HUKUM PEMBUKTIAN Oleh: Sanyoto.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
DILAKUKAN LEGALISASI / DIMINTAKAN LEGALITAS KPD PEJABAT UMUM, SESUAI DENGAN MATERI DAN KEPENTINGANNYA.  NOTARIS, KETUA PENGADILAN, WALIKOTA, BUPATI,
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
PERIHAL PEMBUKTIAN.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
JENIS-JENIS LELANG.
HUKUM PEMBUKTIAN Oleh : YAS.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Perihal pembuktian lanjutan (BUKTI SAKSI-SAKSI)
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
Oleh : Tim Pengajar Hukum Acara Perdata Peradilan Agama FHUI
LOGO PEMBUKTIAN Mohammad Hamidi Masykur. Company Logo Contents Click to add Title
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
Hukum Perdata.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Surat Kuasa.
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
HUKUM ACARA PERDATA.
Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
Hukum keluarga.
PERTEMUAN KESEPULUH.
AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
PUTUSAN.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Pembuktian & Alat Bukti
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX a
HUKUM PERDATA.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PROSES PERADILAN PIDANA
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi III Alat Bukti Keterangan Saksi
Federasi Serikat Buruh
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PEMBATALAN PERKAWINAN
PEMBUKTIAN.
PENGANTAR ALAT BUKTI.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
ACARA PEMERIKSAAN.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Macam – Macam Alat Bukti Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM PERDATA.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
Hukum Acara Perdata. Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli, 1.Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahan.
Transcript presentasi:

HUKUM PEMBUKTIAN Oleh: Sanyoto

Hukum Pembuktian Yang Harus Diketahui oleh Hakim Membuktikan Apakah yg dimaksud dgn membuktikan Tujuan Membuktikan Hukum Pembuktian positif Apa yg harus dibuktikan Siapa yg harus membuktikan Penilaian pembuktian Beban Pembuktian Alat-alat bukti

PENGERTIAN (Ps 154 HIR/181 RBG/215 RV) Membuktikan Apa yg dibuktikan Alat Bukti yg ditentukan ps 164 HIR/284 RBG/1866 KUHPdt : Surat Saksi, Persangkaan (Vermoedens/praesumptiones) Pengakuan (Bekentenis/Confession) Alat bukti Pemeriksaan Setempat (plaatselijke opnemingen onderzoek /Descente) (Ps 153 HIR/180 RBG/211 RV) Keterangan Ahli ( expertise /Deskundigenbericht ) (Ps 154 HIR/181 RBG/215 RV)

AKTA AUTENTIK (ps 1868 KUH Pdt) AKTA PARTY AKTA AMBTELIJKE (ps 165 HIR/185 Rbg./1870 KUH Pdt) AKTA BAWAH TANGAN (Stb 1869 No 29) SURAT (ps.138,165-176 HIR/285-305 RBG,1867-1894 BW NON AKTA

SURAT Surat => sgl sesuatu yg memuat tanda2 bacaan yg dimaksudkan utk mencurahkan isi hati /buah pikiran seseorang dan dipergunakan sbg pembuktian. Akta => surat sbg alat bukti yg diberi tanda tangan yg memuat suatu peristiwa yg menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yg dibuat sejak semula dgn sengaja utk pembuktian . Ps 1869 KUHPdt - harus ditanda tangani surat mengindividualisir (memberikan ciri)  Identifikasi Yg membedakan AO & ABW Tgn, AP % AA.- KP…Formil, Materiil

AO => mrp suatu akta yg dibuat dgn bentuk sbgmn yg ditentukan UU “oleh” dan “dihadapan “ seorang P U (Hakim, Notaris, JS, PCS, PPN, Camat) yg berwenang. SOAL !!! Jelaskan mengapa dlm praktek peradilan para pihak yg berperkara selain mengajukan alat bukti brp AO/ABW TGN yg notabene mempunyai kek pembuktian sempurna juga mengajukan alat bukti lain ???

