PENERAPAN KAWASAN PELABUHAN BEBAS DAN PERDAGANGAN BEBAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Ir. Subagyo M.M Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Iklim.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia
Advertisements

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Fungsi DJBC Revenue Collector Community Protector Trade Facilitator
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
1 mawardi ismail,mei 07 PENGEMBANGAN PELABUHAN BEBAS SABANG (TINJAUAN DARI ASPEK HUKUM) OLEH MAWARDI iSMAIL.
Hotel Tiara Medan 9 – 10 Agustus 2006
MASALAH HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENERAPAN KAWASAN PELABUHAN DAN PERDAGANGAN BEBAS Alvi Syahrin.
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
INTEGRASI EKONOMI : PERSEKUTUAN PABEAN DAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
PRINSIP NATIONAL TREATMENT (KASUS MOBIL NASIONAL INDONESIA)
PENDAHULUAN SEJARAH PAJAK DI INDONESIA Sebelum Abad XV
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
Presented by: Syaiful Bakhri, S.Sos, MM
KEBIJAKAN PERDAGANGAN DAN INVESTASI RIIL
PPN.
World Trade Organization (WTO
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
Hubungan internasional Tema : Organisasi internasional
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
Desi Nilasari Amalia Dyah N Linda Trisna Juliana Reza Ayu Kahfi Azzilizza Febri R
ASEAN FREE TRADE AREA Area Perdagangan Bebas ASEAN atau AFTA merupakan suatu kerja sama regional di Asia Tenggara untuk menghapuskan trade barriers antarnegara.
KPPBC TMP TANJUNG EMAS Ruang Aula Lantai IV Kamis, 23 Februari 2017
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
World Trade Organization (WTO
GLOBALISASI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Kerjasama Internasional
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN & CUKAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
PERDAGANGAN PANGAN.
Organisasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional
ajustment/opinion/deal
KEBIJAKAN EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
BISNIS GLOBAL.
PERDAGANGAN INTERNATIONAL
AUDITA NUVRIASARI, SE, MM
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
PRINSIP WTO IKANINGTYAS.
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
PERTEMUAN KE XII PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KERANGKA ACFTA (Asean China Free Trade Area )
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Persekutuan Pabean dan Free Trade Area
Untuk mendapatkan skema tarif preferensial, Importir wajib melampirkan
Integrasi Ekonomi.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
ajustment/opinion/deal
Kebijakan ekonomi dan perdagangan internasional
Integrasi Ekonomi Regional
Integrasi Ekonomi Regional
PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
GUDANG.
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 Tidak ada satu pun negara di dunia yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri.  Dibutuhkan kerjasama dan interaksi antar negara guna memenuhi kebutuhannya.
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Tempat Penimbunan Berikat
BENTUK KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

PENERAPAN KAWASAN PELABUHAN BEBAS DAN PERDAGANGAN BEBAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Ir. Subagyo M.M Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Iklim Usaha Perdagangan Medan, 9 -10 Agustus 2006

Alur Presentasi Pengertian Kyoto Convention World Trade Organization Penerapan FTZ Undang-undang Nomor 36 dan 37 Tahun 2000

1. Beberapa Pengertian Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas = Free Trade Zone (FTZ) FTZ = Free Trade Area (FTA)? Trade Block (Pakta Perdagangan) = FTA dalam bentuk dan keanggotaan yang besar (NAFTA, EU) Bonded Zone = Kawasan Berikat Special Economic Zone = Kawasan Ekonomi Khusus Industrial Estate = Kawasan Industri Export Processing Zone (EPZ) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu

Lanjutan FTZ : Kawasan tertentu (terpisah dari pabean) yang ditetapkan dengan Undang-undang, bebas dari bea masuk, PPN dan Cukai (diatur di Kyoto Convention) FTA : Dua atau lebih wilayah kepabeanan dimana bea masuk dan hambatan perdagangan dihapus atau diturunkan (diatur dalam artikel XXIV WTO) dengan prinsip-prinsip antara lain : a. fasilitasi perdagangan dan tidak menciptakan trade barriers. b. bea masuk dan regulasai teknis tidak boleh lebih ketat dari sebelum pembentukan FTA c. liberalisasi terus berlanjut sesuai ketentuan

Skema Kegiatan Tujuan Pasar 1. Kawasan Industri Ekspor dan lokal Industri 2. Bonded Zone (Kawasan Berikat) Industri dan jasa Lokal dan ekspor 3. Export Processing Zone (EPZ) Manufaktur Ekspor 4. FTZ Barang dan jasa Ekspor 5. Special Economic Industri barang multi pasar Zone (SEZ) dan jasa

