Slide by: Jayu Pramudya dan Nia Paramita Departemen Akuntansi FEUI PPh Pasal 22 dan 23 Dwi Martani Slide by: Jayu Pramudya dan Nia Paramita Departemen Akuntansi FEUI
Sistematika PPh 22 1. PPh 23 2.
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
Definisi Merupakan pajak yang dipungut atas: Aktivitas pembayaran atas penyerahan barang bagi institusi pemerintah. Aktivitas impor barang. Aktivitas penjualan atau pembelian barang di industri tertentu. Aktivitas penjualan barang sangat mewah.
Pemungut, Penyetor, dan Pelapor (1) Aktivitas Penyerahan Barang Bendahara pemerintah untuk mekanisme pembelian barang. Bendahara pengeluaran untuk mekanisme Uang Persediaan (UP). Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mekanisme Pembayaran Langsung (LS). Aktivitas Impor Bank Devisa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Pemungut, Penyetor, dan Pelapor (2) Aktivitas di Industri Tertentu Badan usaha yang ditunjuk Kepala KPP untuk penjualan hasil produksi dalam negeri di industri semen, kertas, baja, dan otomotif. Produsen atau importir BBM, gas, dan pelumas untuk penjualan komoditas tersebut. Industri atau eksportir yang ditunjuk Kepala KPP untuk pembelian bahan keperluan di sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan.
Tarif Pajak (1) Aktivitas Penyerahan Barang 1,5% dari harga pembelian. Aktivitas Impor 2,5% dari nilai impor bagi pengguna Angka Pengenal Impor (API). 0,5% bagi pengguna API untuk impor kedelai, gandum, dan tepung terigu. 7,5% dari nilai impor bagi non pengguna API. 7,5% dari harga jual lelang untuk barang yang tidak dikuasai. Nilai impor = CIF ditambah Bea Masuk dan pungutan lain.
Pencatatan Transaksi PPh 22 Bendaharawan Negara dan Impor PPh 22 Dipungut Bendaharawan Negara Jumlah pajak yang dipungut oleh bendaharawan merupakan pengurang kas yang diterima dicatat sebagai pembayaran pajak dimuka. PPN dan PPnBM tidak dicatat, namun bukti potongnya dimintakan untuk memperoleh restitusi pajak. PPh 22 Atas Impor Jumlah PPh 22 yang dibayarkan dicatat sebagai pajak dibayar dimuka. Untuk Bea Masuk dan PPnBM menjadi penambah nilai persediaan.
Ilustrasi Koperasi Medang Kamulan menerima pembayaran dari Kantor Humas Pemprov atas penyediaan furniture berbahan kayu jati senilai Rp 350.000.000,00. Berapakah beban PPh 22 dan bagaimana pernjurnalannya (metode periodik)? Jawaban : Beban PPh 22 = 1,5% x 350.000.000 = Rp 5.250.000,00 Jurnal Koperasi Jurnal Humas Pemprov Kas 344.750.000 Furniture 350.000.000 Pajak dibayar di muka PPh 22 5.250.000 Kas 344.750.000 Penjualan 350.000.000 Utang PPh 22 5.250.000
Ilustrasi (Pencatatan Transaksi Bendaharawan Negara) CV. Pancala mengirimkan tagihan ke Pemprov Aceh atas pengadaan barang sebesar Rp 220.000.000,00 termasuk PPN. Pengadaan barang tersebut dikenai pemungutan PPh 22 sebesar 1,5%. Harga pokok penjualan atas barang tersebut adalah Rp 115.000.000,00. Bagaimanakah CV. Pancala melakukan penjurnalan? Jawaban :
Ilustrasi - (Impor) PT. Kutai Kartanegara melakukan transaksi jual beli dengan Tenggarong Inc. yang berdomisili usaha di luar negeri atas sebuah mesin cetak tanpa menggunakan API. Nilai kontrak diketahui $ 10,000.00 berdasar ketentuan FOB shipping point. PT. Kutai Kartanegara mengasuransikan pengiriman tersebut dengan biaya premi sebesar 10% dari kontrak pembelian, dengan biaya pengangkutan senilai $ 1,500.00. Adapun Bea Masuk dan pungutan lain masing – masing adalah senilai 20% dan Rp 5.000.000,00. Kurs yang ditetapkan oleh Menkeu adalah Rp 10.000,00/ $ sedangkan oleh BI Rp 9.500,00/ $. Berapakah besar beban PPh 22? Jawaban :
Ilustrasi (Pencatatan Transaksi Impor) PT. Argabelah melakukan impor atas barang dengan nilai pembelian $ 36.000 (kurs KMK berlaku Rp 9.100/ $). Perusahaan membayar biaya asuransi dan pengangkutan masing – masing sebesar 7,5% dan 5% dari nilai pembelian. Bea Masuk sebesar 10% dari CIF dan Bea Masuk lainnya $ 2.500. Penyerahan barang dikenai PPN dan PPnBM 20%. Jika perusahaan memiliki API (tarif PPh 22 2,5%), bagaimanakah penjurnalan dilakukan ? Jawaban :
Ilustrasi (Pencatatan Transaksi Impor) Jawaban :
Aktivitas di Industri Tertentu Tarif Pajak (2) Aktivitas di Industri Tertentu Penjualan hasil produksi dalam negeri. 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak PPN (DPP PPN) di industri kertas. 0,25% dari DPP PPN di industri semen. 0,45% dari DPP PPN di industri otomotif. 0,3% dari DPP PPN di industri baja.
Tarif Pajak (3) Aktivitas di Industri Tertentu Penjualan BBM, gas, dan pelumas. 0,25% dari harga jual BBM untuk penjualan ke SPBU Pertamina. 0,3% dari harga jual BBM untuk penjualan ke SPBU Non Pertamina. 0,3% dari harga jual minyak tanah. 0,3% dari harga jual gas. 0,3% dari harga jual pelumas. 0,25% dari harga beli untuk pembelian di industri kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan. Barang Sangat Mewah (PMK No. 253/ PMK. 03/ 2008) 5% dari harga jual, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Pencatatan Transaksi PPh 22 Industri Tertentu Pihak Pemungut Mencatat penerimaan kas dan mengakui utang pajak, sebab harus disetor ke kas negara. Pihak yang Dipungut Mencatat pembayaran tersebut sebagai pajak dibayar di muka pada saat pembelian, sebab kewajiban perpajakannya telah dipenuhi.
Ilustrasi (Industri Tertentu) Koperasi Holing mengadakan penjualan kepada Ny. Sima atas 1.000 rim kertas flano dengan nilai total Rp 77.000.000,00, termasuk PPN. Diketahui pula bahwa atas pembelian bubur kertas sebagai bahan baku, perusahaan telah dikenai PPh 22 senilai Rp 200.000,00. Berapakah PPh 22 yang dipungut Koperasi Holing dan bagaimana penjurnalannya dengan metode periodik? Jawaban : Beban PPh 22 = 0,1% x (100%/ 110%) x 77.000.000 = Rp 700.000,00 Jurnal Koperasi Holing Piutang dagang 77.700.000 Penjualan 70.000.000 Utang PPh 22 700.000 PPN keluaran 7.000.000
Ilustrasi (Pencatatan Transaksi Industri Tertentu) CV. Talkandha merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pencetakan plat baja untuk keperluan industri. Di suatu transaksi, perusahaan mencatatkan penjualan kredit sebesar Rp 575.000.000,00, tidak termasuk PPN dan PPh 22 (tarif 0,3%), dengan harga pokok penjualan sebesar Rp 465.000.000,00. Bagaimana penjual dan pembeli melakukan pencatatan? Jawaban :
Sanksi Tarif Ilustrasi Tarif PPh 22 = 0,25% x (1 + 100%) Bagi WP yang tidak memiliki NPWP, tarif lebih tinggi 100% untuk PPh 22 tidak final. Ilustrasi CV. Tarumanegara melakukan pembelian lima keranjang ikan patin senilai Rp 1.500.000,00 per keranjang untuk keperluan ekspor, dengan biaya pengiriman sebesar Rp 50.000,00 ditanggung Tn. Mulawarman sebagai pedagang pengumpul. Jika Tn. Purnawarman tidak memiliki NPWP, berapakah besar PPh 22 yang harus dipungut oleh PT. Kutai Kartanegara? Jawaban : Tarif PPh 22 = 0,25% x (1 + 100%) = 0,5% Beban PPh 22 = 0,5% x 5 x 1.500.000 = Rp 37.500,00
Saat Terutang dan Pelunasan Pemungutan pajak terutang dilakukan saat pembayaran kecuali ditetapkan berlainan oleh Menkeu. Pengecualian tersebut antara lain: Saat pembayaran bea masuk. Kecuali jika pembayaran bea masuk ditunda/ dibebaskan, pemungutan dilakukan saat penyelesaian Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Kegiatan Impor Kegiatan Pembelian Barang Saat pembayaran. Pembelian Hasil Produksi Saat penjualan. Penjualan Hasil Produksi/ Pengolahan Barang Saat penerbitan delivery order. Penyetoran hasil pungutan dilakukan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos.
