Balai Karantina Pertanian Kelas II TanjungPinang

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN
Advertisements

Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
PPh Pasal 25.
P E L A B U H A N.
TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3
KEWIRAUSAHAAN TOPIK 7 RENCANA PRODUKSI.
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
KARANTINA TUMBUHAN Kuliah Sertifikasi Benih Tati Budiarti
PETUNJUK PENGISIAN RAPOR
Struktur Organisasi Badan Air
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KOMPETENSI MATA KULIAH
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
SELAMAT DATANG KARANTINA TUMBUHAN PROFIL & INFORMASI
TAKTIK PHT/MHPT JURUSAN HPT FP UB.
SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September.
Agreement on Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS)
PENYELARASAN PROGRAM / KEGIATAN BAPETEN
Panduan Kerja Praktek S1 Teknik Informatika Semester Genap 2013/2014
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PENGAWASAN PEMASARAN SERTFIFIKASI BENIH Kuliah pada Program Diploma
SERTIFIKASI PRODUK SEGAR (Prima) pada buah & sayuran
Hotel Tiara Medan 9 – 10 Agustus 2006
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Diskripsi Mata Kuliah Memberikan gambaran dan dasar-dasar pengertian serta pola pikir yang logis sehubungan dengan barisan dan deret bilangan yang tersusun.
SERTIFIKASI PRODUK PERIKANAN Oleh : Kasubdit Pengendalian Mutu
Tata cara Penanaman Modal
KEANEKARAGAMAN HAYATI DAN Karantina
Sebagai Media Penyuluhan
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
Bidang Produksi Statistik Tanaman Perkebunan
PERMENDAG 35/M-DAG/PER/11/2011 KETENTUAN EKSPOR ROTAN DAN PRODUK ROTAN
SANITARY AND PHYTOSANITARY (SPS)
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI
SERTIFIKASI BENIH PENGERTIAN : suatu cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN BY ISNAWATI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA.
PENDAFTARAN DAN LEBELISASI PAKAN
TEKNOLOGI PRODUKSI BENIH :
BAHAN BANGUNAN ALAMI - KAYU week 4
U N I B B A.
PERUNDANGAN PETERNAKAN 2015
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
`DASAR AGROTEKNOLOGI` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
Aspek Hukum Dalam Bisnis
`DASAR AGROTEKNOLOGI` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
`DASAR AGROTEKNOLOGI` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
PESTISIDA DAN TEKNIK APLIKASI
General Cargo.
PENYAKIT TUMBUHAN YANG DISEBABKAN NEMATODA
KARANTINA HEWAN, IKAN, dan TUMBUHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENIMBANG MENGINGAT MENETAPKAN.
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
AKTIVITAS-AKTIVITAS LOGISTIK
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA OPTK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERMENTAN 09/2009.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
PERMENKES NO.33 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
1. Pengolahan Lahan 2. Persiapan Benih dan Tanaman 3. Pemupukan 4. Pemeliharaan 5. Pengendalian OPT (organisme pengganggu tanaman) 6. Panen dan Pascapanen.
Badan Karantina Pertanian
RAPAT KERJA NASIONAL TAHUN 2019
PERATURAN KEMASAN KAYU DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL I nt e r n a t I o n a l S t a n d a r d f o r P h y t o S a n I t a r y M e a Su r e S 41 (Regulation.
Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan
Transcript presentasi:

Balai Karantina Pertanian Kelas II TanjungPinang PERATURAN MENTERI PERTANIAN NO. 12/Permentan/OT.140/2/2009 PERSYARATAN DAN TATACARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA Balai Karantina Pertanian Kelas II TanjungPinang Permentan 12/2009

120 kelompok jenis kayu komersial Latar Belakang sumberdaya alam hayati yg masih bebas dari beberapa jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Kemasan kayu (wood packaging) dalam perdagangan internasional biasanya kayu mentah yg rendah mutunya sehingga sangat beresiko menjadi media penyebaran OPTK dan sering digunakan berulang-ulang (re-cycled), sehingga tidak jelas lagi asalnya Anggota WTO dan IPPC wajib mengakomodir ketentuan ISPM # 15 dalam menerapkan aturan karantina tumbuhan untuk kemasan kayu Banyak negara telah menerapkan standard ini secara efektif sejak tahun 2005 4000 spesies kayu, 120 kelompok jenis kayu komersial Hutan Indonesia mega bio diversity

