HUKUM PAJAK INTERNATIONAL
UNIVERSITAS ESA UNGGUL KELOMPOK 8 ( DELAPAN ) Januar Saputra 2011-12-280
PENGERTIAN HUKUM PAJAK INTERNATIONAL Menurut Prof.Dr.Rahmat Soemitro Hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsip atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing.
PENGERTIAN HUKUM PAJAK INTERNATIONAL Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A. Adriani Hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan traktat-traktat.
PENGERTIAN HUKUM PAJAK INTERNATIONAL Menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra Hukum pajak internasional sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengacu pengenaan terhadap orang asing.
KEDAULATAN HUKUM PAJAK INTERNATIONAL UU No. 7 Tahun 1983 dan UU No.17 tahun 2000 tentang PPh sebagaimana telah diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) diatur bahwa terhadap WP luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia antara lain berupa bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, akan dikenakan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Pasal ini menunjukkan bahwa contoh adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan penghasilan yang diperoleh di Indonesia.
SUMBER-SUMBER HUKUM PAJAK INTERNATIONAL Menurut Prof.Dr.Rachmat Soemitro Hukum Pajak Nasional atau Unilateral yang mengandung unsur asing. Traktat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antar negara baik secara bilateral maupun multilateral. Keputusan Hakim Nasional atau Komisi Internasional tentang pajak-pajak internasional.
SUMBER-SUMBER HUKUM PAJAK INTERNATIONAL Menurut R. Santoso Brotodihardjo, S.H. Asas-asas yang terdapat dalam hukum antar negara . 2. Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan kepada negara lain.
SUMBER HUKUM PAJAK INTERNASIONAL DI INDONESIA Kaidah hukum pajak nasional yang mengandung unsur asing : Psl 32 A UU PPh mengenai P3B; Psl 2 UU PPh tentang Subjek Pajak LN dan BUT; Psl 3 UU PPh mengenai “tidak termasuk subjek pajak” Psl 5 (2) UU PPh “Biaya2 yg boleh dikurangkan dari penghasilan BUT”. Psl 18 UU PPh “Hubungan Istimewa bilamana terdapat ketidakwajaran dalam perpajakan. Psl 24 UU PPh “Kredit Pajak Luar Negeri. Psl 26 UU PPh “Pemotongan pajak atas SP LN yang memperoleh penghasilan di Indonesia. b. Kaidah-kaidah tax treaty, yaitu perjanjian bilateral (P3B) dan perjanjian multilateral (Konvensi Wina 1961 & 1963). c. Putusan hakim Pengadilan Nasional maupun internasional
3. Traktat-traktat (perjanjian) dengan negara lain,seperti: 1. Untuk meniadakan atau menghindarkan pajak berganda. 2. Untuk mengatur pelakuan fiskal terhadap orang-orang asing. 3. Untuk mengatur soal pemecahan laba di dalam hal suatu perusahaan atas seseorang mempunyai cabang-cabang atau sumber-sumber pendapatan dinegara asing.
TERJADINYA PAJAK BERGANDA INTERNATIONAL I. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara, yang dapat terjadi karena: 1. Domisili rangkap 2. Kewarganegaraan rangkap 3. Bentrokan atas domisili dan asas kewarganegaraan.
TERJADINYA PAJAK BERGANDA INTERNATIONAL II. Objek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara. III. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak di negara tempat tinggal berdasarkan atas world wide incom, sedangkan di negera domisili dikenakan pajak berdasarkan asas sumber.
CARA PENGHINDARAAN PAJAK BERGANDA INTERNATIONAL Ada dua cara untuk menghindari pajak berganda yaitu : Cara Unilateral Cara Bilateral atau Multilateral
PERJANJIAN DALAM PAJAK BERGANDA INTERNATIONAL Yang diatur dalam perjanjian-perjanjian dalam pajak berganda International: Orang-orang yang dapat menikmati keuntungan dari perjanjian-perjanjian. Pajak-pajak yang diatur dalam perjanjian. Sengketa internasional. Arti tempa kediaman fiskal.
KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN PERPAJAKAN INTERNATIONAL Berdasarkan ketentuan Pasal 11 UUD 1945 , maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum perjanjian perpajakan adalah sama dengan UU Nasional seperti UU tentang PPh. Kedudukan hukum perjanjian perpajakan tidak lebih tinggi dari UU Perpajakan Nasional.
TERIMA KASIH TETAP SEMANGAT