Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

TTG APARATUR SIPIL NEGARA
Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN KARIER PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Aba Subagja, S.Sos., M.AP. KEPALA BIDANG STANDARDISASI JABATAN SDM APARATUR.
Disampaikan pada acara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA PASCA UU ASN ABA SUBAGJA, S.SOS., M.AP, KEPALA BIDANG STANDARISASI.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
ISU – ISU STRATEGIS MANAJEMEN ASN OLEH : Dra
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
Arah kebijakan diklat APARATUR DALAM RANGKA IMPLEMENTASI uu asn
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
PPPK Formasi dan Seleksi Pusat Inovasi Kelembagaan dan SDA
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Pegawai Negeri Sipil Peluang dan Tantangan
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
Manajemen Umum Kepegawaian
JABTAN FUNGSIONAL TERTENTU
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
BKD Provinsi DKI Jakarta
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
KEBIJAKAN STANDARISASI KOMPETENSI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
KEPALA BIDANG STANDARISASI JABATAN SDM APARATUR
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
oleh KENAIKAN PANGKAT/JABATAN ARSIPARIS
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UU NOMOR 5 TAHUN 2014 Oleh : Dra. Nadimah, MBA. Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Jabatan Pimpinan Tinggi PASAL 13 UU ASN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA Jabatan Administrator memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan Pengawas mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana Jabatan Pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan Administrasi DIISI DARI PEGAWAI ASN Jabatan Fungsional Jafung keahlian: a) ahli utama; b) ahli madya; c) ahli muda; dan d) ahli pertama. Jafung keterampilan: a) penyelia; b) mahir; c) terampil; dan d) pemula Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan pimpinan tinggi utama; Jabatan pimpinan tinggi madya; dan Jabatan pimpinan tinggi pratama

JENIS, STATUS & KEDUDUKAN ASN PNS Pasal 1 butir 3 & Pasal 7 Berstatus pegawai tetap dan Memiliki NIP secara Nasional; Menduduki jabatan pemerintahan. Berkedudukan sebagai unsur aparatur negara Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Harus bebas dari pengaruh/intervensi golongan & partai politik PPPK Pasal 1 butir 4 & Pasal 7 Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan UU. Melaksanakan tugas pemerintahan.

FUNGSI DAN PERANPEGAWAI ASN PASAL 10 UU ASN Fungsi: pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa Peran Pegawai ASN: Sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme

DEFINISI JABATAN FUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL ADALAH SEKELOMPOK JABATAN YANG BERISI FUNGSI DAN TUGAS BERKAITAN DENGAN PELAYANAN FUNGSIONAL YANG BERDASARKAN PADA KEAHLIAN DAN KETRAMPILAN TERTENTU.

JABATAN FUNGSIONAL DI MASA DEPAN MERUPAKAN JABATAN UNGGULAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KARENA MERUPAKAN PELAKSANA TUGAS POKOK ORGANISASI

KELOMPOK JABATAN DALAM ORGANISASI PIMPINAN INSTANSI JABATAN PIMPINAN TINGGI JABATAN FUNGSIONAL JENJANG AHLI UTAMA JABATAN FUNGSIONAL JENJANG AHLI PERTAMA SAMPAI DENGAN AHLI MADYA JABATAN FUNGSIONAL KETRAMPILAN JABATAN ADMINISTRASI

JABATAN FUNGSIONAL HARUS TERLIHAT SECARA JELAS DALAM STRUKTUR ORGANISASI administrasi Jabatan fungsional/ administrasi Jabatan fungsional/ administrasi Jabatan fungsional/administrasi Jabatan fungsional/administrasi +/- +/- Jabatan fungsional/administrasi Jabatan fungsional/administrasi +/- +/- Jabatan fungsional/administrasi Jabatan fungsional/administrasi +/- +/- Jabatan fungsional/administrasi +/- Jabatan fungsional/administrasi +/-

PENGATURAN DALAM KONSEP MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL KE DEPAN BUKAN HANYA DAPAT DIDUDUKI OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL TETAPI DAPAT JUGA DIDUDUKI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

MASING-MASING JABATAN FUNGSIONAL MEMILIKI KELAS JABATAN Semua jabatan ASN termasuk jabatan fungsional memiliki kelas jabatan Kelas jabatan ditentukan berdasarkan pengukuran dari faktor-faktor seperti resiko, tanggungjawab, kompetensi, dan beban kerja

