Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 11/13
Advertisements

ﺑﺴﻢﺍﷲﺍﻟﺮﺣﻤﻦﺍﻟﺮﺣﻴﻢ KITABUZZAKAH
PERTEMUAN KE-3 EKONOMI SYARIAH
Fitriyah D Dosen pembimbing Ahmad fauzi, Mpd.
BAB VII KONSEP SEDEKAH MENURUT ISLAM
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
HADITS KEDUAPULUH DUA.
Oleh Hatib Rachmawan, S.Pd., S.Th.I.
Pengertian Dasar hukum Prinsip Zakat
ZAKAT PENGERTIAN ZAKAT Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau.
Lembaga amil Zakat Infaq dan shodaqah
ZAKAT PADA MASA ROSULULLAH SAW DAN KHALAFAUR RASYIDIN
Disusun oleh : MARJAN A.Ma Nim :
Fiqih Kelas VIII Semester 2
MENUNTUT ILMU Pengertian Menuntut Ilmu
UNTUK KELAS VI MADRASAH IBTIDAIYAH
ZAKAT AHMAD NAFILUL HUDA. Mengapa Penting? Dalam penapaian idikator.
BAB VII KONSEP SEDEKAH MENURUT ISLAM
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا
KEPEMILIKAN (AL-MILKIYAH) Bab 16, hlm.317
Perkara yang akan dipelajari:
PARTISIPASI USTAZD/KHOTIB DALAM MENSUKSESKAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MANDAILING NATAL TAHUN 2015 OLEH : AGUS SALAM NASUTION, S.H.I (KETUA KPU.
Gak Ada Alasan untuk Tidak Berzakat
Anggota : Nofika Nurul Septia Basri Asril Ardiansyah Harahap
ZAKAT Selamat Mengikuti بسم الله الرحمن الرحيم IZMU HR PUTRA
Zakat الزَّكَاةُ Presented by: Khairul Anwar NIM
ZAKAT DAN PAJAK oleh Farida P
Ya Allah, Pembimbing Hidup kami
“TAFSIR AYAT TENTANG PENEGAKAN HUKUM”
PENGERTIAN ZAKAT DAN CARA PEMBAGIANNYA
AGAMA ISLAM.
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
Zakat Fitrah Pelajaran 10 Kompetensi Dasar Mengetahui kewajiban zakat
ZAKAT.
Spiritualitas Islam dalam Ekonomi & Harta
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
Islam dan Dasar-Dasar Ekonomi
BERBISNIS SECARA SYAR’I…
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
Ciri Aliran Sesat Oleh Nanang Kohar, SH.
HADITS IJTIMA’I.
Al-Fath (Lari Dari Perang)
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
Hukum Islam Rabu, 21 Maret 2012 FHUI, Depok
Pengantar Fiqh Zakat.
EKONOMI MIKRO SYARIAH PERAN ZAKAT DALAM KELUARGA
ZAKAT.
BAB IV Ma’ruf yuniarno, M.A..
PEMBIAYAAN NEGARA DALAM ISLAM
Menghormati ulama dan majelis ilmu
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
Present: Sinergi Foundation
Present: Sinergi Foundation
ZAKAT FITRAH.
Zakat By. Sinergi Foundation.
ZAKAT FITRAH.
KEHIDUPAN KHUSUS.
Agama Islam By.
Wahyu Rizki Nur Syamsi ( )
Sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedang sedekah sunnah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak wajib dinamakan.
Assalammuallaikum Wr. Wb.
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
Kelas Bimbingan Dewasa
Surah Ad-Dhuha Dengan nama Allah, Yang Maha Pemurah, lagi Maha Mengasihani
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
HERRY SYAFRIAL, S.Pd., M.A. Tahun Akademik
BAB 3: ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Kajian fiqih Ust. Lalu Abdul Mukmin, M.Pdi Jum’at, 25 April 2019 Ba’da Shubuh Masjid Al Falah Taman Bona Indah.
Andalus Corporation Pte Ltd
Transcript presentasi:

Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy POS-POS PENGELUARAN ZAKAT

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para 'amilin zakat, muallaf, budak, orang-orang berhutang, jihad fi sabilillah, dan ibnu sabil". (TQS at-Taubah [9]: 60) POS ZAKAT

POS ZAKAT FAKIR MISKIN AMIL MUALLAF BUDAK GHARIM MUJAHID DI JALAN ALLAH IBNUS SABIL POS ZAKAT

Orang-orang fakir, yakni, orang-orang yang tidak memiliki uang yang bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan pokoknya, seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal. FAKIR

