PENGANTAR HUKUM ISLAM M. Sularno Prodi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia
PENGERTIAN HUKUM ISLAM, MANFAAT, DAN HUKUM MEMPELAJARINYA
PENGERTIAN PENGERTIAN SYARI’AH MENURUT BAHASA/LUGHAT, SYARI’AH BERARTI SUMBER AIR YANG DITUJU. DLM BAHASA INDONESIA IA SERING DIARTIKAN DENGAN :PERATURAN,UNDANG-UNDANG, HUKUM, BAHKAN AGAMA
*MENURUT ISTILAH - MAHMUD SYALTUT : SYARI’AH ADALAH HUKUM DAN TATA ATURAN YANG DITETAPKAN ALLAH UNTUK HAMBANYA AGAR MEREKA MENGIKUTINYA DAN BERHUBUNGAN DENGAN SESAMA MANUSIA, SYARI’AH MELIPUTI HUKUM YANG DIBAWA AL-QUR’AN, AS-SUNNAH, AL-IJMA’, AL-QIYAS, QARINAH, AMARAT (ISYARAT), DAN DALIL-DALIL. (DEFINISI DIATAS MEMPERSAMAKAN SYARI’AT DENGAN FIQIH). - FAROUK ABU ZEID : SYARI’AH ADALAH APA-APA YANG DITETAPKAN OLEH ALLAH MELALUI LISAN NABINYA. (DEFINISI DIATAS MEMBEDAKAN SYARI’AH DENGAN FIQIH) - DALAM PENGGUNAAN SELANJUTNYA, SYARI’AH LEBIH DIKHUSUSKAN PADA SEGALA KETENTUAN YANG DITETAPKAN ALLAH UNTUK PARA HAMBANYA, BAIK DITETAPKAN DENGAN MELALUI NASH AL-QUR’AN, ATAUPUN AS-SUNNAH (PERKATAAN, PERBUATAN DAN TAQRIRNYA).
PENGERTIAN FIQIH MENURUT BAHASA/LUGHAT, FIQIH BERARTI PAHAM SECARA MENDALAM. MENURUT ISTILAH : TERDAPAT KERAGAMAN DAN PERKEMBANGAN ULAMA MENDEFINISIKAN FIQIH - AMIR SYARIFUDIN MENDEFINISIKAN FIQIH ADALAH ILMU TENTANG HUKUM SYARA’ YANG BERSIFAT AMALIYAH, YANG DIGALI DENGAN DITEMUKAN DARI DALIL-DALIL YANG TERPERINCI.
PENGERTIAN HUKUM ISLAM DALAM LITERATUR HUKUM ISLAM TAK DITEMUKAN LAFADZ HUKUM ISLAM, YANG BIASA DIGUNAKAN ADALAH SYARI’AT ISLAM, HUKUM SYARA’, FIQIH, SYARI’AT ATAU SYARA’. DALAM LITERATUR BARAT TERDAPAT TERM ISLAMIC LAW YANG SERING DIARTIKAN SECARA TIDAK KONSISTEN (BERKONOTASI FIKIH, KADANG SYARI’AH). SECARA SEDERHANA AMIR SYARIFUDIN MENDEFINISIKAN : HUKUM ISLAM ADALAH SEPERANGKAT PERATURAN BERDASARKAN WAHYU ALLAH DAN SUNNAH RASUL TENTANG TINGKAH LAKU MANUSIA YANG DIAKUI DAN DIYAKINI BERLAKU DAN MENGIKAT SEMUA YANG BERAGAMA ISLAM. JADI HUKUM ISLAM MENCAKUP SYARI’AH DAN FIKIH.
B. MANFAAT MEMPELAJARI HUKUM ISLAM KEGUNAAN MEMPELAJARI HUKUM ISLAM (1. FIKIH) MENURUT ZARKASYI AS : A. SEBAGAI ALAT KESEMPURNAAN HIDUP ,SEBAGAI PEDOMAN HIDUP BERAGAMA, BAIK PRIBADI MAUPUN SOSIAL. B. TUK MENGETAHUI MANA YANG HALAL DAN HARAM, SYAH DAN BATIL DARI PERBUATAN MANUSIA. C. TUK MENGETAHUI ATURAN HIDUP MANUSIA, SEPERTI MASALAH NIKAH, KEWARISAN, PERWAKAFAN, MU’AMALAH, IBADAH, JINAYAH, SIYASAH, DAN LAIN LAIN.
TUJUAN MEMPELAJARI HUKUM ISLAM SYAFI’I KARIM UNTUK MEMPERDALAM PEMAHAMAN TENTANG HUKUM ISLAM (TAFAQQUH FI AD-DIIN) Q.S. ATTAUBAH : 123 UNTUK MENCARI KEBIASAAN FAHAM DAN PENGERTIAN DARI AGAMA ISLAM UNTUK MERESPON PERKEMBANGAN ZAMAN UNTUK MENERAPKAN HUKUM SYARA’ PADA PERKATAAN DAN PERBUATAN MUKALLAF فلولا نفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا في الدين (التوبة : 123)
HUKUM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM WAJIB BAGI SELURUH MUSLIM : YAITU MASALAH YANG TERMASUK BAGIAN YANG TIDAK BOLEH DITINGGALKAN MUKALLAF, SEPERTI : -SHALAT -PUASA -DAN LAIN SEBAGAINYA. 2. DIWAJIBKAN KEPADA SEBAGIAN MUSLIM YANG MAMPU, SEDANGKAN YANG LAIN CUKUP MENGETAHUI GARIS BESARNYA , SEPERTI: ATURAN MENJADI QADI/HAKIM.