzij met de Europeanen aan gemeenschappelijke voorschriften onderworpen, terwijl overing Dalam ordonansi-ordonansi yang mengatur hukum perdata dan dagang ini: untuk golongan Eropa berlaku (dianut) undang-undang yang berlaku di Negeri Belanda, dan penyimpangan dari itu hanya dapat dilakukan dengan mengingat baik yang khusus berlaku menurut keadaan di Indonesia, maupun demi kepentingan mereka ditundukkan kepada peraturan perundang-undangan menurut ketentuan yang sama bagi satu atau beberapa golongan penduduk lainnya; untuk orang-orang Indonesia, golongan Timur Asing atau bagian-bagian dari golongan-golongan itu, yang merupakan dua golongan dari penduduk, sepanjang kebutuhan masyarakat menghendaki, diberlakukan baik ketentuan perundang-undangan yang sama dengan golongan Eropa, sedangkan untuk hal-hal lain yang belum diatur di situ, bagi mereka berlaku peraturan hukum yang bertalian dengan agama dan adat-kebiasaan mereka, yang hanya dapat menyimpang dari itu, apabila ternyata kepentingan umum atau kebutuhan masyarakat menghendakinya. © Yu Un Oppusunggu
Asas Konkordansi atau Concordantie-beginsel Fakultas Hukum Universitas Indonesia Asas Konkordansi atau Concordantie-beginsel Dasar hukum: Pasal 131:2 (a) IS “… de in Nederland geldende wetten gevold….” “… berlaku (dianut) undang-undang yang berlaku di Negeri Belanda ….” Asas Konkordansi untuk memberlakukan Hukum di Belanda bagi Golongan Rakyat Eropa (Europeanen). Perkecualian untuk Asas Konkordansi: hukum khusus yang menyesuaikan keperluan hukum golongan Eropa dengan keadaan khusus di Indonesia; dan hukum yang berlaku bagi beberapa golongan rakyat secara bersama-sama (gemmenschappelijk recht). © Yu Un Oppusunggu © Yu Un Oppusunggu
Pasal 131:4 Indische Staatsregeling Inlanders en Vreemde Oosterlingen zijn bevoegd om, voor zooverre zij niet reeds met de Europeanen aan gemeenchappelijke voorschriften zijn onderworpen, zich in het algemeen of voor eene bepaalde rechtshandeling te onderwerpen aan niet op hen toepasselijke voorschriften van het burgerlijk en handelsrecht der Europeanen. Deze onderwerping en hare gevolgen worden bij ordonnanie geregeld. Orang-orang Indonesia dan golongan Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan kepada peraturan yang sama bagi golongan Eropa, berhak untuk menundukkan diri secara keseluruhan atau sebahagian, untuk melakukan perbuatan hukum tertentu, kepada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum perdata dan hukum dagang untuk golongan Eropa yang sebetulnya tidak berlaku bagi mereka itu. Penundukkan diri kepada hukum Eropa ini beserta akibat-akibat hukumnya diatur dengan ordonansi. © Yu Un Oppusunggu
Pasal 163:2 Indische Staatsregeling Ketentuan-ketentuan untuk golongan Eropa berlaku bagi: semua orang Belanda; semua orang yang tidak termasuk dalam no. 1 yang berasal dari Eropa; semua orang Jepang dan selanjutnya semua pendatang dari luar negeri yang tidak termasuk dalam no. 1 dan no. 2 yang di negeri-asalnya berlaku bagi mereka hukum keluarga yang pada dasarnya mempunyai asas-asas hukum yang sama dengan hukum keluarga Belanda; Anak-anak yang sah atau yang diakui sah berdasarkan undang-undang di Indonesia beserta keturunan-keturunan dari orang-orang seperti yang disebutkan dalam no. 2 dan no. 3. © Yu Un Oppusunggu
