JAMINAN KREDIT PERBANKAN
FUNGSI JAMINAN KREDITUR MENDAPAT HAK DAN KEKUASAAN UNTUK PELUNASAN APABILA DEBITUR INGKAR JANJI MENDORONG DEBITUR BERPERAN AKTIF DALAM KEGIATANNYA MENDORONG TERPENUHINYA PERJANJIAN KREDIT Hamidah Amir
JAMINAN JAMINAN UMUM JAMINAN KHUSUS JAMINAN PERORANGAN 1131 BW JAMINAN PERORANGAN JAMINAN KEBENDAAN BORGTOCH PENANGGUNGAN BENDA TETAP BENDA BERGERAK 1132 BW TANAH BUKAN TANAH GADAI FIDUSIA UUHT 4/96 UU 42/99 1152-1158 BW HIPOTIK 1162 BW
JAMINAN MENURUT CARA TERJADINYA JAMINAN UMUM MERUPAKAN JAMINAN YANG DIBERIKAN BAGI KEPENTINGAN SEMUA KREDITUR DAN MENYANGKUT SEMUA HARTA KEKAYAAN DEBITUR BENDA JAMINAN ITU TIDAK DITUNJUK SECARA KHUSUS DAN TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK KREDITUR, SEDANG HASIL PENJUALAN BENDA JAMINAN ITU DIBAGI-BAGI DI ANTARA PARA KREDITUR SEIMBANG DENGAN PIUTANGNYA MASING-MASING. PARA KREDITUR INI MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG SAMA, TIDAK ADA YANG LEBIH DIDAHULUKAN DALAM PEMENUHAN PIUTANGNYA. (KREDITUR KONKUREN) JAMINAN UMUM TIMBULNYA DARI UNDANG-UNDANG. JAMINAN KHUSUS BENDA-BENDA TERTENTU YANG DITUNJUK SECARA KHUSUS SEBAGAI JAMINAN PIUTANG DAN HANYA BERLAKU BAGI KREDITUR TERTENTU, BAIK JAMINAN YANG BERSIFAT KEBENDAAN MAUPUN PERORANGAN. JAMINAN KHUSUS YANG TIMBUL KARENA ADANYA PERJANJIAN YANG KHUSUS DIADAKAN ANTARA KREDITUR DENGAN DEBITUR Hamidah Amir
JAMINAN MENURUT SIFATNYA JAMINAN KEBENDAAN JAMINAN YANG BERUPA HAK MUTLAK ATAS SESUATU BENDA, DENGAN CIRI-CIRI: MEMPUNYAI HUBUNGAN LANGSUNG ATAS BENDA TERTENTU DARI DEBITUR. DAPAT DIPERTAHANKAN TERHADAP SIAPAPUN. SELALU MENGIKUTI BENDANYA (DROIT DE SUITE). DAPAT DIPERALIHKAN AZAS PRIOITEIT, YAITU BAHWA HAK KEBENDAAN YANG LEBIH TUA (LEBIH DULU TERJADI) LEBIH DIUTAMAKAN DARIPADA HAK KEBENDAAN YANG TERJADI KEMUDIAN. JAMINAN PERORANGAN (IMATERIIL) JAMINAN YANG MENIMBULKAN HUBUNGAN LANGSUNG PADA PERORANGAN TERTENTU DIBERIKAN OLEH PIHAK KETIGA (GUARANTEE) KEPADA ORANG LAIN (KREDITUR) YANG MENYATAKAN BAHWA PIHAK KETIGA MENJAMIN PEMBAYARAN KEMBALI SUATU PINJAMAN APABILA YANG BERUTANG (DEBITUR) TIDAK MAMPU DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN FINANSIALNYA TERHADAP KREDITUR (BANK). MERUPAKAN PERJANJIAN TIGA PIHAK (PENANGGUNG, DEBITUR, DAN KREDITUR). DALAM PRAKTEK PERBANKAN DIKENAL SEBAGAI COMPANY (CORPORATE) GUARANTEE YAITU JAMINAN