BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R (124254247) Novita Mauliada I (124254239) Oleh : Erika Widya R (124254247) Novita Mauliada.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
(1). PENGERTIAN FIDUSIA FIDES → kepercayaan
Advertisements

Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.
PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN DALAM HUKUM PERDATA BARAT
Oleh Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
HUKUM BENDA.
JAMINAN KREDIT PERBANKAN
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
GADAI.
HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM BENDA HUKUM BENDA:
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HAK KEBENDAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
JAMINAN KEBENDAAN.
HUKUM KEBENDAAN PERDATA BARAT
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
EMBUN IQLIMA FACULTY OF LAW
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum
ANEKA PERJANJIAN.
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Macam Dan Jenis Benda.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
LEVERING.
HUKUM KEBENDAAN PERDATA
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
Pengertian : “Suatu yg paling sempurna atas suatu benda”
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
HUKUM JAMINAN.
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
Hukum Surat Berharga: Pengantar
Gadai Ernu Widodo.
Fungsi Akta dalam surat berharga dan Cara Pengalihan
HUKUM BENDA.
UTANG PAJAK.
HUKUM BENDA.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
PERTEMUAN KE-1 BENDA PADA UMUMNYA.
ANEKA PERJANJIAN.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
Subrogasi, Cessie dan Novasi
LEVERING.
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Transcript presentasi:

BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( )

BENDA BERGERAK BENDA TIDAK BERGERAK ARTI PENTING PENUTUP OBJEK HUKUM

BENDA BERGERAK Benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan Benda bergerak karenasifatnya (menurut pasal 509 KUH) Contoh : meja, kursi, mobil, motor, komputer Benda bergerak karena ketentuan UU (menurut pasal 511 KUH Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan-tagihan Back

BENDA TIDAK BERGERAK Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis Benda tidak bergerak karena sifatnya Benda tidak bergerak karena ketentuan UU Benda tidak bergerak karena tujuannya Next

Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat- alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok Benda tidak bergerak karena ketentuan UU, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik Back

Arti penting pembedaan benda bergerak dan benda tidak bergerak Next

Pemilikan (Bezit) Makna Bezit dan syarat – syaratnya Pengertian Bezit 529 KUHPerdata → suatu keadaan menguasai suatu benda, baik untuk diri sendiri, maupun dengan perantara orang lain → mempertahankan atau menikmati selaku orang yg memiliki benda tersebut 529 KUHPerdata → suatu keadaan menguasai suatu benda, baik untuk diri sendiri, maupun dengan perantara orang lain → mempertahankan atau menikmati selaku orang yg memiliki benda tersebut Menurut pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya Next

8. Bezit atas benda bergerak 1977 (1) KUHPerdata  Penafsiran Eigendom theorie  Menafikan 2 syarat penyerahan Legitimatie theorie Orang berwenangAtas hak yang sah Harus dgn hak yg sah Tdk perlu oleh orang yg berwenang Syarat penyerahan atas benda bergerak Kewenangan Atas hak yg sah Back

Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda begerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dai tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya. Menurut pasal 613 KUH Perdata, penyerahan itu harus dilakukan dengan akta autentik atau di bawah tangan. PENYERAHAN (LEVERING) Next

Ada dua arti perkataan penyerahan (Levering) Feitelijke Levering adalah penyerahan yang nyata dari suatu benda, sehingga benda tersebut dialihkan ke dalam kekuasaan yang nyata dari pihak lawan. Juridische Levering adalah penyerahan milik berserta hak untuk memiliki suatu benda kepada pihak lainnya. Next

Mengenai levering dari benda bergerak yang tak berwujud berupa hak-hak piutang dapat dibedakan atas 3 macam Levering dari suatu piutang aan toonder (atas tunjuk atau atas bawa), menurut Pasal 613 Ayat (3) KUH Perdata dilakukan dengan penyerahan surat itu. Levering dari surat piutang op naam (atas nama), menurut Pasal 613 Ayat (1) KUH Perdata dilakukan dengan cara membuat akta otentik atau dibawah tangan (yang dinamakan cessie). Levering dari piutang aan order (atas perintah), menurut Pasal 613 Ayat (3) KUH Perdata dilakukan dengan penyerahan surat itu disertai dengan endosemen. Back

PEMBEBANAN (BEZWARING) Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda- benda selain tanah digunakan fidusia. Next

Pembebanan ada 3 macam Gadai yakni hak yang diperoleh dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Hipotik suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan. Fidusia suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Back

DALUWARSA (VERJARING) Dalam KUH Perdata pasal 1946 Daluarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau membebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan dalam UU Next

Acquisitieve Verjaring Extinctieve Verjaring Ada 2 macam Daluarsa atau Verjaring Acquisitieve Verjaring adalah lampau waktu yang menimbulkan hak. Misalnya : Nisa menguasai tanah perkarangan tanpa adanya title yang sah selama 30 tahun. Selama waktu itu tidak ada gangguan dari pihak ketiga, maka demi hukum, tanah pekarangan itu menjadi miliknya dan tanpa dipertanyakannya alas hukum tersebut. Extinctieve Verjaring adalah lampau waktu lampau yang melenyapakan atau membebaskan terhadap tagihan atau kewajibannya. Misalnya : Dheya telah meminjam uang kepada Syamsul sebesar Rp ,00. Dalam jangka waktu 30 tahun, uang itu tidak ditagih oleh Syamsul, maka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka Dheya dibebaskan untuk membayar utangnya kepada Syamsul. Back

Terima Kasih