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Golongan-golongan Rakyat (bevolkingsgroepen) di Hindia Belanda berdasarkan 163 IS Golongan Eropa (Europeanen) Orang Belanda; Semua orang yang berasal dari Eropa; keturunan orang Eropa; Orang Jepang; Semua orang, yang di negara asalnya, tunduk pada hukum keluarga yang pada intinya sama dengan dengan hukum Belanda, seperti Orang Thailand dan Turki; dan Keturunan sah atau diakui sebagai keturunan sah dari orang-orang di atas. Golongan Timur Asing (Vreemde Oosterlingen) Timur Asing Tionghoa Timur Asing Non Tionghoa Golongan Pribumi/Bumiputera (Inlanders) Dikecualikan dari golongan ini, orang pribumi/bumiputera yang telah dipersamakan dan masuk sebagai golongan Eropa melalui lembaga Persamaa Hak (Gelijkstelling). © Yu Un Oppusunggu © Yu Un Oppusunggu
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Golongan-golongan Rakyat (bevolkingsgroepen) & Golongan-golongan Hukum (rechtsgroepen) menurut 131 IS Golongan Eropa Hukum Belanda sebagaimana yang berlaku di Belanda concordantiebeginsel; Dalam hal-hal tertentu, peraturan khusus yang berlaku bagi semua golongan rakyat. Golongan Timur Asing Timur Asing Tionghoa Sejak 1 Mei 1919 Hukum Eropa: Burgelijke Wetboek (dengan pengecualian tentang syarat-syarat sebelum perkawinan & Catatan Sipil), Wetboek van Koophandel, pengaturan tentang adopsi & kongsi. Dalam hal-hal tertentu, peraturan khusus yang berlaku bagi semua golongan rakyat. Timur Asing Non Tionghoa Hukum Adat Golongan Pribumi/Bumiputera Hukum Adat ; © Yu Un Oppusunggu © Yu Un Oppusunggu
Pasal 16 Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesië De wettelijke bepalingen betreffende den staat en den bevoegdheid der personen blijven verbindend voor Nederlandse Onderdanen, wanneer zijn zich buiten ‘s lands bevinden. Evenwel zijn zij bij vestiging in Nederland of in eene andere Nederlandsche kolonie, zoolang zij aldaar hunne woonplaats hebben, ten aanzien van het genoemde gedeelte van het burgerlijk recht onderworpen aan de ter plaatse geldende wet. Ketentuan-ketentuan dalam undang-undang mengenai status dan wewenang seseorang tetap berlaku bagi kawula negara Belanda, apabila ia berada di luar negeri. Akan tetapi apabila ia menetap di Negeri Belanda atau di salah satu daerah koloni Belanda, selama ia mempunyai tempat tinggal di situ berlakulah mengenai bagian tersebut dan hukum perdata yang berlaku di sana. Lex Originis atau Statuta Personal. © Yu Un Oppusunggu
Pasal 17 Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesië Ten opzigte van onroerende goederen geldt de wet van het land of de plaats, alwaar die goederen gelegen zijn. Terhadap barang-barang yang tidak-bergerak berlakulah undang-undang dari negeri atau tempat di mana barang-barang itu berada. Lex rei sitae atau Statuta Realis. © Yu Un Oppusunggu
Pasal 18 Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesië De vorm van elke handeling wordt beoordeeld naar de wetten van het land of de plaats, alwaar die handeling is verrigt. Bij de toepassing van dit en ban het voorgaande art. moet steeds worden acht gegeven op het verschil, hetwelk de wetgeving daarstelt tusschen Europeanen en Indonesiërs Bentuk tiap tindakan hukum akan diputus oleh pengadilan menurut perundang-undangan dari negeri atau tempat, di mana tindakan hukum itu dilakukan. Untuk menerapkan pasal ini dan pasal di muka, harus diperhatikan perbedaan yang diadakan oleh perundang-undangan antara orang-orang Eropa dan orang-orang Indonesia. Locus regit actum atau Statua Mixta. © Yu Un Oppusunggu
Pembahasan Minggu Depan Titik-titik Pertalian © Yu Un Oppusunggu
End of Slides © Yu Un Oppusunggu