Hotel Tiara Medan 9 – 10 Agustus 2006

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/KMK
Tata Cara Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia
P E L A B U H A N.
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
STRUKTUR BELANJA DAERAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Fungsi DJBC Revenue Collector Community Protector Trade Facilitator
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
1 mawardi ismail,mei 07 PENGEMBANGAN PELABUHAN BEBAS SABANG (TINJAUAN DARI ASPEK HUKUM) OLEH MAWARDI iSMAIL.
MASALAH HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENERAPAN KAWASAN PELABUHAN DAN PERDAGANGAN BEBAS Alvi Syahrin.
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Tata cara Penanaman Modal
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Penghapusan Piutang Negara
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kementerian Keuangan RI
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENATAAN UPT. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAAN STANDAR DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA PEMERINTAH.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN & CUKAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
ajustment/opinion/deal
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
CURRICULUM VITAE Yudi Amirullah, SE Contact :
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Tempat Penimbunan Berikat
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Hotel Tiara Medan 9 – 10 Agustus 2006 MASALAH HUKUM KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN PELABUHAN DAN PERDAGANGAN BEBAS Oleh : Dr. H. Djafar Al Bram, SH.,SE.,MM.,M.Hum Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Teluk Nibung Tanjung Balai - Asahan SUMATERA UTARA Hotel Tiara Medan 9 – 10 Agustus 2006

Latar Belakang Dalam menghadapi perkembangan keadaan baik di dalam maupun di luar negeri terutama untuk menjawab tantangan persaingan global. Pemerintah menyikapi kondisi yang berkembang khususnya dalam bidang perdagangan internasional dengan upaya mempercepat pengembangan daerah sejalan dengan semangat otonomi daerah.

Seiring dengan perwujudan Otonomi Daerah, beberapa wilayah perlu ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Dengan Kawasan Perdagangan Bebas dapat mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pembentukan Kawasan Bebas Definisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.

Dasar Pembentukan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Sabang Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 23, dan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan Kedua Undang-Undang 1945; UU No. 10 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Sabang dengan mengubanh Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2758) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (LN RI Tahun 1999 No. 60, TLN no. 3839);

UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (LN RI Tahun 1999 No. 70, TLN No. 388); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaaan Propinsi Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3892) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3996) Sabang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 pada tanggal 21 Desember 2000.

Aspek Hukum Kelembagaan Presiden sebagai Lembaga Tinggi Negara menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Daerah, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan. Untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Presiden menetapkan Dewan Kawasan Sabang yang diketuai oleh Gubernur Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai wakil pemerintah di daerah dengan anggota Bupati Aceh Besar dan Walikota Sabang. Masa kerja Ketua dan Anggota Dewan Kawasan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pengelolaan Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Kewenangan untuk membuat ketentuan-ketentuan dalam rangka memperlancar kegiatan di Kawasan Bebas berupa izin-izin usaha dan izin usaha lainnya yang diperlukan bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Bebas melalui pelimpahan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepala Badan Pengusahaan bertugas untuk mengembangkan dan membangun kawasan bebas sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan bebas.

Fungsi-fungsi yang dilaksanakan di Kawasan Pelabuhan dan Perdangan Bebas meliputi kegiatan manufaktur, rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, pengepakan, dan pengepakan ulang atas barang dan bahan baku dari dalam maupun luar negeri, pelayanan perbaikan atau rekondisi permesinan dan peningkatan mutu. Penyediaan dan pengembangan prasarana air dan sumber air, prasarana dan sarana perhubungan termasuk pelabuhan laut dan bandar udara, bangunan dan jaringan listrik, pos dan telekomunikasi serta prasarana dan sarana lainnya. Badan Pengusahaan dengan persetujuan Dewan Kawasan dapat mengadakan peraturan di bidang tata tertib pelayaran dan penerbangan, lalu lintas barang di pelabuhan laut dan penyediaan fasilitas pelabuhan dan lainnya sebagainya serta penetapan tariff untuk segala macam jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kendala Pengelolaan Pelabuhan Bebas Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, hingga saat ini belum ditetapkan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini berdampak buruk bagi pengelolaan Kawasan Sabang antara lain belum adanya pelimpahan kewenangan perizinan dan berbagai instansi terkait. Adanya perbedaan penafsiran antara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang 37 Tahun 2000.

Tata Laksana Pengawasan DJBC di dalam Kawasan Bebas Pelayanan manifest; Pemeriksaan sarana pengangkut, dan Kewenangan penegahan, penyegelan dan penyidikan

Tata Laksana Pemasukan Barang-Barang dari Kawasan Bebas a. Berupa barang penumpang Ketentuan yang ada saat ini adalah Kep. Menkeu No. 358/KMK.04/2001 memiliki beberapa kelemahan, yaitu terlalu tingginya batasan nilai maksimal yang dibebaskan (USD 750) dan tidak ada batasan yang tegas menyatakan bahwa barang penumpang bukan merupakan barang dagangan. b. Barang yang dibawa oleh kendaraan dengan kapal Ro-Ro (Fery lambat) Sampai dengan saat ini belum ada ketentuan yang secara tegas mengatur tata cara pelayanan terhadap penyelesaian kewajiban pabean atas barang eks Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang akan di bawa ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya.

Tata Laksana Ekspor Dengan penegasan sebagai daerah yang terpisah dari daerah pabean, maka apakah DJBC dapat melakukan pelayanan terhadap dokumen ekspor berupa PEB, sedangkan dokumen ekspor yang diakui oleh dunia internasional guna pencairan LC dan lainya, sampai dengan saat ini adalah dokumen PEB yang dikeluarkan oleh Bea dan Cukai asal barang.

Sekian dan Terima Kasih