PERUSAHAAN BERUPA SURAT KETERANGAN DARI PIMPINAN PERUSAHAA PERIHAL KEABSAHAN, KEDUDUKAN DAN PENGHASILAN DARI PIHAK YANG MINTA JAMINAN. AZAS KESAMAAN (PASAL 1131 DAN 1132 KUH PERDATA), DALAM ARTI BAHWA TIDAK MEMBEDAKAN MANA PIUTANG YANG LEBIH DULU TERJADI DAN PIUTANG YANG TERJADI KEMUDIAN. SEMUANYA MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG SAMA, TIDAK MENGINDAHKAN URUTAN TERJADINYA, SEMUA MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG SAMA TERHADAP HARTA KEKAYAAN DEBITUR. Hamidah Amir
LANJUTAN…… KESIMPULAN JIKA PADA JAMINAN PERORANGAN KREDITUR MERASA TERJAMIN KARENA MEMPUNYAI LEBIH DARI SEORANG DEBITUR YANG DAPAT DITAGIH UNTUK MEMENUHI PIUTANGNYA, MAKA PADA JAMINAN KEBENDAAN KREDITUR MERASA TERJAMIN KARENA MEMPUNYAI HAK DIDAHULUKAN (PREFERENSI) DALAM PEMENUHAN PIUTANGNYA ATAS HAK HASIL EKSEKUSI TERHADAP BENDA- BENDA DEBITUR Hamidah Amir
JAMINAN MENURUT OBJEKNYA BENDA BERGERAK BENDA TIDAK BERGERAK PEMBEDAAN MEMPUNYAI ARTI PENTING DALAM HAL: CARA PEMBEBANAN/JAMINAN. BENDA-BENDA BERGERAK: GADAI, FIDUSIA BENDA-BENDA TAK BERGERAK: HAK TANGGUNGAN. CARA PENYERAHAN. BENDA BERGERAK: PENYERAHAN NYATA, PENYERAHAN SIMBOLIS (PENYERAHAN KUNCI GUDANG), CONSTITUTUM POSSESSORIUM (PENYERAHAN DENGAN TERUS MELANJUTKAN PENGUASAAN ATAS BENDA ITU), CESSIE DAN ENDOSSEMEN. BENDA TAK BERGERAK: BALIK NAMA (PENYERAHAN YURIDIS YANG BERMAKSUD MEMPERALIHKAN HAK ITU, DIBUAT DENGAN BENTUK AKTA OTENTIK DAN DIDAFTARKAN. DALUWARSA. BENDA BERGERAK: TIDAK MENGENAL LEMBAGA DALUWARSA BENDA TAK BERGERAK: MENGENAL LEMBAGA DALUWARSA BEZIT. BENDA BERGERAK: PASAL 1977 KUHP (BEZIT ATAS BENDA BERGERAK BERLAKU SEBAGAI ALAS HAK YANG SEMPURNA) BENDA TETAP TIDAK BERLAKU AZAS YANG DEMIKIAN. Hamidah Amir
JAMINAN MENURUT KEWENANGAN MENGUASAINYA JAMINAN DENGAN MENGUASAI BENDANYA, GADAI (PAND, PLEDGE), DAN HAK RETENSI. KREDITUR MERASA LEBIH AMAN TERUTAMA PADA BENDA BERGERAK YANG MEMANG MUDAH DIPINDAHKAN DAN BERUBAH NILAINYA. KREDITUR BERWENANG MENJUAL ATAS KEKUASAAN SENDIRI JIKA TERJADI WANPRESTASI KARENA BENDA JAMINAN DI TANGAN KREDITUR JAMINAN TANPA MENGUASAI BENDANYA, HIPOTIK (MORTGAGE), HAK TANGGUNGAN, FIDUCIA, DAN PRIVILEGI. Hamidah Amir
