PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Menurut pasal 93 upaya hukum yang tersedia bagi kurator dalam menghadapi debitor yang tidak kooperatif adalah Pengadilan dengan putusan pernyataan pailit.
Advertisements

Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Pembubaran Perusahaan
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
Oleh: Iswi Hariyani, SH,M.H.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
HUKUM KEPAILITAN INDONESIA
UPAYA HUKUM.
PERANAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PERSEROAN TERBATAS 1.
Asas dan Dasar Hukum Kepailitan
PERMOHONAN KEPAILITAN
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Hukum kepailitan.
Utang dalam Kepailitan
PENGANTAR PKPU.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Hening Hapsari & Disriani Latifah
KEPAILITAN UU NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PENGANTAR PKPU.
SITA JAMINAN.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
UPAYA HUKUM.
AKIBAT KEPAILITAN Kepailitan pada intinya adalah penyitaan umum berdasarkan Undang Undang atas harta kekayaan Debitor yang digunakan untuk membayar utang.
BANK SYARIAH.
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
INSOLVENSI DAN PEMBERESAN
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
PENGERTIAN SITA JAMINAN
PENGANTAR PKPU.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Kepailitan Dasar Hukum :
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) diatur dalam bab ketiga Undang-Undang No.37 tahun 2004 yaitu dalam Pasal 224-294 UUK MAKSUD DAN 7-AN : Dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepad kreditor

MAKSUD : penundaan kewajiban pembayaran utang pada umumnya untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditur konkuren 7-AN : untuk memungkinkan seseorang debitor meneruskan usahanya meskipun ada kesukaran pembayaran dan untuk menghindari kepailitan.

Pengajuan PKPU dilakukan oleh : Debitor Kreditor Bank Indonesia dalam hal debitor adalah bank Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dalam hal debitor adalah perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaiana. Menteri keuangan dalam hal debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kepentingan public.

Akibat putusan PKPU Dengan dikabulkannya permohonan PKPU (PKPU sementara) maka berlakulah hal-hal sebagai berikut : Selama PKPU berlangsung, terhadap debitor tidak dapat diajukan permohonan pailit Diangkat seorang Hakim Pengawas yang tugasnya mirip dengan Hakim Pengawas dalam Kepailitan Diangkatnya seorang atau lebih pengurus yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kekayaan debitor

JENIS-JENIS PKPU Berdasarkan sifatnya, PKPU dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu : 1. PKPU Sementara Merupakan PKPU yang penetapannya dilakukan sebelum sidang dimulai, dan harus dikabulkan oleh pengadilan setelah pendaftaran dilakukan. 2. PKPU Tetap Merupakan PKPU yang ditetapkan setelah sidang berdasarkan persetujuan dari para kreditor.

PIHAK-PIHAK DALAM PKPU Debitor Kreditor Berdasarkan pada ketentuan pasal 1 angka (2) UU No. 37 Tahun 2004, yang dimaksud dengan kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.Kreditor dalam PKPU adalah :   a.       Kreditor separatis Diatur dalam pasal 56 UU No. 37 Tahun 2004. Yang dimaksud dengan kreditor separatis adalah kreditur yang memiliki jaminan hutang kebendaan (hak jaminan), seperti pemegang hak tanggungan, hipotik, gadai, fidusia, dll.

b. Kreditor preferen Berdasarkan pada pasal 1139 dan pasal 1149 KUHPer, yang dimaksud dengan kreditor preferen adalah kreditor yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas sesuai dengan yang diatur oleh Undang-undang yang bersangkutan. c. Kreditor konkuren Berdasarkan pada Pasal 1131 jo. Pasal 1132 KUH Perdata. Kreditor golongan ini adalah semua Kreditor yang tidak masuk Kreditur separatis dan tidak termasuk Kreditur preferen.

4. Debitor tetap dapat melakukan tindakan pengurusan dan pengalihan atas kekayaanya asalkan mendapat persetujuan pengurus. 5. Tindakan debitor atas kekayaannya tanpa persetujuan Pengurus adalah tidak mengikat kekayaannya.

3. Bank Indonesia Apabila debitor adalah sebuah bank, maka bank Indonesia yang berwenang mengajukan PKPU. (Pasal 223 UU No. 37 Tahun 2004) 4. Badan pengawas pasar modal Apabila yang menjadi pihak debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (Pasal 223 UU No. 37 Tahun 2004) 5. Menteri Keuangan Apabila yang menjadi debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik. (Pasal 223 UU No. 37 Tahun 2004)

6.   Hakim pengawas Selain mengangkat pengurus, setelah putusan PKPU sementara dikabulkan oleh pengadilan maka pada saat itu juga diangkat Hakim Pengawas. Hakim Pengawas setiap waktu dapat memasukkan ketentuan yang dianggap perlu untuk kepentingan Kreditor berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang tetap, berdasarkan: a. prakarsa Hakim Pengawas b. permintaan pengurus; atau c. permintaan satu atau lebih Kreditor.

