karya: as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UANG UANG.
Advertisements

Hukum Islam tentang Muamalah
KEPEMILIKAN MATERI SYARI’AH 13 OLEH: H. DWI CONDRO TRIONO, Ph.D
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
SISTEM EKONOMI KAPITALISME
EKONOMI SYARIAH SKS (2-0)
HUKUM SYIRKAH Khadif Al Mahdi
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
Karakteristik dan Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
Pertemuan Ke-4.  Properti biasanya menunjukkan kepada sesuatu kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif.
HUKUM KONTRAK DALAM ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Akad dan Kontrak dalam perspektif syariah dan konvesional
Entitas Ekonomi (Konvensional)
MEMBANGUN BISNIS SYARI’AH
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
SISTEM EKONOMI KAPITALISME
RIBA Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti lebih atau Tambahan
ILMU EKONOMI DAN PERMASALAHANNYA
SELAMAT … ANDA TELAH LULUS DEI 1.
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
Pengantar Ekonomi Islam
11. PEMANFAATAN KEPEMILIKAN (bab 17, HLM 347)
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
FIQIH MUAMALAH (JUAL BELI)
KEPEMILIKAN (AL-MILKIYAH) Bab 16, hlm.317
PRODUKSI & PERDAGANGAN
BANK SYARIAH.
DISTRIBUSI KEKAYAAN (bab 18, hlm.391)
BANK SYARIAH.
Akad Bisnis dalam Islam
BANK SYARIAH.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PRINSIP HUKUM MUAMALAT
Sistem Ekonomi Islam Sistem Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan ajaran Islam. Filosofi : Islam adalah pedoman hidup manusia yang lengkap,
PRINSIP DASAR EKONOMI SYARIAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
POKOK PERMASALAHAN EKONOMI, PELAKU EKONOMI DAN SISTEM EKONOMI
AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK
Fiqh Muamalah “Syrikah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Sistem Ekonomi Islam Oleh Dadan Hamdani.
Konsep Kepemilikan dalam Islam
H. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI STEI HAMFARA Yogyakarta 2009
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Mudharabah dan Musyarakah
H. Sigit Purnawan Jati, S.Si, MSI
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
KEMITRAAN DAN ORGANISASI BISNIS DALAM ISLAM
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
AKAD JUAL BELI.
PILAR-PILAR EKONOMI ISLAM
PELAJARAN 4: FALSAFAH DAN SISTEM MUAMALAH ISLAM.
Akuntansi Islam.
H. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI
SELURUH HARTA KEKAYAAN SELURUH HARTA KEKAYAAN DISERAHKAN KEPADA MEKANISME PASAR BEBAS SISTEM EKONOMI KAPITALISME BEBAS DALAM KEPEMILIKAN BEBAS DALAM PEMANFAATAN.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Ekonomi Ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran untuk memenuhi kebutuhannya yang tidak terbatas, dengan alat pemuas.
Pengajian Tsaqofah Islam HTI Bantul Jumat, 2 Maret 2012 Di Masjid Agung Manunggal Bantul Pembicara : Ust. Titok Priastomo, S.Pt.
HUKUM SYIRKAH KAPITALIS
Sistem Keuangan Syariah
JUAL BELI VS RIBA.
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
By: Dina Nurfadhilah. Suatu transaksi tukar menukar barang atau harta yang JUALJUAL mengakibatkan pemindahan hak milik sesuai syarat dan rukun tertentu.
Transcript presentasi:

karya: as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani SISTEM EKONOMI ISLAM karya: as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani Disampaikan: Dalam Kajian Ekonomi Islam NEC Kuala Lumpur 12-13 July 2003

I- Hakikat Ekonomi: Istilah Ekonomi: Bidang Ekonomi Eko (mengatur) dan Nomos (rumah tangga) = Greek (Yunani Kuno); Maka, ekonomi berarti kegiatan mengatur urusan harta kekayaan, baik yang berkaitan dengan: (1) memperbanyak jumlah, dan (2) menjaga pengadaannya, maupun (3) tatacara pendistribusiannya kepada masyarakat. Bidang Ekonomi Ilmu EKonomi Sistem Ekonomi Memperbanyak jumlah, dan menjaga pengadaannya (Faktor Produksi) Tatacara distribusi kekayaan di tengah masyarakat (Pemikiran dan Konsep Ekonomi)

