Putusan Arbitrase
Para pihak dalam suatu perjanjian berhak memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian Perdapat yang mengikat tidak dapat dilakukan perlawanan melalui upaya hukum
Putusan arbitrase harus memuat Kepala putusan Nama lengkap dan alamat para pihak Uraian singkat sengketa Pendirian para pihak Nama dan alamat arbiter Pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau mejelis arbitrase atas keseluruhan sengketa Pendapat tiap-tiap arbiter jika terdapat perbedaan pendapat dalam majelis arbitrase Amar putusan Tempat dan tanggal putusan Tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase
Tidak ditandatanganinya putusan arbitrase oleh seorang arbiter dengan alasan sakit atau meninggal dunia tidak mempengaruhi kekuatan berlakunya putusan Alasan tidak adanya tanda tangan harus dicantumkan dalam putusan Dalam putusan ditetapkan jangka waktu putusan tersebut harus dilaksanakan Putusan harus diucapkan maks. 30 hari sejak pemeriksaan ditutup
Proses Putusan Arbitrase 1----2---3----4----5---6----6a----6b 30 hari 14 hari 30 hari 6--------7--------8------9-------10 30 hari 30 hari 30 hari
Keterangan Diagram Pemeriksaan mulai dilakukan Pemeriksaan selesai Putusan diucapkan Putusan diterima oleh para pihak Koreksi, pengurangan dan penambahan putusan Pendaftaran putusan di PN 6a. Pendaftaran permohonan eksekusi 6b. Perintah pelaksanaan putusan Permohonan pembatalan putusan arbitrase k PN Putusan PN a/ permohonan pembatalan putusan arbitrase Berkas pengajuan banding a/ permohonan pembatalan arbitrase diterima oleh MA Putusan MA terhadap banding (final dan mengikat)
Koreksi, Penambahan atau pengurangan putusan Koreksi adalah suatu hak para pihakuntuk mengajukan pembetulan-pembetulan terhadap putusan arbitrase Koreksi terhadap putusan : Hanya dapat dilakukan 14 hari setelah putusan diterima Hanya dilakukan atas kekeliruan administratif putusan arbitrase
Tidak mencakup tuntutan Ketentuan yang bertentangan Upaya penambahan atau pengurangan terhadap putusan arbitrase dapat diajukan dengan alasan – alasan sebagai berikut : Di luar tuntutan Tidak mencakup tuntutan Ketentuan yang bertentangan
Pembatalan Adalah suatu upaya hukum yang diberikan kepada para pihak yang bersengketa u/ meminta kpd PN agar suatu putusan arbitrase dibatalkan, baik terhadap sebagaian/seluruh isi putusan Pembatal putusan hanya dilakukan dengan alasan-alasan berikut : Surat atau dokumen yg diajukan dlm pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu Setelah putusan diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa
Konsekuensi hukum pembatalan putusan arbitrase Batalnya seluruh atau sebagaian isi putusan Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan bahwa perkara tersebut diperiksa kembali oleh : Arbiter yang sama, atau Arbiter yang lain, ataupun Tidak mungkin lagi diselesaikan melalui arbitrase
Sistem pengambilan putusan arbitrase Sistem musyawarah Sistem mayoritas Sistem perwasitan Sistem kombinasi antara mayoritas dengan perwasitan
Apakah putusan dapat melebihi apa yang diminta oleh para pihak? Dalam sistem KUHPdt, hakim yang memutus perkara tidak boleh memutus melebihi dari yang dimintakan untuk diputus oleh para pihak (berlaku juga bagi arbitrase) Apabila ternyata keputusan arbitrase melebihi dari yang dimintakan oleh para pihak, mrpkan alasan bagi salah satu atau kedua belah pihak untuk meninta pengurangan putusan
Apakah putusan dapat berlandaskan kepada keadilan dan kepatutan semata-mata ( et aequo et bono ) ? Arbiter tidak dapat memutus semata –mata berdasarkan keadilan dan kepatutan
Pelaksanaan Putusan Arbitrase Pelaksanaan (eksekusi) putusan arbitrase nasional dapat dilakukan baik secara sukarela atau secara paksa Eksekusi putusan arbitrase secara sukarela dimaksudkan sebagai pelaksanaan putusan yang tidak memerlukan campur tangan dari ketua PN, melainkan para pihak yang berkewajiban melaksanakan sendiri putusan
Eksekusi secara paksa dimaksudkan jika pihak yang berkewajiban melaksankan kewajiban beradasarkan isi putusan arbitrase tidak mau melaksanakan kewajibannya, maka diperlukan campur tangan PN Agar putusan bisa dieksekusi harus ada “akta pendaftaran” yaitu pencatatan dan penanda tanganan pada bagian akhir atau di pinggir dari putusan arbitrase asli atau salinan otentik yang ditandatangani bersama-sama oleh panitera PN dan arbiter Tidak didaftarkan kepada panitera PN berakibat putusan tidak dapat dilaksanakan Semua biaya yang berhubungan dengan pembuatan akta pendaftaran dibebankan kepada para pihak
Pelaksanaan putusan arbitrase internasional Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase Internasional adalah PN JakPus Putusan arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum RI, apabila memenuhi syarat-syarat sbb : Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase Internasional Putusan arbitrase internasional tersebut termasuk dalam ruang lingkup perdagangan
Putusan arbitrase Internasional tidak bertentangan dengan ketertiban umum Putusan arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari pusat Putusan arbitrase Internasional yang menyangkut negara RI sebagai salah satu pihak dalam sengketa , hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekutor dari MA RI yang selanjutnya dilimpahkan kepada PN JakPus
Terhadap putusan Ketua PN JakPus dalam melaksanakan putusan arbitrase internasional tidak dapat diajukan banding atau kasasi