Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UU NOMOR 5 TAHUN 2014 Oleh : Dra. Nadimah, MBA. Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Jabatan Pimpinan Tinggi PASAL 13 UU ASN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA Jabatan Administrator memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan Pengawas mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana Jabatan Pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan Administrasi DIISI DARI PEGAWAI ASN Jabatan Fungsional Jafung keahlian: a) ahli utama; b) ahli madya; c) ahli muda; dan d) ahli pertama. Jafung keterampilan: a) penyelia; b) mahir; c) terampil; dan d) pemula Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan pimpinan tinggi utama; Jabatan pimpinan tinggi madya; dan Jabatan pimpinan tinggi pratama
JENIS, STATUS & KEDUDUKAN ASN PNS Pasal 1 butir 3 & Pasal 7 Berstatus pegawai tetap dan Memiliki NIP secara Nasional; Menduduki jabatan pemerintahan. Berkedudukan sebagai unsur aparatur negara Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Harus bebas dari pengaruh/intervensi golongan & partai politik PPPK Pasal 1 butir 4 & Pasal 7 Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan UU. Melaksanakan tugas pemerintahan.
FUNGSI DAN PERANPEGAWAI ASN PASAL 10 UU ASN Fungsi: pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa Peran Pegawai ASN: Sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
DEFINISI JABATAN FUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL ADALAH SEKELOMPOK JABATAN YANG BERISI FUNGSI DAN TUGAS BERKAITAN DENGAN PELAYANAN FUNGSIONAL YANG BERDASARKAN PADA KEAHLIAN DAN KETRAMPILAN TERTENTU.
JABATAN FUNGSIONAL DI MASA DEPAN MERUPAKAN JABATAN UNGGULAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KARENA MERUPAKAN PELAKSANA TUGAS POKOK ORGANISASI
KELOMPOK JABATAN DALAM ORGANISASI PIMPINAN INSTANSI JABATAN PIMPINAN TINGGI JABATAN FUNGSIONAL JENJANG AHLI UTAMA JABATAN FUNGSIONAL JENJANG AHLI PERTAMA SAMPAI DENGAN AHLI MADYA JABATAN FUNGSIONAL KETRAMPILAN JABATAN ADMINISTRASI
JABATAN FUNGSIONAL HARUS TERLIHAT SECARA JELAS DALAM STRUKTUR ORGANISASI administrasi Jabatan fungsional/ administrasi Jabatan fungsional/ administrasi Jabatan fungsional/administrasi Jabatan fungsional/administrasi +/- +/- Jabatan fungsional/administrasi Jabatan fungsional/administrasi +/- +/- Jabatan fungsional/administrasi Jabatan fungsional/administrasi +/- +/- Jabatan fungsional/administrasi +/- Jabatan fungsional/administrasi +/-
PENGATURAN DALAM KONSEP MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL KE DEPAN BUKAN HANYA DAPAT DIDUDUKI OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL TETAPI DAPAT JUGA DIDUDUKI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
MASING-MASING JABATAN FUNGSIONAL MEMILIKI KELAS JABATAN Semua jabatan ASN termasuk jabatan fungsional memiliki kelas jabatan Kelas jabatan ditentukan berdasarkan pengukuran dari faktor-faktor seperti resiko, tanggungjawab, kompetensi, dan beban kerja
MANAJEMEN ASN MENERAPKAN PRINSIP MERIT PASAL 51 “MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA DISELENGGARAKAN BERDASARKAN SISTEM MERIT” Makna sistem merit dalam UU No. 5/2014 Penempatan pegawai dalam jabatan didasarkan pada kualifikasi dan kompetensi Pengembangan karier didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja Penggajian, reward, punishment didasarkan pada kinerja
