DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEGADAIAN Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Advertisements

PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
Perbedaan Pembiayaan dengan Leasing
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
BUKU II tentang Van Zaken
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
GADAI.
HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
Perikatan Yang Lahir dari Undang-undang
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
HAK KEBENDAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
JAMINAN KEBENDAAN.
SISTEM RESI GUDANG (Warehouse Receipt System)
BEZIT.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
RISIKO DAN LIABILITIES KONTRAK
EMBUN IQLIMA FACULTY OF LAW
HUKUM WARIS BW DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY.
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum
HAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
A. Privilege Termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan → bevoorrechte schulder dalam hal pelelangan (executie) → dari kekayaan debitur → dalam.
Jaminan Resi Gudang Ernu Widodo.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
PRIVILEGE PERTEMUAN KE 14.
JAMINAN UMUM PERTEMUAN KE 9.
SISTEM PEGADAIAN Eka Wijayanti Silvia Oktaviani
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM JAMINAN.
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
Gadai Ernu Widodo.
UTANG PAJAK.
HUKUM BENDA.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
BEZIT.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Fiduciary Risk Kelompok 5
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
Subrogasi, Cessie dan Novasi
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Transcript presentasi:

DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

 Keadaan memegang atau menikmati suatu benda dimana seseorang menguasainya, baik sendiri ataupun dengan perantaraan orang lain, seolah- olah barang itu kepunyaannya sendiri.  Macam-macam bezit: a. Burgerlijk Bezit, adalah bezit dimana bezitternya memang berkehendak untuk mempunyai benda; b. Detentie,adalah bezit dimana bezitternya tidak mempunyai kehendak untuk mempunyai barang bagi dirinya sendiri. Seseorang menguasai benda tersebut berdasarkan hubungan hukum tertentu dengan orang lain.

 UNSUR-UNSURNYA : 1. ADALAH HAK YANG DIPEROLEH KREDITUR ATAS BENDA BERGERAK 2. BENDA BERGERAK ITU DISERAHKAN OLEH DEBITUR KEPADA KREDITUR 3. PENYERAHAN BENDA TERSEBUT UNTUK JAMINAN HUTANG 4. HAK KREDITUR ITU IALAH PELUNASAN PIUTANGNYA DG KEKUASAAN MELELANG BENDA JAMINAN APABILA DEBITUR TDK MEMBAYAR

 Pelunasan tersebut didahulukan dari kreditur-kreditur lain  Biaya-biaya lelang dan pemeliharaan benda jaminan dilunasi lebih dahulu dari hasil lelang sebelum pelunasan piutang

 Apabila hutang debitur sudah dilunasi  benda jaminan dilepaskan oleh kreditur dengan sukarela  benda jaminan hilang atau musnah  penerima gadai menjadi pemilik benda jaminan karena suatu alas hak tertentu

 adalah hak untuk menahan benda sampai piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi.  ditetapkan oleh UU  dapat pula ditentukan berdasarkan ketentuan diluar UU, berdasarkan asas kebebasan berkontrak.

 ADA BENDA JAMINAN YANG BERTALIAN DG TAGIHAN  BERSIFAT ACCESOIR, ARTINYA ADA TIDAKNYA HAK RETENSI TERGANTUNG PADA ADA TIDAKNYA PERJANJIAN POKOK  HAK RETENSI BERSIFAT TIDAK DAPAT DIBAGI- BAGI, SAMA DG HAK GADAI, ARTINYA PEMBAYARAN SEBAGIAN DARI TAGIHAN TIDAK DAPAT MEMBEBASKAN SEBAGIAN BENDA YANG DITAHAN  TIDAK BOLEH MEMAKAI BENDA YANG DITAHAN

 APABILA TAGIHAN YANG BERTALIAN DG BENDA ITU TELAH DILUNASI SELURUHNYA OLEH PEMILIK  BENDA YANG DITAHAN DILEPASKAN DG SUKARELA OLEH PENAGIH  PENAGIH (KREDITUR) MENJADI PEMILIK BENDA KRN ALAS HAK TTN  BENDA YANG DITAHAN HILANG ATAU MUSNAH