ISPM # 15 (Standar Karantina Tumbuhan Untuk Kemasan Kayu Dalam Perdagangan Internasional) Disyahkan oleh FAO pada bulan Maret 2002, merupakan standar internasional di bidang karantina tumbuhan (plant health) yang diakui oleh WTO. Memuat ketentuan tentang cara-cara perlakuan dan pelabelan/ sertifikasi untuk kemasan kayu (wood packaging) yang dipergunakan dalam perdagangan internasional. Pengganti dari sistem konvensional. Fasilitasi perdagangan internasional.

PERMENTAN NO. 12/Permentan/OT.140/2/2009 MAKSUD PERMENTAN NO. 12/Permentan/OT.140/2/2009 Dasar pelaksanaan tindakan karantina oleh Petugas Karantina Tumbuhan terhadap pemasukan kemasan kayu bagi perorangan atau badan hukum yang memasukan barang kiriman dengan menggunakan kemasan kayu ke dalam wilayah RI TUJUAN Mencegah menyebarnya OPTK yang terbawa melalui kemasan kayu

Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Serangga dari Famili : Anobiidae Bostrichidae Buprestidae Cerambycidae Curculionidae Isoptera Lyctidae Oedemeridae Scolytidae Siricidae Nematoda : Bursaphelenchus xylophilus

Gypsy moth Lymantria dispar

YANG TERGOLONG SEBAGAI KEMASAN KAYU Kemasan kayu (wood packaging) : kayu atau hasil kayu belum diolah yang dipergunakan untuk menopang, mengemas, atau mengganjal dalam pengangkutan dan/atau yang menyertai barang kiriman dengan ketebalan lebih dari 6 mm Palet, penganjal (dunnage), peti kayu (crate, case), tong kayu (drum), penyangga (skid), dan lain sebagainya yang terbuat dari kayu mentah (belum diolah). Dikecualikan : kemasan yang terbuat dari kayu yang telah diolah, yaitu: kayu lapis (plywood), particle board, veneer, sekam kayu (saw dust), sampah ketaman kayu (shavings), dan lembaran kayu tipis yang ketebalannya <6 mm.

Yang Tergolong Kemasan Kayu Packing block Load boards pallet haspel 1997 began cooperative effort with CFIA looking at and quantifying pest risk associated with wooden packing materials. Wire Rope Spools: 25% contained live insects Norwegian Granite 2500 insects of more than 40 species of wood borers and associates 1 bolt had 1532 insects of more than 20 species including Ips typographus, Tetropium fuscum

Yang tergolong kemasan kayu case crate

1997 began cooperative effort with CFIA looking at and quantifying pest risk associated with wooden packing materials. Wire Rope Spools: 25% contained live insects Norwegian Granite 2500 insects of more than 40 species of wood borers and associates 1 bolt had 1532 insects of more than 20 species including Ips typographus, Tetropium fuscum

Persyaratan Pemasukan melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan 1 dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina 2 tidak dipenuhi 3 Bebas dari kulit kayu (debarked). 4 Dibubuhi marka penolakan

Pelaporan dan penyerahan Pelaporan dan penyerahan kemasan kayu kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina dilakukan paling lambat pada saat kemasan kayu tiba, sebelum dikeluarkan dari tempat pemasukan Pelaporan dilakukan secara tertulis dengan menggunakan formulir seperti tercantum pada lampiran II

MARKA Marka : tanda resmi dan diakui secara internasional, ditetapkan oleh Interim Commision on Phytosanitary Measures dalam International Standards for Phytosanitary Measures (ISPM) No.15 Dibubuhkan oleh pihak yang telah diregistrasi instansi yang berwenang di negara asal

TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN KEMASAN KAYU Setiap pemasukan kemasan kayu ke dalam wilayah RI dilakukan tindakan karantina oleh Petugas Karantina Tumbuhan meliputi pemeriksaan, perlakuan, penolakan, pemusnahan dan/atau pembebasan dapat dilakukan di atas atau setelah diturunkan dari alat angkut, baik di tempat pemasukan maupun di luar tempat pemasukan Petugas Karantina Tumbuhan dalam melaksanakan tindakan karantina dapat berkoordinasi dengan pihak terkait, antara lain Bea dan Cukai dan/atau Administrator Pelabuhan

TINDAKAN PEMERIKSAAN dilakukan secara random dilakukan antara lain berdasarkan Analisis Risiko Organisme Penggangu Tumbuhan, negara asal, jenis komoditas yang dikemas, dan/atau kinerja pemilik dilakukan untuk mengetahui keberadaan, kebenaran dan keabsahan marka, kondisi fisik, kesesuaian terhadap ketentuan teknis, dan mendeteksi kemungkinkan adanya infestasi OPTK seperti tercantum pada lampiran III

Setelah dilakukan PEMERIKSAAN TIDAK ADA marka marka TIDAK sesuai TIDAK bebas OPTK perlakuan berhasil TIDAK berhasil pembebasan penolakan 14 HK Sertifikat Pelepasan pemusnahan

PERLAKUAN KEMASAN KAYU Pemanasan (heat treatment/HT) : Kemasan kayu harus diberi perlakuan dengan pemanasan dalam suhu paling kurang 560C (core temperature) selama paling kurang 30 menit. KD (kiln dryng) atau CPI (chemical pressure impregnation) dapat dianggap sebagai pemanasan sejauh hal itu memenuhi standar HT.

Konsentrasi minimum (gr/m3) pada waktu (CT) PERLAKUAN FUMIGASI Fumigasi : tindakan perlakuan terhadap kemasan kayu dengan menggunakan fumigan di dalam ruang yang kedap gas pada konsentrasi, waktu dan suhu tertentu Fumigasi metil bromida (MB) dengan dosis : 48gr/m3/24 jam/> 210C. Temperatur Dosis (gr/m3) Konsentrasi minimum (gr/m3) pada waktu (CT) 2 jam 4 jam 12 jam 24 jam 210C 48 36 31 28 24 160C 56 42 32 100C 64

KETENTUAN PENUTUP Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Beberapa Gambar Serangga Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)

Family Anobiidae Death-watch and Spider Beetles

Family Bostrichidae

Family Buprestidae Metallic Wood-boring Beetles Callopistus castelnaudi Catoxantha buqueti ngelia case Angelia peteli Catoxantha castelnaudi

Family Cerambycide Longhorned Beetles Family Cerambycidae : Larva damage Cerambyx cerdo Larva in Wood Hoplocerambyx spinicornis Cerambyx cerdo

WOOD BORING AND PESTIFEROUS BEETLES Family Curculionidae (Weevils or snout beetles) Sexdentatus in wood Sexdentatus in wood Sexdentatus in wood Sexdentatus

Family Isoptera

Family Lyctidae (Powder-post Beetles)

Family: Oedemeridae Latreille, Blister Beetles

Family: Scolytidae - Ambrosia Beetles, Bark Beetles

Family Siricidae (Horntails)

Bursaphelenchus xylophilus Pine Wilt Nematode

Sekian, terima kasih atas perhatian anda Packing block Load boards Sekian, terima kasih atas perhatian anda pallet crate haspel 1997 began cooperative effort with CFIA looking at and quantifying pest risk associated with wooden packing materials. Wire Rope Spools: 25% contained live insects Norwegian Granite 2500 insects of more than 40 species of wood borers and associates 1 bolt had 1532 insects of more than 20 species including Ips typographus, Tetropium fuscum BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS II TANJUNG PINANG Jl. Rawasari No. 22 A Telp. 0771.319737 fax, 0771 319.546 Website : www.bkp-tanjungpinang.or.id Email : info@bkp-tanjungpinang.or.id case