Subdit Pengembangan Profesi-Dit.Sistem Perbendaharaan Sosialisasi: Perdirjen No. Per-29/PB/2011 Tentang Pedoman Penyuluhan Perbendaharaan Lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/ Lembaga Subdit Pengembangan Profesi-Dit.Sistem Perbendaharaan Denpasar - 2011
Latar Belakang PMK 101/PMK.01/2008 Perdirjen No. PER-6/PB/2011 Dasar Hukum PMK 101/PMK.01/2008 Perdirjen No. PER-6/PB/2011 Maksud Memudahkan pelaksanaan penyuluhan di bidang perbendaharaan kepada satker, Meningkatkan efektifitas penyuluhan, memberikan rambu-rambu penyuluhan agar dalam pelaksanaan tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dg aturan hukum yang berlaku, aturan disiplin PNS, dan kode etik pegawai Ditjen. PBN, Menjadi alat bantu untuk memantau sejauh mana tingkat pemahaman satker terhadap tugas kebendaharaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Penyuluhan Perbendaharaan (1) Kegiatan peningkatan pemahaman satker dalam mengelola perbendaharaan negara yg dilakukan Kanwil Ditjen PBN dg membentuk Tim Penyuluh Perbendaharaan ● Menyosialisasikan pengelolaan perbendaharaan negara secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan; Meningkatkan pemahaman satker dalam pengelolaan perbendaharaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; Mendukung kelancaran pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan negara; Mendukung peningkatan kualitas pengelolaan perbendaharaan negara secara keseluruhan dengan meningkatkan kualitas pengelolaan perbendaharaan pada satker.
Penyuluhan Perbendaharaan (2) 2. Sekretariat Tim Penyuluh Perbendaharaan b. Pejabat Struktural lingkup Kanwil Ditjen PBN (termasuk KPPN) a. Pelaksana Bersertifikat Penyuluh Perbendaharaan, dan/atau 1. Penyuluh Perbendaharaan: Tim Penyuluh Perbendaharaan: √ Modul Penyuluh Perbendaharaan √ Peraturan di bidang Perbendaharaan PA/KPA Bendahara Pengeluaran /BPP PPK Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai PPSPM Petugas Akuntansi Bendahara Penerimaan
Tata Tertib dan Sanksi Penyuluhan Perbendaharaan Tatib Surat tugas Kakanwil Dilarang menyusun dokumen yg harus dibuat satker Meminta fasilitas dan menerima gratifikasi Menjaga nama baik dan berpegang teguh pd Kode Etik Pegawai Ditjen PBN Selalu meningkatkan kemampuan dan keahlian Membuat laporan pelaksanaan penyuluhan Sanksi Sanksi Kode Etik Pegawai Ditjen PBN Sanksi Administrasi Sanksi Disiplin PNS
Struktur Tim Penyuluh Perbendaharaan
Tugas dan Tanggungjawab (1) Memberikan arahan,pertimbangan, saran Meminta Pertanggungjawaban Menetapkan SK Tim PP Menetapkan pembagian tugas Menetapkan Rencana dan Jadwal Kegiatan Penyuluhan Perbend. Menetapkan ST Penyuluhan Menetapkan Rekapitulasi Indikator Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Mengevaluasi Laporan Melaksanakan Penyuluhan Pengarah Korum Mengoordinasikan pelaksanaan penyuluhan dan memberikan dukungan administrasi Tim Mengoordinasikan penyusunan Rencana & Jadwal Kegiatan Penyuluhan Perbend.,Rancangan SK TIM Menyusun Rekapitulasi Indikator Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbend. Menghimpun ,menyusun,mengirimkan Rekap Laporan Pelaksanaan Penyuluhan Perbend., Menghimpun , menyusun,mengirimkan Rekap Lap. Monev Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Mengoordinasikan dan menyampaikan, Hasil Evaluasi Penyuluh Perbend. Melaksanakan Penyuluhan
Tugas dan Tanggungjawab (2) Korluh Mengoordinasikan pelaksanaan penyuluhan sesuai tugasnya, melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan Penyuluhan dan kinerja Penyuluh Perbend. bersertifikat Mengusulkan Rancangan SK Tim, Rencana & Jadwal Kegiatan Penyuluhan Perbend., dan Surat Tugas Menyusun Indikator Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbend., dan Laporan Pelaksanaan Penyuluhan Perbend. Memonitor dan menyusun Laporan Monev Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbend. Melaksanakan Penyuluhan Pembagian Tugas oleh Kakanwil Tugas dan tanggung Jawab Korluh Pertanggungjwbn Pelaksanaan Anggaran dalam hal AKLAP jg berpedoman pada Perdirjen mengenai Bimbingan Pelaksanaan Sist. Akunt & Pelap. Keu pada K/L tk. Wil
Tugas dan Tanggungjawab (3) Koord.Tim/Ketua Tim/ Ketua Tim Kerja Membantu mengoordinasikan pelaksanaan penyuluhan sesuai tugasnya dan menyusun laporan Menyusun Rencana & Jadwal Kegiatan Penyuluhan Perbend., memproses ST Membantu menyusun Indikator Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbend. dan Laporan Pelaksanaan Penyuluhan Perbend. Memonitor dan menyusun Laporan Monev Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbend. Melaksanakan Penyuluhan Tugas dan tanggung Jawab Korluh Pertanggungjwbn Pelaksanaan Anggaran dalam hal AKLAP juga berpedoman pada Perdirjen mengenai Bimbingan Pelaksanaan Sist. Akunt & Pelap. Keu pada K/L tk. Wil