Objek Dikecualikan dari Pemungutan (1) Impor barang dan/ atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/ atau PPN. Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata – nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali. Impor kembali, yang meliputi barang – barang yang diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang yang telah diekspor untuk perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang memenuhi syarat yang ditentutakn Ditjen Bea dan Cukai.
Objek Dikecualikan dari Pemungutan (2) Pembayaran atas pengadaan barang bagi institusi pemerintah jika berjumlah maksimal Rp 2.000.000,00 dan tidak merupakan pembayaran terpecah-pecah; atau jika ditujukan untuk pembelian BBM, listrik, gas, pelumas, air minum/ PDAM, dan benda pos. Pembayaran untuk pembelian gabah dan/ atau beras oleh Perum Bulog. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas yang ditujukan untuk ekspor. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOS.
Ilustrasi Fa. Kalingga menandatangani kontrak dengan Pemerintah Kota Pasuruan untuk melakukan penyediaan ATK senilai Rp 110.000.000,00. Berapakah besar beban PPh 22? Jika kontrak tersebut meliputi pula penyediaan 1000 lembar perangko nominal Rp 6.000,00 at cost, berapakah besar beban PPh 22? Jawaban : Beban PPh 22 = 1,5% x 110.000.000 = 1,5% x 110.000.000 = Rp 1.650.000,00 Beban PPh 22 = 1,5% x (110.000.000 – 60.000.000) = 1,5% x 50.000.000 = Rp 750.000,00
Pengecualian PPh 22 Pengecualian memerlukan bukti berupa Surat keterangan Bebas PPh 22 yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak untuk: Impor barang dan/ atau penyerahan barang yang tidak terutang PPh. Emas batangan yang diproses untuk menghasilkan perhiasan untuk diimpor. Pelaksanaan pengecualian dari pemungutan PPh 22 dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai, dengan tata cara yang diatur oleh Dirjen Bea dan Cukai dan/ atau Ditjen Pajak.
Landasan Hukum: Pasal 23 UU PPh PMK No. 244/ PMK.03/ 2008 PPh Pasal 23 Landasan Hukum: Pasal 23 UU PPh PMK No. 244/ PMK.03/ 2008
Definisi Pajak yang dikenakan terhadap WP dalam negeri dan BUT atas penghasilan dari: Penanaman modal. Penyewaan aset fisik dan finansial. Keterlibatan dalam pekerjaan atau kegiatan. Pemberian jasa tertentu.
Pemotong, Penyetor, dan Pelapor Badan pemerintah. Subjek pajak badan dalam negeri. Penyelenggara kegiatan. BUT. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Orang pribadi yang ditunjuk oleh Kepala KPP.
Tarif Pajak 15% dari jumlah bruto atas: Dividen Bunga Royalti Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang dipotong PPh 21 huruf (e). 2% dari jumlah bruto (sebelum PPN) atas: Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang dikenai PPh pasal 4 ayat (2). Imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, katering dan jasa lain selain yang dipotong PPh 21. Bagi yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 100% lebih tinggi
Lingkup Jasa Dikenai PPh 23 (1) PMK No. 244/ PMK. 03/ 2008 Jasa penilai (appraisal); Jasa aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Jasa perancang (design); Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT); Jasa penunjang di bidang penambangan migas; Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Jasa penebangan hutan; Jasa pengolahan limbah; Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) Jasa perantara dan/atau keagenan;
Lingkup Jasa Dikenai PPh 23 (2) PMK No. 244/ PMK. 03/ 2008 Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI; Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara; Jasa mixing film; Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Lingkup Jasa Dikenai PPh 23 (3) PMK No. 244/ PMK. 03/ 2008 Jasa maklon; Jasa penyelidikan dan keamanan; Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; Jasa pengepakan; Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; Jasa pembasmian hama; Jasa kebersihan atau cleaning service; Jasa catering atau tata boga.
Pencatatan Transaksi PPh 23 Tidak Final Pihak Pemotong (Pihak yang Membayar) Mencatat utang pajak pada saat pembayaran dilakukan. Pajak akan mengurangi kas yang diberikan namun tidak mengurangi beban perusahaan. Pajak yang dipotong akan disetorkan pada bulan berikutnya. Saldo utang pajak di neraca Jumlah yang belum disetorkan. Jika beban tidak dipungut pajak Beban tidak boleh menjadi pengurang. Pihak yang Dipotong Pajaknya (Pihak yang Menerima Pembayaran) Mencatat sebagai pajak dibayar di muka pada saat pendapatan diakui. Jumlah kas yang diterima lebih sedikit dari pendapatan yang diakui.
