PPN a Faktur Pajak
Pengertian Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 1 angka 23 UU 18/2000
Faktur Pajak Faktur Pajak Gabungan Standar Sederhana Dibuat utk Penyerahan kepada PKP (Identitas Pembeli Lengkap) Bentuk & Isinya : Ps. 13 (5) UU PPN 1984 PER-159/2006) Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sama (reff. KEP-312/2001) Faktur Pajak Standar Gabungan Sederhana Dibuat utk Penyerahan kepada PKP (Pelanggan Yang Sama) atas seluruh Penyerahan dalam Masa Pajak Yang Sama Bentuk & Isinya : Ps. 13 (2) UU PPN 1984 PER-159/2006) Dibuat utk Penyerahan Kepada Konsumen Akhir (Identitas Pembeli Tidak Lengkap) Bentuk & Isi : KEP-524/2000
Faktur Pajak Sederhana (Kep DJP No.KEP-524/PJ./2000, 6-12-2000) DIBUAT UNTUK PENYER BKP/JKP BENTUK SYARAT MINIMUM SAAT PEMBUATAN BON KONTAN, FAKTUR PEN- JUALAN, KAR- CIS,KUITANSI, SEGI KAS RE- GISTER, dsj. Dibuat rangkap 2 atau 2 bagian/ potongan KPD KONSU- MEN AKHIR PD SAAT PENYERAHAN NAMA,ALAMAT & NPWP PEM- BUAT FP KPD PEMBELI YG TDK DIKET. IDENTITAS- NYA DG LENGKAP PD SAAT PEM- BAYARAN YG DITERIMA SBLM PENYERAHAN JENIS & KUAN- TUM BKP/JKP HARGA JUAL/PENGGANTIAN TERMASUK PPN/TERPISAH TGL PEM- BUATAN FP
Faktur Pajak Standar Memuat sedikitnya keterangan, sbb : FP Standar Identitas PKP Penjual dan Pembeli (Nama, NPWP, Alamat, NPPKP) FP Standar Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian , dan potongan harga PPN dan PPnBM yang dipungut Ps.1 – PER-159/2006 Kode , Nomor Seri dan Tanggal Pembuatan Faktur Pajak Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Bentuk Faktur Pajak Standar
Bentuk Faktur Pajak Standar – Mata Uang Asing
Kode & Nomor Seri FP Standar 0 0 0 . 0 0 0 – 0 0 . 0 0 0 0 0 0 0 0 Kode Transaksi Kode Cabang Tahun Penerbitan Nomor Urut Kode Status Kode FP Standar Nomor Seri FP Standar
Kode FP Standar Kode Transaksi : 01-kepada Selain Pemungut PPN 02-kepada Pemungut Bendaharawan 03-kepada Pemungut PPN lainnya 04-yg mnggnkn DPP Nilai Lain kpd Selain Pemungut PPN 05-yg PM-nya diDeemed kpd Selain Pemungut PPN 06-penyerahan Lainnya kpd Selain Pemungut PPN 07-yang PPN-nya TDP kpd Selain Pemungut PPN 08-yg dibbskan dr pengenaan PPN kpd Selain Pemungut PPN 09-pnyrhn Aktiva pasal 16 D kpd Selain Pemungut PPN Kode Status : 0 – Normal 1 - Penggantian
Contoh Penyajian 010.000.08.00000001 Penyerahan kepada Selain Pemungut PPN , Faktur Pajak Standar Normal , oleh kantor pusat, diterbitkan tahun 2008 dengan nomor urut 1 011.000.08.00000002 Penyerahan kepada Selain Pemungut PPN , Faktur Pajak Standar Pengganti , oleh kantor pusat , diterbitkan tahun 2008 dengan nomor urut 2 Faktur Pajak yang diganti Kode dan Nomor Seri : ……………………. Tanggal : ………………….
