PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN Matakuliah : F0462 / PPN dan PTLL Tahun : 2006 Versi : 1 PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
LEARNING OUTCOMES menjelaskan PPN atas kegiatan ekspor/impor. Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : menjelaskan PPN atas kegiatan ekspor/impor. menghitung PPN atas kegiatan ekspor/impor. menjelaskan PPN atas PKP pedagang eceran. menghitung PPN atas PKP pedagang eceran.
OUTLINE MATERI Mekanisme Pemanfaatan BKP/JKP dari luar daerah pabean Mekanisme PPN atas kegiatan ekspor PPN atas "Handling Ekspor/Impor” Mekanisme PPN atas kegiatan impor Mekanisme pengenaan PPN atas PKP pedagang eceran
PEMANFAATAN BKP TAK BERWUJUD/ JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN Berdasarkan KMK No. 568/KMK.04/2000 diatur sbb: Dikategorikan BKP/JKP dari luar daerah pabean jika penye-rahannya tidak melalui BUT. Jika penyerahannya melalui BUT, maka berlaku ketentuan PPN atas penyerahan dalam negeri. BKP tdk berwujud meliputi hak paten, hak oktroi, hak cipta, merk dagang, yg dimanfaatkan oleh baik PKP atau bukan. JKP dari luar daerah pabean meliput: Jasa yang melekat pada suatu barang tdk bergerak yg dimanfaatkan di dalam daerah pabean, misalnya jasa perencanaan, arsitek, dll. Jasa yang melekat pada suatu barang bergerak yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean, misalnya rig disewakan Jasa yang secara fisik dilakukan di dalam daerah pabean seperti jasa konsultan, pengacara, KAP, surveyor, dll.
SAAT PAJAK TERUTANG Saat PPN terutang atas pemanfaatan BKP tak berwujud/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean adalah sebagai berikut: Saat secara nyata BKP tidak berwujud atau JKP digunakan. Saat harga perolehan dinyatakan sebagai hutang. Saat harga jual atau penggantian ditagih. Saat harga perolehan dibayar sebagian atau seluruhnya. Saat ditandatanganinya surat perjanjian. Pengusaha yang memanfaatkan BKP/JKP dari luar daerah pabean wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
TATA CARA PENYETORAN Penyetoran dilakukan menggunakan SSP. Tata Cara penyetoran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tak berwujud/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean adalah: Penyetoran dilakukan menggunakan SSP. Kolom identitas diisi dengan identitas pengusaha yang berkedudukan di luar daerah pabean. Kolom NPWP diisi dengan angka 0 (nol) kecuali pada kolom KPP diisi dengan kode KPP. Pada kolom tanda tangan diisi oleh pihak yg memanfaatkan BKP tak berwujud/JKP beserta NPWP-nya. Bagi PKP, pajak yang disetor merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Bagi non-PKP, laporan dilakukan dengancara mengirimkan lembar ke-3 kepada KPP paling lambat tanggal 20 bulan tsb
MEKANISME PPN ATAS EKSPOR Eksportir wajib dikukuhkan sbg PKP selambat-lambatnya sebelum ekspor BKP dimulai. PEB yang telah difiat muat oleh Ditjen Bea Cukai dilampiri invoice diberlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Ekspor. Nilai ekspor adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Tarif PPN Ekspor adalah = 0% x Nilai Ekspor. Jika dalam suatu masa pajak total PK > Total PM, maka selisihnya adalah PPN kurang bayar yang harus disetor ke kas negara paling lambat tnggl 15 bulan berikutnya. SPT disampaikan peling lambat tanggal 20 bulan berikut.
PPN ATAS HANDLING EKSPOR Handling ekspor adalah kegiatan ekspor yang dilakukan oleh eksportir pemilik kuota untuk kepentingan eksportir lain selaku pemilik barang: Dalam PEB yang telah difiat muat oleh Ditjen Bea Cukai wajib dican-tumkan nama Eksportir Pemilik Kuota qq. Eksportir Pemilik Barang. Penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang ke eksportir pemilik kuota tidak terutang PPN. Atas penyerahan jasa handling ekspor tidak dikenakan PPN. Jika dalam PEB tidak tercantum nama eksportir pemilik barang, tetap dianggap tidak ada penyerahan BKP dari pemilik barang ke pemilik kuota dengan syarat: Segera dilaporkan dalam SPT Masa PPN eksportir pemilik barang. Dilampirkan pernyataan bersama bhw ekspor tersebut sebenarnya dilakukan oleh eksportir pemilik barang.
MEKANISME PPN ATAS IMPOR Importir tidak wajib menjadi PKP, selama tidak melakukan kegiatan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean. PIB dan SSP merupakan dokumen yang diberlakukan sebagai Faktur Pajak Standar untuk impor. PPN atas impor, PM-nya dapat dikreditkan. Kecuali apabila penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Impor. Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan menurut UU Kepabeanan Tarif PPN Impor adalah = 10% x Nilai Impor. Jika dalam suatu masa pajak total PK > Total PM, maka selisihnya adalah PPN kurang bayar yang harus disetor ke kas negara paling lambat tnggl 15 bulan berikutnya. SPT disampaikan peling lambat tanggal 20 bulan berikut.
PPN ATAS HANDLING IMPOR Handling Impor (Impor Indent) adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yg dilakukan oleh importir untuk dan atas nama pemesan (indentor). Pada PIB, importir wajib mencantumkan “qq.” diikuti nama, alamat, dan NPWP indentor. Bank devisa/Ditjen Bea Cukai/Kantor Pos tempat pemasukan PIB harus membubuhkan cap “IMPOR ATAS DASAR INDEN” pada PIB. Penyerahan BKP dari indentor kepada importir tidak terutang PPN. PPN hanya dikenakan adalah PPN atas penyerahan jasa importir. Yang melakukan pengkreditan PM adalah indentor. Jika syarat tsb tidak dipenuhi, mk penyerahan BKP dari indentor ke importir terutang PPN. PM atas impor akan dikreditkan oleh importir Segala biaya termasuk pungutan-pungutan menjadi beban indentor. Sedangkan imprtir memperoleh komisi.
MEKANISME PENGENAAN PPN ATAS PKP PEDAGANG ECERAN (PE) Berdasarkan KMK No. 553/KMK.04/2000 diatur sbb: Dikategorikan pedagang eceran adalah: Menyerahkan BKP melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan penjualan dari rumah ke rumah. Menyediakan BKP yg diserahkan ditempat penjualan secara eceran. Melakukan transaksi jual-beli secara spontan tanpa didahului penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kotrak, lelang, dan pada umumnya bersifat tunai. Jumlah peredaran bruto dalam satu tahun buku lebih dari batasan pengusaha kecil (Rp 600.000.000,-). Harus diperhatikan perbedaan pedagang eceran yang melakukan pembukuan dan yang melakukan pencatatan.
PE YANG MELAKUKAN PENCATATAN Berdasarkan KMK No. 253/KMK.03/2002 diatur sbb: Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan peredaran bruto sebelum PPN. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar 80% dikalikan Pajak Keluaran. Pelaporan SPT menggunakan Form 1195.
PE YANG MELAKUKAN PEMBUKUAN Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Harga Jual. Wajib membuat Faktur Pajak. Segi cash register yg dibuat PKP PE diberlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana. Alamat PKP PE dapat disingkat. Apabila dalam harga jual BKP sudah termasuk PPN, wajib mencantumkan “untuk Barang Kena Pajak harga sudah termasuk PPN” Pelaporan SPT menggunakan Form 1195.
SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH