Subyek Hukum Internasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hubungan HI dan Hukjum Nasional
Advertisements

HUKUM INTERNASIONAL Oleh Setyo widagdo, SH
Subjek Hukum Internasional (2)
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Terhadap Negara Lain
Mahkamah Pidana Internasional
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
MAHKAMAH KEJAHATAN INTERNASIONAL
Persoalan Hak Asasi Manusia
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Tugas Hukum Perjanjian Internasional 2 Kelompok 3:
Mahkamah Pengadilan Internasional
FIRMA Kelompok 5.
NEGARA BAGIAN SUBYEK HI?? ILMU HUKUM 2013 A. ANGGOTA: WULANDARI ( ) EKA APRILIA C. V. ( ) YUANITA PUTRI S. ( ) NISYA SEPTIK P.
Perluasan Kawasan Perairan Islandia vs tuntutan Inggris ke Mahkamah Internasional Tugas Hukum Perjanjian Internasional 2 Kelompok 3: Andi Eva Nurliani.
Hak-hak Sipil dan Politik
Asas-asas Hukum Internasional
Dalam Hukum Internasional
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Yurisdiksi Negara.
Hukum Internasional.
HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN Gautama B. Arundhati, S.H., LL.M.
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAl Oleh : Nurul Hikmah.
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Subyek Hukum Ekonomi Internasional
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
PENGAKUAN (RECOGNITION)
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
BAHASA HUKUM KETATANEGARAAN
Hukum Internasional Modul 2 Disusun Oleh SUHARSO
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
Subyek Hukum Internasional
Pengakuan Negara / State Recognition
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Subyek Hukum Internasional
By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Hak Asasi Manusia adalah…
PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM INTERNASIONAL Subyek Hukum Internasional Kamis, 22 Maret 2007
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GENAP 2011 STIA LAN JAKARTA.
HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN (RECOGNITION) PERTEMUAN XV, XVI & XVII
HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional 10/03/12.
Subyek Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
PENGAKUAN.
SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL
Pengakuan Negara / State Recognition
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
Dalam Hukum Internasional
Penyelesaian sengketa
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
CORFU CHANNEL CASE. INSIDEN SELAT CORFU Corfu Channel Insident atau selat corfu adalah pertikaian yang terjadi antara 2 negara yakni Albania dan Inggris.
Transcript presentasi:

Subyek Hukum Internasional Maharta Yasa

Syarat Subyek HI Suatu entitas harus memiliki personalitas HI. Agar suatu entitas dapat dikatakan telah memiliki personalitas HI harus memiliki beberapa kecakapan tertentu.

Beberapa Kecakapan Mampu mendukung hak dan kewajiban internasional (capable of possessing international rights and duties); Mampu melakukan tindakan tertentu yang bersifat internasional (endowed with the capacity to take certain types of action on international plane); Mampu menjadi pihak dalam pembentukan perjanjian internasional (they have related to capacity to treaties and agreements under international law);

Beberapa Kecakapan Memiliki kemampuan untuk melakukan penuntutan terhadap pihak yang melanggar kewajiban internasional (the capacity to make claims for breaches of international law); Memiliki kekebalan dari pengaruh/penerapan yurisdiksi nasional suatu negara (the enjoyment of privileges and immunities from national jurisdiction); Dapat menjadi anggota dan berpartisipasi dalam keanggotaan suatu organisasi internasional (the question of international legal personality may also arise in regard to membership or participation in international bodies).

Jenis-jenis Subyek HI Negara Tahta Suci Vatican Palang Merah Internasional Organisasi Internasional Individu Pemberontak Dan Pihak Dalam Sengketa

Negara Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 Suatu entitas harus memenuhi syarat-syarat: adanya penduduk yang tetap , adanya daerah/teritorial yang pasti, adanya pemerintahan dan adanya kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain.

Negara Pada negara FEDERAL : kapasitas negara bagian untuk melakukan hubungan internasional tergantung dari sistem distribusi kekuasaan yang dianut oleh negara federal tersebut. Republik Byelo Russia dan Ukraina dapat menjadi anggota PBB, demikian juga dengan sistem yang dianut Australia. Sedangkan sistem yang dianut AS; hanya pemerintah federal yang dapat bertindak keluar.

Tahta Suci Vatican Subyek HI dalam arti penuh dan sejajar kedudukannya dengan negara lain. Perjanjian Lateran pada tanggal 11 Februari 1929 antara Italia dan Tahta Suci, yang isinya adalah mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Tahta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatican, dan berdasarkan perjanjian tersebut Negara (Tahta Suci) Vatican dibentuk dan diakui sebagai subyek HI. Saat ini Tahta Suci memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara di dunia yang sejajar kedudukannya dengan perwakilan diplomatik negara-negara lain.

Palang Merah Internasional Adalah subyek HI yang bersifat terbatas yang lahir karena sejarah, yang kemudian kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi Palang Merah. Saat ini PM Internasional diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subyek HI walaupun dalam ruang lingkup yang sangat terbatas.

Organisasi Internasional Baru diakui sebagai subyek HI setelah adanya advisory opinion yang diberikan oleh MI. PBB meminta pendapat hukum dari MI terkait masalah terbunuhnya Pangeran Bernadotte dari Swedia yang bertindak sebagai mediator PBB di Israel pada tahun 1948.

Organisasi Internasional Apakah PBB mempunyai kemampuan hukum untuk mengajukan klaim ganti rugi terhadap pemerintah de yure atau de facto yang bertanggung jawab. MI secara tegas menyatakan bahwa organisasi internasional adalah subyek HI dan mampu mendukung hak –hak dan kewajiban-kewajiban internasional, dan juga bahwa organisasi internasional memiliki kapasitas untuk mempertahankan hak-haknya dengan melakukan tuntutan internasional

Individu Ketika adanya penuntutan penjahat-penjahat perang di hadapan MI yang diadakan khusus untuk itu oleh negara-negara sekutu yang menang perang. Dalam proses peradilan yang diadakan di Nurnberg dan Tokyo, para penjahat perang tersebut dituntut sebagai individu untuk perbuatan yang diklasifikasikan sebagai : (1) kejahatan terhadap perdamaian; (2) kejahatan terhadap perikemanusiaan; (3) pelanggaran terhadap hukum perang; dan (4) permufakatan jahat untuk mengadakan perang.

Individu Dengan adanya peradilan Nurnberg dan Tokyo tersebut maka seseorang dianggap langsung bertanggung jawab sebagai individu atas kejahatan perang yang dilakukannya.

Pemberontak Dan Pihak Dalam Sengketa Dalam hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (belligerent) dalam beberapa keadaan tertentu. Personalitas internasional pihak-pihak dalam sengketa sepenuhnya tergantung pada pengakuan.