Muncul Masalah Ekonomi Masalah Ekonomi Islam: Barang Jasa Menjadi Alat Pemuas Mempunyai Nilai Guna (Utility) Kebutuhan Manusia (human need) Muncul Masalah Ekonomi Distribusi Barang dan Jasa Peningkatan GDP dan GNP Negara Terbatas (limited): Primary needs Tak terbatas (unlimited): Scondary needs Jumlahnya Terbatas (Scarcity) Cukup Tidak Cukup Kemiskinan Individu warga negara? Kemiskinan negara? Perspektif Kapitalisme dan Sosialisme Perspektif Islam

Asas Ekonomi Islam: Kepemilikan Individu (Private Ownership) Kepemilikan (Ownership) Disposisi (Tasharruf) Distribusi (Distribution) Kepemilikan Individu (Private Ownership) Kepemilikan Umum (Public Ownership) Kepemilikan Negara (State’s Ownership) Nafkah dan Infaq Pengembangan Hak Milik Asas dan Kaidah Sistem Ekonomi Islam Menjamin Kebutuhan per Individu Warga Negara

Kebijakan Ekonomi Islam: Kebutuhan per Individu Kebutuhan Kelompok Kebutuhan Pokok (Primary Needs) Kebutuhan Sekunder (Scondary Needs) Kebutuhan Mewah (Luxury Needs) Human Needs Kebutuhan Manusia Pendidikan (Needs for Education) Kesehatan (Needs for Health) Keamanan (Needs for Savety) Wajib Dipenuhi Tidak Wajib tapi Dibantu Khilafah Islam

II- Kepemilikan : Definisi Kepemilikan: Bentuk Kepemilikan: Izin pembuatan syariat (as-syari’) untuk memanfaatkan zat dan jasa tertentu, yang menyebabkan pemiliknya berhak mendapatkan kegunaan (utility)-nya, serta mendapatkan kompensasi darinya. Bentuk Kepemilikan: Hukum syara’ yang berlaku untuk barang dan jasa, dimana pemiliknya berhak memanfaatkan dan mendapat kompensasi darinya Kepemilikan (Ownership) Kepemilikan Umum (Public Ownership) Kepemilikan Negara (State’s Ownership) Kepemilikan Individu (Private Ownership) Izin pembuat syariat (as-syari’) kepada suatu kelompok untuk sama-sama memanfaatkan benda. Harta yang merupakan hak seluruh kaum Muslim, sedangkan pengelolaannya menjadi wewenang Khalifah.

Tatacara Memiliki: Shahih (Benar) Manusia Hubb at-Tamalluk: Keinginan untuk memiliki Gharizah al-Baqa’: Naluri Survival Hajat ‘Adhuwiyah: Kebutuhan Jasmani Kaifiyah Tamalluk: Sebab Pemilikan Kammiyah Tamalluk: Pembatasan Jumlah Hurriyah Tamalluk: Kebebasan Hak Mlk Islam Sosialisme Kapitalisme Batil (Salah)

Sebab Kepemilikan Islam: Menghidupkan Tanah Mati Menggali Kandungan Bumi Berburu Makelar Mudharabah Musaqat Ijarah Bekerja Kebutuhan Harta Penyambung Hidup Pemberian Negara Waris Harta yang Diperoleh tanpa Kompensasi Sebab Kepemilikan (Asbab at-Tamalluk) Cara memperoleh harta yang sebelumnya belum menjadi hak milik, atau memperoleh harta yang belum dimiliki sebelumnya.