Dari Abdullah bin Mas'ud ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, "Tidak seorangpun yang meminta-minta sesuatu padahal ia kaya, kecuali pada hari kiamat ia datang dalam keadaan mukanya luka, terkoyak dan terkelupas. Kemudian Rasulullah ditanya: ‘Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang dapat dikatakan kaya atau apa yang menyebabkannya (pantas) dikatakan kaya?’ Rasulullah menjawab: 'Ia mempunyai 50 dirham atau yang setara dengan emas.’ (HR. al-Khamsah). Barangsiapa mempunyai 50 dirham perak, yaitu 148,75 gram perak atau emas dalam hitungan yang setara, dan merupakan kelebihan dari makanannya, pakaiannya, tempat tinggalnya, nafkah keluarganya, anaknya serta pembantunya, maka dia dianggap kaya

Miskin: orang yang tidak mempunyai apa-apa, tidak memiliki rumah, dan mereka tidak meminta-minta (mengemis). Rasulullah saw bersabda, ""Orang miskin itu bukanlah orang yang berkeliling meminta-minta kepada manusia, dan ia tidak memperoleh sesuap dua suap makanan; atau tidak memperoleh sebutir dan dua butir korma. Akan tetapi, orang miskin adalah orang yang tidak bisa mencukupi kebutuhannya dan tidak pernah terfikirkan untuk diberi sedekah serta ia tidak mau pergi untuk meminta-minta kepada sesama manusia."[HR. Bukhari dan Muslim] MISKIN

'Amilin Zakat. Ia disebut juga al-su’ah, atau al-mushaddiqun, yaitu orang-orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat dari wajib zakat (muzakki), atau ditugaskan untuk mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq). Pemberian zakat ini sebagai kompensasi tugas mereka mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Dari 'Atha bin Yasar ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, "Zakat tidak halal bagi orang kaya kecuali untuk 5 golongan, (yaitu) 'amil zakat, seseorang yang membeli harta zakat dengan hartanya, seorang laki-laki memiliki tetangga fakir dan diberinya shadaqah berupa harta zakat tetapi ia (kembali) menghadiahkan lagi kepadanya, orang yang berperang, dan orang yang mempunyai hutang". AMIL

Muallaf. Yang termasuk mu'allaf adalah para panglima perang, para pemimpin, tokoh masyarakat yang berpengaruh yang belum kuat imannya. Mereka boleh diberi zakat untuk menguatkan hati mereka, menghunjamkan iman di dalam hati mereka, atau untuk mempersiapkan mereka agar rela berkorban demi kepentingan Islam dan kaum Muslim, atau untuk mempengaruhi pengikut mereka. Rasulullah saw pernah memberikan zakat kepada Abu Sufyan, Uyainah bin Hishan, Aqra' bin Habis, 'Abbas bin Murdas dan sebagainya. MUALLAF

Dari 'Amru bin Taghlib bahwa Rasulullah saw membawa harta atau sabiy (tawanan perang dari masyarakat sipil yang turut peperangan), kemudian beliau membagi-bagikannya. Beliau memberikannya kepada sejumlah orang dan tidak memberikannya kepada yang lain. Kemudian beliau memuji Allah dan mengagungkan-Nya, lalu bersabda, "Amma ba’du, demi Allah aku berikan ini kepada sejumlah orang, dan aku biarkan yang lainnya (tidak memperoleh apa-apa-peny). Orang-orang yang kubiarkan lebih kucintai dari orang-orang yang aku beri. Aku memberikannya kepada sekelompok kaum karena aku melihat di dalam hati mereka masih ada keluh-kesah, gelisah dan kekhawatiran. Dan aku memberikannya makan sampai Allah menjadikan hati-hati mereka itu penuh dan kaya".

Muallaf tidak akan diberi zakat kecuali mereka itu muslim Muallaf tidak akan diberi zakat kecuali mereka itu muslim. Jika mereka kafir, maka mereka tidak diberi harta dari zakat. Hal ini karena zakat tidak diberikan kepada orang kafir, berdasarkan sabda Rasulullah saw kepada Mu'adz ketika diutus ke Yaman, "Beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka membayar zakat. Zakat itu diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka". ]

Budak, yaitu budak yang lemah Budak, yaitu budak yang lemah. Zakat juga diberikan kepada budak mukatab, agar ia bisa memerdekakan dirinya. Faktanya, sekarang ini sudah tidak ada lagi budak lemah. BUDAK

Gharimîn; yaitu orang yang memiliki tanggungan hutang Gharimîn; yaitu orang yang memiliki tanggungan hutang. Mereka adalah orang-orang yang memikul beban hutang dalam rangka memperbaiki hubungan, membayar diyat, atau untuk memenuhi kebutuhan khusus mereka. Orang semacam ini berjak mendapatkan zakat. baik mereka itu miskin maupun kaya. GHARIM

