Pajak Pertambahan Nilai: Introduction

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Advertisements

MEKANISME PENGHITUNGAN PPN
Objek Pajak.
Rina Purwaningtyas Utami
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
PAJAK KONSUMSI DALAM NEGERI
UU NO 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA UU PPN 1984
Pengusaha Kena Pajak.
PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
Dasar Pengenaan Pajak. Ps 1 angka 17 UU PPN 1984 Dasar pengenaan pajak adalah harga jual,penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya yang.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) M-8
Akuntansi PPN dan PPnBm
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Penyerahan BKP – Pasal 1A
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PPN Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM Pajak Penjualan Barang Mewah
PPN 40.
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
Terminologi Yang Digunakan
LOKAKARYA PERPAJAKAN–seri PPN
Pengantar PPN.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
OBJEK PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Saat dan tempat pajak terutang
MATERI KULIAH PENGERTIAN PPN HISTORY PPN DAN PPn BM DI INDONESIA
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Pajak Penambahan Nilai
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
Pajak Konsumsi dan Pajak Pertambahan Nilai
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
PPN & PPnBM KUWAT RIYANTO, SE, M.M enny, 2008.
PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PPN dan PPnBM Alwi A. Tjandra.
Transcript presentasi:

Pajak Pertambahan Nilai: Introduction Perhitungan Pajak: Tax base X Tax rate Apa Tax base untuk PPN? Mengapa pertambahan nilai dikenakan pajak?

Ad Valorem: Objek pajak Awal: 1954 di Perancis Hampir sama di seluruh dunia Termasuk Pajak yang dikenakan terhadap nilai suatu objek pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN, VAT, BTW) dihitung berdasarkan nilai tambah yang didapat setiap terjadi transaksi. Sales Tax dihitung berdasarkan total nilai barang, dikenakan di sebagian USA 2

PPN & Sales Tax: Subjek pajak Pembeli, bukan penjual. Sehingga dinamakan juga Pajak tidak langsung (Indirect Tax) Wajib pajak: penjual Penanggung pajak: pembeli 3

Trivia VAT ini juga dikategorikan sebagai pajak atas konsumsi. Barang ekspor konsumsinya di luar negeri = bukan objek pajak, VAT biasanya 0%.  Toko Duty Free Destination principle Eropa : EU VAT Area: Impor/Ekspor kalau keluar masuk EU. Negara member EU: pada umumnya VAT dibayar di negara penjual. 4

Apa beda Sales Tax & Value Added Tax? Administrasi: Sertifikat Kesederhanaan Kemungkinan melakukan Tax Evasion

Contoh Hitungan VAT VAT/PPN 10%: Material belum diproses = Rp 1000 Pabrik beli Rp1100 = (Rp1000 + [Rp1000x10%]), penjual material bayar ke kantor pajak Rp100 Pabrik menetapkan material yang sudah diproses seharga Rp. 1200 (sudah termasuk profit). Harga utk retailer adalah Rp1320 = (Rp1200 + [Rp1200x10%]), bayar PPN Rp(120-100) =Rp20 ke kantor pajak Retailer menetapkan harga jual kembali Rp. 1500 sudah termasuk profit. Barang dijual ke konsumen Rp1650 = (Rp1500 + Rp[1500x10%]), bayar Rp(150-120) = Rp30 ke kantor pajak Total VAT/PPN dibayarkan ke pemerintah: Rp. 150 6

Contoh hitungan Sales Tax Pabrik beli material Rp1000 dengan pembuktian bukan konsumen akhir, tax free Pabrik jual ke retailer Rp1200 dengan pembuktian bukan konsumen akhir, tax free Retailer jual ke konsumen akhir barang dihargai Rp1500. tapi konsumen beli barang seharga Rp. 1650 = Rp1500+ (Rp 1500x10%). Bayar Rp150 ke kantor pajak 7

Praktek di Indonesia Pajak keluaran: pajak yang dipungut dari pembeli Pajak masukan: pajak yang dibayar kepada penjual Contoh: A adalah pedagang perantara. Beli barang dari B untuk dijual lagi. Bayar ke B, sekaligus PPN. A membayar pajak masukan pada B. A menjual ke distributor retail C. A menerima pembayaran dari C sekaligus PPN. A memungut pajak keluaran dari C Pembayaran ke pemerintah oleh A: pajak masukan – pajak keluaran Pencatatan! 8

Praktek di Indonesia A mencatat seluruh pajak masukan dan keluarannya untuk diperhitungkan pada akhir bulan Pajak keluaran>Pajak masukan, maka selisihnya harus dibayarkan oleh A ke kas negara Pajak masukan>Pajak keluaran, selisihnya dapat digunakan A untuk diperhitungkan/ditambahkan pada pajak masukan bulan berikutnya. 9

Pertanyaan Selain perhitungan dan pembayaran, apa beda VAT dan Sales Tax? 10

Hukum Pajak Indonesia: PPN & PPn BM (Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) . Diatur dalam UU No. 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPn BM sebagaimana diubah terakhir de-ngan UU no. 18 tahun 2000)

Subyek Pajak . Pengusaha Kena Pajak (PKP) ialah pengusaha yang melakukan penyerahan: Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) Tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Barang yang dikenakan PPN berdasarkan UU Jasa Kena Pajak . Barang Kena Pajak Barang yang dikenakan PPN berdasarkan UU Jasa Kena Pajak Jasa yang dikenakan PPN berdasarkan UU

Yang tidak termasuk pengertian pengenaan BKP Penyerahan BKP pada makelar Penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang

Termasuk pengertian penyerahan Barang Kena Pajak . Penyerahan hak atas BKP krn suatu perjanjian Pengalihan BKP, karena Perj. sewa beli/leasing Penyerahan BKP kpd pedagang perantara Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma2 Persediaan BKP dan aktiva yg semula tidak dijual belikan yg masih tersisa saat pembubaran perush Penyerahan BKP ke cabang atau sebaliknya Penyerahan BKP secara konsinyasi.

Objek Pajak Penyerahan BKP dan JKP di daerah pabean Impor BKP . Penyerahan BKP dan JKP di daerah pabean Impor BKP Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Expor BKP oleh PKP

Jenis Barang yang tidak dikenakan PPN . Barang hasil pertambangan / pengeboran Barang-barang kebutuhan pokok Makanan minuman yang disajikan di hotel dan restoran Uang, emas batangan dan surat berharga pemerintah

Jasa yang tidak dikenakan PPN Adalah jasa di bidang: Pelayanan Kesehatan Pelayanan Sosial Pengiriman surat dengan perangko Perbankan, asuransi usaha dengan hak opsi Keagamaan Pendidikan Kesenian / hiburan Penyiaran yang bukan iklan Angkutan umum di darat dan di air Tenaga kerja Perhotelan Pemerintahan umum .

Tarif Pajak Tarif PPN atas ekspor BKP – 0 % Tarif PPN – 10 % . Tarif PPN atas ekspor BKP – 0 % Tarif PPN – 10 % Dengan PP tarif dapat diubah menjadi : - serendah-rendahnya 5 % - setinggi-tingginya 15 %

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) . Disamping pengenaan PPN , dikenakan juga PPn BM terhadap : - Penyerahan BKP yang tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah, di derah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya - Impor BKP yang tergolong mewah PPn BM hanya dikenakan satu kali pada waktu penyerahan oleh Pengusaha yang menghasilkan atau waktu impor

Tarif PPn BM Tarif PPn BM paling rendah – 10 %, dan Paling tinggi – 75 % Jenis Barang Mewah dan tarif ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Atas ekspor BKP Barang Mewah, tarif = 0 %