Sony Maulana S Fakultas Hukum Universitas Indonesia Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Sony Maulana S Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Pengantar Pilihan sebagai negara pengurus (verzorgingsstaat) atau negara kesejahteraan (welfarestate) menjadikan campur-tangan negara dalam segala bidang kehidupan masyarakat semakin nyata dan luas. Terdapat 2 (dua) masalah dari hal ini, yaitu: ketergantungan masyarakat yang semakin besar atas keputusan2 pejabat administrasi negara; upaya-upaya menjadikan administrasi negara bisa berfungsi secara baik (good governace).
… Selain itu, sebagai konsekuensi dari penerapan asas negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), maka setiap perbuatan administrasi negara harus didasarkan pada aturan2 hukum administrasi negara. Artinya, hukum administrasi negara merupakan legal matrix dari administrasi negara. Aturan2 inilah yang membenarkan setiap tindakan tersebut secara hukum (juridische rechtvaardiging).
Macam2 Perbuatan hukum Administrasi Negara Perbuatan2 hukum administrasi negara meliputi 4 (empat) macam, yaitu: penetapan rencana norma jabaran legislasi-semu Perbuatan2 hukum tersebut dituangkan ke dalam bentuk keputusan, yang menciptakan hubungan2 hukum (rechtsbetrekkingen) administrasi negara, yaitu hubungan hukum antara penguasa dan warga masyarakat di luar hukum perdata.
... Masyarakat, tanpa membedakan macam perbuatan2 hukumnya, menyebut semua keputusan itu sebagai keputusan pemerintah. Penetapan merupakan keputusan dari pemerintah sebagai Administrator, dan disebut dengan Keputusan Administrasi (administratieve beschikking). Keputusan ini merupakan keputusan penyelenggaraan atau realisasi (materiele daad).
... Sedangkan rencana, norma jabaran, dan legislasi- semu merupakan keputusan dari pemerintah sebagai Pemerintah, dan disebut dengan Keputusan Pemerintah (regeringsbesluit) atau Keputusan ini merupakan keputusan pelaksanaan atau eksekutif (politieke daad.
... Kewewenangan untuk membentuk kedua macam keputusan tersebut dimiliki oleh pemerintah sebagai Penguasa Negara (overheid; public authority). Dengan demikian, pemerintah dapat berperan sebagai Pemerintah (penguasa eksekutif) ataupun Administrator (penguasa administratif).
Administratieve Beschikking Penetapan merupakan perbuatan hukum administrasi negara yang dilakukan oleh pemerintah sebagai penguasa administratif. Perbuatan hukum ini dituangkan dalam keputusan yang bersifat administrasi (administratieve beschikking), yaitu keputusan yang mengandung norma2 hukum yang individual (personal), kongkrit (kasuistis), dan sekali-selesai. Mengingat norma2 hukum yang dikandungnya, perbuatan hukum ini mempunyai efek yang langsung dirasakan oleh seorang warga masyarakat.
... Keputusan yang bersifat administrasi (administratieve beschikking) berarti ketentuan di dalamnya: individual: ditujukan kepada seseorang atau beberapa orang yang tertentu; kongkrit: mengenai hal atau perilaku yang ditentukan; sekali-selesai: selesai keberlakuannya setelah dipenuhi oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
... Keputusan yang bersifat administrasi (administratieve beschikking) merupakan keputusan dari pemerintah sebagai Administrator (bestuur; rule application) untuk penyelenggaraan atau realisasi (materiele daad) peraturan per-uu-an. Contoh: Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tentang Pemberian Beasiswa.
Regeringsbesluit Rencana, norma jabaran, dan legislasi-semu merupakan perbuatan hukum administrasi negara yang dilakukan oleh pemerintah sebagai penguasa eksekutif. Perbuatan hukum ini dituangkan dalam keputusan yang bersifat pengaturan (regeringsbesluit), yaitu keputusan yang mengandung norma2 hukum yang umum (impersonal), abstrak, dan terus-menerus. Mengingat norma2 hukum yang dikandungnya, perbuatan hukum ini mempunyai efek yang tidak langsung dirasakan oleh seorang warga masyarakat.
... Keputusan yang bersifat pengaturan (regerings- besluit) berarti ketentuan di dalamnya: umum: ditujukan kepada setiap orang atau sekelompok orang yang tidak tertentu; abstrak: mengenai hal atau perilaku yang tidak tertentu; terus-menerus: tetap berlaku walaupun seseorang atau beberapa orang telah memenuhinya.
... Keputusan yang bersifat pengaturan (regerings- besluit) merupakan keputusan dari pemerintah sebagai Pemerintah (regelend; rule making) untuk pelaksanaan atau eksekusi (politieke daad) undang- undang. Contoh: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.
Asas Hukum dalam Pengambilan Keputusan Keputusan pejabat administrasi negara harus dibuat berdasarkan atas permintaan tertulis dari seseorang atau lembaga. Keputusan tersebut terikat pada 3 (tiga) asas hukum, yaitu: asas yuridikitas (rechtmatigheid) artinya, keputusan administrasi negara tidak boleh melanggar hukum. asas legalitas (wetmatigheid) artinya, keputusan administrasi negara harus diambil berdasarkan suatu ketentuan hukum dan perat. per-uu-an.
… asas diskresi (freies ermessen) artinya, jika tidak ada hukum dan perat. per-uu- an yang mengatur, maka pejabat administrasi negara dapat mengambil keputusan menurutnya pendapatnya sendiri asalkan tidak melanggar kedua asas tersebut di atas.
Asas2 Pemerintahan yang Baik Asas bonafiditas pemerintahan, terdiri dari: asas2 mengenai prosedur, yang jika dilanggar membuat keputusan yang bersangkutan batal karena hukum dengan tanpa memeriksa lagi kasusnya. asas2 mengenai kebenaran dari fakta2 yang dipakai sebagai dasar dalam pembentukan keputusan.
… Asas2 mengenai prosedur meliputi: asas yang menyatakan, bahwa orang2 yang ikut menentukan atau dapat mempengaruhi terjadinya keputusan tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi di dalam keputusan tersebut; asas yang menyatakan, bahwa keputusan2 yang merugikan atau mengurangi hak2 seorang warga masyarakat tidak boleh diambil sebelum memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membela kepentingannya; Asas yang menyatakan, bahwa konsiderans dari keputusan harus berdasarkan fakta2 yang benar dan cocok dengan atau bisa membenarkan diktum-nya.
… Asas2 mengenai kebenaran fakta meliputi: asas larangan kesewenang-wenangan; asas larangan detournement de pouvoir; Asas kepastian hukum; Asas larangan diskriminasi; dan Asas batal karena kecerobohan.