Fungsi dan Peran Hukum dalam Masyarakat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Mengapa Harus Ada Hukum?
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
SISTEM HUKUM DI DUNIA 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH, S.H., M.H.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
SELAMAT DATANG.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
CORAK & SISTEM HUKUM ADAT
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
TEORI HUKUM.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
BAB XIII ETIKA PROFESI/BISNIS
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
TEORI HUKUM.
Arti hukum Pertemuan - 02.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI: III. HUKUM PERDATA INDONESIA
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
HUKUM PERDATA.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
PERBANDINGAN HUKUM PERDATA 4 SISTEM HUKUM DI DUNIA
3. patokan (kaidah, ketentuan).
SISTEM HUKUM Isnaini.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM DI DUNIA.
Sistem hUKUM.
Sistem hUKUM.
PEMBIDANGAN HUKUM.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM ADAT sub.bab delik adat
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM.
Perkembangan Hukum Pidana Islam di Abad Modern
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
HUKUM PERDATA.
Hukum Dagang: Pengantar
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

Fungsi dan Peran Hukum dalam Masyarakat Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta mengatur, menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosisal.

J.F. Glastra Van Loon Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup. Menyelesaikan pertikaian. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan jika perlu dengan kekerasan. Memelihara dan mempertahankan hak tersebut. Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masvarakat. Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasi fungsi-fungsi di atas.

Prof.Dr. Soerjono Soekanto Alat ketertiban dan ketentraman masyarakat, b. Sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir bathin. Sarana penggerak pembangunan.

Prof.Dr. Sunaryati Hartono Dalam rangka pembangunan Nasional, hukum mempunyai empat fungsi, yaitu : Sebagai sarana pemelihara ketertiban dan keamanan, Sebagai sarana pembangunan, Sebagai sarana penegak keadilan, Sebagai sarana pendidikan masyarakat.

Fungsi kritis hukum dewasa ini adalah : Daya kerja hukum tidak semata-mata pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas), tetapi termasuk juga aparatur penegak hukum. Dengan demikian hukum harus memiliki fungsi-fungsi yang sedemikian rupa, sehingga dalam masyarakat dapat diwujudkan ketertiban, keteraturan, keadilan dan perkembangan.

Lanjutan… Agar hukum dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, maka bagi pelaksanaan penegak hukum dituntut kemampuan untuk melaksanakan atau menerapkan hukum, dengan seninya masing-masing, antara lain dengan menafsirkan hukum sedemikian rupa sesuai keadaan dan posisi pihak-pihak. Bila perlu dengan menerapkan analogis atau menentukan kebijaksanaan untuk hal yang sama, atau hampir sama, serta penghalusan hukum (Rechtsfervinjing). Di samping itu perlu diperhatikan faktor pelaksana penegak hukum, bahwa yang dibutuhkan adalah kecekatan, ketangkasan dan keterampilannya. Ingat adagium :The singer not a song atau The most important is not the system, but the man behind the system

lanjutan Dalam hal ini si penyanyi adalah semua insan di mana hukum berlaku, baik warga masyarakat maupun para pejabat, termasuk para penegak hukum (Soejono Dirdjosisworo, 1983 : 155). Karena itu hukum harus ditegakkan walaupun dunia akan runtuh besok (justice must maintance, even the world be collapsed tomorrow).

Pembagian hukum Menurut bentuknya hukum terbagi atas: Hukum Tertulis (statute law, written law, scriptum) yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hukum Tidak Tertulis (un-statutery, unwritten law, non scriptum), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat, dianut dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Misalnya hukum kebiasaan dan hukum adat.

Hukum tertulis Hukum yang dikodifikasikan. Hukum yang tidak dikodifikasikan.

Contoh Bentuk hukum yang dikodifikasikan Corpus luris Civilis, yaitu kumpulan karya hukum yang disusun atas perintah kaisar Romawi Timur, Justinianus (485-565). Kitab ini terdiri atas empat bagian, Institutines (533), Digesta atau Pandectae (53), Codies atau Codex dan Novel lal (5-3 )4); Code civil yang diusahakan atas perintah kaisar Perancis, Napoleon Bona Parte (1604); Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wet Boek) yang berlaku di Indonesi mulai 1 Mei 1848; Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wet Boek Van Koophandel) yang berlaku di Indonesia mulai 1 Mei 1948. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wet Boek Van Strafrecht) yang berlaku di Indonesia mulai I Januari 1918; Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981) yang mulai berlaku 31 Desember 1981

Contoh Bentuk Hukum yang tidak dikodifikasikan Bentuk hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan contoh: Undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden dan lain sebagainya Kodifikasi adalah pengumpulan hukum sejenis yang tersusun secara lengkap dan sistematis dalam sebuah: kitab undang-undang. Unifikasi adalah penseragaman dan pemberlakuan hukum bagi seluruh warga negara.

Lanjutan… Hukum yang sudah dikodifikasikan dan diunifikasikan contohnya: Kitab Undang-undang Hukum Pidana Hukum yang sudah dikodifikasikan tetapi belum diunifikasikan adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hukum yang sudah diunifikasikan dan belum dikodifikasikan contohnya: Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawainan, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria.

Berdasarkan isi atau kekuatan yang diaturnya Hukum Privat adalah hukum yang mengatur kepentingan pribadi; Misalnya Hukum Perdata, Hukum Dagang. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum atau kepentingan publik. Misalnya Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan lain sebagainya.

Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik Mengutamakan kepentingan individu Mengatur hal ihwal yang bersifat khusus Dipertahankan oleh individu Azas damai diupayakan, hakim yang mengupayakannya Setiap saat gugatan penggugat dapat ditarik kembali Sanksinya berbentuk denda

Lanjutan… Hukum Publik Mengutarnakan pengaturan kepentingan umum Mengatur hal ihwal yang bersifat umum Dipertahankan oleh negara melalui jaksa Tidak mengenal azas perdamaian Tidak dapat dicabut kembali kecuali dalam perkara aduan Sanksinya pidana

Persamaan Hukum Privat dan Publik Keduanya merupakan norma hukum yang mengatur kehidupan manusia. Keduanya mempunyai sanksi hukum yang dapat dikenakan pada pelanggarnya. Kedua Tetap Tunduk Pada pengecualian apabila dalam keadaaan terpaksa. Pengggolongan Hukum Secara Skematis