Tugas dan Tanggungjawab (4) Anggota Tim Penyuluh Perbendaharaan : Kelompok Pejabat Struktural pada Kanwil dan KPPN Seluruh Pelaksana Bersertifikat pada Kanwil dan KPPN Menyiapkan materi Rencana & Jadwal Kegiatan Penyuluhan Perbend., Menyusun & memperbaharui status profil satker Menyiapkan bahan/materi penyuluhan, Menyusun & mengarsipkan Lembar Konsultasi Menyiapkan bahan dan membantu menyusun Laporan Pelaksanaan Penyuluhan Perbend. Memonitor dan menyusun Laporan Monev Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Melaksanakan Penyuluhan
Tim Penyuluh Perbendaharaan Tugas dan Tanggungjawab (5) Korum Sekretariat Tim Penyuluh Perbendaharaan Melaksanakan Kegiatan Administrasi Melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, penggandaan, ekspedisi Melakukan kegiatan adm lainnya
Metode Penyuluhan Perbendaharaan Langsung: Tanpa media Tidak Langsung: Perantara Media Bentuk Bimbingan Teknis Sosialisasi Konsultasi Diseminasi Kegiatan Sejenis Lokasi Kunjungan Non-Kunjungan
Poin penting Perdirjen 29/PB/2011 Rencana & Jadwal Kegiatan Penyuluhan Perbendaharaan Indikator Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan Laporan Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan Monitoring dan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan Evaluasi Penyuluh Perbendaharaan Bersertifikat
Rencana & Jadwal Kegiatan Penyuluhan Perbendaharaan Dasar pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Berisi kegiatan penyuluhan yang akan dilaksanakan Tim PP, indikator hasil yg akan dicapai, alokasi dana yg dibutuhkan, jadwal dlm 1 Tahun Anggaran
Indikator Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan Diusulkan oleh koordinator penyuluhan dan disampaikan kepada Pengarah Dibahas dan dievaluasi dalam Forum Tim Penyuluhan Perbendaharaan yang dihadiri Pengarah, Koordinator Penyuluhan, Koordinator Tim/Ketua Tim/Ketua Tim Kerja Merupakan kontrak kinerja Tim Penyuluh Perbendaharaan Indikator Hasil Pelaksanaan PP tetap disusun u/kegiatan di luar Rencana dan Jadwal Kegiatan Penyuluhan Perbendaharaan TA bersangkutan misal karena permintaan satker/pendelegasian Kanpus Ditjen PBN
Laporan Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan Disusun setiap selesai melaksanakan penyuluhan (termasuk Lembar Konsultasi), disampaikan kpd pengarah paling lambat tgl 10 bln berikut Memuat uraian pelaksanaan penyuluhan dan rekomendasi/action plan Rekap Laporan Pelaksanaan PP (isi:ringkasan Laporan Pelaksanaan PP dan Lembar Konsultasi) disampaikan Sesditjen PBN c.q Bagian OTL dan Dir. SP c.q. Subdit Pengembangan Profesi paling lambat tgl 15 bulan berikutnya /hari kerja berikutnya jika libur Format Laporan khusus u/Tim Bimb. Akuntansi Wil. mengikuti Perdirjen mengenai Pedoman Bimbingan Pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada K/L Tk. Wilayah Laporan tetap disusun dan dikirimkan meskipun tidak ada kegiatan dalam 1 bln berkenaan
Monitoring Evaluasi Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan Menilai apakah penyuluhan memberikan manfaat bagi pengelolaan perbendaharaan di satker Berdasarkan Indikator Hasil Pelaksanaan PP Dilaksanakan bertahap & max. 6 bln (akhir periode monev) setelah pelaksanaan penyuluhan, telah ada pencapaian sesuai indikator; Dapat dilakukan melalui ‘Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Penyerapan Anggaran’, ataupun kegiatan lain Hasil Monev untuk meng-update profil satker
Laporan Monitoring Evaluasi Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan Disusun Korluh disampaikan kpd Kakanwil (termasuk penjelasan bila ada indikator hasil yg tidak tercapai dan action plan yang direkomendasikan), max. tgl 10 bulan berikutnya setelah akhir periode monitoring dan evaluasi atau hari kerja berikutnya jika libur; Lap. yg disusun anggota Tim dari KPPN Pengarah max. tgl 7 bulan berikutnya/hari kerja berikutnya jk libur; Korum membuat Rekapitulasi Laporan Monev Kakanwil Sesditjen PBN c.q. Bagian OTL & Dir. SP c.q. Subdit Pengembangan Profesi max. tgl 15 bulan berikutnya setelah akhir periode monitoring dan evaluasi/hari kerja berikutnya jika libur.
Evaluasi Penyuluh Perbendaharaan Bersertifikat Dilakukan oleh Koordinator Penyuluhan baik sendiri maupun bersama Koordinator Tim/ Ketua Tim/Ketua Tim Kerja Berdasarkan pengamatan dan evaluasi saksama dr tugas yang diberikan, sikap dan perilaku terhadap pekerjaan, dan/atau mempertimbangkan hasil kuesioner Disusun 3 bln sekalidisampaikan kpd Kanwil, atasan langsung sbg tambahan bahan pertimbangan Evaluasi Pelaksana, dan Dit. Sistem Perbendaharaan c.q. Subdit Pengembangan Profesi
Terima Kasih