Ilustrsi Pengisian FP Standar 010.000-08.000000001 PT. MAGENTA ABADI Jl. Kencana Indah No. 78. Bandung 01.323.454.6-429.000 21 Juni 2001 PT. Jingga Pesona Wastu Trade Center Blok X. 78. Bandung 01.212.007.6-429.000 NPPKP : 01.212.007.6-429.000 Ilustrsi Pengisian FP Standar Sepatu Pria sebanyak 100 Pasang @ Rp 150.000,- 15.000.000,- 15.000.000,- 15.000.000,- 1.500.000,- Bandung, 21 Januari 2008 Wahyu Wahyu Sumanjaya Direktur
Ilustrsi Pengisian FP Standar- Pengganti 011.000-08.000000002 PT. MAGENTA ABADI Jl. Kencana Indah No. 78. Bandung 01.323.454.6-429.000 21 Juni 2001 PT. Merah Merona Wastu Trade Center Blok AA. 34. Bandung 01.212.007.6-429.000 NPPKP : 01.212.007.6-429.000 Ilustrsi Pengisian FP Standar- Pengganti Tas kulit Wanitasebanyak 50 Buah @ Rp 150.000,- 7.500.000,- Faktur Pajak yang diganti Kode dan Nomor Seri : 010.000-07.000005678 Tanggal : 21 Desember 2007 7.500.000,- 7.500.000,- 750.000,- Bandung, 23 Januari 2008 Wahyu Wahyu Sumanjaya Direktur
DOKUMEN TERTENTU YG DI- PERLAKUKAN SBG FP STANDAR (Kep.DJP No.KEP-312/PJ./2001, 23-04-2001) PIB & SSP/ Bukti Put.BC IMPOR BKP Tanda Bayar/ Kuitansi TEL & LISTRIK Paling sedikit memuat: a) Identitas penerbit b) Nama & almt penerima c) NPWP (penerima DN) d) Jml satuan brg (bila ada) e) DPP f) Pajak terutang (kec.ekspor) SPPB tepung terigu BULOG/DOLOG PEB Fiat Muat BC & Invoice EKSPOR BKP PNBP BBM/Non BBM PERTAMINA Nota Penjualan Jasa Jasa Kepelabuhan SSP : utk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tdk berwujud/JKP dr luar Daerah Pabean Ticket, Airway Bill/ Delivery Bill JAU DN
Saat Pembuatan FP Standar Setelah bulan penyerahan. Kecuali bila sebelum akhir bulan berikutnya terdapat PEMBAYARAN, maka Faktur Pajak dibuat paling lambat pada saat penerimaan PEMBAYARAN . (Paling Lambat) Saat Pembuatan AKHIR BULAN Brkutnya Pemba-yaran Pembyrn TERMIJN Mnympaikan TAGIHAN kepada PEMUNGUT Dalam hal pembayaran diterima SEBELUM penyerahan Dalam hal penyerahan sebagian Tahap Pekerjaan.
Ilustrasi Saat Pembuatan FP Std Contoh. PT . TUNJUNG membeli 2(dua) unit truk dari PT. KENCANA selaku dealer mobil dengan harga jual Rp 200.000.000,-. Pada tanggal 21 Januari 2007 dibayar uang muka 20%, sisanya dibayar 5(lima) kali jumlah yang sama tiap 2 bulan dimulai tanggal 12 Pebruari 2007 (saat yang sama mobil diserahkan) , sbb : Tanggal Uraian Rp. Keterangan 21 Jan 2007 Uang Muka (20%) 40.000.000 12 Peb 2007 Angsuran I 32.000.000 Kedua Mobil Diserahkan 12 April 2007 Angsuran II 12 Juni 2007 Angsuran III 12 Agt 2007 Angsuran IV 12 Okt 2007 Angsuran V
Ilustrasi Saat Pembuatan FP Std Uang Muka Cicilan I PT Kencana PT Tunjung 21 / 1 21 / 2 31 / 3 FP , 21-01-07 ------------------- UM : 40 jt PPN : 4 jt PPN Sudah Terutang Saat Penyerahan BKP FP Selambat2nya dibuat pd tgl 31/03. PPN = 10% x (200jt – 40jt) = Rp 16 jt PPN = 10% x (200jt – 40jt – 32jt) = Rp 12,8 jt FP , 21-02-07 ------------------- CCL 1 : 32 jt PPN : 3,2 jt FP , 31-03-07 ------------------- DPP : 128 jt PPN : 12,8 jt Ilustrasi Saat Pembuatan FP Std
Faktur Pajak Gabungan Pengertian Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak Standar untuk semua penyerahan Barang Kena Pajakdan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama 1 (satu) bulan takwim kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama. Pasal 1 PER-159/2006
Saat Pembuatan FP Gabungan Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lambat : pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa KenaPajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnyabulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau Pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dalam halpembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan PenyerahanBarang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
NOTA RETUR TIDAK DIBUAT FUNGSI DIBUAT ADA BKP BKP YG DIKEMBALI- (Ps.5A UU PPN 1984 jo. Kepmenkeu No.596/KMK.04/1994) DIBUAT TIDAK DIBUAT FUNGSI ADA BKP DIKEMBALIKAN BKP YG DIKEMBALI- KAN DIGANTI DG BKP YG SAMA JENIS, JML & HARGANYA MENGURANGI PK/PPnBM PEJUAL PD BLN DITERIMA NOTA RETUR PM/BIAYA/HARTA PEMBELI PD BULAN DIBUAT NOTA RETUR DIBUAT PD BLN PENGEMBALIAN BKP PERUBAHAN PPN ATAS PENYER. BKP, MAKA MEKANISMENYA : PEMBETULAN FP DIBUAT OLEH PEMBELI Memuat : No.Urut, No & tgl FP atas BKP yg dikembalikan, Identitas Penjual & Pembeli, PPN & PPn BM yg dikembalikan, tgl buat, tanda tangan Pembeli
Terima Kasih . . . Pengkreditan