Hotel Tiara Medan 9 – 10 Agustus 2006 MASALAH HUKUM KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN PELABUHAN DAN PERDAGANGAN BEBAS Oleh : Dr. H. Djafar Al Bram, SH.,SE.,MM.,M.Hum Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Teluk Nibung Tanjung Balai - Asahan SUMATERA UTARA Hotel Tiara Medan 9 – 10 Agustus 2006
Latar Belakang Dalam menghadapi perkembangan keadaan baik di dalam maupun di luar negeri terutama untuk menjawab tantangan persaingan global. Pemerintah menyikapi kondisi yang berkembang khususnya dalam bidang perdagangan internasional dengan upaya mempercepat pengembangan daerah sejalan dengan semangat otonomi daerah.
Seiring dengan perwujudan Otonomi Daerah, beberapa wilayah perlu ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Dengan Kawasan Perdagangan Bebas dapat mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pembentukan Kawasan Bebas Definisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
Dasar Pembentukan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Sabang Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 23, dan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan Kedua Undang-Undang 1945; UU No. 10 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Sabang dengan mengubanh Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2758) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (LN RI Tahun 1999 No. 60, TLN no. 3839);
UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (LN RI Tahun 1999 No. 70, TLN No. 388); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaaan Propinsi Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3892) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3996) Sabang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 pada tanggal 21 Desember 2000.
Aspek Hukum Kelembagaan Presiden sebagai Lembaga Tinggi Negara menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Daerah, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan. Untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Presiden menetapkan Dewan Kawasan Sabang yang diketuai oleh Gubernur Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai wakil pemerintah di daerah dengan anggota Bupati Aceh Besar dan Walikota Sabang. Masa kerja Ketua dan Anggota Dewan Kawasan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pengelolaan Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Kewenangan untuk membuat ketentuan-ketentuan dalam rangka memperlancar kegiatan di Kawasan Bebas berupa izin-izin usaha dan izin usaha lainnya yang diperlukan bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Bebas melalui pelimpahan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepala Badan Pengusahaan bertugas untuk mengembangkan dan membangun kawasan bebas sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan bebas.
Fungsi-fungsi yang dilaksanakan di Kawasan Pelabuhan dan Perdangan Bebas meliputi kegiatan manufaktur, rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, pengepakan, dan pengepakan ulang atas barang dan bahan baku dari dalam maupun luar negeri, pelayanan perbaikan atau rekondisi permesinan dan peningkatan mutu. Penyediaan dan pengembangan prasarana air dan sumber air, prasarana dan sarana perhubungan termasuk pelabuhan laut dan bandar udara, bangunan dan jaringan listrik, pos dan telekomunikasi serta prasarana dan sarana lainnya. Badan Pengusahaan dengan persetujuan Dewan Kawasan dapat mengadakan peraturan di bidang tata tertib pelayaran dan penerbangan, lalu lintas barang di pelabuhan laut dan penyediaan fasilitas pelabuhan dan lainnya sebagainya serta penetapan tariff untuk segala macam jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kendala Pengelolaan Pelabuhan Bebas Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, hingga saat ini belum ditetapkan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini berdampak buruk bagi pengelolaan Kawasan Sabang antara lain belum adanya pelimpahan kewenangan perizinan dan berbagai instansi terkait. Adanya perbedaan penafsiran antara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang 37 Tahun 2000.
Tata Laksana Pengawasan DJBC di dalam Kawasan Bebas Pelayanan manifest; Pemeriksaan sarana pengangkut, dan Kewenangan penegahan, penyegelan dan penyidikan
Tata Laksana Pemasukan Barang-Barang dari Kawasan Bebas a. Berupa barang penumpang Ketentuan yang ada saat ini adalah Kep. Menkeu No. 358/KMK.04/2001 memiliki beberapa kelemahan, yaitu terlalu tingginya batasan nilai maksimal yang dibebaskan (USD 750) dan tidak ada batasan yang tegas menyatakan bahwa barang penumpang bukan merupakan barang dagangan. b. Barang yang dibawa oleh kendaraan dengan kapal Ro-Ro (Fery lambat) Sampai dengan saat ini belum ada ketentuan yang secara tegas mengatur tata cara pelayanan terhadap penyelesaian kewajiban pabean atas barang eks Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang akan di bawa ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya.
Tata Laksana Ekspor Dengan penegasan sebagai daerah yang terpisah dari daerah pabean, maka apakah DJBC dapat melakukan pelayanan terhadap dokumen ekspor berupa PEB, sedangkan dokumen ekspor yang diakui oleh dunia internasional guna pencairan LC dan lainya, sampai dengan saat ini adalah dokumen PEB yang dikeluarkan oleh Bea dan Cukai asal barang.
Sekian dan Terima Kasih