PENILAIAN PRESTASI KERJA Tidak ada lagi dualisme metode penilaian prestasi kerja Penilaian prestasi kerja semua pemangku jabatan termasuk pemangku jabatan fungsional menggunakan metode penilaian sebagaimana PP nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil Setiap pemangku jabatan fungsional harus memiliki Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang disusun dan disepakati bersama antara atasan langsung dengan pejabat fungsional yang bersangkutan
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI Pasal 76 uu nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara melakukan penilaian terhadap pencapaian target yang ada dalam SKP baik yang menyangkut kuantitas, kualitas, dan manfaat Prilaku juga menjadi bagian penilaian prestasi kerja
SIAPA YANG MELAKUKAN PENILAIAN TERHADAP PRESTASI KERJA PEGAWAI? ATASAN LANGSUNG UNTUK PENCAPAIAN TARGET DALAM SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ATASAN LANGSUNG, KOLEGA SELEVEL, DAN BAWAHAN UNTUK PENILAIAN PRILAKU KERJA DALAM MENJALANKAN TUGAS JABATAN UNTUK MENGKLARIFIKASI APAKAH PENILAIAN ATASAN LANGSUNG DILAKUKAN SECARA OBJEKTIF TIM PENILAI KINERJA INSTANSI
? ? KONSEP POLA KARIER PANGKAT (KELAS JABATAN) JABATAN PIMPINAN TINGGI Utama Madya Pratama ? - BY POSITION (BAB IX) FUNGSIONAL AHLI Utama Madya Muda Pertama ? ADMINISTRASI Administrator Pengawas Pelaksana BY CAREER BY CAREER TERAMPIL Penyelia Mahir Terampil Pemula
KENAIKAN LEVEL JABATAN TIDAK ADA LAGI KENAIKAN PANGKAT/LEVEL JABATAN SECARA REGULER KENAIKAN PANGKAT/LEVEL JABATAN DIDASARKAN PADA: TINGKAT PRESTASI KERJA KOMPETENSI, YANG DIBUKTIKAN DENGAN UJI KOMPETENSI
PENGEMBANGAN KOMPETENSI SETIAP JABATAN TERMASUK JABATAN FUNGSIONAL HARUS MEMILIKI STANDAR KOMPETENSI PENGEMBANGAN KOMPETENSI DIDASARKAN PADA HASIL PENGELOLAAN KINERJA PEJABAT IDENTIFIKASI CARA PENGEMBANGAN KOMPETENSI DILAKUKAN MELALUI PENDIDIKAN, DILAKUKAN MELALUI PELATIHAN, DILAKUKAN MELALUI MAGANG, ATAU DILATIH LANGSUNG OLEH PEJABAT YANG LEBIH SENIOR, DLL
PENGATURAN PENGHASILAN PEJABATAN FUNGSIONAL KE DEPAN PENGHASILAN TERDIRI DARI GAJI, TUNJANGAN KINERJA, DAN TUNJANGAN KEMAHALAN BESARAN GAJI DI DASARKAN PADA KELAS JABATAN BESARAN TUNJANGAN KINERJA DIDASARKAN PADA TINGKAT KINERJA PEMANGKU JABATAN TUNJANGAN KEMAHALAN DITENTUKAN OLEH INDEKS KEMAHALAN SETEMPAT
BAGAIMANA MENYELARASKAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL DENGAN KINERJA UNIT ATAU ORGANISASI? PERLU ADA PENYESUAIAN DALAM PENYUSUNAN URAIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL
PENYUSUNAN URAIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL Harus memiliki output yang langsung berkontribusi dalam perwujudan output unit atau organisasi Untuk mewujudkan output dilakukan kegiatan-kegiatan bukan proses Kegiatan-kegiatan ini harus dapat dibobot berdasarkan tingkat kesulitan, resiko, kompetensi, dan beban kerja
HASIL KERJA/OUTPUT JABATAN HUBUNGAN KINERJA UNIT ATAU ORGANISASI DENGAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL HASIL KERJA/OUTPUT UNIT KERJA ATAU ORGANISASI KEGIATAN KEGIATAN HASIL KERJA/OUTPUT JABATAN KEGIATAN KEGIATAN YANG AKAN MENJADI SKP PEJABAT FUNGSIONAL
Integritas, profesional, akuntabel TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA created by aba subagja