HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum Agar mahasiswa mengetahui mengenai perikatan dan perjanjian sehingga nantinya dapat membuat suatu surat perjanjian. Tujuan Khusus Agar mahasiswa mengetahui mengenai perbedaan perikatan & perjanjian. Bentuk-bentuk perikatan. Hal-hal yang menimbulkan perikatan (dari UU / perjanjian). Mengetahui tentang prestasi dan wanprestasi. Point-point dalam perjanjian. Jual Beli Dengan Cicilan, Leasing, Franchise, Sewa Beli.
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini muncul perikatan. Perikatan bersifat abstrak Perjanjian bersifat kongkret, misalnya jual beli, sewa menyewa Pihak yang berhak menuntut sesuatu dinamakan kreditur (berpiutang), sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur (berutang). Apabila tuntutan tidak dipenuhi maka kreditur dapat menuntut baik secara langsung (Parate Executie) maupun melakukan tuntutan dimuka hakim (Reele Executie).
AZAS – AZAS DALAM HUKUM PERJANJIAN 1. Azas terbuka/kebebasan berkontrak 2. Azas tambahan 3. Azas sepakat/konsensualisme SISTEM TERBUKA, yang mengandung suatu azas kebebasan membuat perjanjian (kebebasan berkontrak). Pasal 1338 (1) “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” Perkataan “semua” berisi suatu pernyataan bahwa kita dibolehkan membuat undang-undang bagi kita sendiri. Sistem terbuka dalam hukum perjanjian juga memungkinkan kita untuk membuat perjanjian diluar KUHPdt. Misalnya, UU hanya mengatur perjanjian jual beli dan sewa menyewa, tetapi dalam praktek timbul suatu macam perjanjian yang dinamakan sewa beli, yang merupakan campuran antara jual beli dan sewa menyewa.
Pasal-pasal dari hukum perjanjian merupakan hukum pelengkap / TAMBAHAN yang berarti bahwa pasal-pasal tersebut boleh disingkirkan apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian. Para pihak diperbolehkan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari pasal-pasal hukum perjanjian (diperbolehkan mengatur sendiri kepentingan mereka dalam perjanjian yang mereka adakan). Artinya, jika suatu perjanjian telah tegas dan jelas, maka perjanjian itulah yang mengatur semua hubungan kedua belah pihak, tetapi jika tidak tegas dan jelas maka barulah dilihat pada KUHPdt / UU Lihat UU TENAKER
Arti AZAS KONSENSUALISME ialah pada dasarnya perikatan lahir sejak detik tercapainya kesepakatan. Jadi pernyataan sepakat tanpa pernyataan secara tertulis (formalitas) telah mempunyai kekuatan mengikat, contoh dalam jual beli, tukar menukar. Tetapi ada kalanya UU menetapkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diharuskan perjanjian itu diadakan secara tertulis (perjanjian “perdamaian”) atau dengan akta notaris (perjanjian penghibahan “barang tetap”) tetap hal itu merupakan suatu kekecualian. Perikatan dibatasi oleh : - Tidak dilarang oleh UU - Tidak melanggar kesusilaan - Tidak bertentangan dengan kepentingan umum
SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN (1320 KUHPdt) 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; Sepakat, dimaksudkan bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seia sekata mengenai hal-hal pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Si penjual menginginkan uang, sedang sipembeli mengingini sesuatu barang 2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian; Cakap, pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum (1330 BW)
3. Suatu hal tertentu; Suatu hal tertentu, artinya apa yang diperjanjikan, hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul perselisihan, juga barang (objek) harus ditentukan jenisnya. Misalnya perjanjian mengenai panen tembakau dari suatu ladang pada tahun yang akan datang 4. Suatu sebab yang halal Sebab yang halal, maksudnya bukanlah sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian tetapi mengenai isi perjanjian itu sendiri dimana isinya bukan sesuatu yang terlarang. Misalnya sipenjual bersedia menjual pisaunya, kalau sipembeli membunuh orang. 1 & 2, dinamakan syarat subyektif X dapat mintakan pembatalannya 3 & 4, dinamakan syarat obyektif X batal demi hukum
BATALNYA SUATU PERJANJIAN (1381 KUHPdt) 1. Paksaan, maksudnya paksaan rohani/jiwa, bukan paksaan badan. Misalnya diancam atau ditakut-takuti. 2. Kekhilafan, apabila salah satu pihak khilaf tentang hal pokok dari apa yang diperjanjikan. Misalnya seseorang membeli lukisan yang dikiranya karya Basuki Abdullah, tetapi ternyata hanya tiruannya saja. 3. Penipuan, bila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan palsu yang disertai tipu muslihat. Misalnya pedagang arloji yang mengganti merek dagangannya.
