Putusan Arbitrase.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
Prosedur Beracara Arbitrase
Perihal Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
4/7/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Arbitrase Dan ADR.
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Copyright by P3PHK (Kuliah VII) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 2 copyright by
Perihal Kasasi.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Pelaksanaan putusan arbitrase domestik
Matakuliah : S0812 – Aspek Hukum dan Manajemen Kontrak
HUBUNGAN INDUSTRIAL
UPAYA HUKUM.
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
PUTUSAN.
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
UPAYA HUKUM.
Kunjungan Pengadilan Pajak
Federasi Serikat Buruh
PUTUSAN ARBITRASE PERTEMUAN KE 7.
UPAYA HUKUM.
PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESIAN SENGKETA.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
PENYELESIAN SENGKETA.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

Putusan Arbitrase

Para pihak dalam suatu perjanjian berhak memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian Perdapat yang mengikat tidak dapat dilakukan perlawanan melalui upaya hukum

Putusan arbitrase harus memuat Kepala putusan Nama lengkap dan alamat para pihak Uraian singkat sengketa Pendirian para pihak Nama dan alamat arbiter Pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau mejelis arbitrase atas keseluruhan sengketa Pendapat tiap-tiap arbiter jika terdapat perbedaan pendapat dalam majelis arbitrase Amar putusan Tempat dan tanggal putusan Tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase

Tidak ditandatanganinya putusan arbitrase oleh seorang arbiter dengan alasan sakit atau meninggal dunia tidak mempengaruhi kekuatan berlakunya putusan Alasan tidak adanya tanda tangan harus dicantumkan dalam putusan Dalam putusan ditetapkan jangka waktu putusan tersebut harus dilaksanakan Putusan harus diucapkan maks. 30 hari sejak pemeriksaan ditutup

Proses Putusan Arbitrase 1----2---3----4----5---6----6a----6b 30 hari 14 hari 30 hari 6--------7--------8------9-------10 30 hari 30 hari 30 hari

Keterangan Diagram Pemeriksaan mulai dilakukan Pemeriksaan selesai Putusan diucapkan Putusan diterima oleh para pihak Koreksi, pengurangan dan penambahan putusan Pendaftaran putusan di PN 6a. Pendaftaran permohonan eksekusi 6b. Perintah pelaksanaan putusan Permohonan pembatalan putusan arbitrase k PN Putusan PN a/ permohonan pembatalan putusan arbitrase Berkas pengajuan banding a/ permohonan pembatalan arbitrase diterima oleh MA Putusan MA terhadap banding (final dan mengikat)

Koreksi, Penambahan atau pengurangan putusan Koreksi adalah suatu hak para pihakuntuk mengajukan pembetulan-pembetulan terhadap putusan arbitrase Koreksi terhadap putusan : Hanya dapat dilakukan 14 hari setelah putusan diterima Hanya dilakukan atas kekeliruan administratif putusan arbitrase

Tidak mencakup tuntutan Ketentuan yang bertentangan Upaya penambahan atau pengurangan terhadap putusan arbitrase dapat diajukan dengan alasan – alasan sebagai berikut : Di luar tuntutan Tidak mencakup tuntutan Ketentuan yang bertentangan

Pembatalan Adalah suatu upaya hukum yang diberikan kepada para pihak yang bersengketa u/ meminta kpd PN agar suatu putusan arbitrase dibatalkan, baik terhadap sebagaian/seluruh isi putusan Pembatal putusan hanya dilakukan dengan alasan-alasan berikut : Surat atau dokumen yg diajukan dlm pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu Setelah putusan diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa

Konsekuensi hukum pembatalan putusan arbitrase Batalnya seluruh atau sebagaian isi putusan Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan bahwa perkara tersebut diperiksa kembali oleh : Arbiter yang sama, atau Arbiter yang lain, ataupun Tidak mungkin lagi diselesaikan melalui arbitrase

Sistem pengambilan putusan arbitrase Sistem musyawarah Sistem mayoritas Sistem perwasitan Sistem kombinasi antara mayoritas dengan perwasitan

Apakah putusan dapat melebihi apa yang diminta oleh para pihak? Dalam sistem KUHPdt, hakim yang memutus perkara tidak boleh memutus melebihi dari yang dimintakan untuk diputus oleh para pihak (berlaku juga bagi arbitrase) Apabila ternyata keputusan arbitrase melebihi dari yang dimintakan oleh para pihak, mrpkan alasan bagi salah satu atau kedua belah pihak untuk meninta pengurangan putusan

Apakah putusan dapat berlandaskan kepada keadilan dan kepatutan semata-mata ( et aequo et bono ) ? Arbiter tidak dapat memutus semata –mata berdasarkan keadilan dan kepatutan

Pelaksanaan Putusan Arbitrase Pelaksanaan (eksekusi) putusan arbitrase nasional dapat dilakukan baik secara sukarela atau secara paksa Eksekusi putusan arbitrase secara sukarela dimaksudkan sebagai pelaksanaan putusan yang tidak memerlukan campur tangan dari ketua PN, melainkan para pihak yang berkewajiban melaksanakan sendiri putusan

Eksekusi secara paksa dimaksudkan jika pihak yang berkewajiban melaksankan kewajiban beradasarkan isi putusan arbitrase tidak mau melaksanakan kewajibannya, maka diperlukan campur tangan PN Agar putusan bisa dieksekusi harus ada “akta pendaftaran” yaitu pencatatan dan penanda tanganan pada bagian akhir atau di pinggir dari putusan arbitrase asli atau salinan otentik yang ditandatangani bersama-sama oleh panitera PN dan arbiter Tidak didaftarkan kepada panitera PN berakibat putusan tidak dapat dilaksanakan Semua biaya yang berhubungan dengan pembuatan akta pendaftaran dibebankan kepada para pihak

Pelaksanaan putusan arbitrase internasional Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase Internasional adalah PN JakPus Putusan arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum RI, apabila memenuhi syarat-syarat sbb : Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase Internasional Putusan arbitrase internasional tersebut termasuk dalam ruang lingkup perdagangan

Putusan arbitrase Internasional tidak bertentangan dengan ketertiban umum Putusan arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari pusat Putusan arbitrase Internasional yang menyangkut negara RI sebagai salah satu pihak dalam sengketa , hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekutor dari MA RI yang selanjutnya dilimpahkan kepada PN JakPus

Terhadap putusan Ketua PN JakPus dalam melaksanakan putusan arbitrase internasional tidak dapat diajukan banding atau kasasi