Dari Qabishah bin Makhariq al-Hilali dituturkan, bahwasanya ia berkata, "Aku menanggung beban yang sangat berat, kemudian aku datang kepada Rasulullah saw untuk meminta kepada beliau. Maka beliau menjawab, "‘Tinggallah di sini sehingga ada sedekah (zakat) datang kepadaku, maka akan aku perintahkan agar zakat itu diberikan kepadamu. Kemudian beliau bersabda lagi: ‘Hai Qabishah, meminta-minta itu tidak halal melainkan bagi salah satu dari tiga golongan: (1). seorang laki-laki yang menanggung beban yang sangat berat, maka halal baginya meminta-minta sehingga dia mampu dan berhenti meminta-minta, (2). seseorang yang ditimpa musibah yang menghancurkan hartanya, maka halal baginya meminta-minta sehingga dia mendapatkan keadaan yang layak untuk hidup atau mampu mendukung kehidupannya, (3). seseorang yang ditimpa kemiskinan sehingga ada tiga orang dari orang-orang pandai kaumnya mengatakan, ‘Sungguh si anu itu ditimpa suatu kemiskinan’, maka halal baginya meminta-minta sehingga dia mendapatkan keadaan yang layak hidup atau mampu mendukung kehidupannya. Selain itu, meminta-minta wahai Qabishah adalah haram, dan yang melakukannya berarti makan barang haram.’ (HR. Muslim dan Abu Dawud serta Nasa'i)

Fi sabilillah, yakni orang berjihad fi sabilillah, dan semua hal yang dibutuhkan dan berhubungan erat dengan aktivitas jihad; misalnya, pembentukan pasukan, pendirian pabrik-pabrik dan industri senjata. Adapun kata-kata fi sabilillah di dalam al-Qur'an tidak bermakna lain kecuali jihad. Oleh karena itu, segala hal yang berhubungan dengan jihad, boleh diberikan zakat. Jumlah zakatnya tidak dibatasi. Khalifah boleh mealokasikan semua harta zakat untuk jihad fi sabilillah, atau sebagian saja; sesuai dengan pendapat dan pertimbangan Khalifah terhadap mustahiq zakat lainnya. Dari Abi Sa'id, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, "‘Zakat tidak dihalalkan untuk orang kaya, kecuali orang kaya yang (berjihad) fi sabilillah….’Dalam riwayat lain disebutkan ‘ … atau bagi prajurit yang berperang fi sabilillah….’ FI SABILILLAH

Ibnu Sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal (uang) di perjalanan menuju negerinya. Diberikan kepadanya bagian dari zakat dalam jumlah yang dapat menghantarkannya sampai di tujuan (negerinya), baik jumlahnya itu banyak maupun sedikit. Diberikan bagian zakat kepadanya sesuai kebutuhannya di dalam perjalanan menuju ke negerinya, meskipun di negerinya itu ia termasuk orang kaya, karena sabda Rasulullah saw, ‘Zakat tidak dihalalkan untuk orang kaya, kecuali orang kaya yang (berjihad) fi sabilillah, atau ibnu sabil, …’ IBNU SABIL

Zakat tidak boleh diberikan kepada selain dari delapan ashnaf yang telah disebutkan pada ayat di atas. Zakat tidak boleh dikeluarkan untuk mendirikan masjid-masjid, rumah sakit-rumah sakit, sarana-sarana umum, atau salah satu kepentingan negara maupun umat. Sebab, zakat itu milik khusus delapan ashnaf. Khalifah mempunyai wewenang dalam mempertimbangkan penyaluran zakat kepada delapan golongan ini, sesuai dengan pendapatnya. Hal ini telah dilakukan oleh Rasulullah saw dan para Khalifah setelah beliau. Khalifah boleh membagikan zakat kepada seluruh golongan tersebut secara merata. Dari Ibnu Abbas dituturkan, bahwasanya ia berkata tentang zakat: ‘Jika engkau memberikan zakat hanya kepada salah satu dari delapan golongan, maka Allah akan memberikan pahala kepadamu’. Hal ini juga dikatakan oleh Atha', Hasan dan Malik, yang berkata: ‘Kami berpendapat bahwa dalam perkara pembagian zakat, tidak ada ketetapan kecuali berdasarkan ijtihad dari Wali, tentang golongan mana saja yang membutuhkan dan seberapa besar kebutuhan itu’.

WALLAHU A’LAM BISH SHAWAB