X PRESTASI Adalah sesuatu yang harus dipenuhi dalam perikatan Sifat Prestasi Tertentu / sudah ditentukan Dapat dipenuhi, debitur berusaha dengan segala usahanya X batal demi hukum Halal X batal demi hukum Bermanfaat bagi kreditur X dapat dibatalkan Satu / lebih dari 1 perbuatan X
Macam-macam prestasi : 1. Memberikan sesuatu, seperti membayar harga, menyerahkan barang. 2. Berbuat sesuatu, misalnya memperbaiki barang yang rusak 3. Tidak berbuat sesuatu, misalnya untuk tidak mendirikan bangunan, untuk tidak menggunakan merek dagang tertentu WAN PRESTASI Yaitu tidak dipenuhinya apa yang diperjanjikan (alpa / lalai janji) Sebab wanprestasi : 1. kesalahan debitur, baik yang disengaja maupun tidak disengaja 2. overmacht, keadaan memaksa diluar kemampuan debitur, misal bencana alam
Wanprestasi dapat berupa : 1. tidak memenuhi kewajibannya 2. memenuhi kewajibannya, tetapi keliru 3. memenuhi kewajiban, tetapi terlambat 4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan Akibat wanprestasi : 1. debitur membayar ganti rugi yang diderita kreditur (1243 BW) 2. pembatalan perjanjian (1266 BW) 3. peralihan risiko/pembatalan disertai ganti rugi (1267 BW) 4. membayar biaya perkara Debitur yang lalai / wanprestasi dapat dibebaskan dari hukuman dengan 3 alasan sebagai berikut : 1. keadaan memaksa/kejadian yang tak terduga (overmacht atau force majeur) 2. kreditur sendiri juga lalai (exception non adimpleti contractus) 3. Pelepasan hak yang dilakukan oleh kreditur.
BENTUK – BENTUK PERIKATAN 1. Perikatan bersyarat, apabila digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu terjadi. Contoh, saya akan menyewakan rumah saya kalau saya dipindahkan keluar negeri. 2. Perikatan dengan ketetapan waktu, yang menentukan adalah lama waktu berlakunya suatu perjanjian. Contoh, saya akan menyewakan rumah saya per 1 Januari 2007 sampai tanggal 31 Desember 2007. 3. Perikatan alternatif/mana suka,debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari 2 barang yang disebutkan dalam perjanjian, tetapi ia tidak boleh memaksa kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian barang yang lainnya. Contoh, A mempunyai tagihan uang Rp. 50 juta yang sudah lama tidak dibayar, kemudian A mengadakan perjanjian dengan dengan B, jika B menyerahkan mobilnya maka hutangnya pada A akan lunas.
4. Perikatan tanggung menanggung, disini terdapat beberapa debitur yang mempunyai hutang pada satu kreditur. Bila salah satu debitur membayar hutangnya, maka debitur yang lain dianggap telah membayar juga. Perjanjian ini harus dinyatakan dengan tegas. Contoh, A,B,C bersama-sama meminjam uang Rp. 90 juta, maka masing-masing hanya dapat ditagih Rp. 30 juta, kecuali kalau telah diperjanjikan bahwa masing-masing dapat ditagih untuk seluruh hutang maka pembayaran dari 1 debitur melunaskan hutang debitur lainnya. Dalam hukum perjanjian ada suatu aturan bahwa tiada perikatan dianggap tanggung menanggung, kecuali hal itu dinyatakan (diperjanjikan) secara tegas ataupun ditetapkan dengan UU 5. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi, perikatan ini menyangkut objek (prestasi) yang diperjanjikan. Contoh, dapat dibagi misalnya perikatan untuk menyerahkan sejumlah barang atau hasil bumi. Sebaliknya tidak dapat dibagi misalnya kewajiban untuk menyerahkan seekor kuda karena kuda tidak dapat dibagi.
6. Perikatan dengan ancaman hukuman, perikatan dimana ditentukan bahwa untuk jaminan pelaksanaan perikatan, diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatannya tidak dipenuhi. HAPUSNYA PERIKATAN : Pasal 1381 BW: 1. pembayaran; 2. penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; 3. pembaharuan utang; 4. perjumpaan utang atau kompensasi; 5. percampuran utang; 6. pembebasan utang; 7. musnahnya barang yang terutang; 8. batal/pembatalan; 9. berlakunya suatu syarat batal 10. lewatnya waktu.
K U I S I O N E R Ali membuat janji dengan pacarnya, bahwa malam minggu nanti mereka akan menonton di 21. Namun karena satu dan lain hal, si Ali wanprestasi. Apakah janji yang dibuat Ali dengan pacarnya termasuk kedalam aturan Hukum Perjanjian? Sebuah developer berjanji menyelesaikan pembangunan rumah sampai akhir tahun. Namun sampai pada saat yang dijanjikan, developer tersebut belum menyelesaikan pembangunannya. Apa yang dapat dilakukan terhadap developer tersebut?