Ilustrasi PT. Kanjuruhan menandatangani sebuah kontrak untuk melaksanakan pengolahan limbah dengan teknik sanitary landfill di 10 lokasi dengan imbalan jasa sebesar Rp 35.000.000,00. Berapakah besarnya PPh 23 yang dipotong oleh klien terhadap PT. Kanjuruhan dan bagaimana penjurnalannya saat pembayaran? Jawaban : Beban PPh 23 = 2% x 35.000.000 = Rp 700.000,00 Jurnal PT. Kanjuruhan Klien Kas 34.300.000 Beban operasi 35.000.000 Pajak dibayar di muka PPh 2 700.000 Kas 34.300.000 Pendapatan jasa 35.000.000 Utang PPh 23 700.000
Ilustrasi Tn. Balaputradewa meminjam uang pada 1 Juli 2012 senilai Rp 1.000.000,00 kepada Tn. Samarotungga dengan bunga 8% per tahun. Kesepakatan mensyaratkan Tn. Balaputradewa membayarkan bunga pada 31 Juni 2012 dan 2013, serta mengembalikan seluruh pokok pinjaman pada saat pembayaran bunga kedua. Berapakah besar beban PPh 23 masing – masing di tahun 2012 dan 2013? Jawaban : Beban PPh 23 2012 = Beban PPh 23 2013 = 15% x 8% x 1.000.000 = 15% x 80.000 = Rp 120.000,00
Ilustrasi Koperasi Blambangan diminta untuk menyajikan hidangan di kegiatan simposium regional untuk 300 orang dengan nilai Rp 15.000,00 per orang. Berapakah besarnya PPh 23 yang dipotong oleh panitia dan bagaimana penjurnalannya? Jawaban : Beban PPh 23 = 2% x 300 x 15.000 = 2% x 4.500.000 = Rp 90.000,00 Jurnal PT. Kanjuruhan Panitia Kas 4.410.000 Beban konsumsi 4.500.000 Pajak dibayar di muka PPh 2 90.000 Kas 4.410.000 Pendapatan jasa 4.500.000 Utang PPh 23 90.000
Ilustrasi (Pencatatan Transaksi Sewa Aset) Fa. Kurusetra merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan produksi dengan menggunakan mesin yang sebagian di antaranya disewa dari pihak ketiga. Fa. Kurusetra melakukan pembayaran biaya sewa setiap bulan ketiga dan bulan kesembilan tahun berjalan untuk nilai sewa selama satu semester, sekaligus memotong PPh 23 dengan tarif 2%. Meski demikian, baik Fa. Kurusetra maupun perusahaan penyewa tetap melakukan pengakuan pendapatan dan beban untuk setiap bulan di pembukuan masing – masing. Jika nilai sewa per bulan adalah Rp 1.750.000,00, bagaimanakah penjurnalan dilakukan? 36
Ilustrasi (Pencatatan Transaksi Sewa Aset) Jawaban : 37
Ilustrasi (Pencatatan Transaksi Dividen) PT. Kiskendha melakukan pembayaran dividen tahunan senilai Rp 275,00 per lembar saham kepada sepuluh pemegang saham yang masing – masing memiliki 100 lot saham. Atas pembayaran dividen dikenai pemotongan PPh 23 dengan tarif 15%. Bagaimana perusahaan dan masing – masing pemegang saham melakukan pencatatan saat pengumuman dan saat pembayaran? Jawaban :
Pencatatan Transaksi PPh 23 Final Pihak Pemotong Mencatat seperti dalam memperlakukan pajak tidak final. Pihak yang Dipotong Pajaknya Pencatatan dapat dilakukan dengan dua pendekatan: Mencatat Gross Seperti pajak tidak final. Mencatat Net Hanya sebesar nilai setelah pajak. Pilihan tergantung bagaimana perusahaan menentukan sistem pembukuan. Standar akuntansi tidak menjelaskan secara rinci perlakuan pajak final ini, sehingga dalam praktik kedua pendekatan dapat diterapkan. Dampak yang terjadi Tarif pajak efektif akan sangat berbeda antara kedua pendekatan.