SIFAT PERJANJIAN JAMINAN BERSIFAT ACCESSOIR YAITU PERJANJIAN YANG DIIKUTI DENGAN ADANYA PERJANJIAN YANG MENDAHULUINYA YAITU PERJANJIAN POKOK. TIDAK MUNGKIN ADA PERJANJIAN JAMINAN TANPA ADA PERJANJIAN POKOKNYA. PERJANJIAN JAMINAN TIDAK DAPAT BERDIRI SENDIRI, MELAINKAN SELALU MENGIKUTI PERJANJIAN POKOKNYA APABILA PERJANJIAN POKOK BERAKHIR, MAKA PERJANJIAN JAMINANNYA JUGA BERAKHIR. UNTUK DAPAT MEMBUAT PERJANJIAN JAMINAN, DALAM PERJANJIAN POKOK HARUS DIATUR DENGAN JELAS TENTANG ADANYA JANJI-JANJI TENTANG JAMINAN Hamidah Amir
JAMINAN DAN AGUNAN MENURUT UU PERBANKAN DALAM UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK PERBANKAN TIDAK DIKENAL ISTILAH AGUNAN, TETAPI HANYA ADA ISTILAH JAMINAN. JAMINAN KREDIT BANK ADALAH BENDA/BARANG TETAP MAUPUN BARANG BERGERAK ATAUPUN SESUATU YANG DAPAT DISAMAKAN DENGAN ITU, DIMANA NILAINYA DAPAT DIUKUR BAIK SECARA KUANTITATIF MAUPUN KUALITATIF YANG DISERAHKAN OLEH DEBITUR, KEPADA BANK/DEBITUR SEBAGAI JAMINAN ATAS PELUNASAN FASILITAS KREDIT YANG DIPEROLEH DARI BANK. DALAM PASAL 8 UU 7 TAHUN 1992 JT UU NO.10 TAHUN 1998, MEMBEDAKAN ANTARA PENGERTIAN AGUNAN DAN JAMINAN. JAMINAN SEBAGAI “KEYAKINAN ATAS ITIKAD DAN KEMAMPUAN SERTA KESANGGUPAN NASABAH DEBITUR UNTUK MELUNASI HUTANGNYA ATAU MENGEMBALIKAN PEMBIAYAAN DIMAKSUD SESUAI DENGAN YANG DIPERJANJIKAN”. AGUNAN SEBAGAI “JAMINAN TAMBAHAN YANG DISERAHKAN NASABAH DEBITUR KEPADA BANK DALAM RANGKA PEMBERIAN FASILITAS KREDIT ATAU PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH”.(PASAL 1 ANGKA 23 UNDANG- UNDANG NO.10 TAHUN 1998) Hamidah Amir
JENIS OBJEK ATURAN KET. GADAI FIDUSIA HT HIPOTIK BENDA BERGERAK : BERWUJUD : EMAS, ARLOJI, MOTOR DAN LAINYA, TIDAK BERWUJUD : PIUTANG ATAS BAWA, PIUTANG ATAS TUNJUK, HAK MEMUNGUT HASIL ATAS BENDA DAN ATAS PIUTANG. PS. 1150-1160 KUHPER PP NOMOR 103 TAHUN 2000 TENTANG PERUM PEGADAIAN LEMBAGA YANG MENGURUS PERUM PEGADAIAN FIDUSIA BENDA BERGERAK (BERWUJUD MAUPUN TIDAK BERWUJUD), BENDA TIDAK BERGERAK KHUSUSNYA BANGUNAN YANG TIDAK DIBEBANI HAK TANGGUNGAN YAKNI DALAM KAITANNYA DENGAN BANGUNAN RUMAH SUSUN (UU NO.16 TAHUN 1985 TTG RUSUN UU NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIABENDA DALAM PENGUASAAN PEMBERI FIDUSIA HT HAK ATAS TANAH BAIK BERIKUT MAUPUN TIDAK BERIKUT BENDA LAIN YANG MERUPAKAN SATU KESATUAN ATAS TANAH (PSL 7 UUHT : HAK MILIK, HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, HAK PAKAI (BAIK HAK MILIK ATAU HAK ATAS NEGARA), DAN HAK ATAS TANAH BERIKUT BANGUNAN, TANAMAN DAN HASIL KARYA YANG TELAH