Pajak Pertambahan Nilai: Introduction Perhitungan Pajak: Tax base X Tax rate Apa Tax base untuk PPN? Mengapa pertambahan nilai dikenakan pajak?
Ad Valorem: Objek pajak Awal: 1954 di Perancis Hampir sama di seluruh dunia Termasuk Pajak yang dikenakan terhadap nilai suatu objek pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN, VAT, BTW) dihitung berdasarkan nilai tambah yang didapat setiap terjadi transaksi. Sales Tax dihitung berdasarkan total nilai barang, dikenakan di sebagian USA 2
PPN & Sales Tax: Subjek pajak Pembeli, bukan penjual. Sehingga dinamakan juga Pajak tidak langsung (Indirect Tax) Wajib pajak: penjual Penanggung pajak: pembeli 3
Trivia VAT ini juga dikategorikan sebagai pajak atas konsumsi. Barang ekspor konsumsinya di luar negeri = bukan objek pajak, VAT biasanya 0%. Toko Duty Free Destination principle Eropa : EU VAT Area: Impor/Ekspor kalau keluar masuk EU. Negara member EU: pada umumnya VAT dibayar di negara penjual. 4
Apa beda Sales Tax & Value Added Tax? Administrasi: Sertifikat Kesederhanaan Kemungkinan melakukan Tax Evasion
Contoh Hitungan VAT VAT/PPN 10%: Material belum diproses = Rp 1000 Pabrik beli Rp1100 = (Rp1000 + [Rp1000x10%]), penjual material bayar ke kantor pajak Rp100 Pabrik menetapkan material yang sudah diproses seharga Rp. 1200 (sudah termasuk profit). Harga utk retailer adalah Rp1320 = (Rp1200 + [Rp1200x10%]), bayar PPN Rp(120-100) =Rp20 ke kantor pajak Retailer menetapkan harga jual kembali Rp. 1500 sudah termasuk profit. Barang dijual ke konsumen Rp1650 = (Rp1500 + Rp[1500x10%]), bayar Rp(150-120) = Rp30 ke kantor pajak Total VAT/PPN dibayarkan ke pemerintah: Rp. 150 6
Contoh hitungan Sales Tax Pabrik beli material Rp1000 dengan pembuktian bukan konsumen akhir, tax free Pabrik jual ke retailer Rp1200 dengan pembuktian bukan konsumen akhir, tax free Retailer jual ke konsumen akhir barang dihargai Rp1500. tapi konsumen beli barang seharga Rp. 1650 = Rp1500+ (Rp 1500x10%). Bayar Rp150 ke kantor pajak 7
Praktek di Indonesia Pajak keluaran: pajak yang dipungut dari pembeli Pajak masukan: pajak yang dibayar kepada penjual Contoh: A adalah pedagang perantara. Beli barang dari B untuk dijual lagi. Bayar ke B, sekaligus PPN. A membayar pajak masukan pada B. A menjual ke distributor retail C. A menerima pembayaran dari C sekaligus PPN. A memungut pajak keluaran dari C Pembayaran ke pemerintah oleh A: pajak masukan – pajak keluaran Pencatatan! 8
Praktek di Indonesia A mencatat seluruh pajak masukan dan keluarannya untuk diperhitungkan pada akhir bulan Pajak keluaran>Pajak masukan, maka selisihnya harus dibayarkan oleh A ke kas negara Pajak masukan>Pajak keluaran, selisihnya dapat digunakan A untuk diperhitungkan/ditambahkan pada pajak masukan bulan berikutnya. 9
Pertanyaan Selain perhitungan dan pembayaran, apa beda VAT dan Sales Tax? 10
Hukum Pajak Indonesia: PPN & PPn BM (Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) . Diatur dalam UU No. 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPn BM sebagaimana diubah terakhir de-ngan UU no. 18 tahun 2000)
Subyek Pajak . Pengusaha Kena Pajak (PKP) ialah pengusaha yang melakukan penyerahan: Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) Tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Barang yang dikenakan PPN berdasarkan UU Jasa Kena Pajak . Barang Kena Pajak Barang yang dikenakan PPN berdasarkan UU Jasa Kena Pajak Jasa yang dikenakan PPN berdasarkan UU
Yang tidak termasuk pengertian pengenaan BKP Penyerahan BKP pada makelar Penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang
Termasuk pengertian penyerahan Barang Kena Pajak . Penyerahan hak atas BKP krn suatu perjanjian Pengalihan BKP, karena Perj. sewa beli/leasing Penyerahan BKP kpd pedagang perantara Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma2 Persediaan BKP dan aktiva yg semula tidak dijual belikan yg masih tersisa saat pembubaran perush Penyerahan BKP ke cabang atau sebaliknya Penyerahan BKP secara konsinyasi.
Objek Pajak Penyerahan BKP dan JKP di daerah pabean Impor BKP . Penyerahan BKP dan JKP di daerah pabean Impor BKP Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Expor BKP oleh PKP
Jenis Barang yang tidak dikenakan PPN . Barang hasil pertambangan / pengeboran Barang-barang kebutuhan pokok Makanan minuman yang disajikan di hotel dan restoran Uang, emas batangan dan surat berharga pemerintah
Jasa yang tidak dikenakan PPN Adalah jasa di bidang: Pelayanan Kesehatan Pelayanan Sosial Pengiriman surat dengan perangko Perbankan, asuransi usaha dengan hak opsi Keagamaan Pendidikan Kesenian / hiburan Penyiaran yang bukan iklan Angkutan umum di darat dan di air Tenaga kerja Perhotelan Pemerintahan umum .
Tarif Pajak Tarif PPN atas ekspor BKP – 0 % Tarif PPN – 10 % . Tarif PPN atas ekspor BKP – 0 % Tarif PPN – 10 % Dengan PP tarif dapat diubah menjadi : - serendah-rendahnya 5 % - setinggi-tingginya 15 %
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) . Disamping pengenaan PPN , dikenakan juga PPn BM terhadap : - Penyerahan BKP yang tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah, di derah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya - Impor BKP yang tergolong mewah PPn BM hanya dikenakan satu kali pada waktu penyerahan oleh Pengusaha yang menghasilkan atau waktu impor
Tarif PPn BM Tarif PPn BM paling rendah – 10 %, dan Paling tinggi – 75 % Jenis Barang Mewah dan tarif ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Atas ekspor BKP Barang Mewah, tarif = 0 %