Ilustrasi Koperasi Pajajaran memiliki sebuah gelanggang olahraga yang disewakan kepada Nn. Dyah Pitaloka selama 3 hari 3 malam untuk penyelenggaraan pernikahan putra semata wayangnya. Atas maksud memastikan kesempurnaan perhelatan, Nn. Dyah Pitaloka meminta penyediaan tiga set generator yang harus dipindahkan dari fasilitas produksi Koperasi Pajajaran. Kedua pihak bersepakat atas nilai Rp 30.000.000,00 sebagai akad atas keseluruhan kontrak. Sebagai informasi tambahan, Koperasi Pajajaran telah menggunakan acuan biaya sewa generator sebesar Rp 250.000,00 per hari yang lebih tinggi dari standar normal Rp 50.000,00 per hari akibat harus dihentikannya kegiatan fasilitas produksi. Berapakah besar beban pajak? Jawaban : Beban PPh 23 = 2% x 3 x 3 x 250.000 = 2% x 2.250.000 = Rp 45.000,00 Beban PPh Final = 10% x (30.000.000 – 2.250.000) = Rp 2.775.000,00
Ilustrasi (Pencatatan Transaksi Jasa Konstruksi) CV. Mahameru merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemberian jasa perencanaan konstruksi sekaligus jasa konsultansi teknik. CV. Mahameru baru saja mengirimkan tagihan kepada Pemkab Maumere atas pemberian jasa senilai Rp 525.000.000,00. Atas tagihan tersebut, penghasilan yang berasal dari jasa perencanaan konstruksi dikenai PPh final senilai Rp 9.250.000,00 dan penghasilan yang berasal dari jasa konsultansi teknik dikenai PPh 23 sebesar Rp 1.250.000,00. Bagaimanakah CV. Mahameru melakukan pencatatan berdasar metode Gross atau Net? Berapakah tarif pajak efektif masing – masing? 41
Ilustrasi (Pencatatan Transaksi Jasa Konstruksi) Jawaban : 42
Kasus Khusus: Sinematografi Royalti adalah nilai yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta dengan memberikan hak cipta hasil karya sinematografi kepada pihak lain sebesar: Seluruh penghasilan, jika pihak lain berhak mengumumkan dan/ atau memperbanyak ciptaannya dengan persyaratan tertentu; atau 10% dari bagi hasil, jika pihak lain berhak mengumumkan dan/ atau memperbanyak ciptaannya dengan persyaratan tertentu dengan pola bagi hasil antara pencipta dan pemilik bioskop.
Pemaja kan tidak berlaku untuk: Besaran Jumlah Bruto Nilai dikura ngi oleh: Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain atas jasa yang disediakan tenaga kerja berdasarkan kontrak. Pengadaan/ pembelian material. Jasa perantara yang dibayarkan kepada pihak ketiga. Penggantian biaya/ reimbursement. Pemaja kan tidak berlaku untuk: Pengh asilan yang dibaya rkan sehub ungan denga n jasa teknik, manaj emen, konstr uksi, konsult asi dan jasa lain yang dikenai PPh final.
Bukti Pendukung Rincian Tagihan Kontrak kerja dan pembayaran. Faktur pembelian barang. Faktur tagihan kepada pihak ketiga disertai perjanjian tertulis. Faktur tagihan atau bukti pembayaran oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.
Ilustrasi Fa. Mengwi sebagai pihak pertama pada tanggal 2 Maret 2012 menandatangani kontrak dengan Koperasi Wora - Wari selaku perusahaan agen periklanan sebagai pihak kedua untuk membuat media. Rincian keterangan terkait nilai kontrak adalah: Pembelian material iklan Rp 35.000.000,00 Jasa konsultan iklan 7.500.000,00 Upah agen 5.000.000,00 Biaya pemasangan iklan ke perusahaan media 50.000.000,00 Total Rp 97.500.000,00 Berapakah besarnya PPh 23 yang dipotong antar setiap pihak yang terlibat dalam kontrak ini?