ADA ATAU AKAN ADA MERUPAKAN SATU KESATUAN DENGAN TANAH TERSEBUT. UU NO 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN (UUHT). HIPOTIK ATAS TANAH DAN CREDITVERBAND TIDAK BERLAKU LAGI HIPOTIK HAK KEBENDAAN ATAS BENDA-BENDA TAK BERGERAK 1162 KUH PERDATA DAHULU KAPAL LAUT YANG BERUKURAN MINIMAL 20 METER KUBIK PASAL 49 AYAT 1 / UU. NO. 21 TAHUN 1992 TENTANG PELAYARAN SEKARANG PESAWAT UDARA DAN HELIKOPTER UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1992 TENTANG PENERBANGAN Hamidah Amir
BENTUK PENGIKATAN I. HAK TANGGUNGAN DASAR HUKUM : UU NO. 4 TAHUN 1996: OBYEK: HM, HGU. HGB, HAK PAKAI ATAS TANAH NEGARA, HAK PAKAI ATAS TANAH HAK MILIK, RUMAH SUSUN DAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN
PARA PIHAK DALAM HAK TANGGUNGAN KREDITUR DEBITUR PPAT BPN
BERSIFAT ACCESOIR (PERJANJIAN IKUTAN) TIDAK DAPAT DIBAGI-BAGI SIFAT HAK TANGGUNGAN BERSIFAT ACCESOIR (PERJANJIAN IKUTAN) TIDAK DAPAT DIBAGI-BAGI PEMEGANG HT MEMILIKI PREFEREN HT TETAP MENGIKUTI OBJEKNYA WALAUPUN SUDAH BERPINDAH TANGAN
BERSIFAT ACCESOIR (PERJANJIAN IKUTAN) TIDAK DAPAT DIBAGI-BAGI SIFAT HAK TANGGUNGAN BERSIFAT ACCESOIR (PERJANJIAN IKUTAN) TIDAK DAPAT DIBAGI-BAGI PEMEGANG HT MEMILIKI PREFEREN HT TETAP MENGIKUTI OBJEKNYA WALAUPUN SUDAH BERPINDAH TANGAN
PROSES HT TRANSAKSI PINJAM MEMINJAM PEMBUATAN APHT DIHADAPAN PPAT PENDAFTARAN HT DI BPN DIBUAT BUKU TANAH HT OLEH BPN SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN
SKMHT (SURAT KUASA MEMASANG HAK TANGGUNGAN) HARUS NOTARIL/ PPAT JANGKA WAKTU: 3 BULAN UNTUK YANG BELUM TERDAFTAR, 1 BULAN UNTUK YANG TELAH TERDAFTAR, KECUALI: KREDIT UNTUK KUD KUT KPR : PEMILIKAN RUMAH INTI, RUMAH SEDERHANA, RUMAH SUSUN DGN LUAS TANAH MAKS 200M2, BANGUNAN 70M2 KSB (KAVLING SIAP BANGUN) LT 54M2 DAN KREDIT YANG DIPERGUNAKAN UNTUK BANGUNAN UNTUK RENOVASI BAGI RUMAH KPR/KSB TERSEBUT DIATAS KREDIT PRODUKTIF DENGAN PLAFOND TIDAK MELEBIHI RP. 50 JUTA KALAU TIDAK TERPENUHI BATAL DEMI HUKUM
2. HIPOTIK KAPAL > 20 M2 PESAWAT TERBANG AKTA HIPOTIK DIBUAT OLEH SYAHBANDAR DAN ATAU DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT, DIDAFTARKAN DI DIRJEN PERHUBUNGAN LAUT CQ BAGIAN PENDAFTARAN KAPAL PESAWAT TERBANG UU NO. 15 TAHUN 1992
