HUKUM PAJAK INTERNATIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
Bab II Pajak Penghasilan
TEORI DUALISME, MONISME DAN PRIMAT HI
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
Investasi Sekuritas By : Ramdany, SE, Ak., M.Ak
Oleh: Ary Prastono Widjaja
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
Perencanaan Pajak Internasional
Pajak Penghasilan.
Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I. Keseluruhan norma-norma (kebiasaan atau traktat) internasional, yang membatasi kedaulatan dari suatu negara dalam soal pajak.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Kredit Pajak Luar Negeri Pertemuan 5
Pertemuan 13 Hukum Pajak Internasional Matakuliah: J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun: 2005 Versi: 1 / 1.
Pajak Penghasilan Pasal 23
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-14 JULIUS HARDJONO
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PPh PASAL 24.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Pajak Berganda Internasional
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Yurisdiksi Pemajakan dan Hukum Pajak Internasional
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Sesi 12 PPh Pasal 24 Hafiez Sofyani, M.Sc..
PPH PASAL 24 NAMA ANGGOTA : THIFAL FIRYAL RAYES
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
KETENTUAN LAIN-LAIN.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
YURISDIKSI PEMAJAKAN.
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Pajak Internasional: Latar Belakang dan Tujuan Pertemuan 1
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Soal Pertemuan 5 Mata kuliah : F Perpajakan Internasional
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Perpajakan 1 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc. Stelsel Pajak Sesi 4
KELOMPOK 1 PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 DISUSUN OLEH :
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Hukum Pajak Internasional
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PPH PASAL 24.
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN DAGANG ASING YANG MEMPUNYAI PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA PENDAHULUAN Pengertian Perwakilan Dagang Asing tidak.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Kuis 2 Pajak Penghasilan.
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
Pajak Penghasilan.
Transcript presentasi:

HUKUM PAJAK INTERNATIONAL

UNIVERSITAS ESA UNGGUL KELOMPOK 8 ( DELAPAN ) Januar Saputra 2011-12-280

PENGERTIAN HUKUM PAJAK INTERNATIONAL Menurut Prof.Dr.Rahmat Soemitro Hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsip atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing.

PENGERTIAN HUKUM PAJAK INTERNATIONAL Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A. Adriani Hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan traktat-traktat.

PENGERTIAN HUKUM PAJAK INTERNATIONAL Menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra Hukum pajak internasional sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengacu pengenaan terhadap orang asing.

KEDAULATAN HUKUM PAJAK INTERNATIONAL UU No. 7 Tahun 1983 dan UU No.17 tahun 2000 tentang PPh sebagaimana telah diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) diatur bahwa terhadap WP luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia antara lain berupa bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, akan dikenakan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Pasal ini menunjukkan bahwa contoh adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan penghasilan yang diperoleh di Indonesia.

SUMBER-SUMBER HUKUM PAJAK INTERNATIONAL Menurut Prof.Dr.Rachmat Soemitro Hukum Pajak Nasional atau Unilateral yang mengandung unsur asing. Traktat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antar negara baik secara bilateral maupun multilateral. Keputusan Hakim Nasional atau Komisi Internasional tentang pajak-pajak internasional.

SUMBER-SUMBER HUKUM PAJAK INTERNATIONAL Menurut R. Santoso Brotodihardjo, S.H. Asas-asas yang terdapat dalam hukum antar negara . 2. Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan kepada negara lain.

SUMBER HUKUM PAJAK INTERNASIONAL DI INDONESIA Kaidah hukum pajak nasional yang mengandung unsur asing : Psl 32 A UU PPh mengenai P3B; Psl 2 UU PPh tentang Subjek Pajak LN dan BUT; Psl 3 UU PPh mengenai “tidak termasuk subjek pajak” Psl 5 (2) UU PPh “Biaya2 yg boleh dikurangkan dari penghasilan BUT”. Psl 18 UU PPh “Hubungan Istimewa bilamana terdapat ketidakwajaran dalam perpajakan. Psl 24 UU PPh “Kredit Pajak Luar Negeri. Psl 26 UU PPh “Pemotongan pajak atas SP LN yang memperoleh penghasilan di Indonesia. b. Kaidah-kaidah tax treaty, yaitu perjanjian bilateral (P3B) dan perjanjian multilateral (Konvensi Wina 1961 & 1963). c. Putusan hakim Pengadilan Nasional maupun internasional

3. Traktat-traktat (perjanjian) dengan negara lain,seperti: 1. Untuk meniadakan atau menghindarkan pajak berganda. 2. Untuk mengatur pelakuan fiskal terhadap orang-orang asing. 3. Untuk mengatur soal pemecahan laba di dalam hal suatu perusahaan atas seseorang mempunyai cabang-cabang atau sumber-sumber pendapatan dinegara asing.

TERJADINYA PAJAK BERGANDA INTERNATIONAL I. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara, yang dapat terjadi karena: 1. Domisili rangkap 2. Kewarganegaraan rangkap 3. Bentrokan atas domisili dan asas kewarganegaraan.

TERJADINYA PAJAK BERGANDA INTERNATIONAL II. Objek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara. III. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak di negara tempat tinggal berdasarkan atas world wide incom, sedangkan di negera domisili dikenakan pajak berdasarkan asas sumber.

CARA PENGHINDARAAN PAJAK BERGANDA INTERNATIONAL Ada dua cara untuk menghindari pajak berganda yaitu : Cara Unilateral Cara Bilateral atau Multilateral

PERJANJIAN DALAM PAJAK BERGANDA INTERNATIONAL Yang diatur dalam perjanjian-perjanjian dalam pajak berganda International: Orang-orang yang dapat menikmati keuntungan dari perjanjian-perjanjian. Pajak-pajak yang diatur dalam perjanjian. Sengketa internasional. Arti tempa kediaman fiskal.

KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN PERPAJAKAN INTERNATIONAL Berdasarkan ketentuan Pasal 11 UUD 1945 , maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum perjanjian perpajakan adalah sama dengan UU Nasional seperti UU tentang PPh. Kedudukan hukum perjanjian perpajakan tidak lebih tinggi dari UU Perpajakan Nasional.

TERIMA KASIH TETAP SEMANGAT