BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun 2010
LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik Peningkatan kualitas Pelaksanaan Pemilu Penguatan kualitas Demokrasi dan Sistem Pemerintahan. Tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
KONSULTASI PUBLIK: Badan Legislasi telah melakukan RDPU dengan Akademisi, KPU dan Partai Politik. Badan Legislasi juga telah melakukan Kunjungan kerja ke 4 provinsi yaitu ke Sumatera Utara, Kalimantan tengah, Sulawesi tengah dan Kalimantan Selatan.
KERANGKA PERUBAHAN PERBAIKAN TEKNIS PENYELENGGAARAAN PEMILU PENINGKATAN DERAJAT KETERWAKILAN MENUJU HASIL PEMILU YANG MENNDORONG PADA PEMERINTAHAN YANG EFEKTIF
HASIL YANG DIHARAPKAN PEMILU YANG LEBIH BAIK (PaB jika 4hB) Legislasi dan regulasi Baik (tepat waktu, substansinya tidak multi tafsir dan dapat dilaksanakan) Penyelenggara Baik (Profesional dan Memiliki kapasitas serta Kapabilitas) Peserta Baik (memiliki kemampuan dan kesiapan; dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Parpol Peserta Pemilu) Pemilih Baik (Hak pilih terjamin, akses memilih mudah serta rasional dalam memilih).
POKOK-POKOK PERUBAHAN: 1. Penyempurnaan Tahapan Pemilu 2. Peryaratan Peserta Pemilu 3. Penyusunan Daftar Pemili 4. Verifikasi Peserta Pemilu 5. Pentepan Peserta Pemilu 6. Hak Memilih Warga 7. Salinan daftar pemilih 8. Daerah Pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/koto 9. Pelaksanaan hak pilih dalam pemungutan suara 10. Penghitungan Suara 11. Penetapan calon Terpilih 12. Ketentuan pidana
1. PENYEMPURNAAN TAHAPAN PEMILU: Pada Tahapan penyelenggaraan Pemilu ditambahkan dua tahapan baru yaitu penyusunan peraturan pelaksanaan (juklak dan juknis) penyelenggaraan pemilu dan pendaftaran dan penelitian peserta Pemilu. Tahapan Pemilu dimulai sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.
2. PERSYARATAN PESERTA PEMILU: Memiliki anggota sekurang-kurangnya orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik di 2/3 jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum hari pemungutan suara. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik dengan dengan saldo minimal Rp (lima ratus juta rupiah) untuk tingkat pusat, Rp (seratus juta rupiah) untuk tingkat provinsi dan Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) untuk tingkat kabupaten/kota;
PERSYARATAN PESERTA PEMILU: Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengikuti Pemilu berikutnya apabila: memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional pada pemilu terakhir sebelumnya; atau memenuhi persyaratan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan Undang-Undang ini.
3. VERIFIKASI PESERTA PEMILU: Verifikasi pada Partai Politik Peserta pemilu harus selesai dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
4. PENETAPAN PESERTA PEMILU: Partai Politik calon peserta pemilu dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu kepada Pengadilan tata Usaha Negara. PTUN memeriksa dan memutus keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
5. Hak memilih warga negara Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. Dalam hal terdapat Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak memilihnya dengan bukti kartu tanda penduduk.
6. Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi ditetapkan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. Penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan KPU.
7. Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. Penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan KPU.
8. PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH: Data kependudukan harus sudah tersedia dan diserahkan kepada KPU paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sebelum hari/tanggal pemungutan suara. Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan bukti tanda daftar kepada setiap pemilih.
9. SALINAN DAFTAR PEMILIH: KPU kabupaten/kota harus memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dalam bentuk kopi peranti lunak (softcopy) atau cakram padat (compact disk).
10. PELAKSANAAN HAK PILIH DALAM PEMUNGUTAN SUARA Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan dapat menggunakan kartu tanda penduduk. Pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk berlaku ketentuan sebagai berikut: dilengkapi dengan Kartu Keluarga; memilih di Tempat pemungutan Suara yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya;
11. PENGHITUNGAN SUARA: 1. Setelah ditetapkan angka BPP DPR dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap pertama dengan membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan BPP DPR. 2. Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap kedua dengan cara seluruh sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP DPR yang baru di provinsi yang bersangkutan. 3. Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap ketiga dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan sisa suara terbanyak satu persatu sampai habis.
12. PENETAPAN CALON TERPILIH: a. calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak. b. dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan huruf a dengan perolehan suara yang sama, maka penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan. c. dalam hal calon yang memenuhi ketentuan huruf a jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya;
13. Ketentuan Pidana baru KPU kabupaten/kota yang sengaja tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada partai politik peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp ,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Setiap orang atau lembaga yang mengumumkan hasil penghitungan cepat sebelum pemungutan suara selesai dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp ,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (delapan belas juta rupiah).
PENUTUP: Mohon Saran dan Masukan untuk Perbaikan dan Penyempurnaan Drat RUU. Sekian dan Terima kasih.