3. FIDUSIA DASAR HUKUM: UU NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG FIDUSIA PENJAMINAN SECARA FIDUSIA ADALAH PENGALIHAN HAK KEPEMILIKAN SUATU BENDA ATAS DASAR KEPERCAYAAN DENGAN KETENTUAN BAHWA (PENGUASAAN) BENDA YANG HAK KEPEMILIKANNYA DIALIHKAN TERSEBUT TETAP BERADA PADA PEMILIK BENDA
LANJUTAN FIDUSIA…………………… OBJEK FIDUSIA BENDA BERGERAK YANG BERWUJUD MAUPUN TIDAK BERWUJUD DAN BENDA TIDAK BERGERAK YANG TIDAK DAPAT DIBEBANI HAK TANGGUNGAN, HIPOTIK DAN GADAI BANGUNAN YANG DIDIRIKAN DI ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN YANG TIDAK DAPAT DIBEBANI HT KECUALI DIPERJANJIKAN LAIN, FIDUSIA MELIPUTI: HASIL DARI BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA KLAIM ASURANSI OBJEK FIDUSIA
LANJUTAN FIDUSIA………………………... SYARAT YANG HARUS DIPENUHI FIDUSIA DIBUAT DALAM AKTA NOTARIS IDENTITAS PEMBERI FIDUSIA DAN PENERIMA FIDUSIA PERJANJIAN POKOK YANG DIJAMIN FIDUSIA URAIAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA NILAI PENJAMINAN NILAI BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA
4. GADAI DASAR HUKUM : PASAL 1150 S.D. 1160 KUH PERDATA GADAI ADALAH SUATU HAK YANG DIPEROLEH SEORANG BERPIUTANG ATAS SUATU BARANG BERGERAK, YANG DISERAHKAN KEPADANYA OLEH SEORANG BERUTANG ATAU SEORANG LAIN ATAS NAMANYA DAN MEMBERIKAN KEKUASAAN KEPADA SI BERPIUTANG ITU UNTUK MENGAMBIL PELUNASAN DARI BARANG TERSEBUT SECARA DIDAHULUKAN DARIPADA ORANG-ORANG YANG BERPIUTANG LAINNYA (PASAL 1150 KUHPERDATA)
JENIS BARANG YANG DAPAT DIJAMINKAN DENGAN GADAI BARANG-BARANG PERNIAGAAN SURAT BERHARGA LOGAM MULIA (EMAS, BERLIAN DAN PERHIASAN LAINNYA)
5. CESSIE DASAR HUKUM : PASAL 613 KUHP CESSIE ADALAH PENYERAHAN PIUTANG ATAS NAMA DAN KEBENDAAN TAK BERTUBUH LAINNYA YANG DILAKUKAN DENGAN JALAN MEMBUAT AKTE OTENTIK ATAU DIBAWAH TANGAN DENGAN MANA HAK-HAK ITU DILIMPAHKAN KEPADA ORANG LAIN
BAGAIMANA PENGIKATAN YANG AMAN? TANAH (UU HAK TANGGUNGAN 4/1996) - HM, HGU, HGB, HP - HAK TANGGUNGAN MEMILIKI TINGKATAN - WAJIB DIDAFTARKAN DI KANTOR PERTANAHAN - SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN MEMILIKI KEKUATAN EKSEKUTORIAL HIPOTIK UNTUK KAPAL DENGAN MIN 20 DEATH WEIGHT TON (DWT), MILIK WNI DAN BERBENDERA INDONESIA, DIDAFTARKAN DI KANTOR SYAHBANDAR SETEMPAT - KUH PERDATA BUKU II - NO PELAYARAN 2/1992 - PP 23/1985 BENDA TETAP GADAI (KUH PERDATA) - PERHIASAN SURAT BERHARGA, SAHAM, SERTIF. DEP. FIDUCIA (UU FIDUCIA NO 42/1999) - SEPEDA MOTOR, MOBIL CESSIE (KUASA POTONG GAJI, PENSIUN) BENDA BERGERAK