III- Disposisi (Tasharruf): Faktor Hubungan: Wasiat, Hadiah Faktor Nafkah: Ayah kepada anak Disposisi (Tasharruf) Kepemilikan Barang dan Jasa Infaq (Perbelanjaan) Pengembangan Harta Hukum Syara’ dalam Memanfaatkan Barang dan Jasa Pertanian (Zira’ah) Perdagangan (Tijarah) Perindustrian (Shina’ah) Yang Diperoleh dgn Mengubah Bentuk Tanah Harta yang Diperolah dari Pertukaran

Hukum Tanah Pertanian: Sebab Kepemilikan Ihya’ al-Mawat: Menghidupkan Tanah Mati Iqtha’ ad-Dawlah: Pemberian Negara pd Petani Pembelian Lahan Tahjir: Memagari Intensifikasi Tanah Pertanian Ekstensifikasi Tanah Pertanian Pengembangan Tanah Pertanian Sebab Pengembangan Wajib Mengelola Tanah Pertanian Haram Menyewakan Tanah Pertanian

Perdagangan Luar Negeri Hukum Perdagangan: Jual-Beli Halal Salam Istishna’ Sharf Barang dg Barang Uang dg Uang Ghabn Fahisy Tadlis Riba Haram Penimbunan Perdagangan Domestik Perdagangan Luar Negeri Bentuk Perdagangan

Hukum Perindustrian: حُكْـمُ المَصْنـَعِ يَأخُـذُ حُكْمَ الماَدَةِ الَّتِيْ يَصْنَـعُهَا: Hukum pabrik (kilang) mengikuti hukum barang yang diproduksinya. Hukum Pabrik dan Kilang Milik Umum Milik Negara Milik Individu Hukum Produk (Barang yang Diproduksi) Produk Halal (Pabrik / Kilang yang halal) Produk Haram (Pabrik / Kilang yang haram)

Hukum Syarikah dalam Islam Orang yang Boleh Melakukan Tasharruf Akad Syar’i: Ijab dan Qabul Obyek Akad: Sesuatu yang Bisa Diakadkan Sepakat Melakukan Syarikah dalam Urusan Tertentu Sepakat Melakukan Syarikah Sepakat Memberikan Modal Hukum Syarikah dalam Islam Barang Jasa Sah Belum Sah Orang yang Boleh Melakukan Tasharruf Syarikah adalah akad antara dua orang atau lebih, yang keduanya sepakat untuk melakukan kerjasama dalam bentuk kekayaan dengan tujuan untuk mencari keuntungan.

Bentuk Syarikah dalam Islam Syarikah Amlak: Zat Barang Bentuk Syarikah dalam Islam Syarikah Uqud: Pengembangan Harta Pemburan Syarikah Gila Mati Mahjur Dibubarkan Sepihak Syarikah ‘Inan: Badan-Badan(+)Harta Syarikah Abdan: Badan-Badan(-)Harta Mudharabah: Badan(+)Harta Syarikah Wujuh: Badan-Badan(+)Harta Orang Lain Badan-Badan(+)Harta Pembelian Berdua Mufawadhah: Gabungan Syarikah Semua Kerugian Dikembalikan kepada Harta dan Pemiliknya, Sementara Keuntungan Milik Kedua Belah Pihak.

Hukum Syarikah Kapitalis: Perseroan FIRMA: Badan-Badan Dagang Perseroan Terbatas: Bentuk Syarikah Kapitalis Koperasi: Asuransi: Kerjasama Penjaminan Bertentangan dengan Syarat Syarikah Islam Bertentangan dengan Fakta Akad Syar’i Bertentangan dengan Obyek Akad Syar’i Tidak Dijalankan oleh Badan tapi Modal Hukumnya Haram

Tasharruf yang Diharamkan Isyraf - Tabdzir Taraf (Foya-foya) Taqtir (Kikir-Bakhil) Tasharruf yang Diharamkan Pengembangan Harta: Infaq: Judi Riba Syarikah Kapitalis Ghabn Fakhisy Tadlis Ihtikar Mematok Harga

Bentuk dan Ciri Harta Milik Umum IV- Kepemilikan Umum: Privatisasi Haram Bentuk dan Ciri Harta Milik Umum Fasilitas Umum: Hilangnya Fasilitas Umum ini Menyebabkan Sengketa bagi Masya-rakat Sumber Daya Alam: Sumber yang Sifat Pembentukannya Menghalangi Dimiliki Secara Perorangan Bahan Tambang yang Tidak Terbatas: Seperti Air, Minyak, Emas, dll. Izin pembuat syariat (as-syari’) kepada suatu kelompok untuk sama-sama memanfaatkan benda.