MANAJEMEN ASN MENERAPKAN PRINSIP MERIT PASAL 51 “MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA DISELENGGARAKAN BERDASARKAN SISTEM MERIT” Makna sistem merit dalam UU No. 5/2014 Penempatan pegawai dalam jabatan didasarkan pada kualifikasi dan kompetensi Pengembangan karier didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja Penggajian, reward, punishment didasarkan pada kinerja

PENILAIAN PRESTASI KERJA Tidak ada lagi dualisme metode penilaian prestasi kerja Penilaian prestasi kerja semua pemangku jabatan termasuk pemangku jabatan fungsional menggunakan metode penilaian sebagaimana PP nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil Setiap pemangku jabatan fungsional harus memiliki Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang disusun dan disepakati bersama antara atasan langsung dengan pejabat fungsional yang bersangkutan

PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI Pasal 76 uu nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara melakukan penilaian terhadap pencapaian target yang ada dalam SKP baik yang menyangkut kuantitas, kualitas, dan manfaat Prilaku juga menjadi bagian penilaian prestasi kerja

SIAPA YANG MELAKUKAN PENILAIAN TERHADAP PRESTASI KERJA PEGAWAI? ATASAN LANGSUNG UNTUK PENCAPAIAN TARGET DALAM SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ATASAN LANGSUNG, KOLEGA SELEVEL, DAN BAWAHAN UNTUK PENILAIAN PRILAKU KERJA DALAM MENJALANKAN TUGAS JABATAN UNTUK MENGKLARIFIKASI APAKAH PENILAIAN ATASAN LANGSUNG DILAKUKAN SECARA OBJEKTIF TIM PENILAI KINERJA INSTANSI

? ? KONSEP POLA KARIER PANGKAT (KELAS JABATAN) JABATAN PIMPINAN TINGGI Utama Madya Pratama ? - BY POSITION (BAB IX) FUNGSIONAL AHLI Utama Madya Muda Pertama ? ADMINISTRASI Administrator Pengawas Pelaksana BY CAREER BY CAREER TERAMPIL Penyelia Mahir Terampil Pemula

KENAIKAN LEVEL JABATAN TIDAK ADA LAGI KENAIKAN PANGKAT/LEVEL JABATAN SECARA REGULER KENAIKAN PANGKAT/LEVEL JABATAN DIDASARKAN PADA: TINGKAT PRESTASI KERJA KOMPETENSI, YANG DIBUKTIKAN DENGAN UJI KOMPETENSI

PENGEMBANGAN KOMPETENSI SETIAP JABATAN TERMASUK JABATAN FUNGSIONAL HARUS MEMILIKI STANDAR KOMPETENSI PENGEMBANGAN KOMPETENSI DIDASARKAN PADA HASIL PENGELOLAAN KINERJA PEJABAT IDENTIFIKASI CARA PENGEMBANGAN KOMPETENSI DILAKUKAN MELALUI PENDIDIKAN, DILAKUKAN MELALUI PELATIHAN, DILAKUKAN MELALUI MAGANG, ATAU DILATIH LANGSUNG OLEH PEJABAT YANG LEBIH SENIOR, DLL

PENGATURAN PENGHASILAN PEJABATAN FUNGSIONAL KE DEPAN PENGHASILAN TERDIRI DARI GAJI, TUNJANGAN KINERJA, DAN TUNJANGAN KEMAHALAN BESARAN GAJI DI DASARKAN PADA KELAS JABATAN BESARAN TUNJANGAN KINERJA DIDASARKAN PADA TINGKAT KINERJA PEMANGKU JABATAN TUNJANGAN KEMAHALAN DITENTUKAN OLEH INDEKS KEMAHALAN SETEMPAT

BAGAIMANA MENYELARASKAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL DENGAN KINERJA UNIT ATAU ORGANISASI? PERLU ADA PENYESUAIAN DALAM PENYUSUNAN URAIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL

PENYUSUNAN URAIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL Harus memiliki output yang langsung berkontribusi dalam perwujudan output unit atau organisasi Untuk mewujudkan output dilakukan kegiatan-kegiatan bukan proses Kegiatan-kegiatan ini harus dapat dibobot berdasarkan tingkat kesulitan, resiko, kompetensi, dan beban kerja

HASIL KERJA/OUTPUT JABATAN HUBUNGAN KINERJA UNIT ATAU ORGANISASI DENGAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL HASIL KERJA/OUTPUT UNIT KERJA ATAU ORGANISASI KEGIATAN KEGIATAN HASIL KERJA/OUTPUT JABATAN KEGIATAN KEGIATAN YANG AKAN MENJADI SKP PEJABAT FUNGSIONAL

Integritas, profesional, akuntabel TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA created by aba subagja