7. Pengurus Adapun dengan mengacu pada ketentuan yang terkandung dalam pasal 234 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004, yang dapat menjadi pengurus adalah : Perorangan yang berdomisili di Indonesia yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitur. Telah terdaftar pada departemen yang bersangkutan Pengurus harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan debitor atau kurator. (Pasal 234 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004)

8. Panitia kreditor Menurut Pasal 231, Pengadilan harus mengangkat panitia kreditor apabila : a. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang meliputi utang yang bersifat rumit atau banyak kreditor; atau b. Pengangkatan tersebut dikehendaki oleh kreditor yang mewakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari seluruh tagihan yang diakui. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, pengurus harus meminta dan mempertimbangkan saran dari panitia kreditor ini.

9. Ahli Setelah PKPU dikabulkan Hakim Pengawas dapat mengangkat satu atau lebih ahli untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan tentang keadaan harta Debitor dalam jangka waktu tertentu berikut perpanjangannya yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas

MATERI 12 : LANJUTAN PKPU

PROSEDUR PERMOHONAN PKPU 1. Permohonan Permohonan PKPU harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga di daerah tempat kedudukan hukum debitur dengan ketentuan : a. Apabila debitur telah meninggalkan wilayah Negara Indonesia, pengadilan yang berwenang untuk menjatuhkan permohonan putusan atas PKPU adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitur. b. Apabila debitur adalah persero suatu firma, pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut juga berwenang untuk memutuskan.

c. Apabila debitur tidak berkedudukan di wilayah Negara Indonesia akan tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah Indonesia, maka pengadilan yang berwenang memutuskannya adalah Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat debitur. d.    Apabila debitur merupakan badan hukum, tempat kedudukannya hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.Perlu diketahui juga bahwa permohonan ini juga harus dilampiri dengan rencana perdamaian.

Dalam hal pemohon adalah Debitor, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus disertai daftar yang memuat : - Sifat - Jumlah piutang - Jumlah hutang debitor beserta surat bukti secukupnya, - Dan apabila yang mengajukan permohonan adalah kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang.

2. Surat permohonan Surat permohonan berikut lampirannya (bila ada) harus disediakan di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat oleh setiap orang secara cuma-cuma. Sistematika dari surat permohonan PKPU itu sendiri paling tidak memuat hal-hal sebagai berikut : a. Tempat dan tanggal permohonan b. Alamat pengadilan Niaga yang berwenang c. Identitas Pemohon dan advokatnya d. Uraian tentang alasan permohonan PKPU e. Permohonan Berisikan antara lain : - Mengabulkan permohonan pemohon - Menunjuk Hakim Pengawas dan Pengurus f. Tanda tangan debitor dan advokatnya

Sementara kelengkapan berkas yang harus disiapkan sebagai syarat permohonan PKPU pada Pengadilan Niaga, meliputi : a. Surat permohonan bermeterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga b. Identitas diri debitur c. Permohonan harus ditandatangani oleh Debitur dan Penasehat Hukumnya d. Surat kuasa khusus yang asli (penunjukkan kuasa pada orangnya bukan kepada Law Firmnya) e. Ijin Penasehat Hukum/Kartu Penasehat Hukum f. Nama dan tempat tinggal/kedudukan para kreditur konkuren disertai jumlah tagihannya masing-masing pada debitur g. Neraca pembukuan terakhir h. Rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada Kreditur Konkuren (Jika ada).

3. Pemeriksaan Apabila permohonan PKPU dan kepailitan diperiksa pada saat yang bersamaan, maka permohonan PKPU haruslah diputus terlebih dahulu.

Akibat putusan PKPU Dengan dikabulkannya permohonan PKPU (PKPU sementara) maka berlakulah hal-hal sebagai berikut : Selama PKPU berlangsung, terhadap debitor tidak dapat diajukan permohonan pailit Diangkat seorang Hakim Pengawas yang tugasnya mirip dengan Hakim Pengawas dalam Kepailitan Diangkatnya seorang atau lebih pengurus yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kekayaan debitor.

4. Debitor tetap dapat melakukan tindakan pengurusan dan pengalihan atas kekayaanya asalkan mendapat persetujuan pengurus. 5. Tindakan debitor atas kekayaannya tanpa persetujuan Pengurus adalah tidak mengikat kekayaannya.

Berakhirnya PKPU Atas permintaan hakim pengawas Atas permintaan satu atau lebih kreditor Atas prakarsa Pengadilan Niaga, dalam hal : a. Debitor, selama waktu PKPU bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan terhadap hartanya o Debitor telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya b. Debitor melakuak pelanggaran Pasal 240 ayat (1) UUK

Debitor lalai melaksanakan tindakan – tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh pengadilan pada saat atau sesudah PKPU diberikan, atau lalai melaksanakan tindakan tindakan yang diisyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta debitor. Selama waktu PKPU, keadaan harta debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya PKPU; atau Keadaan debitor tidak dapat diharapkan untuk memnuhi kewajibannya terhadap kreditor pada waktunya.