Akta Otentik dan akta bw tgn agar mempunyai kekuatan pembuktian sempurna Syarat Materiil ABW Tgn : Isi ABT berkaitan langsung dgn apa yg disengketakan, Isinya tdk bertentangan dgn hukum, kesusilaan, agama dan KU, Sengaja dibuat sbg bukti Syarat Formil ABT : Bersifat parti, Harus bermeterai, Ditandatangani oleh kedua belah pihak . Syarat Materiil : Isinya berhubungan langsung dgn apa yg disengketakan Isinya tdk bertentangan dgn dgn hukum,kesusilaan, agama & ketertiban umum. Sengaja dibuat utk dipergunakan sbg bukti .

Saksi-Saksi ( ps 139-152,168-172 HIR,ps 165-179 RBG dan 1902-1912 BW Kesaksian => kepastian yg diberikan kpd hakim dipersidangan ttg peristiwa/hub hk yg disengketakan dgn jalan pemberitahuan scr lesan dan pribadi oleh orang yg bukan para pihak yg berperkara yg dipanggil dipersidangan

Ps 172 HIR/309 Rbg yg harus dipertimbangkan oleh hakim dlm menilai kesaksian : Kesesuaian atau kecocokan antara ket para saksi. Kesesuaian kesaksian dgn apa yg diketahui dari segi yg lain Orang yg tdk dpt didengar keterangan sbg saksi : Keturunan lurus yg terikat dlm hub keluarga sedarah /semenda dgn slh satu pihak yg berperkara. Suami/istri dr slh satu pihak meskipun sdh bercerai (145 ayat 1 sub 2 HIR,172 ayat 1 sub 2 RBG,1912 BW )

Akta otentik agar mempunyai kekuatan pembuktian maka pembuatannya harus memenuhi syarat2 materiil dan formil Syarat Materiil : Isinya berhubungan langsung dgn apa yg disengketakan Isinya tdk bertentangan dgn dgn hukum,kesusilaan, agama &ketertiban umum. Sengaja dibuat utk dipergunakan sbg bukti .

Syarat Formil AO Bersifat parti Dibuat oleh atau dihadapan PU yg berwenang Ditanda Tangani Pejabat yg membuat

Siapakah yg dpt didengar sbg saksi ??? Syarat Formilnya Memberi keterangan di depan persidangan Bukan orang yg dilarang utk didengar sbg saksi (ps 145 dan 172 RBG) Bagi kelompok yg berhak mengundurkan diri ( Versconing ) menyatakan kesediaan utk diperiksa sbg saksi Mengangkat sumpah.

Syarat materiil saksi: Keterangan yg diberikan mengenai peristiwa/hal yg dialami , dilihat, didengar sendiri oleh saksi, Keterangan yg diberikan mempunyai sumber pengetahuan yg jelas. Keterangan yg diberikan saksi bersesuaian satu dengan yg lainnya atau alat bukti yg sah (ps 172 HIR)

UU menentukan scr anumeratif orang yg dilarang didengar sbg saksi dlm ps 145 HIR, ps 172 RBG / ps 1909 BW yg terdiri dari kelompok yg “tdk cakap” scr “Absolut dan Relatif” terdiri dari : Keluarga sedarah/semenda dari slh satu pihak menurut garis lurus, Suami/istri dari salah satu pihak meskipun sdh cerai Anak2 yg blm berumur 15 th; Orang2 gila meskipun kadang2 ingatannya terang atau sehat

ALASAN PEMBENTUK UU MENENTUKAN MRK TDK DPT DIDENGAR SBG SAKSI ADALAH: Mereka pd umumnya dianggap tdk cukup objektif apabila didengar sbg saksi; Utk menjaga hubungan kekeluargaan yg baik yg mungkin akan retak bila mereka memberi kesaksian; Untuk mencegah timbulnya tekanan batin bagi mereka setelah memberikan kesaksian .

Apakah ketentuan tsb terdapat pengecualian serta bgmn teknisnya bila ybs atau lawan mengajukan keberatan? Pengecualian : dlm perkara kedudukan keperdataan salah satu pihak, Perkara nafkah : biaya, pemeliharaan & pendidikan anak yg blm dewasa; Perkara Pemecatan atau pembebasan dari kekuasaan ORTU / Perwalian. Perkara persetujuan perburuhan.

Keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain tdk boleh dipercaya di muka Pengadilan Ps 169 HIR/306 RBG/1905 BW  Unus testis nullus testis --> tdk menutup kemungkinan membuktikan suatu dalil dgn persangkaan (pembuktian berantai ) Ps.170 HIR ,307 RBG.

Misal A pinjam uang sebesar Rp 10 Jt pd si B dgn tdk ada satu orangpun yg menyaksikan penyerahan uang. Selang seminggu kmd C datang ketempat B utk pinjam Mobil utk suatu keperluan dan Si B mengatakan bhw uangnya 10 Jt telah dipinjam oleh A dgn janji akan dikembalikan pada tgl 1 bulan berikutnya. Misal A pd tgl 1 Nop 20008 bertemu B pd jam 10 di Stasiun Purwokerto antri membeli tiket kereta api Bima ke Jkt . Pd tgl 3 nopember C bertemu dengan B di Plaza Senayan sdg membeli pakaian di butik X.,

“kesaksian “de auditu “ yg bgmnkah yg mempunyai nilai bagi hakim ? kesaksian de auditu jika dihubungkan dgn 1 saksi yg melihat hub. hk antara P & T pd waktu tertentu / Alat bukti lain yg belum lengkap  bersesuaian Menyusun persangkaan. Hakimlah yg berwenang memberi penilaian atas keterangan yg diberikan saksi dan bebas memberikan penilaian. Penilaian dgn melihat isi keterangan yg akan diberikan dgn memperhatikan cara hidup, adat istiadat, martabat dan sgl sesuatu yg dpt mempengaruhi dpt tdknya ket. itu dipercaya .

Persangkaan Undang-undang PERSANGKAAN-PERSANGKAAN (PRESUMPTION/VERMOEDEN) (ps 173 HIR,310 RBG,1915 BW) Persangkaan Hakim Persangkaan Undang-undang Yurisprudensi Tetap dlm perk perceraian krn perzinahan bahwa kalau dpt dibuktikan seorang laki-laki &seorang perempuan yg bukan suami istri menginap dan tdr seranjang mk dipersangkakan mereka telah melakukan perzinahan Ps 1977 ayat 1 thd benda bergerak yg tdk berupa bunga maupun piutang yg harus dibayar kpd pembawa,mk brg siapa yg menguasai dianggap sbg pemilik . 633 BW tembok pembatas,250 BW tiap anak yg dilahirkan selama perkaw suami dr perempuan yg nelahirkan ad ayahnya. PS 1394 ttg pembayaran sewa tanah tunjangan nafkah, bunga pinjaman uang dan yg pd umumnya dibayar tiap periode tertentu mk biladiajukan 3 kuitansi terakhir yg sah terbitlah persangkaan bahwa angsuran telah dibayar lunas, kec. yg sebaliknya

Pengakuan Murni (aveu pur et simple) PENGAKUAN ( BEKENTENIS/CONFESSION) (ps 174,175,176 HIR/311,312,313 Rbg/1923-1928 BW Pengakuan Murni (aveu pur et simple) Pengakuan dgn Kualifikasi (gequalificeerde bekentenis, aveu qualifie) Pengakuan dn klausula (geclausuleerde bekentenis, aveu complexu)

Sumpah Promissoir ( S.saksi ,S.ahli ) Sumpah => pernyataan yg khidmat yg diberikan /diucapkan pd waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat sifat maha kuasa dari Allah / Tuhan, dan percaya bhw siapa yg memberi keterangan atau janji yg tdk benar akan dihukum ( Laknat ) olehnya Ada 2 macam Sumpah : Sumpah Promissoir ( S.saksi ,S.ahli ) Sumpah assertoir/confirmatoir S.alat bukti

Alat bukti Sumpah (ps.155-158,177 HIR,182-185,314 Rbg,1929-1945 BW) Ada 3 macam sumpah : Sumpah Supletoir ( 155HIR,182 RBg ,1940 BW ) Sumpah Penaksiran (ps 155 HIR,182 RBG,1940 BW ) Sumpah Decisoir ( 156 HIR,183 bg,1930 BW ),