Ilustrasi Jawaban : Beban PPh 23 dipotong Koperasi Wora – Wari kepada Fa. Mengwi, jika terdapat bukti pendukung rincian transaksi = 2% x (7.500.000 + 5.000.000) = 2% x 12.500.000 = Rp 250.000,00 Jika tidak terdapat bukti pendukung rincian transaksi = 2% x (7.500.000 + 5.000.000 + 35.000.000) = 2% x 47.500.000 = Rp 950.000,00 Beban PPh 23 dipotong Fa. Mengwi kepada perusahaan media = 2% x 50.000.000 = Rp 1.000.000,00
Ilustrasi CV. Daha yang beraktivitas menyediakan Asisten Rumah Tangga (ART) mendapat kontrak untuk menyediakan 5 orang ART, tetapi tenaga kerja dimaksud tetap menjadi tenaga kerja CV. Daha. Kontrak menyepakati bahwa pembayaran atas penyerahan jasa oleh CV. Daha terdiri atas gaji tenaga kerja sebesar Rp 2.500.000,00 per orang per bulan dan imbalan atas penyediaan ART sebesar Rp 500.000,00 per bulan. Berapakah besarnya PPh 23 yang dipotong oleh klien? Jawaban : Jika terdapat bukti pendukung atas rincian besarnya tagihan, maka Beban PPh 23 = 2% x 500.000 = Rp 10.000,00 Jika tidak terdapat bukti pendukung rincian besarnya tagihan, maka Beban PPh 23 = 2% x 13.000.000 = Rp 260.000,00
Objek Dikecualikan dari Pemungutan Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa dengan hak opsi. Dividen yang diterima atau diperoleh PT. dari badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat: Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan. Kepemilikan saham paling rendah 25% dari jumlah yang disetor. Bagian laba dari persekutuan yang modalnya tidak terdiri atas saham – saham. SHU Koperasi. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atau jasa keuangan (penyalur pinjaman/ pembiayaan sesuai PMK).
Ilustrasi PT. Sriwijaya merupakan penanam saham terbesar di PT. Palembang dengan kepemilikan sejumlah 100.000 lembar saham biasa dari total 500.000 lembar yang beredar dan 1.000.000 lembar yang diotorisasi. Di tahun 2012, PT. Palembang membagikan dividen kas senilai total Rp 75.000.000 bagi seluruh pemegang saham biasa. Berapakah besar beban PPh 23 atas penghasilan dividen PT. Sriwijaya? Bagaimana perubahan atas jawaban anda di point (a) jika ternyata PT. Sriwijaya hanya memiliki 300.000 saham beredar? Bagaimana perubahan atas jawaban anda di point (a) jika PT. Sriwijaya melakukan stock split dengan rasio 3:1 sebelum pengumuman pembagian dividen? Bagaimana perubahan atas jawaban anda di point (a) jika ternyata PT. Sriwijaya hanya mengkreditkan akun Laba Ditahan sebesar Rp 25.000.000,00 atas pembagian dividen tersebut?
Ilustrasi Jawaban : Beban PPh 23 = 15% x (100.000/ 500.000) x 75.000.000 = 15% x 15.000.000 = Rp 2.250.000,00 Beban PPh 23 yang dikenakan akan berubah menjadi Rp 0,00. Hal ini disebabkan karena kepemilikan PT. Sriwijaya dengan demikian mencapai 33% sehingga pendapatan atas dividen dari PT. Palembang dikecualikan dari objek pajak. Beban PPh 23 yang dikenakan akan tetap senilai Rp 2.250.000,00 sebab tidak terdapat perubahan proporsi kepemilikan dan jumlah dividen yang dibagikan. Beban PPh 23 = 15% x (100.000/ 500.000) x 25.000.000 = 15% x 55.000.000 = Rp 750.000,00
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan Saat terutang adalah pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung yang lebih dahulu terjadi. Saat penyetoran selambat-lambatnya adalah tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. Saat pelaporan Surat Pemberitahuan Masa oleh pemotong selambat-lambatnya adalah 20 hari setelah masa pajak berakhir. Pemotong wajib memberikan tanda bukti pemotongan kepada WP dalam negeri atau BUT yang dipotong.
Dialektika Pajak: Liquidating Dividend Liquidating dividend merupakan contoh dividen yang tidak bersumber dari Laba Ditahan. Dividen ini didebitkan terhadap agio, sehingga dikecualikan dari objek pajak. Penanam saham yang hanya memiliki kurang dari 25% kepemilikan dapat memiliki kendali yang besar jika 75% saham lain dimiliki banyak penanam saham dalam persentase kecil. Akan tetapi pajak memperlakukan kesemua penanam saham tersebut secara sama. Besaran persentase kepemilikan tidak dapat dikalkukasi dengan rasio jumlah kepemilikan lembar saham beredar ketika terdapat lebih dari satu macam saham, seperti saham biasa dan saham preferen.
Terima Kasih Dr. Dwi Martani Departemen Akuntansi FEUI martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com 081318227080/ 08161932935 http:/staff.blog.ac.id/martani/ atau dwimartani.com