2. Kyoto Convention (Indonesia belum meratifikasi) Ruang Lingkup Penyederhanaan dan harmonisasi prosedur kepabeanan sesuai konvensi Negara peserta konvensi ini diperkenankan untuk memberikan fasilitas kepabeanan yang lebih longgar dari yang termuat dalam konvensi ini. Negara peserta konvensi dapat menerapkan pembatasan atau hambatan dengan alasan K3LM

Free Zones (Istilah yang dipakai dalam Kyoto Convention untuk FTZ) Definisi : Free zones means a part of the territory of a contracting party where any goods introduced are generally regarded, insofar as import duties and taxes are concerned, as being outside the custom territory (suatu bagian dari wilayah suatu negara dimana setiap barang yang dibawa masuk ke dalamnya sepanjang menyangkut bea masuk dan pajak, pada umumnya dianggap sebagai berada di luar daerah pabean (definisi ini dipakai dalam UU ttg Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas)

Pokok-pokok Pengaturan Free Zones menurut Kyoto Convention a.l. : UU Nasional boleh mengatur : Persyaratan/pendirian FZ Jenis barang yang boleh masuk diimpor Sifat kegiatan di dalam FZ (penyimpanan, penimbunan, gudang, alih kapal dll) Aparat kepabeanan berhak melakukan pemeriksaan setiap saat Izin pemasukan barang dan pengeluaran barang (dengan pertimbangan moral, ketertiban umum, keamanan, kesehatan, kebersihan, SPS dan perlindungan HKI) Barang untuk konsumsi konsumsi penduduk Kegiatan industri Jangka waktu penyimpanan barang

Pemindahan kepemilikan barang Pokok-pokok Pengaturan Free Zones menurut Kyoto Convention a.l (lanjutan) : Pemindahan barang Pemindahan kepemilikan barang Penghitungan bea masuk dan pajak (apabila ada)

(Menggunakan istilah FTA/Free Trade Area diatur dalam Artikel XXIV) 3. WTO (Menggunakan istilah FTA/Free Trade Area diatur dalam Artikel XXIV) Pokok-pokok aturan FTA Preferential treatment untuk tarif bea masuk dan hambatan perdagangan lainnya (hanya berlaku bagi negara peserta FTA, misal ASEAN, EU, Singapura-USA, USA-Kanada, USA-Meksiko) Wajib mendorong terjadinya fasilitasi perdagangan dan penghapusan hambatan tarif Bea masuk dan regulasi teknis tidak boleh lebih ketat dari sebelum terbentuknya FTA Apabila satu negara menerapkan tarif bea masuk lebih tinggi dari yang telah disepakati, wajib disepakati terlebih dahulu

Kerjasama Multilateral (WTO) vs FTA dan RTA Kerjasama Multilateral berjalan sangat lambat (perundingan di bidang pertanian, trade in goods, Singapore Issues, over fishing, environment, rules, IPR, epidemics dll) Untuk menerobos kebuntuan perundingan multilateral, beberapa negara membentuk FTA dan RTA

FTA tidak terlepas dari RTA (Regional Trade Arrangement atau RTA) Sampai dengan Juli 2005, sudah ada 330 RTA yang dinotifikasi ke WTO, 124 dilaporkan pada masa GATT dan 206 setelah WTO berdiri (1994) Beberapa RTA lain diyakini sudah ada, tapi belum dinotifikasi

4. Penerapan FTZ UU No. 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas UU No. 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Catatan : Batam bukan FTZ, tapi Kawasan Berikat (Bonded Zone)

UU No. 36 dan 37 Tahun 2000 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk (BM), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan cukai Kesimpulan : Definisi tersebut sejalan dengan Kyoto Convention Pemasukan barang ke FTZ hanya memperoleh fasilitas bebas BM, PPN, PPnBM dan Cukai, sehingga kebijaksanaan perdagangan (tata niaga) tetap berlaku

Potensi Kerawanan Berbagai jenis barang akan masuk ke Sabang dan potensi untuk merembes atau diselundupkan ke daerah pabean Indonesia lainnya Aparat Bea dan Cukai harus memadai dalam melaksanakan tugas

Penutup Istilah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mengundang penafsiran yang tidak sesuai dengan makna sebenarnya dari FTZ Perlu pengawasan yang sangat ketat di perbatasan antara FTZ dengan Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL)